Hukum Mendonor Anggota Tubuh
Telah datang kepada kami pertanyaan berkenaan dengan hukum donor anggota tubuh, dan saya mengira jika jawaban ini lebih baik dijadikan sebagai pembahasan tersendiri. Maka akan kami jawab disini:
Bismillah..
Wassholaatu wassalaam alaa rasuulillah..
Ketahuilah
bahwasanya anggota tubuh adalah amanah dari Allah ta’ala. Allah memberikan
kepada manusia berupa anggota tubuh karena tidak lain dan tidak bukan, mereka
membutuhkan anggota tubuh tersebut.
Dan ketahuilah
bahwasanya mendonorkan anggota tubuh terdapat hal yang membahayakan untuk
kelangsungan hidup mereka. Bisa jadi bahaya ini langsung terjadi setelah
pendonoran maupun bahaya ini akan timbul setelah beberapa waktu lamanya. Yang
penting, bahaya ini pastilah akan timbul pada diri seseorang disebabkan
pendonoran yang telah ia lakukan. Seperti, sang pendonor kehilangan salah satu
inderanya, seperti penglihatan dll. Ataupun disaat itu pula bahaya ini akan timbul
pada dirinya yaitu timbul kematian disebabkan pendonoran ini, seperti
mendonorkan jantung, dan lain lainnya.
Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
لا ضرر و لا ضرار
لا ضرر و لا ضرار
“Tidak
boleh membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang lain”[1]
Semua ini
sangatlah berbahaya bagi kelangsungan hidup sang pendonor maupun penderita.
Karena belum diketahui, apakah pengoperasian berjalan sebagaimana yang
diinginkan. Maka dari itu tidak sah jika pendonoran ini dimasukkan dalam ayat
و من أحياها فكأنما أحيا الناس جميعا
“Barang
siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia maka seakan akan dia memelihara
kehidupan seluruh manusia”[2]
Pendonoran
anggota tubuh tidak bisa dimasukkan dalam ayat ini dikarenakan, dalam
pendonoran anggota tubuh tidak bisa dipastikan antara pendonor dan penderita
akan hidup berbarengan dengan sehat wal afiyat. Dikarenakan pada kebiasaan, salah
satunya ataupun kedua duanya (pendonor dan penderita) akan wafat di sebabkan
pada perlangsungan operasi tidak berjalan sesuai yang diinginkan. Atapun kedua
duanya hidup namun menimbulkan bahaya pada diri sang pendonor dalam
keberlangsungan hidupnya. Dari segi inilah maka pendonoran anggota tubuh
diharamkan.
Namun
bagaimana jika sang pendonor adalah seorang mayyit yang telah wafat?? Yang tidak
akan membahayakan dirinya karena ia telah wafat??
Hukum
mendonorkan anggota tubuh, sedangkan sang pendonor telah wafat.
Telah
disebutkan dalam sebuah riwayat bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wa
sallam bersabda:
كسر عظم الميت ككسره حيا
“Memecahkan
tulang seorang mayyit, itu sama halnya seperti memecahkan tulangnya tatkala
hidup”[3]
Dalam hadits
rasulullah diatas sangat lah tegas dalam menetapkan kehormatan seorang muslim
baik yang masih hidup maupun yang telah wafat. Sehingga diharamkan bagi
seseorang untuk menyakiti mayyit maupun mencoreng bentuk fisik anggota
tubuhnya.
Sebagaimana
yang telah kita ketahui bahwasanya mengambil jantung, ginjal dan anggota tubuh
lainnya, itu lebih berat jika dibandingkan dengan patah tulang tatkala hidup.
Sebagaimana yang telah kita ketahui dari hadits yang telah disebutkan,
bahwasanya memecahkan tulang seorang mmayyit seperti memecahkan tulangnya
tatkala hidup. Begitupula mengambil jantung seorang mayyit seperti mengambil
jantungnya tatkala dia hidup. Dan kebanyakan manusia tidak ridha jika anggota
tubuhnya didonorkan, karena ia pun butuh kepada anggota tubuh tersebut,
begitulah halnya tatkala ia telah wafat.
Terlebih lagi
pada realita yang tersebar dalam kehidupan manusia, bahwasanya anggota tubuh
mayyit dijadikan sebuah pelecehan. Dengan menjadikan objek jual beli. Yang
membuat ahli waris bergelimang dengan harta benda dunia yang fana. Dan jelaslah
ini mempermainkan sang mayyit maupun melecehkannya. Sehingga kehormatan seorang
muslim tetaplah ada walaupun ia telah wafat.
Allahu ta’ala
a’lam.
Artikel: alamiry.net (Kajian Al Amiry)
Anda diperkenankan untuk menyebarkan, re-publikasi, copy-paste atau mencetak artikel yang ada di alamiry.net dengan menyertakan alamiry.net sebagai sumber artikel.
Ikuti status kami dengan menekan tombol like pada halaman FB Muhammad Abdurrahman Al Amiry , dan tombol follow pada akun Twitter @abdr_alamiry

kalo kafir mayit ke islam boleh . . .
BalasHapusImam Al Baji mengatakan dalam menjelaskan hadits riwayat Abu dawud dan Ibnu majah diatas:
Hapus"يريد أن له من الحرمة في حال موته مثل ما له منها حال حياته، وأن كسر عظامه في حال موته يحرم كما يحرم كسرها حال حياته".
"Nabi menginginkan dari perkataannya adalah bahwasanya haram menyakiti mayyit sebagaimana haram menyakitinya tatkala ia hidup. Dan bahwasanya memecahkan tulangnya tatkala wafat diharamkan jika semasa hidupnya diharamkan untuk memecahkan tulangnya"
Sehingga dapat disimpulkan bahwasanya seorang kafir dzimmi, musta'man, mu'ahad, anggota tubuhnya tidak boleh didonorkan setelah ia wafat. Karena selama hidupnya tidak boleh disakiti. Akan tetapi kalau kafir harbi boleh.
maka dari itu syaikh bin baaz mengatakan:
فإذا كان ذمياً أو معاهداً أو مستأمناً لم يجز التعرض له، أما إن كان حربياً فلا حرج في ذلك، وبناء على ذلك يجوز أخذ الأعضاء من المتوفى الحربي، أما المعاهد والذمي والمستأمن فلا؛ لأن أجسادهم محترمة.
"Jika dia adalah kafir dzimmi, mu'ahad, musta'man, maka tidak boleh menyakitinya (setelah wafat), adapun kafir tidak ada larangan dalam masalah ini. Sehingga dibangun atas hal ini, hukum bolehnya MENGAMBIL ANGGOTA TUBUH ORANG KAFIR HARBI, adapun mu'ahad, dzimmi, dan mustaman tidak boleh. Karena jasad mereka harus dihormati.
kafir harbi itu sebenarnya siapa,mengapa kafir yang lain tidak boleh diambil sedangkan kafir harbi boleh diambil?terimakasih
BalasHapusKafir harbi adalah kafir yang memerangi kaum muslimin.. Yang mengeluarkan kaum muslimin dari daerah mereka. Kafir inilah yang diperbolehkan untuk diambil anggota tubuhnya.
Hapus