Lebih Utama Mengenakan Pakaian Daerah Negara Sendiri
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ أَلْبَسَهُ
اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثَوْبًا مِثْلَهُ
“Barangsiapa memakai pakaian syuhrah, niscaya Allah akan
memakaikan kepadanya pakaian semisal pada
hari kiamat” [Diriwayatkan oleh Abu Daawud no. 4029, Ibnu Maajah no. 3606-3607, dan yang lainnya; shahih].
hari kiamat” [Diriwayatkan oleh Abu Daawud no. 4029, Ibnu Maajah no. 3606-3607, dan yang lainnya; shahih].
Asy-Syaukaaniy rahimahullah berkata :
قال ابن الأثير : الشهرة ظهور الشيء والمراد
أن ثوبه يشتهر بين الناس لمخالفة لونه لألوان ثيابهم فيرفع الناس إليه أبصارهم ويختال
عليهم بالعجب والتكبر
“Ibnul-Atsiir berkata : ‘Asy-Syuhrah adalah tampaknya
sesuatu. Maksudnya bahwa pakaiannya populer di antara manusia karena warnanya
yang berbeda sehingga orang-orang mengangkat pandangan mereka (kepadanya). Dan
ia menjadi sombong terhadap mereka karena bangga dan takabur” [Nailul-Authaar,
2/111 – via Syamilah].
Beberapa ulama menjelaskan bahwa diantara syuhrah yang
dilarang dalam hadits adalah menyelisihi pakaian penduduk negerinya tanpa
‘udzur.
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ، قَالَ: حَدَّثَنَا
عَبَّادُ بْنُ الْعَوَّامِ، عَنِ الْحُصَيْنِ، قَالَ: كَانَ زُبَيْدٌ الْيَامِيُّ يَلْبَسُ
بُرْنُسًا، قَالَ: فَسَمِعْتُ إِبْرَاهِيمَ عَابَهُ عَلَيْهِ، قَالَ: فَقُلْتُ لَهُ:
إِنَّ النَّاسَ كَانُوا يَلْبَسُونَهَا، قَالَ: " أَجَلْ ! وَلَكِنْ قَدْ فَنِيَ
مَنْ كَانَ يَلْبَسُهَا، فَإِنْ لَبِسَهَا أَحَدٌ الْيَوْمَ شَهَرُوهُ، وَأَشَارُوا
إِلَيْهِ بِالأَصَابِعِ "
Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr, ia berkata : Telah
menceritakan kepada kami ‘Abbaad bin Al-‘Awwaam, dari Al-Hushain, ia berkata :
Dulu Zubaid Al-Yaamiy pernah memakai burnus (sejenis tutup kepala). Lalu aku
mendengar Ibraahiim mencelanya karena perbuatannya yang memakai burnus tersebut.
Aku berkata kepada Ibraahiim : “Sesungguhnya orang-orang dulu pernah
memakainya”. Ibraahiim berkata : “Ya. Akan tetapi orang-orang yang memakainya
sudah tidak ada lagi. Apabila ada seseorang yang memakainya hari ini, maka ia
berbuat syuhrah dengannya. Lalu orang-orang berisyarat dengan jari-jari mereka
kepadanya (karena heran)” [Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah no. 25655;
sanadnya shahih].
Ibnu Baththaal rahimahullah berkata :
فالذى ينبغى للرجل أن يتزى فى كل زمان بزى
أهله ما لم يكن إثمًا لأن مخالفة الناس فى زيهم ضرب من الشهرة
“Yang seharusnya dilakukan seseorang adalah ia berpakaian di
setiap masa dengan pakaian orang-orang yang hidup di masa tersebut sepanjang
tidak terkandung dosa, karena penyelisihan terhadap pakaian yang dipakai oleh
orang banyak termasuk syuhrah” [Syarh Shahih Al-Bukhaariy, 17/144 – via
Syamilah].
Al-Mardawiy rahimahullah berkata :
يكره لبس ما فيه شهرة, أَو خلاف زي بلده
من الناس, على الصحيح من المذهب
“Dimakruhkan memakai sesuatu yang menimbulkan
syuhrah/popularitas atau menyelisihi pakaian penduduk negeri setempat
berdasarkan pendapat yang shahih dari madzhab (Hanaabilah)” [Al-Inshaaf,
2/263].
Ibnul-‘Utsaimiin rahimahullah berkata :
أن موافقة العادات في غير المحرم هي السنة؛
لأن مخالفة العادات تجعل ذلك شهرة، والنبي صلّى الله عليه وسلّم نهى عن لباس الشهرة
“Bahwasannya mencocoki kebiasaan yang tidak mengandung
keharaman merupakan sunnah, karena penyelisihan terhadap kebiasaan
menjadikannya syuhrah. Dan Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam melarang pakaian
syuhrah” [Asy-Syarhul-Mumti’, 6/67 – via Syamilah].
Satu hal penting yang perlu digarisbawahi dalam hal
berpakaian dengan pakaian yang lazim dipakai oleh penduduk negeri adalah tidak
mengandung keharaman.
Berkenaan dengan penjelasan para ulama di atas, maka
nampaklah kekeliruan sebagian saudara kita yang melarang dan membenci
berpakaian yang lazim dipakai oleh penduduk negeri kita, baik dalam shalat
ataupun di luar shalat. Kesesuaian pakaian dengan pakaian penduduk Saudi atau
Pakistan dipandang sebagai bentuk kesesuaian terhadap Islam dan/atau manhaj salaf.
Bahkan yang dianjurkan adalah berpakaian dengan pakaian penduduk negeri kita,
seperti misal : koko, sarung, songkok, celana panjang, kaos, dan yang lainnya
sepanjang memenuhi persyaratan yang diatur syari’at. Jika memang mengandung
keharaman, maka kita dapat memodifikasinya agar sesuai dengan syari’at.
Misalnya : celana/pantalon kita buat lebih longgar dan kita potong di atas mata
kaki, dan pakian yang kita kenakan tidak bergambar makhluk hidup, kaos kita
pilih yang longgar dan lebih tebal, dan yang lainnya.
Penulis: Muhammad Abdurrahman AlAmiry
Artikel: al-amiry.blogspot.com
Anda diperkenankan untuk menyebarkan, re-publikasi,
copy-paste atau mencetak artikel yang ada di al-amiry.blogspot.com
dengan menyertakan al-amiry.blogspot.com sebagai sumber artikel

0 komentar:
Posting Komentar