Mengambil Upah / Gaji Dari Kegiatan Berdakwah Atau Mengajarkan Al Quran
Tentunya Allah
telah memerintahkan para da’i, ustadz, muballigh dan siapa saja yang
mendakwahkan ajaran agama islam dengan ikhlas yakni berdakwah hanya
mengharapkan wajah Allah ta’ala. Jangan sampai para da’i mengharapkan upah dari
dakwahnya. Karena beginilah dakwahnya para nabi dan rasul. Mereka sama sekali
tidak mengharapkan upah dari dakwahnya, yang mereka harapkan hanya wajah Allah
subhanahu wa ta’ala.
Sebagaimana Allah
berfirman tentang para rasul:
ألئك الذين هدى الله فبهداهم اقتده قل لا أسألكم عليه أجرا إن هو إلا ذكرى للعالمين
“Mereka itulah (para rasul) telah diberi petunjuk oleh Allah, maka ikutilah petunjuk mereka. Katakanlah(Muhammad) : Aku tidak meminta imbalan dari kalian dalam menyampaikan (al quran), al quran tidak lain hanyalah peringatan bagi seluruh alam”[1]
ألئك الذين هدى الله فبهداهم اقتده قل لا أسألكم عليه أجرا إن هو إلا ذكرى للعالمين
“Mereka itulah (para rasul) telah diberi petunjuk oleh Allah, maka ikutilah petunjuk mereka. Katakanlah(Muhammad) : Aku tidak meminta imbalan dari kalian dalam menyampaikan (al quran), al quran tidak lain hanyalah peringatan bagi seluruh alam”[1]
Dan Allah
berfirman tentang perkataan Nabi Nuh alaihissalam:
و ياقوم لا أسألكم عليه مالا إن أجري إلا على الله
“Dan wahai kaumku, aku tidak meminta dari kalian harta sebagai imbalanku. Imbalanku hanyalah dari Allah semata”[2]
و ياقوم لا أسألكم عليه مالا إن أجري إلا على الله
“Dan wahai kaumku, aku tidak meminta dari kalian harta sebagai imbalanku. Imbalanku hanyalah dari Allah semata”[2]
Dan Allah
berfirman tentang perkataan Nabi Hud alaihissalam:
و ياقوم لا أسألكم عليه أجرا إن أجري إلا على الذي فطرني أفلا تعقلون
“Dan wahai kaum ku, aku tidak meminta imbalan dari kalian atas dakwahku, ini. Imbalanku hanyalah dari Allah yang telah menciptakanku. Tidakkah kalian mengerti?”[3]
و ياقوم لا أسألكم عليه أجرا إن أجري إلا على الذي فطرني أفلا تعقلون
“Dan wahai kaum ku, aku tidak meminta imbalan dari kalian atas dakwahku, ini. Imbalanku hanyalah dari Allah yang telah menciptakanku. Tidakkah kalian mengerti?”[3]
Dan Allah
berfirman tentang perkataan nabi Shalih alaihissalam:
و ما أسألكم عليه من أجر إن أجري إلا على رب العالمين
“Dan aku tidak meminta imbalan kepadamu atas dakwah ini, imbalanku hanyalah dari Tuhan semesta alam”[4]
و ما أسألكم عليه من أجر إن أجري إلا على رب العالمين
“Dan aku tidak meminta imbalan kepadamu atas dakwah ini, imbalanku hanyalah dari Tuhan semesta alam”[4]
Dan Allah
berfirman tentang perkataan nabi syu’aib alaihissalam sama persis dengan
perkataan nabi Shalih alaihissalam:
و ما أسألكم عليه من أجر إن أجري إلا على رب العالمين
“Dan aku tidak meminta imbalan kepadamu atas dakwah ini, imbalanku hanyalah dari Tuhan semesta alam”[5]
و ما أسألكم عليه من أجر إن أجري إلا على رب العالمين
“Dan aku tidak meminta imbalan kepadamu atas dakwah ini, imbalanku hanyalah dari Tuhan semesta alam”[5]
Akan tetapi,
mengingat jika seorang ustadz dalam suatu lembaga ia menjadi seorang guru tetap,
banyak mengambil waktu dan tenaga guru tersebut maka apa hukum dari mengambil
upah dari pengajaran yang ia lakukan? Yang mana seharusnya dapat dilakukan
untuk mencari nafkah dan rezeki untuk dia dan keluarganya, namun disita oleh
lembaga hanya untuk mengajar para murid.
Maka jika demikian
keadaanya, maka para ulama membolehkan guru tersebut mengambil upah. Dengan
syarat hanya untuk mencukupi kebutuhan dia dan keluarganya dan tidak boleh
memperbanyak harta dari profesi kerjanya.
Karena Rasulullah
sendiri membolehkan mengambil upah dari Al quran.
Telah disebutkan
dalam suatu riwayat, bahwa sekelompok sahabat singgah di suatu suku Arab yang
saat itu pemimpin mereka tersengat binatang berbisa. Mereka telah berusaha
mengobatinya dengan berbagai cara tapi tidak berhasil, lalu mereka meminta
kepada para sahabat itu untuk meruqyah, kemudian salah seorang sahabat meruqyahnya
dengan surat Al-Fatihah, dan Allah menyembuhkan dan menyehatkannya. Sebelumnya,
para sahabat itu telah mensyaratkan pada mereka untuk dibayar dengan daging
domba. Maka setelah itu mereka pun memenuhinya. Namun para sahabat tidak
langsung membagikannya di antara mereka sebelum bertanya kepada Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda:
وَاضْرِبُوا لِي مَعَكُمْ بِسَهْمٍ
“Berilah aku bagian bersama dari apa yang kalian terima.”[6]
وَاضْرِبُوا لِي مَعَكُمْ بِسَهْمٍ
“Berilah aku bagian bersama dari apa yang kalian terima.”[6]
Rasulullah juga
bersabda dalam riwayat lain:
اِنَّ اَحَقَّ مَا أَخَذْتُم عَلَيْهِ أَجْرًا كِتَابُ اللهِ.
“Sesungguhnya suatu hal yang paling berhak untuk kalian ambil upahnya adalah Kitabullah.”[7]
اِنَّ اَحَقَّ مَا أَخَذْتُم عَلَيْهِ أَجْرًا كِتَابُ اللهِ.
“Sesungguhnya suatu hal yang paling berhak untuk kalian ambil upahnya adalah Kitabullah.”[7]
Dan Rasulullah
bersabda:
زَوَّجْتُكَهَا عَلَى مَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ
“ Aku nikahkan engkau dengannya dengan mahar apa yang engkau hafal dari Al-Qur`an.”[8]
زَوَّجْتُكَهَا عَلَى مَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ
“ Aku nikahkan engkau dengannya dengan mahar apa yang engkau hafal dari Al-Qur`an.”[8]
Disini dapat
dipahami, bahwa upah mengajar al qur’an adalah halal sehingga bisa dijadika
mahar layaknya emas, perak dan lain-lain.
Jika dikatakan,
bahwasanya mengambil upah atau imbalan adalah menyelisihi dakwahnya para nabi,
maka tidak bisa dalil tersebut dijadikan sebagai patokan. Karena yang didakwahi
para nabi dan Rasul dikala itu adalah kaum kuffar yang tidak mungkin mereka
memberikan kepada Rasul imbalan sedikitpun, sehingga para rasul mengucapkan hal
yang demikian.
Adapun jika
dikatakan bahwasanya ini termasuk memperjual belikan ayat Allah dengan harga
yang murah dan Allah telah melarangnya, sebagaimana firman Allah ta’ala:
و لا تشتروا بأيتي ثمنا قليلا
“Dan janganlah engkau menukarkan ayat-ayatku dengan harga yang rendah”[9]
و لا تشتروا بأيتي ثمنا قليلا
“Dan janganlah engkau menukarkan ayat-ayatku dengan harga yang rendah”[9]
Dalil ini pun tidak kuat, karena maksud ayat diatas bila seseorang telah
menjadi fardhu ain baginya untuk berdakwah, sebagaimana ia berada dalam suatu
kampung, yang mana para penduduknya tidak ada yang mengerti tentang islam
kecuali dirinya. Maka dalam keadaan demikian haramlah meminta upah dari mereka.
Karena dakwah untuknya dalam keadaan tersebut adalah fardhu ain untuknya.
Sebagaimana seseorang shalat, tidak mungkin seseorang mengambil upah atau gaji
atas shalatnya tersebut.
Yang perlu digaris bawahi, seorang da’i tidak
boleh memperbanyak harta dengan cara mengajar al quran ataupun berdakwah. Ia
hanya boleh menerima upah untuk mencukupi kebutuhan dia dan keluarganya,
Karena
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
اقرؤوا القران و لا تغلوا فيه و لا تجفوا عنه و لا تأكلوا به و لا تستكثروا به
“Bacalah Al qur’an, dan jangan terlalu berlebihan, jangan terlalu lalai, jangan memakan upah mengajar al quran dan jangan memperbanyak harta melalui mengajar al quran”[10]
Adapun jika hadiah maka diperbolehkan bahkan disunnahkan. Dan bedanya hadiah dan upah adalah jika hadiah diberikan cuma-cuma tanpa memberi syarat sebelum mengajar, adapun upah maka memberi syarat biaya yang akan di beri kepada guru yang mengajar.
Dan hadiah disunnahkan sebagaimana sabda nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam:
تهادوا تحابوا
"Hendaklah kalian saling memeberikan hadiah, maka kalian akan saling mencintai"[11]
اقرؤوا القران و لا تغلوا فيه و لا تجفوا عنه و لا تأكلوا به و لا تستكثروا به
“Bacalah Al qur’an, dan jangan terlalu berlebihan, jangan terlalu lalai, jangan memakan upah mengajar al quran dan jangan memperbanyak harta melalui mengajar al quran”[10]
Adapun jika hadiah maka diperbolehkan bahkan disunnahkan. Dan bedanya hadiah dan upah adalah jika hadiah diberikan cuma-cuma tanpa memberi syarat sebelum mengajar, adapun upah maka memberi syarat biaya yang akan di beri kepada guru yang mengajar.
Dan hadiah disunnahkan sebagaimana sabda nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam:
تهادوا تحابوا
"Hendaklah kalian saling memeberikan hadiah, maka kalian akan saling mencintai"[11]
Allahu a’lam.
Penulis: Muhammad Abdurrahman Al Amiry
Artikel: alamiry.net (Kajian Al Amiry)
Anda diperkenankan untuk menyebarkan, re-publikasi, copy-paste atau mencetak artikel yang ada di alamiry.net dengan menyertakan alamiry.net sebagai sumber artikel.
Ikuti status kami dengan menekan tombol like pada halaman FB Muhammad Abdurrahman Al Amiry , dan tombol follow pada akun Twitter @abdr_alamiry

Alhamdulillah, Jazaakallaahu khoiran ya ustdz, sungguh bermamfaat utk peringatan bagi para pendakwah...
BalasHapusNa'am.. Waiyyakum
BalasHapusassalamu'alaikum
BalasHapusseberapa ukuran cukup untuk memenuhi kebutuhannya dan keluarganya?
cukup untuk makan? cukup untuk beli rumah mewah? cukup untuk beli mobil mewah? mohon penjelasannya,...terimakasih
Waalaikumussalam.. Kecukupan dirinya dan keluarganya sesuai Urf (kebiasaan) yg terjadi pada daerahnya.
HapusUkuran cukup para pendakwah komersial itu ternyata memiliki semua yang mereka inginkan, bukan yang mereka butuhkan untuk hidup.
BalasHapusNamun, dalam literatur dan sejarah Islam, berdakwah itu bukan profesi melainkan kewajiban (QS al-Ashr). Para penyebar agama Islam profesinya adalah pedagang, termasuk yang menyebarkan Islam ke Nusantara.
benar sekali antum...
BalasHapusYang jelas balasan dari Allah jauh lebih besar, baik balasan di dunia maupun di akhirat. Seperti tersurat dalam surat al-Mu’minuun [23] ayat 72:
BalasHapusأَمْ تَسْأَلُهُمْ خَرْجًا فَخَرَاجُ رَبِّكَ خَيْرٌ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ
Atau kamu meminta upah kepada mereka? Padahal upah dari Tuhanmu juah lebih baik, dan Dia adalah Pemberi rezeki Yang Paling Baik.
Hhmn sdh jls dlm Al Qur'an n contoh Rosulullah klau syiar Agama Islam tdk boleh menerima upah jd janganlah mencari dalil selain Al Qur'an unt membenarkan diri..mari kita berkaca pada diri kita hati kecil kita jg mengetahui mana yg benar n salah kecuali klau hati kita keras spt batu bahkan lbh sesat lg dr batu smg Allah sll memberi kita hidayah hingga pulang dgn husnul khotimah..Salam Hormat
BalasHapusBolehkah ngambil ilmu dr da'i yng di gaji oleh pemerintah,, yg mna pemerintah memiliki beberapa aturan yang harus di ikuti oleh da'i trsbt..
BalasHapus