Tuntunan Pemberian Nama (Nama Nama Yang Haram Bagi Seorang Anak)
Nama-nama yang diharamkan dalam syariat adalah nama-nama
berikut:
Para ulama sepakat
mengenai haramnya memakai nama yang mengandung makna penghambaan diri
kepada
selain Allah, seperti Abdul ‘Uzza, Abdusy Syams (hamba matahari), Abdud Daar,
Abdur Rasuul, Abdun Nabi dan lain-lainDiriwayatkan dari Hani bin Zaid bahwa ketika
ia datang menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai utusan beserta
kaumnya, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengar mereka memanggil salah
seorang di antara mereka dengan nama Abdul Hajar (hamba batu). Lantas Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadanya, “Siapa namamu?” Ia menjawab,
“Abdu hajar.” Beliau bersabda, “Tidak, kamu adalah Abdullah (hamba Allah) bukan
Abdu Hajar (hamba batu)!” (lihat kitab Shahihul Adabil Mufraad, halaman
623)Termasuk pula dalam hal ini adalah pemberian nama Abdul Haarits, karena
al-Hariits adalah manusia. Adapun “Haarits” itu sendiri bukanlah nama Allah.
Yang ada adalah Allah disifati dengan adz-Dzaari’ (menanam, menumbuhkan) dann
itu bukan termasuk nama Allah.
أَفَرَأَيْتُم مَّا تَحْرُثُون أَأَنتُمْ تَزْرَعُونَهُ أَمْ نَحْنُ الزَّارِعُونَ
“Maka terangkanlah
kepadaku tentang yang kamu tanam. Kamukah yang menumbuhkan atau Kami-kah yang
menumbuhkan.” (QS. Al-Waaqi’ah: 63-64)
Memberi nama
dengan nama-nama Allah, seperti ar-Rahman, ar-Rahiim, al-Khaliq dan
al-Bari.Syaikh Utsaimin memiliki penjelasan yang bagus berkenaan memberi nama
dengan nama Allah Ta’ala. Pemberian nama ini memiliki dua sisi:Sisi pertama,
terbagi menjadi dua macam:
Penyebutan
nama dengan huruf alif dan lam. Yang dimikian tidak boleh diberikan kepada
selain Allah, seperti al-’Aziz, as-Sayyid, al-Hakiim dan lain-lain Alasannya
karena dengan adanya penambahan alif dan lam berarti menunjukkan kepada ushul
dari makna yang terkandung dalam nama tersebut.
Maksud
pemberian nama untuk menunjukkan sifat yang terkandung dalam nama tersebut
walau tanpa alif dan lam. Sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
pernah mengganti kunyah Abu Hakam karena teman-temannya selalu minta putusan
hukum kepadanya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya,
“Sesungguhnya Allah adalah al-Hakam dan hanya Dia-lah yang berhak menetapkan
hukum.” Lalu beliau memberi kunyah dengan nama anak sulungnya yang bernama
Syuraih. Ini menunjukkan apabila seseorang memiliki nama dengan salah satu dari
nama Allah yang mengandung makna sifat (sengaja disesuaikan dengan sifat,
pekerjaan atau keadaan penyandang nama), maka hal itu dilarang syariat.
Sisi kedua:
Menamai dengan
nama-nama Allah tanpa didahului alif dan lam dan tidak bermaksud menyesuaikan
dengan makna sifat yang terkandung dalam nama tersebut. Hal ini dibolehkan
seperti nama Hakiim. Di antara sahabat ada yang bernama Hakiim bin Hizam.
Seorang sahabat yang pernah dinasehati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Jangan kamu menjual sesuatu yang bukan milikmu.”
Tetapi ada nama
Allah lainnya yang tidak pantas dijadikan sebagai nama manusia, seperti Jabbar,
meskipun tidak bermaksud menetapkan makna sifat yang terkandung dalam nama
tersebut. Karena bisa jadi nama itu mempengaruhi diri orangnya sehingga dirinya
menjadi orang yang sombong, angkuh dan takabbur terhadap orang lain. (Al-Majmu’
Ats-Tsamiin (I/144))
Memberi nama
dengan nama Malikul Muluk (Rajanya Raja), Sulthanus Salathin dan Syahin Syah.
أَغْيَظُ رَجُلٍ عَلَى اللهِ يَومَ الْقِيَامَتِ وَ أَخْبَثُهُ وَ أَغْيَظُهُ
عَلَيْهِ رَجُلٌ كَانَ يُسَمَّى مَلِكَ الأَمْلاَكِ لاَ مَلِكَ إِلاَّ اللَّهِ
Dalam hadits yang
diriwayatkan oleh Muslim, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Manusia yang paling dimurkai Allah nanti pada hari kiamat yang paling keji dan
yang paling dibenci-Nya adalah laki-laki yang bernama Malikul Amlak.
Sesungguhnya tiada raja yang haq selain Allah subhanahu wa ta’ala.”
Semakna dengan
nama di atas adalah Qadhi Qudhaat, Haakimul Hukkam (artinya, hakim dari para
hakim).
Memberi nama
dengan Sayyidun Naas, Sayyidul Kul, Sittul Kul sebagaimana diharamkan memberi
nama dengan nama Sayyidu waladi Adam untuk selain Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam.
Memberi nama
dengan nama berhala yang disembah seperti Isaaf dan Naailah.
Memberi nama
dengan nama orang-orang non arab yang menjadi ciri khas orang kafir, seperti
George, Diana, Ros, Suzan dan lain-lain.
Memberi nama
dengan nama-nama setan, seperti Khinzab, Walhaan, A’war, Ajda’. Demikian
disebutkan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah.Syaikh Bakr Abu Zaid juga
mengharamkan nama-nama orang non arab, seperti Turki, Farsi, Barbar dan
nama-nama lain yang sulit diucapkan oleh lisan arab, seperti Naariman,
Syiirihan, Niifiin, Syiiriin, Syaadi (monyet) dan lain-lain. Namun menurut
penulis, nama-nama itu hukumnya makruh kecuali jika berkeyakinan bahwa nama
tersebut lebih baik daripada nama-nama kaum muslimin. Wallahu a’lam.
disusun ulang oleh tim muslimah.or.id dari Buku Ensiklopedia
Anak Tanya Jawab Tentang Anak Dari A sampai Z karya Abu Abdillah Ahmad bin
Ahmad Al-Isawi
Dipostkan oleh: Muhammad Abdurrahman Al Amiry
Anda diperkenankan untuk menyebarkan, re-publikasi,
copy-paste atau mencetak artikel yang ada di al-amiry.blogspot.com
dengan menyertakan al-amiry.blogspot.com sebagai sumber artikel

0 komentar:
Posting Komentar