Hukum Menikahi Wanita Hamil Dikarenakan Zina
Menikahi
wanita hamil dikarenakan zina, mempunyai dua syarat agar nikahnya sah dan tidak
batal.
1- Wanita
tersebut telah bertaubat.
Allah berfirman:
الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً
أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ
ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
“Laki-laki
yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan
yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh
laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan
atas orang-orang yang mukmin”[1]
Jika dia telah
bertaubat maka boleh menikahinya dengan syarat lain yaitu rahimnya bersih dari
janin. Dan jika dia telah bertaubat maka hilanglah dosanya. Dan boleh orang
mukmin menikahinya sebagaimana yang dikatakan oleh imam ibnu qudamah:
{وحرم ذلك على المؤمنين } وهي قبل التوبة
في حكم الزنا فإذا تابت زال ذلك لقول النبي صلى الله عليه و سلم [ التائب من الذنب
كمن لا ذنب له
]
“{Dan diharamkan bagi orang-orang mukmin (untuk menikahinya)} ayat ini untuk orang yang sebelum taubat dalam hukum zina. Jika wanita tersebut telah bertaubat maka hilanglah keharaman ini. Karena rasulullah bersabda “Seseorang yang bertaubat dari dosa seperti orang yang tidak memiliki dosa[2]”[3]
2- Rahim
wanita itu kosong dari janin.
- Rasulullah
bersabda:
لَا يَحِلُّ لِامْرِئٍ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ
وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ يَسْقِيَ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ
“Tidak halal untuk seseorang beriman kepada Allah dan
hari akhir untuk menuaangkan maninya di ladang orang lain”[4]
Maksud ladang
orang lain adalah, janin yang diciptakan dengan mani orang lain. Sebagaimana
yang telah dijelaskan dalam riwayat lain.
Rasulullah
bersabda:
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ
بِاللَّهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ فَلَا يَسْقِ مَاءَهُ وَلَدَ غَيْرِهِ
“Barangsiapa
yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah ia menuangkan maninya
kepada anak orang lain”[5]
- Kemudian
sabda rasulullah shallallahu alaihi wa sallam:
أَنْ لَا يَقَعُوا
عَلَى حَامِلٍ حَتَّى تَضَعَ، وَلَا عَلَى غَيْرِ حَامِلٍ حَتَّى تَحِيضَ حَيْضَةً
“Janganlah mereka menyetubuhi wanita hamil sampai ia melahirkan, dam yang tidak hamil sampai dia haid”[6]
Dalam riwayat
lain Rasulullah bersabda:
لا توطأ حامل حتى
تضع، ولا غير ذات حمل حتى تحيض حيضة
“Tidak boleh digauli wanita hamil sampai dia melahirkan, dan begitupula wanita yang tidak hamil sampai dia haid”[7]
Sebagaimana
yang kita pahami, bahwasanya dalil-dalil diatas menunjukkan bahwasanya yang
haram adalah jika yang menikahi wanita ini adalah lelaki lain yang bukan
menzinainya. Lantas bagaimana jika yang menikahi wanita ini adalah lelaki yang
menzinainya ?? Dia menikahi wanita dalam keadaan hamil ??
Maka
jawabannya, tetaplah ini adalah perbuatan yang haram dan nikahnya tidak sah.
Allah
berfirman:
وَأُولاتُ الأحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ
يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ
“Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu
‘iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya”[8]
Sebagaimana
yang telah kita ketahui, bahwasanya hikmah disyariatkannya iddah adalah untuk
mengetahui rahim wanita itu bersih dari janin. Sehingga jika ada janin didalam
rahim wanita, maka tidak sah pernikahan itu. Dan ini sebagaimana yang dikatakan
oleh Imam Ibnu Qudamah:
لأنها في الأصل لمعرفة براءة الرحم ولأنها قبل العدة يحتمل أن تكون حاملا فيكون
نكاحها باطلا فلم يصح كالموطوءة بشبهة
“Karena iddah pada asalnya untuk mengetahui bersihnya
rahim dari janin, dan karena sebelum iddah selesai mempunyai kemungkinan wanita
itu hamil maka menikahinya batal dan tidak sah seperti wanita yang disetubuhi
karena syubhat”[9]
Dan imam ibnu
qudamah telah membahasnya dengan gamblang dalam masalah kedua syarat ini, yakni
taubat dan bersihnya rahim dari janin. Pada bab “Ahkam nikah al mar’ah az
zaniyah”
Penulis: Muhammad Abdurrahman Al Amiry
Artikel: alamiry.net (Kajian Al Amiry)
Artikel: alamiry.net (Kajian Al Amiry)
Ingin pahala jariyah yang terus mengalir? Mari bergabung untuk menyebarkan dakwah sunnah dan dan islam yang murni bersama Kajian Al-Amiry. Kirim donasi anda ke salah satu rekening di bawah ini:
- Bank BCA No Rek 3000573069 a/n: Muhammad Abdurrahman
- Bank BNI No Rek 0360066890 a/n: Muhammad Abdurrahman
Donasi yang diberikan akan digunakan untuk kelancaran dakwah kita bersama. Dan dukungan anda insya Allah akan semakin memperkuat dakwah sunnah di atas bumi Allah.
Nb: Mohon lakukan konfirmasi ke email: webkajianalamiry@gmail.com atau ke nomor 082282012864 jika bapak/ibu telah mengirimkan donasi.

Dari Ikhwan Belajar Agama:
BalasHapusAssalamu `alaikum
Bagaimana dengan pria yang menghamili seorang gadis di luar nikah,kemudian sang pria bertaubat dan menikahi sang gadis padahal diketahui si gadis dihamilinya masih mengandung,apakah sah hukum perkawinannya mereka?
Wa alaikumussalam.. Sebagaiaman yang telah kita bahas diatas, pernikahan nya tidak sah.
Hapusnasab anaknya bagaimana ustadz? anak tersebut bernasab ayahnya atau ke ibunya? jazakallahu khair.
HapusAnaknya harus dinasabkan kepada ibunya. Tidak boleh dinasabkan kepada lelaki manapun, baik lelaki yang menzinainya ataupun lelaki yang akan menikahinya. Karena status anaknya adalah anak zina. Dan anak zina harus dinasabkan kepada ibnunya.
HapusAssalaamu'alaikum Ustadz,
BalasHapusMenindaklanjuti pertanyaan Muhammad Abdurrahman di atas,
1. bagaimana jika kedua pasangan itu bertaubat setelah beranak cucu, apakah mereka harus nikah ulang & diketahui KUA?
2. Apakah ayah ibu cucu mereka juga tdk sah pernikahannya?
3. Bagaimana pula hukum KUA yg melegalkan mereka menikah padahal KUA mengetahui mereka menikah dlm keadaan hamil krn zina?
Ust...klo bgitu siapa nanti yg sah menjadi wali nikah bila ank trsbt perempuan bukankn yg menjadi wali adlh bpknya...
BalasHapus