Bid'ah Hasanah - Bid'ah Dholaalah / Bid'ah Lughowiyyah - Bid'ah Syar'iyyah
Pertanyaan: assalamualaikum warahmatullahi
wabarakatuh.... disini sy akan bertnya tntng persoalan bid'ah.. ada yang
mengatakan bid'ah itu tidak pa2, asal bid'ah'y baik untuk membangun, seperti
halnya kemajuan teknologi, it bid'ah namun baik.... ada juga yang mengtakan
semua bid'ah it di tolak, karena sesuatu yg tidak pernah Rasulullah ajarkan it
termasuk bid'ah... dr pernyataan2 di atas, bagaimana menurut anda?dlm segala
aspek kehidupan bergama ini memang banyak perbedaan2, rasanya tidak mungkin
bisa menyatukan perbedaan2 itu, bagaikan menegakkan jarum basah saja, namun
perbedaan2 td akan menjadi indah bila ada yg namanya 'menerima' atau
'menghargai'... tp, kadang juga kita hrs menolak tanpa menjatuhkan... nah,
disinlah hal yang susah, mana yg harus diterima? mana yg harus di diskusikan lg
? dan mana yg harus ditolak tanpa menjatuhkan? sehingga, tidak ada hal yg
namanya 'perpecahan' di antara 'perbedaan'...
Bagaimana
menurut anda?
Jawaban: Wa alaikumussalam wa rahmatullah wa
barakatuh. Allahu yubaariku as saa’il (semoga Allah memberkati penanya)
Apakah benar
terdapat suatu bid’ah yang tidak mengapa? Yang katanya, bid’ah nya membangun,
seperti kemajuan teknologi, itu adalah bid’ah namun sesuatu yang baik?
Iya, benar
sekali apa yang telah dikatakan, bahwasanya tidak mengapa melakukan bid’ah yang
membangun seperti bid’ah teknologi. Dan ketahuilah, bahwasanya bagian bid’ah
yang dibolehkan ini adalah bid’ah secara bahasa bukan bid’ah secara syar’i.
Mari kita lihat pembagian dari bid’ah.
Pembagian bid’ah:
Ketahuilah
wahai saudaraku, bahwasanya bid’ah terbagi menjadi 2.
- Bid’ah
secara bahasa
- Bid’ah
secara syar’i
Bid’ah
secara bahasa:
Definisi
bid’ah secara bahasa adalah
ابتداء الشيء وصنعه لا عن مثال سابق
“Membuat sesuatu dan menciptakannya yang mana tidak ada
contoh sebelumnya”
Contohnya: Seperti mobil, motor, lampu, pengeras suara
dll
Hukum Bid’ah secara bahasa:
Maka hukum jenis bid’ah ini adalah boleh, karena Allah
berfirman:
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ
مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا ثُمَّ اسْتَوَى إِلَى السَّمَاءِ فَسَوَّاهُنَّ سَبْعَ
سَمَاوَاتٍ وَهُوَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
“Dan
dialah Allah yang menciptakan untuk kalian seluruh yang ada di muka bumi
kemudian Ia menuju langit kemudian menjadikanynya tujuh langit Dan dia adalah
Maha mengetahui segala seseuatu”[1]
Pada asalnya,
hukum jenis bid’ah ini adalah mubah (boleh). Seperti mobil, lampu, pengeras
suara, dll. Kemudian hukum mubah bisa saja berubah rubah, tergantung tujuan
pemakainannya dan niatnya. Bisa jadi, hukum mubahnya sesuatu berubah menjadi haram
dan bisa saja berubah menjadi suatu yang
mustahab (sunnah).
Seperti pisau,
pada asalnya penggunaan sebuah pisau adalah mubah. Akan tetapi dia bisa menjadi
haram tatkala digunakan untuk membunuh seseorang tanpa alasan yang benar. Dan
bisa saja penggunaan pisau ini berpahala jika digunakan dalam hal yang ma’ruf
(ketaatan).
Dalam kaidah
disebutkan:
الوسائل لها أحكام المقاصد
“Wasilah
wasilah mempunyai hukum tujuan”
Sehingga jika
tujuannya dalam ketaatan maka wasilah yang menyampaikan ketaatan tersebut hukumnya
ketaatan( bisa wajib maupun sunnah) tergantung jenis amalan. Dan jika tujuannya
haram maka wasilah yang menuju keharaman
adalah haram.
Bid’ah
secara syar’i:
Definisi
bid’ah secara syar’i adalah:
إحداث عبادة قولية أو فعلية
أو عقيدة لم يشرعها الله سبحانه وتعالى
“Membuat ibadah yang baru baik perkataan, perbuatan,
keyakinan, yang mana Allah tidak pernah mensyari’atkannya”
Hukum bid’ah secara syar’i:
Maka hukum jenis bid’ah ini adalah haram mutlak. Dan pembagian bid’ah ini menjadi bid’ah hasanah dan dholaalah adalah pembagian yang salah. Karena Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengharamkannya secara mutlak dan tidak membagikannya. Rasulullah bersabda:
Maka hukum jenis bid’ah ini adalah haram mutlak. Dan pembagian bid’ah ini menjadi bid’ah hasanah dan dholaalah adalah pembagian yang salah. Karena Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengharamkannya secara mutlak dan tidak membagikannya. Rasulullah bersabda:
من أحدث في أمرنا هذا ما ليس
منه فهو رد
“Barang siapa yang memperbarui dalam urusan kami (agama
islam) yang tidak ada contohnya maka ia tertolak”[2]
Dan dalam riwayat imam muslim, disebutkan bahwasanya
Rasulullah bersabda:
من عمل عملا ليس عليه أمرنا
فهو رد
“Barang siapa yang melakukan amalan yang tidak ada
perintahnya dari kami maka ia tertolak”[3]
Dan ketahuilah wahai saudaraku, bahwasanya syariat Allah
sudah sempurna dan tidak perlu untuk ditambah-tambah lagi. Allah berfirman:
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ
لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ
دِينًا
“Dan pada hari ini telah Aku sempurnakan bagimu agamamu
dan Aku telah menyempurnakan nikmatKu untuk mu dan Aku telah meridhai Islam
segabai agama buat kalian”[4]
Seandainya kita melakukan bid’ah dalam agama
dengan memperbarui ibadah yang baru, maka dengan tidak langsung kita menyatakan
bahwasanya agama islam itu belum sempurna dan islam masih membutuhkan ibadah
ibadah yang diperbarui sehingga islam menjadi sempurna. Sehingga dengan tidak
langsung, kita sudah berani untuk memberi catatan kaki terhadap ayat Allah
diatas. Dengan mengatakan “Ya Allah.. Agama mu masih belum sempurna, sehingga islam
masih membutuhkan kepada tahlilan, yasinan tiap malam jum’at, dll”
Dan ketahuilah wahai ikhwah, seandainya dalam
agama terdapat bid’ah yang disebut dengan bid’ah hasanah, maka ketahuilah
bahwasanya islam bukan hanya disyariatkan oleh Allah. Akan tetapi manusia pun
ikut campur tangan dalam urusan Allah seakan akan pembuat bi’ah adalah tuhan yang
berhak untuk mensyariatkan. Allah berfirman:
أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ
شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ وَلَوْلَا كَلِمَةُ
الْفَصْلِ لَقُضِيَ بَيْنَهُمْ وَإِنَّ الظَّالِمِينَ لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
21. Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang
mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah? Sekiranya tak ada
ketetapan yang menentukan (dari Allah) tentulah mereka telah dibinasakan. dan
Sesungguhnya orang-orang yang zalim itu akan memperoleh azab yang Amat pedih.
Sehingga jika ada yang namanya bid’ah hasanah,
maka islam adalah syariat yang penuh dengan buah tangan manusia.
Imam malik mengatakan:
مَن ابْتَدَعَ في
الإِسلام بدعة يَراها حَسَنة ؛ فَقَدْ زَعَمَ أَن مُحمّدا - صلى الله عليه وعلى آله
وسلم- خانَ الرّسالةَ ؛ لأَن اللهَ يقولُ : { الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ
} فما لَم يَكُنْ يَوْمَئذ دينا فَلا يكُونُ اليَوْمَ دينا)
“Barangsiapa yang berbuat bid’ah dalam Islam dan
ia menganggapnya hasanah (baik), ia berarti telah mengklaim bahwa Muhammad
shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengkhianati risalah. Karena Allah telah
berfirman (yang artinya), “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu
…” Jika di saat Rasul hidup, sesuatu bukanlah termasuk ajaran Islam, maka saat
ini juga bukanlah ajaran Islam.”[5]
Kemudian imam Malik mengatakan:
فما لم يكن يومئذ
دينا ، فلا يكون اليوم دينا
“Dan segala sesuatu
yang bukan ibadah dizaman nabi maka pada hari ini pula dia bukan lah ibadah”[6]
Dan Abdulullah bin Umar mengatakan:
كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ
، وَإِنْ رَآهَا النَّاسُ حَسَنَةً
“Setiap bid’ah itu sesat, walaupun manusia
menganggapnya baik (hasanah).”[7]
Dan Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam
bersabda:
عليكم بسنتي وسنة
الخلفاء الراشدين المهديين ، عضوا عليها بالنواجذ ، وإياكم ومحدثات الأمور ، فإن كل
بدعة ضلالة
“Berpeganglah kalian kepada sunnahku dan sunnah
al-Khulafaur Rasyidin yang mendapat petunjuk (al-Mahdiyyin), gigitlah
ia(sunnahku tersebut) dengan gigi geraham, dan tinggalkanlah oleh kalian urusan-urusan
baru (mengada-ada dalam urusan agama) karena sesungguhnya setiap bid’ah itu
adalah sesat”[8]
Sehingga dalam kesimpulan jenis bid’ah ini adalah:
“Segala sesuatu yang diperbarui yang mana Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa
sallam dan para sahabatnya tidak mencontohkan maka dia bukanlah dari manhajnya
para sahbat. Sehingga hukum memperbarui ibadah dalam agama dan mengamalkannya
adalah haram.
Adapun pertanyaan selanjutnya:
“Dalam segala aspek kehidupan bergama ini memang
banyak perbedaan2, rasanya tidak mungkin bisa menyatukan perbedaan2 itu,
bagaikan menegakkan jarum basah saja, namun perbedaan2 td akan menjadi indah
bila ada yg namanya 'menerima' atau 'menghargai'... tp, kadang juga kita hrs
menolak tanpa menjatuhkan...”
Jawaban: Kita harus mengingkari kemunkaran dengan cara yang ma’ruf dan hikmah.
Sebagaimana yang kita ketahui,melakukan bid’ah dalam islam adalah hal yang
munkar. Namun kita harus mengingkari dengan cara yang ma’ruf. Allah subhanahu
wa ta’ala berfirman:
ادْعُ إِلَى سَبِيلِ
رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ
إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيلِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ
125.
Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah[9] dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang
lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang
lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk."[10]
Dan
bukan berarti dakwah dengan hikmah adalah menerima dan menghargai yang munkar.
Bagaimana mungkin syariat isam memerintahkan untuk membiarkan yang munkar dan
menerimanya?? Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
من رأى منكم منكرا فليغيره بيده، فإن لم يستطع فبلسانه، فإن
لم يستطع فبقلبه، وذلك أضعف الإيمان
“Barang siapa di antara kamu yang melihat
kemungkaran, maka hendaklah ia merubah (mengingkari) dengan tangannya, jika
tidak mampu hendaklah ia merubah (mengingkari) dengan lisannya, jika tidak
mampu hendaklah ia merubah dengan hatinya, dan itulah keimanan yang paling
lemah.”[11]
Dalam hadits ini, sangat tegas sekali Rasulullah
memerntahkan ummatnya untuk mengingkari kemunkaran semampunya walaupun dengan
hati, bukan malah menghormati dan menerimanya.
Akan tetapi mengingkari yang munkar tentu mepunyai
tata caranya. Yaitu gunakanlah nasihat dengan lemah lembut dan kebaikan. Dan
tidak mengumbarnya di depan umum dan lain lain. Dan pembahasan mengenai tata
cara nasihat secara mendetail mempunyai
pembahasan tersendiri insya Allah.
Adapun ajakan untuk tidak mengingkari bid’ah dengan
alasan untuk mepersatukan ummat, maka ini adalah ajakan yang salah. Karena
hakikat perpecahan terdapat pada syirik dan bid’ah. Dan hakikat persatuan
terdapat pada tauhid dan ittiba’[12]. Tidak kah kita melihat
bagaimana ummat-ummat terdahulu di adzab? Tidak lain dan tidak bukan
dikarenakan peribadatan mereka yang menyelisihi apa yang di syariatkan Allah
kepada nabi nabinya. Dan bid’ah adalah perkara yang paling besar dalam menyelisihi
syariat. Karena ia adalah bid’ah yang
tidak pernah disyariatkan oleh Rasulullah.
Maka dari itu Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
اعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا وَاذْكُرُوا
نِعْمَتَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ إِذْ كُنْتُمْ أَعْدَاءً فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ
فَأَصْبَحْتُمْ بِنِعْمَتِهِ إِخْوَانًا وَكُنْتُمْ عَلَى شَفَا حُفْرَةٍ مِنَ النَّارِ
فَأَنْقَذَكُمْ مِنْهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ
103. Dan
berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu
bercerai berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu
(masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, Maka Allah mempersatukan hatimu, lalu
menjadilah kamu karena nikmat Allah, orang-orang yang bersaudara; dan kamu
telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu dari padanya.
Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat
petunjuk.
Tali
agama Allah adalah Al Quran sebagaimana yang disebutkan dalam tafsir ibnu
katsir –rahimahullah- Dari harits Al A’war secara marfu’ :
وهو حبل الله المتين ، وهو الذكر الحكيم ، وهو الصراط المستقيم
“Dia adalah tali Allah yang kuat, dan dia adalah adalah
dzikrul hakim, dan dia adalah jalan yang lurus”[13]
Dalam ayat ini, Allah subhanahu wa ta’ala menyatakan dengan tegas bahwasanya persatuan hanyalah terdapat dalam berpegang teguh terhadap Al quran, Dan sebagaimana yang kita jelas diatas bahwasanaya Al Quran melarang perbuatan bid’ah karena islam telah sempurna. Sehingga sepakat didalam bid’ah dan tidak mengingkarinya adalah perpecahan karena perbuatan itu adalah menyelisihi syari’at.
Allahu
ta’ala a’alam.
Penulis: Muhammad Abdurrahman Al Amiry
Artikel: alamiry.net (Kajian Al Amiry)
Anda diperkenankan untuk menyebarkan, re-publikasi, copy-paste atau mencetak artikel yang ada di alamiry.net dengan menyertakan alamiry.net sebagai sumber artikel.
Ikuti status kami dengan menekan tombol like pada halaman FB Muhammad Abdurrahman Al Amiry , dan tombol follow pada akun Twitter @abdr_alamiry
Artikel: alamiry.net (Kajian Al Amiry)
Anda diperkenankan untuk menyebarkan, re-publikasi, copy-paste atau mencetak artikel yang ada di alamiry.net dengan menyertakan alamiry.net sebagai sumber artikel.
Ikuti status kami dengan menekan tombol like pada halaman FB Muhammad Abdurrahman Al Amiry , dan tombol follow pada akun Twitter @abdr_alamiry
[1] QS Al Baqarah: 29
[3] HR Muslim
[4] QS Al Maidah: 3
[5] Disebutkan oleh Imam Asy Syatibi dalam Al
I’tisham 1/49
[6] Ini adalah lanjutan dari perkataan imam
malik diatas
[7] Al Ibanah Al Kubro li Ibni Baththoh, 1: 219,
Asy Syamilah
[8] HR Abu dawud dan Tirmidzi
[9] Hikmah:
ialah Perkataan yang tegas dan benar yang dapat membedakan antara yang hak
dengan yang bathil.
[11] HR Muslim
[12] Lawan kata ibtida’ (bid’ah) Ittiba:
mengikuti tata cara ibadah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.
[13] HR Tirmidzi dan Ahmad

saya mau bertanya...
BalasHapusapa perbedaan antara syariat islam?
hukum islam?
fiqih islam?
akhlaq islam?
aqidah islam?
saya masih bingung dengan itu semua.
apakah berbeda atau sama?
Semuanya mempunyai makna khusus dari setiap kalimat yang anda pertanyakan. Walaupun semuanya saling terkait.
HapusSyariat islam: adalah: Seluruh aspek ibadah, baik perkataan perbuatan dan keyakinan yang di perintahkan oleh agama islam. Sehingga akhlak, hukum, akidah, fiqih semuanya masuk dalam syariat islam.
Kalau hukum islam: adalah yang berkaitan dengan hukum, dan biasanya hukum ini biasa dibahas dalam fiqh jika berkaitan dengan ibadah maupun muamalat (pergaulan). Kalau hukum keyakinan dibahas pada akidah.
Akhlaq: adalah perangai atau sifat yang dianjurkan oleh agama islam. Yang disebut juga dengan adam islam
Kalau akidah: adalah yang berkaitan dengan keyakinan dalam hati. Bagaiaman kita beriman kepada Allah, malaikat, Rasul, kitab2, hari akhir, dan takdir. Begitu pula bagaimana kita menyempurnakan rukun islam.
Dan semua ini tercakup dan di jelaskan oleh syariat (agama) islam.