Bedakan Antara Maslahah Mursalah Dan Bid’ah Hasanah
Mungkin kebanyakan dari masyarakat umat islam masih ada yang kurang paham dan tidak mengerti perbedaan antara mashlahah mursalah dan bid’ah. Yang mana kedua-duanya mempunyai persamaan dari satu segi yaitu Mashlahah mursalah dan bid’ah sama-sama tidak ada pada zaman nabi Muhammad
Oke.. Mari
kita masuk kedalam pembahasan wahai ikhwah sekalian.
Ketahuilah
sebelumnya, bahwasanya mashlahah terbagi menjadi tiga.
1- Mashlahah
mu’tabarah
2- Mashlahah mulghoh
3- Mashlahah
mursalah
Sebelum kita
membahas macam mashlahah yang ketiga yaitu : Mashlahah mursalah, kita perlu
mengetahui terlebih dahulu macam-macam lainnya dari mashlahah, yaitu mashlahah
mu’tabarah dan mashlahah mulghoh.
1- Adapun
maslahah mu’tabarah artinya adalah:
المصالح التي اعتبرها الشارع
المصالح التي اعتبرها الشارع
“Setiap maslahat (manfaat) yang dianggap atau diperhitungkan oleh syariat”
Apa contoh dari macam maslahah mu’tabarah ini?
Salah satu contoh dari mashlahah mu’tabarah ini adalah
pengharaman narkoba, miras, dan kawan-kawannya yang dapat memabukkan.
Pengharaman ini adalah maslahat yang dianggap oleh syariat dan diperhitungkan.
Maka dari itu Rasulullah bersabda:
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ
“Setiap yang
memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr itu haram”[1]
Sehingga
setiap yang memabukkan baik dari makanan, minuman, baik namanya bir bintang,
jack daniel, topi miring jika semua ini memabukkan maka hukumnya haram. Dan
pengharaman ini termasuk mashlahah mu’tabarah yang dianggap oleh syariat.
2- Adapun
Mashlahah mulghoh artinya adalah:
المصالح التي ألغاها الشارع
“Setiap mashlahat (manfaat) yang dianggap batal oleh syariat”
المصالح التي ألغاها الشارع
“Setiap mashlahat (manfaat) yang dianggap batal oleh syariat”
Apa contoh dari macam mashlahah mulghoh ini?
Salah satu contoh dari mashlahah mulgoh ini adalah
mashlahat dan manfaat yang terdapat dalam khomr. Manfaat-manfaat yang terdapat
dalam khomr dianggap batal oleh syariat. Sehingga khomr tetaplah haram
sebagaimana sabda nabi diatas walaupun Allah sendiri menatapkan adanya
mashlahat dan manfaat pada khomr.
Seperti pada firman Allah:
يسألونك عن الخمر و الميسر قل فيهما إثم كبير و منافع للناس و إثمهما أكبر من نفعهما
“Dan mereka bertanya kepadamu tentang khomr dan perjudian, katakanlah: Pada keduanya terdapat dosa besar dan manfaat-manfaat bagi manusia, akan tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya”[2]
يسألونك عن الخمر و الميسر قل فيهما إثم كبير و منافع للناس و إثمهما أكبر من نفعهما
“Dan mereka bertanya kepadamu tentang khomr dan perjudian, katakanlah: Pada keduanya terdapat dosa besar dan manfaat-manfaat bagi manusia, akan tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya”[2]
Sehingga
walaupun didalam khomr dan perjudian terdapat manfaat dan mashlahat namun
syariat tetap mengharamkannya dengan menganggap manfaat dan mashlahatnya
terbatalkan
3- Adapun
mashlahah mursalah –dan macam mashlahat inilah yang kita bahas- maka artinya
adalah:
المصلحة التي أرسلها الشارع، أي أطلقها فلم يعتبرها ولم يلغها
“Setiap maslahat yang diabaikan oleh syariat, yakni syariat tidak memperhitungkannya dan tidak pula membatalkannya”
المصلحة التي أرسلها الشارع، أي أطلقها فلم يعتبرها ولم يلغها
“Setiap maslahat yang diabaikan oleh syariat, yakni syariat tidak memperhitungkannya dan tidak pula membatalkannya”
Maksudnya adalah: tidak dalil khusus yang menetapkannya
maupun yang menolaknya. Sehingga mashlahat yang ketiga ini hanyalah sebuah
sarana yang mana tidak ada dalil khusus yang menetapkan maupun membatalkannya.
Kita harus menggaris bawahi “Sarana” sehingga sarana ini menjadi mashlahat yang mana al quran maupun sunnah tidak pernah menetapkannya maupun menolaknya.
Kita harus menggaris bawahi “Sarana” sehingga sarana ini menjadi mashlahat yang mana al quran maupun sunnah tidak pernah menetapkannya maupun menolaknya.
Disinilah tampak jelas perbedaan mashlahah mursalah
dengan bid’ah. Yang mana kadang kala dan bahkan sering sekali kaum ASWAJA (Asosisasi
Wajah Jahmiyah) (Asli Warisan Jawa) memasukkan mashlahah mursalah kedalam
kategori bid’ah hasanah. Padahal justrulah keduanya berbeda walaupun mempunyai
kesamaan yakni “belum adanya pada zaman nabi”. Ambillah contoh, mereka berdalil
akan adanya bid’ah hasanah dengan pembukuannya al quran. Kalau kita lihat di
zaman nabi al quran memang belum di bukukan. Namun kita lihat apakah dalih
mereka ini benar?
Ketahuilah mashlahah mursalah dan bid’ah hasanah berbeda. Dimana saja letak bedanya?
1- Mashlahah mursalah hanyalah sebuah sarana dan bukanlah suatu ibadah yang tegak dengan sendirinya. Adapun bid’ah adalah suatu amalan yang manusia menanggapnya suatu peribadatan yang tegak dengan sendirinya dan bukanlah sarana.
Ketahuilah mashlahah mursalah dan bid’ah hasanah berbeda. Dimana saja letak bedanya?
1- Mashlahah mursalah hanyalah sebuah sarana dan bukanlah suatu ibadah yang tegak dengan sendirinya. Adapun bid’ah adalah suatu amalan yang manusia menanggapnya suatu peribadatan yang tegak dengan sendirinya dan bukanlah sarana.
Contoh: Pembukuan al quran, Kita mengetahui bahwasanya al
quran diibadati dengan membacanya, mentadabburinya, menghapalkannya,
mengamalkannya, dan mendakwahkannya. Sedangkan pembukuan al quran dalam satu
mushaf hanyalah sarana yang mempermudahkan kaum muslimin untuk membacanya,
mentadabburinya, menghapalkannya, dan mendakwahkannya. Jadi bukanlah ia suatu
ibadah yang tegak dengan sendirinya.
Kemudian perbedaan antara keduanya yang lain adalah:
2- Mashlahah mursalah tidak memberatkan bahkan ia dilakukan untuk tujuan mempermudah karena terdapat mashlahat didalamnya. Adapun bidah sangat mengandung unsur memberatkan karena bidah hanyalah ghuluw (berlebih-lebihan) dalam ibadah
2- Mashlahah mursalah tidak memberatkan bahkan ia dilakukan untuk tujuan mempermudah karena terdapat mashlahat didalamnya. Adapun bidah sangat mengandung unsur memberatkan karena bidah hanyalah ghuluw (berlebih-lebihan) dalam ibadah
Sehingga dengan inilah tampak berbeda jauh antara
mashlahah mursalah dan bid’ah. Sehingga pembukuan al quran bukanlah dalil bagi
mereka untuk mengadakan bidah hasanah. Wal hasil bid’ah hasanah hanyalah
didapatkan dari dalil cok-gali cok.. Di gali-gali yang penting cocok. Tidak ada
dalil dari al quran maupun sunnah yang menyatakan adanya bidah hasanah.
Sedikit contoh-contoh mashlahah mursalah yang sering
dijadikan kaum aswaja sebagai bidah hasanah adalah:
- Pembukuan Al quran dalam satu mushaf
- Pembukuan Al quran dalam satu mushaf
- Pembukuan hadits-hadits nabi
- Pemberian titik dan harokat dalam al quran
- Memasang mikrofon untuk masjid
Dll.
Allahul muwaffiq.
Penulis: Muhammad Abdurrahman Al Amiry
Artikel: alamiry.net (Kajian Al Amiry)
Anda diperkenankan untuk menyebarkan, re-publikasi, copy-paste atau mencetak artikel yang ada di alamiry.net dengan menyertakan alamiry.net sebagai sumber artikel.
Ikuti status kami dengan menekan tombol like pada halaman FB Muhammad Abdurrahman Al Amiry , dan tombol follow pada akun Twitter @abdr_alamiry
Artikel: alamiry.net (Kajian Al Amiry)
Anda diperkenankan untuk menyebarkan, re-publikasi, copy-paste atau mencetak artikel yang ada di alamiry.net dengan menyertakan alamiry.net sebagai sumber artikel.
Ikuti status kami dengan menekan tombol like pada halaman FB Muhammad Abdurrahman Al Amiry , dan tombol follow pada akun Twitter @abdr_alamiry

Kalau begitu " Kullu bid'atin dholalah , semua yg baru sesat, mashalihul mursalah juga sesat
BalasHapusHarus anda setujui bahwa memang ada hal baru yg maslahat (bid'ah hasanah) dan bidah sesat yg dimaksud dlm hadis tersebut adalah bidah dholalah yg tidak dinaungi syari'at.
BalasHapusPerbedaannya hanya standar bidah hasanah yg bermaslahat, kalau wahabi ikut standar imam malik monggo (mashlahatul mursalah) sedang kami ikut standar imam syafi'i Selama dinaungi syari'at
BalasHapus