Hukum Merayakan Hari Kelahiran
Merayakan Ultah seolah olah adalah suatu kebahagiaan tersendiri yang terpancar dari kawan-kawan berupa ucapan SELAMAT ULANG TAHUN ataupun HAPPY BIRTHDAY. “Waahhhh.. aku besok ultah ni” sambil bergeraknya hati untuk tersenyum dan bibir tuk tertawa. Namun terkadang kita lupa akan satu perihal, bahwasanya dengan ulang tahun ini umur kita bukan di ulang, akan tetapi dikurang. Jatah hidup didunia ini semakin berkurang. Dan siap menunggu kereta ajal menjemput.
Disini saya tidak ingin
untuk membahas akan faidah menggunakan waktu maupun membahas ajal. Namun yang
akan saya bahas disini adalah hukum merayakan ultah tersebut. Apakah ini
disyariatkan oleh agama islam, ataukah tidak.
Ingatlah wahai saudaraku
seiman, Allah dan RasulNya tidak pernah memerintahkan ummatnya untuk
merayakan hari kelahiran seseorang. Hendaklah kita beramal dan
melakukan sesuatu berlandaskan kepada Al Quran maupun Sunnah Nabi
Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Dan jangan sekali kali
anda melakukan suatu amalan yang tidak ada syariatnya. Karena pastilah itu
adalah amalan yang tertolak.
Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda:
من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو
رد
“Barang siapa yang
melakukan hal hal yang baru dalam perkara kami (agama islam) dan tidak ada
landasan darinya maka ia tertolak”[1]
Begitu pula Rasulullah
telah bersabda yang mempunyai makna seperti diatas:
من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد
“Barang siapa yang melakukan suatu amalan yang tidak ada landasannya dari kami maka amalan tersebut tertolak”[2]
Dengan dalil yang tertera
diatas, Islam tidak pernah mensyariatkan adanya perayaan hari kelahiran maupun
Ultah. Lihatlah baginda kita Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau
tidak pernah untuk merayakan hari lahirnya. Begitu pula khulafa’ur rosyidun
bersama para sahabat lainnya tidak pernah melakukan perayaan hari lahir.
Salah fatal jika
mengatakan bahwasanya nabi merayakan hari lahirnya dengan adanya maulid nabi.
Maka saya menjawab: “Rasulullah sama seklai tidakpernah mensyariatkannya,
akan tetapi manusia yang jahil lah yang pertama kali membuat perayaan hari
ultah beliau yaitu kaum syi’iyyun.
Mereka lah yang mencetus
pertama kali adanya perayaan mauled Nabi Muhammad shalllallahu alaihi wa
sallam.
Nah, larangan di atas jika
dimaksudkan “bahwa perayaan ultah termasuk ibadah” maka ini haram dan perbuatan
bid’ah.
Terus, bagaimana hukumnya
jika seseorang hanya merayakan untuk besenang senag saja dan hanya untuk
berbahagia dengan kumpulnya bareng kawan. Maka ketahuilah wahai
saudaraku seiman, perayaan dalam islam yang berulang-ulang dinamakan dengan
‘ied. Dan perayaaan ataupun ‘ied dalam islam hanya ada tiga macam saja. Yaitu,
‘iedul fitri, ‘iedul adha, dan hari jum’at. Jika begitu halnya, maka perayaan
ulang tahun tidak termasuk ‘ied atau perayaan islam. Melainkan ia adalah
‘iednya kaum kuffar. (non muslim).
Dan Rasulullah Shallallahu
alaihi wa sallam telah bersabda:
من تشبه بقوم فهو منهم
“Orang yang meniru suatu
kaum, ia seolah adalah bagian dari kaum tersebut”[3]
Maka dari itu wahai
saudaraku seiman.
Jika kita telah mengetahui
ilmu agama maka hendaklah kita mengamalkannya. Hendaklah kita mengamalkannya
dalam segala bentuk jenisnya. Salah satunya adalah larangan untuk merayakan
hari ulang tahun. Jika kita telah mengetahui akan dalil pelarangan
untuk merayakan ulang tahun hendaklah kita meninggalkannya.
Jangan korbankan
kebahagiaan anda yang sementara dengan kebahagiaan abadi. Iya,dengan engkau
mengundang kawan-kawan muncullah kebahagiaan anda yang fana dan akan binasa
dengan keterpurukan yang abadi dikarenakan anda telah mengabaikan perintah
Allah dan RasulNya.
Semoga Allah selalu
memimbing kita dalam agama yang haq diatas manhaj yang shohih.
Penulis: Muhammad Abdurrahman Al Amiry
Artikel: alamiry.net (Kajian Al Amiry)
Anda diperkenankan untuk menyebarkan, re-publikasi, copy-paste atau mencetak artikel yang ada di alamiry.net dengan menyertakan alamiry.net sebagai sumber artikel.
Ikuti status kami dengan menekan tombol like pada halaman FB Muhammad Abdurrahman Al Amiry , dan tombol follow pada akun Twitter @abdr_alamiry
Artikel: alamiry.net (Kajian Al Amiry)
Anda diperkenankan untuk menyebarkan, re-publikasi, copy-paste atau mencetak artikel yang ada di alamiry.net dengan menyertakan alamiry.net sebagai sumber artikel.
Ikuti status kami dengan menekan tombol like pada halaman FB Muhammad Abdurrahman Al Amiry , dan tombol follow pada akun Twitter @abdr_alamiry
Assalamualaikum...
BalasHapusustad..saya mau tnya :
1. Tradisi kami khususnya di Aceh saat bulan maulid selalu diisi dengan kegiatan makan bersama (khusus laki2 saja), smua mkanan dibawa dari rumah ke mushala untuk dihidang (bagi mampu dan sanggup) untuk dimakan bersama2 warga kampung. kmudian dilanjutkan dngan ceramah agama...yg jadi pertnyaannya...apakah merayakan maulid nabi demikian haram juga?
2. bgaimana hukum bagi yg mngucapkan ultah tersebut...misalnya yg sering trjadi dmedia sosial...biasanya ucapan2 trsebut berupa doa...
trmakasih..!
Wa'alaikumussalam.
Hapus1- Maulid nabi tidak diperbolehkan. Karena itu adalah ibadah yang dibuat-buat oleh manusia sedangkan nabi Muhammad dan para sahabatnya tidak pernah melakukan maulid tersebut.
Kalau ditanyakan: "Ustadz, kami kan hanya ingin menghormati nabi dan kami cinta nabi"
Maka kita katakan: Hal tersebut, tetap tidak boleh. Siapa yang lebih cinta kepada nabi Muhammad? Kita atau para sahabat? Tentu para sahabat lebih mencintai nabi dan menghormati nabi. Akan tetapi mereka tidak pernah melaksanakan maulid nabi. Karena para sahabat tau, itu adalah hal yang terlarang karena nabi tidak pernah memerintahkan ibadah tersebut.
2- Hukumnya haram.
Allahu a'lam.