Meninjau Kembali Hukum Qunut Shalat Shubuh
Mungkin banyak dari masyrakat kita yang melakukan qunut
tatkala mereka meaksanakan shalat
shubuh. Mereka meyakini akan sunnahnya hukum qunut shalat subuh. Akan tetapi yang perlu di
perhatikan, apakah perbuatan ini mempunyai dalil yang meyatakan qunut shubuh adalah masyru’
(disyari’atkan). Jika terdapat dalil
dari nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam maka hendaklah kita amalkan.
Namun Jika tidak, maka tinggalkanlah amalan tersebut dengan sejauh-jauhnya.
Terdapat riwayat hadits yang menyatakan, bahwasanya qunut
shubuh adalah suatu yang mustahabb (sunnah). Diantaranya adalah
1- Hadits albarro’ bin ‘azib:
Ų£Ł Ų±Ų³ŁŁ Ų§ŁŁŁ ŁŲ§Ł ŁŁŁŲŖ ŁŁ Ų§ŁŲµŲØŲ
“Bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam
melakukan qunut tatkala melaksanakan shalat shubuh”[1]
2- Dan telah diriwayatkan dari Anas bahwasanya beliau
ditanya:
Ų£ŁŁŲŖ Ų§ŁŁŲØŁ ŁŁ Ų§ŁŲµŲØŲ؟ ŁŲ§Ł: ŁŲ¹Ł
, ŁŁŁŁ
ŁŁ: Ų£ŁŁŲŖ ŁŲØŁ Ų§ŁŲ±ŁŁŲ¹؟ ŁŲ§Ł: ŲØŲ¹ŲÆ Ų§ŁŲ±ŁŁŲ¹ ŁŲ³ŁŲ±Ų§
“Apakah nabi shallallahu alaihi wa sallam melakukan qunut
tatkala shalat shubuh? Maka beliau (anas) berkata: iya. Kemudian beliau ditanya
kembali: apakah nabi melakukan kunut sebelum ruku’? Maka Anas berkata: setelah
rukuk sebentar”[2]
Kedua hadits diatas mempunyai derajat yang shahih, dan
kedua hadits tersebut mengandung makna bahwasanya qunut shubuh adalah sebuah
amalan yang disyari’atkan. Namun kita mempunyai hadits lain yang bertentangan
dengan hadits diatas.
1- Hadits Abu Malik Al Asyja’i, beliau berkata:
ŁŁŲŖ ŁŲ£ŲØŁ: ŁŲ§ Ų£ŲØŲŖ Ų„ŁŁ ŁŲÆ ŲµŁŁŲŖ Ų®ŁŁ Ų±Ų³ŁŁ
Ų§ŁŁŁ ŲµŁŁ Ų§ŁŁŁ Ų¹ŁŁŁ ŁŲ³ŁŁ
ŁŲ£ŲØŁ ŲØŁŲ± ŁŲ¹Ł
Ų± ŁŲ¹Ų«Ł
Ų§Ł ŁŲ¹ŁŁ ŲØŁ Ų£ŲØŁ Ų·Ų§ŁŲØ ŁŲ§ŁŁŲ§ ŲØŲ§ŁŁŁŁŲ©،
ŁŲŁŲ§ Ł
Ł Ų®Ł
Ų³ Ų³ŁŁŁ، Ų£ŁŲ§ŁŁŲ§ ŁŁŁŲŖŁŁ؟ ŁŲ§Ł: Ų£Ł ŲØŁŁ Ł
ŲŲÆŲ«
“Aku pernah bertanya kepada ayahku[3] : ‘Wahai ayahku,
engkau pernah shalat di belakang Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, Abu
Bakr, ‘Umar, ‘Utsmaan, dan ‘Aliy di sini, yaitu di Kuufah selama kurang lebih
lima tahun. Apakah mereka semua melakukan qunut ?”. Ayahku menjawab : “Wahai
anakku, itu adalah perbuatan muhdats (perkara baru yang tidak pernah mereka
lakukan)”[4]
2- Dan telah sah diriwayatkan dari Abdullah bin Umar
–radhiyallahu anhu- , bahwasanya beliau berkata:
Ł
Ų§ Ų“ŁŲÆŲŖ Ų£ŲŲÆŲ§ ŁŲ¹ŁŁ
“Saya tidak pernah melihat satupun yang melakukan (qunut
shubuh)[5]
3- Ibnu Mas’ud –Radhiyallahu anhu- juga berkata:
Ų£ŁŁ ŁŲ§Ł ŁŲ§ ŁŁŁŲŖ ŁŲ³ ŲµŁŲ§Ų© Ų§ŁŁŲ¬Ų±
“Bahwasanya Nabi tidak melakukan qunut tatkala shalat
shubuh”[6]
Dengan hadits yang dipaparkan barusan, menjadikan hukum
qunut shubuh mansukh (telah dihapus).
Karena para sahabat dari kalangan khulafa’ur rasyidun tidak melakukannya. Begitupula Ibnu
Umar dan Ibnu mas’ud tidak menyatakan bahwasanya nabi melakukan hal tersebut.
Benar dahulu nabi pernah melakukannya akan tetapi hukum qunut sudah dihapus
dengan dalil yang baru dipaparkan di atas.
Maka sudah menjadi keharusan bagi kita untuk meninggalkan
hal ini. Karena amalan ini adalah amalan bid’ah yang nabi Muhammad shallallahu
alaihi wa sallam tidak melakukannya.
Namun, apa yang harus kita lakukan jika kita menjadi
makmum di belakang seorang imam yang melakukan qunut shalat shubuh?
1. Apakah
kita mengikuti qunut imam, karena kewajiban makmum hanyalah mengikuti imam.
2. Apakah
kita meninggalkan shalat bersama imam karena ia melakukan perkara bid’ah?
Untuk pertanyaan yang pertama, telah disebutkan dalam
suatu hadits bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
Ų„ŁŁ
Ų§ Ų¬ُŲ¹ِŁَ Ų§ŁْŲ„ِŁ
َŲ§Ł
ُ ŁِŁُŲ¤ْŲŖَŁ
َّ
ŲØِŁِ ŁŲ„Ų°Ų§ ŲµŁŁ ŁَŲ§Ų¦ِŁ
ًŲ§ ŁَŲµَŁُّŁŲ§ ŁِŁَŲ§Ł
ًŲ§ ŁŲ„Ų°Ų§ Ų±َŁَŲ¹َ ŁَŲ§Ų±ْŁَŲ¹ُŁŲ§ ŁŲ„Ų°Ų§ Ų±َŁَŲ¹َ
ŁَŲ§Ų±ْŁَŲ¹ُŁŲ§ ŁŲ„Ų°Ų§ ŁŲ§Ł Ų³Ł
Ų¹ Ų§ŁŁŁ ŁِŁ
َŁْ ŲَŁ
ِŲÆَŁُ ŁَŁُŁŁُŁŲ§ Ų±َŲØَّŁَŲ§ ŁَŁَŁَ
Ų§ŁْŲَŁ
ْŲÆُ ŁŲ„Ų°Ų§ ŲµŁŁ ŁَŲ§Ų¦ِŁ
ًŲ§ ŁَŲµَŁُّŁŲ§ ŁِŁَŲ§Ł
ًŲ§ ŁŲ„Ų°Ų§ ŲµŁŁ Ų¬َŲ§ŁِŲ³ًŲ§ ŁَŲµَŁُّŁŲ§
Ų¬ُŁُŁŲ³ًŲ§ Ų£َŲ¬ْŁ
َŲ¹ُŁŁَ
“Seorang imam dipilih untuk diikuti, maka jika imam
sholat berdiri maka sholatlah kalian (wahai para mekmum-pent) berdiri juga,
jika imam ruku' maka ruku'lah kalian, dan jika imam bangkit maka bangkitlah,
dan jika imam berkata "Sami'allahu liman hamidahu" ucapkanlah
"Robbanaa wa lakalhamdu". Jika imam sholat berdiri maka sholatlah
berdiri, dan jika imam sholat duduk maka sholatlah kalian seluruhnya dengan
duduk”[7]
Hadit diatas memerintahkan kita agar mengikuti imam,
sehingga jika imam melakukan qunut shubuh, maka kita disyariatkan juga ikut
qunut shubuh.
Untuk pertanyaan yang kedua, kita wajib melaksanakan
shalat secara berjama’ah dan tidak boleh meninggalkannya. Jika imam melakukan
hal bid’ah diatas, bukan berarti kita tidak boleh shalat dibelakangnya dan
shalat kita tidak sah. Shalat dibelakang imam yang melakukan qunut shubuh
adalah sah shalatnya. Dan jika kita meninggalkan shalat karena imamnya
melakukan qunut shubuh kemudian shalat sendirian dirumah maka ini adalah
perbuatan yang keliru dan salah.
Allahu a’lam bis showab.
Penulis: Muhammad Abdurrahman Al Amiry
Artikel: alamiry.net (Kajian Al Amiry)
Anda diperkenankan untuk menyebarkan, re-publikasi,
copy-paste atau mencetak artikel yang ada di alamiry.net dengan menyertakan
alamiry.net sebagai sumber artikel.
Ikuti status kami dengan menekan tombol like pada halaman
FB Muhammad Abdurrahman Al Amiry , dan tombol follow pada akun Twitter
@abdr_alamiry
[1] HR Muslim, Tirmidzi, Abu Dawud, An-Nasa’i
[2] HR Bukhari, Muslim
[3] Thariq Bin Asyyam –radhiyallahu ‘anhu-
[4] Hadits Shohih HR Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad
[5] Hadits Shahih HR Abdurrazzaq (4954)
[6] Hadits Shohih HR Abdurrazzaq (4949)
[7] HR Bukhari

0 komentar:
Posting Komentar