Perbedaan Pendapat Diantara Para Ulama
Seseorang berkata dalam sebuah grup: saya
sudah 4 tahun belajar salaf,ketika menemukan perbedaan pandangan antara
ulama, selalu di sandarkan kepada ulama modern abad 20masehi. kemudian
mengklaim
ulama tersebut sebagai salaf, dan memvonis ulama salaf lain diluar kelompok ini adalah sesat. aneh bin ajaib... tolong di jelaskan... ana nyimak aja.
Jawaban dari saya: Ikhwani fillaah.. Jika perbedaan terjadi dalam masalah fiqh maka hal ini tidak mengapa, karena itu adalah masalah fiqh yang setiap ulama dapat berijtihad dalam masalah ini. Sebagaimana perbedaan imam imam yang
empat (abu hanifah, imam malik, imam syafii,
imam ahmad bin hambal) dalam masalah fiqh. Dan ini tidak mengapa, yang mana
para ulama menyebutnya sebagai ikhtilaful madzaahib bukan iftroqul ummah
(perpecahan ummat). ulama tersebut sebagai salaf, dan memvonis ulama salaf lain diluar kelompok ini adalah sesat. aneh bin ajaib... tolong di jelaskan... ana nyimak aja.
Jawaban dari saya: Ikhwani fillaah.. Jika perbedaan terjadi dalam masalah fiqh maka hal ini tidak mengapa, karena itu adalah masalah fiqh yang setiap ulama dapat berijtihad dalam masalah ini. Sebagaimana perbedaan imam imam yang
Sebagaimana Rasulullah bersabda:
اذا اجتهد الحاكم ان أصاب فله أجران و ان أخطأ فله أجر واحد
“Jika ada seorang ulama yang berijtihad, jika ia benar maka akan
mendapatkan dua pahala, jika dia salah maka mendapatkan satu pahala.”
Jadi semuanya mendapatkan pahala, dan tidak bisa kita katakan
“Kamu telah keluar dari manhaj salaf”.
Akan tetapi jika perbedaan masalah akidah maupun manhaj baru
dapat kita katakaa bahwasanya dia telah keluar dari manhaj salaf. Tapi tidak bisa
sembarangan kita menghukumi ia secara tembak
tanpa ada bukti yang nyata. Ulama lah yang berhak menentukan hal tersebut.
Contoh: jika ada seseorang yang dia berkeyakinan bahwasanya Al quran makhluk
maka jelas dia bukan dari manhaj salaf, yang mana ia termasuk golongan
jahmiyyah ataupun kullabiyah. Begitu juga seandainya dia selalu bertawassul kepada
orang yang telah wafat tidak bisa kita mengatakannya sebagai seorang salafy.
Karena ia adalah seorang musyrik. Hanya ulama yang berbicara. Adapun kita, kita
hanyalah pemula tidak berhak untuk berbicara dan menuding manhajnya para ulama.
Cukupulah para ulama yang memikirkan hal tersebut.
Dan ketahuilah wahai ikhwah, saudara saudara ku seiman. Saya
sudah belajar selama 6 tahun untuk menimba ilmu agama dalam sebuah ma’had
(pondok), semua guru guru saya menasihati para santrinya agar tidak gampang
untuk memvonis mereka keluar dari salaf karena hanya satu kesalahan yang ia
lakukan. Kita hanya menuntut ilmu, ilmu kita masih rendah, cukuplah ulama yang
mengurusnya. Diantara ustadz saya yang
menasihati agar tidak terjerumus dalam hal itu adalah Ustadz ahmas faiz
asifuddin, ust adi abdul jabbar, Syaikh ahmad al mishri, Syaikh abdul hakim al
id al jazairy. Seperti syaikh ahmad al mishry yang saya langsung berdialog
bersama beliau, yang mana beliau banyak bercerita tentang maslah hal ini,
berbicara tentang syaikh abdurrohman abdul kholiq dan lain lainya. Yang mana pada dialog tersebut berhujung pada
kesimpulan tidak boleh gampang mentabdi’ dan mengeluarkan seseorang dari manhaj
salaf.
Karena GAMPANGNYA MEMTABDI DAN MENGELUARKAN SESEORANG DARI MANHAJ
SALAF BUKAN MANHAJNYA SALAFUS SHOLIH.
Apakah kita akan mengatakan bahwasanya Husain bin ali bin
abi tholib bukan dari salaf karena ia telah memberontak kepada seorang amir
yang sah? SEKALI KALI TIDAK.. BAHKAN BELIAU JAUH LEBIH BAIK DARI ANTUM WAHAI
PENTABDI DAN BELIAU TERMASUK SEBAIK BAIK SLAF DARI KALANGAN SAHABAT
Apakah kita akan mengatakan bahwasanya Abdullah bin zubair
bersama pasukannya akan keluar dari manhaj salaf karena mereka memeberontak
kepada Amir yang sah? SEKALI KALI TIDAK WAHAI PENTABDI’.
Padahal jelas memberontak kepada amir yang sah adalah
perbuatan yang begitu tercela dan dilarang oleh Rasulullah shollallahu alaihi
wa sallam. Dan ini adalah masalah manhaj.
Akan tetapi mereka beritihad wahai ikhwah.
Maka sangat lucu orang yang mengeluarkan Syaikh Muhammad Hassan
keluar dari manhaj salaf karena ikut berpartai yaitu partai al nour. Itu adalah
ijtihad beliau “syaikh Muhammad Hassan” Walaupun ijtihad beliau Keliru.
maka perhatikanlah kita hanya Penuntut ilmunyang sangat
kecil tidak berhak untuk berbicara tentang kehormatan para ulama.
BERAPA JUZ AL QURAN DAN RIBU HADITS YANG ANTUM HAPAL? SUDAH BERAPA
LAMA ANTUM BELAJAR AGAMA?
BAHASA ARAB SAJA TIDAK BISA BAGAIMANA MENTABDI’ PARA ULAMA?
Allahu a’lam bish showab.
Penulis: Muhammad Abdurrahman Al Amiry
Artikel: alamiry.net (Kajian Al Amiry)
Anda diperkenankan untuk menyebarkan, re-publikasi, copy-paste atau mencetak artikel yang ada di alamiry.net dengan menyertakan alamiry.net sebagai sumber artikel.
Ikuti status kami dengan menekan tombol like pada halaman FB Muhammad Abdurrahman Al Amiry , dan tombol follow pada akun Twitter @abdr_alamiry
Penulis: Muhammad Abdurrahman Al Amiry
Artikel: alamiry.net (Kajian Al Amiry)
Anda diperkenankan untuk menyebarkan, re-publikasi, copy-paste atau mencetak artikel yang ada di alamiry.net dengan menyertakan alamiry.net sebagai sumber artikel.
Ikuti status kami dengan menekan tombol like pada halaman FB Muhammad Abdurrahman Al Amiry , dan tombol follow pada akun Twitter @abdr_alamiry



0 komentar:
Posting Komentar