Hukum Meminum Kopi Luwak
Di daerah kita
sudah banyak sekali kopi-kopi luwak yang bertebar untuk diperjual belikan. Kita
dapat menemukannya di tempat maupun toko-toko tertentu. Dan biasanya kopi ini
dijual dengan harga yang sedikit menguras kecek pada kantong celana kita. Tanpa
bertele-bertele, mari kita simak hukum meminum kopi luwak menurut kaca mata
syariat. Apakah kopi luwak haram ataukah halal ??
Permasalahan hukum ini timbul, karena kopi luwak pada asalnya adalah biji kopi yang dicerna oleh seekor hewan yang bernama luwak kemudian keluar dari tubuh luwak bersama kotorannya. Luwak adalah hewan sejenis musang. Karena biji kopi ini keluar bersama kotoran luwak, maka apa hukum dari meminum kopi ini yang menurut pandangan sekilas oknum manusia ini adalah najis.
Untuk tambahan
info mengenai luwak silahkan baca disini:
http://id.wikipedia.org/wiki/Kopi_luwak
http://id.wikipedia.org/wiki/Kopi_luwak
Lantas bagaimana
hukum kopi luwak ini?? Dibalik kopi luwak, katanya kopi ini memiliki banyak
manfaat. Dikarenakan untuk mengejar manfaat ini kita harus mengetahui apakah
dia halal ataukah haram. Karena mengetahui halal dan haram sangatlah penting
sekali. Kita hanya diperintahkan oleh Allah ta’ala untuk memakan makanan yang
halal dan meningglkan makanan-makanan yang haram. Allah berfirman:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ كُلُوا۟ مِمَّا فِى ٱلْأَرْضِ حَلَٰلًۭا طَيِّبًۭا
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ كُلُوا۟ مِمَّا فِى ٱلْأَرْضِ حَلَٰلًۭا طَيِّبًۭا
“Hai sekalian
manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi”[1]
Sebelum kita
membicarakan kopi luwak ini sepatutunya lah kita mengetahui hukum status hewan
luwak ini, apakah halal ataukah haram?
Ketahuilah
–wahai saudaraku- sesungguhnya segala sesuatu selain ibadah (baik itu makanan,
minuman, dll) hukumnya adalah halal sampai ada dalil yang mengharamkannya.
Allah berfirman:
و هو الذي خلق لكم ما في الأرض جميعا
““Dialah Allah yang menciptakan segala yang ada di bumi untuk kamu”[2]
و هو الذي خلق لكم ما في الأرض جميعا
““Dialah Allah yang menciptakan segala yang ada di bumi untuk kamu”[2]
Sehingga dari
firman Allah ini kita mengetahui bahwasanya segala sesuatu yang Allah berikan
untuk kita dari apa yang ada di muka bumi ini hukumnya adalah halal sampai ada dalil
yang mengharamkannya.
Lantas
bagaimana jika dinyatakan bahwasanya luwak adalah hewan yang bertaring? Bukan
kah hewan yang bertarng itu haram? Sebagaimana sabda rasulullah shallallahu
alaihi wa sallam:
كُلُّ ذِيْ نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَام
“Setiap hewan buas yang bertaring maka hukum memakannya haram”[3]
كُلُّ ذِيْ نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَام
“Setiap hewan buas yang bertaring maka hukum memakannya haram”[3]
Namun ketahuilah wahai ikhwah sekalian bahwasanya hewan
luwak ini bukanlah hewan buas yang menerkam mangasanya dengan taring. Dan
ketahuilah juga, bahwasanya luwak ini biasanya memakan buah-buahan. Walaupun
terkadang memakan serangga dan mamalia kecil. Namun ia tidak menerkam apa yang
ia makan dengan taringnya. Sehinga luwak ini tidaklah masuk kedalam kategori
dari hewan yang diharamkan dengan dalil sabda nabi diatas.
Jika kita telah mengetahui bahwasanya luwak ini adalah
hewan yang halal maka tentulah kotorannya bukan sesuatu yang najis –akan tetapi
dalam permasalahan ini telah terjadi khilaf-. Diantara dalil yang menyatakan
bahwasanya kotoran hewan yang boleh untuk dimakan adalah thohir suci:
Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah memerintahkan kepada orang yang sakit untuk meminum kencing onta
وَأَنْ يَشْرَبُوا من أَبْوَالِهَا وَأَلْبَانِهَا
“Dan nabi mememerintahkan kepada mereka untuk meminum kencing-kencing onta dan susunya”[4]
Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah memerintahkan kepada orang yang sakit untuk meminum kencing onta
وَأَنْ يَشْرَبُوا من أَبْوَالِهَا وَأَلْبَانِهَا
“Dan nabi mememerintahkan kepada mereka untuk meminum kencing-kencing onta dan susunya”[4]
Begitu pula kita diperbolehkan untuk shalat dikandang
kambing. Sebagaimana yang disebutkan dalam suatu riwayat:
كان النبي صلى الله
عليه وسلم يُصَلِّي قبل أَنْ يُبْنَى الْمَسْجِدُ في مَرَابِضِ الْغَنَمِ
"Nabi
shallallahu 'alaihi wa sallam sholat di kandang kambing sebelum dibangun
mesjid"[5]
Dengan dalil
inilah, maka kotoran hewan luwak adalah thohir (suci) dan bukanlah najis. Karena
kambing dan onta adalah hewan yang boleh untuk dimakan dan kotorannya suci,
begitu pula dengan luwak ia adalah hewan yang boleh untuk dimakan dan
kotorannya adalah suci. Seandainya kotoran luwak ini adalah najis, tidak serta
merta kita langsung mengharamkannya. Karena kita cukup membersihkannya saja
agar menjadi suci kembali. Sebagaimana yang disebutkan dalam suatu kaidah:
النَّجَاسَةُ إِذَا زَالَتْ بِأَيِّ مُزِيْلٍ طَهُرَ الْمَحَلُّ
النَّجَاسَةُ إِذَا زَالَتْ بِأَيِّ مُزِيْلٍ طَهُرَ الْمَحَلُّ
“Benda najis
apabila dibersihkan dengan pembersih apa pun maka menjadi suci.”[6]
Lantas, jika
biji kopi ini sudah dibersihkan dari kenajisan kotoran luwak apa lagi yang
dipermasalahkan ?? Ini jika kotoran luwak dianggap najis.
Penulis: Muhammad Abdurrahman Al Amiry
Artikel: alamiry.net (Kajian Al Amiry)
Anda diperkenankan untuk menyebarkan, re-publikasi, copy-paste atau mencetak artikel yang ada di alamiry.net dengan menyertakan alamiry.net sebagai sumber artikel.
Ikuti status kami dengan menekan tombol like pada halaman FB Muhammad Abdurrahman Al Amiry , dan tombol follow pada akun Twitter @abdr_alamiry
Artikel: alamiry.net (Kajian Al Amiry)
Anda diperkenankan untuk menyebarkan, re-publikasi, copy-paste atau mencetak artikel yang ada di alamiry.net dengan menyertakan alamiry.net sebagai sumber artikel.
Ikuti status kami dengan menekan tombol like pada halaman FB Muhammad Abdurrahman Al Amiry , dan tombol follow pada akun Twitter @abdr_alamiry
[1] QS Al Baqarah : 168
[2] Qs Al Baqarah : 29
[3] HR Muslim
[4] HR Bukhari
[5] HR Bukhari
[6] Majmu’
Fatawa 21/474, Hasyiyah Ibni Abidin 1/311, asy-Syarh al-Mumthi’ 1/424.

Recently tested Kopi Luwak a coffee from Indonesia which is very effective to boost up your energy and causes a great amount of weight loss.
BalasHapusYes, this coffee is very effective for the human body, after medical try it
HapusThere is a query it is evident that green coffee increases the metabolic rate hence may be not suitable for people who are suffering from high blood pressure.Do you suggest them to have a sip of green coffee?
HapusThanks
Finn Felton
Kopi Luwak
Kopi luwak kusuka senilez / sedap nikmat lezat dan lagi harus dan wangi apa lagi kalo di campur susu dan gula waktu minumnya.fresh
BalasHapusKalo kopi dimakan luwak di bersihkan jadi halal. Kalo kopi dimakan kucing dibersih kan apa hukum nya. Kalo kopi dimakan anjing sama babi keluar nya masih kopi dibersih kan pakai air itu haram apa halal. Apa mau makan kopi dari ampas binatang. Thx
BalasHapus