Terorisme Patut Untuk Dikecam
Terorisme adalah perbuatan yang haram, sama sekali islam tidak mengajarkannya. Karena yang menjadi objek pembunuhan mereka adalah kafir mu’ahad dan terkadang kafir musta’man (dari kafir musta’man ini adalah para turis/pelancong), dan terkadang yang terkena imbas aksi mereka adalah kaum muslimin.
Pertama kafir mu’ahad: yakni kafir
yang berada dalam perjanjian bersama kaum muslimin untuk tidak saling membunuh
dan berperang dalam waktu kurun yang telah disepakati. Rasulullah bersabda:
مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرَحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ وَإِنَّ رِيْحَهَا تُوْجَدُ مِنْ مَسِيْرَةِ أَرْبَعِيْنَ عَامًا
“Siapa yang membunuh kafir Mu’ahad ia tidak akan mencium bau surga dan
sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan empat puluh tahun”[1]
Apakah perjanjian ini berlaku
sampai batas perjanjian? Ataukah memang zaman ini tidak berlaku ?
Allah berfirman:
إِلَّا الَّذِينَ
عَاهَدْتُمْ مِنَ الْمُشْرِكِينَ ثُمَّ لَمْ يَنْقُصُوكُمْ شَيْئًا وَلَمْ يُظَاهِرُوا
عَلَيْكُمْ أَحَدًا فَأَتِمُّوا إِلَيْهِمْ عَهْدَهُمْ إِلَى مُدَّتِهِمْ إِنَّ اللَّهَ
يُحِبُّ الْمُتَّقِينَ
“Kecuali orang-orang musyrikin yang kalian telah mengadakan perjanjian
dengan mereka dan mereka tidak mengurangi dari kalian sesuatu pun dari isi
perjanjian dan tidak pula mereka membantu seseorang yang memusuhi kalian, maka
terhadap mereka itu penuhilah janjinya sampai batas waktunya. Sesungguhnya
Allah menyukai orang-orang yang bertakwa”[2]
Sehingga, perjanjian ini akan tetap ada hingga hari
kiamat sebagaimana yang difirmankan Allah ta’ala. Dan yang meniadakan
perjanjian ini maka hendaklah dia mendatangkan dalil dan perkataan ulama akan
hal ini.
Rasulullah
Shallallahu alaihi wa sallam bersabda :
مَنْ قَتَلَ مُعَاهِدًا
فِى غَيْرِ كُنْهِهِ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ
“Barangsiapa
membunuh orang kafir mu’ahad bukan pada waktunya, Allah haramkan surga atasnya”[3]
Imam
al-Mundziri rahimahullah berkata “bahwa makna ‘bukan pada waktunya’ adalah
bukan pada waktu yang dibolehkan untuk membunuhnya, yaitu pada waktu tidak ada
perjanjian baginya”[4]
Sehingga kafir mu’ahad zaman sekarang masih ada selama perjanjian itu ada
baginya sebagaimana yang dikatakan oleh Al Mundziri, diantara kafir mu’ahad
juga adalah kafir musta’man yang masuk kedalam cakupan kafir mu’ahad.
Bahkan Ibnu Hajar Al Asqalani mengartikan kafir mu’ahad dengan cakupan yang
luas, sehingga beliau memasukkan kafir dzimmy, musta’man kedalam cakupan kafir
mu’ahad. Beliau berkata:
مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا كَمَا هُوَ ظَاهِرُ الْخَبَرِ
وَالْمُرَادُ بِهِ مَنْ لَهُ عَهْدٌ مَعَ الْمُسْلِمِينَ سَوَاءٌ كَانَ بِعَقْدِ جِزْيَةٍ
أَوْ هُدْنَةٍ مِنْ سُلْطَانٍ أَوْ أَمَانٍ مِنْ مُسْلِمٍ
“Dan yang diinginkan dengan Mu’ahad adalah setiap yang mempunyai perjanjian
dengan kaum muslimin, baik dengan akad jizyah (Dzimmy), perjanjian dari
penguasa (Mu’ahad), atau jaminan keamanan dari seorang muslim (Musta’man)”[5]
Mari kita masuk ke pembahasan kedua yaitu kafir musta’man.
Kedua: Kafir musta’man adalah orang kafir yang mendapat jaminan keamanan
dari kaum muslimin atau sebagian kaum muslimin. Kafir jenis ini juga tidak
boleh dibunuh sepanjang masih berada dalam jaminan keamanan.
Dan diantara contoh kafir musta’man mendapatkan jaminan keamanan
adalah dengan adanya visa.
Mari kita sedikit mengetahui pengertian dan kegunaan visa:
Setiap warga negara
tertentu yang berniat untuk berkunjung ke keluar negeri setidaknya membutuhkan
dua dokumen perizinan, yaitu Paspor dan Visa. Tanpa dokumen Paspor dan Visa
siapapun tidak bisa berkunjung ke negara lain, kecuali secara tidak sah.
Visa merupakan sebuah
dokumen perizinan untuk seseorang yang ingin tinggal di negara orang lain
selama kurun waktu tertentu, misalkan 30 hari, 1 tahun atau lebih. Tanpa
bermodalkan kepemilikan Visa, maka Anda tidak bisa tinggal di negeri orang
meskipun hanya untuk beberapa menit.
Jadi, jika Anda berniat
untuk berkunjung ke suatu negara, selain harus berbekal Passport Anda juga
harus memiliki dokumen Visa. Setelah pengajuan untuk membuat Visa dikabulkan ia
akan ditempelkan pada halaman Passport Anda.
Visa ada banyak jenisnya
sesuai dengan fungsi atau kegunaannya, seperti Visa turis/pelancong yang
biasanya berlaku untuk 14-30 hari, Visa pelajar, Visa pekerja, dan Visa yang
hanya dapat dibuat oleh pejabat penting sebuah negara.
Silahkan baca disini:
http://www.teksdrama.com/2013/05/pengertian-visa-dan-kegunaannya.html#ixzz2nf9ZIPoY
Sehingga dengan ini ulama bersepakat, turis haram dibunuh karena dia adalah kafir musta’man, lebih dari itu dia masuk kedalam kafr mu’ahad yang haram dibunuh menurut pengertian Al Hafidz Ibnu Hajar Al Asqalani.
Dan kafir musta’man haram dibunuh, dari kaum muslimin manapun dia
mendapatkan jaminan keamanan maka haram dibunuh. Rasulullah bersabda:
ذِمَّةُ الْمُسْلِمِيْنَ وَاحِدَةٌ يَسْعَى
بِهَا أَدْنَاهُمْ
“Dzimmah
(jaminan keamanan) kaum muslimin
itu satu, walaupun
diusahakan oleh orang yang paling bawah sekalipun”[6]
Dan imam nawawi menjelaskan dzimmah kaum muslimin diatas adalah jaminan
kemanan kaum muslimin.
Imam Nawawi berkata:
الْمُرَادُ بِالذِّمَّةِ
هُنَا الْأَمَانُ مَعْنَاهُ أَنَّ أَمَانَ الْمُسْلِمِينَ لِلْكَافِرِ صَحِيحٌ فَإِذَا
أَمَّنَهُ بِهِ أَحَدُ الْمُسْلِمِينَ حَرُمَ عَلَى غَيْرِهِ التَّعَرُّضُ لَهُ مَا
دَامَ فِي أَمَانِ الْمُسْلِمِ
“Yang dimaksud dzimmah pada hadits diatas adalah:
Jaminan keamanan. Dan bahwasanya jaminan kaum muslimin kepada orang kafir
adalah sah. Jika ada salah satu orang muslim yang menjamin kemanannya, maka
haram bagi yang lain untuk mengganggunya selama dia berada dalam jaminan
keamanan seorang muslim”[7]
Sehingga kafir musta’man haram diganggu, maka
bagaimana yang lebih parah dari itu? Seperti membunuhnya ???
Dan dalam hadits Ummu Hani
radhiyallahu anha, beliau berkata,
يَا رَسُوْلَ اللهِ زَعَمَ ابْنُ أُمِّيْ
أَنَّهُ قَاتِلٌ رَجُلاً قَدْ أَجَرْتُهُ فَلاَنَ بْنَ هُبَيْرَةَ فَقَالَ رَسُوْلُ
اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَدْ أَجَرْنَا مَنْ أَجَرْتِ يَا أُمَّ
هَانِئٍ
“Wahai
Rasulullah anak ibuku (Ali bin Abi Tholib) menyangka bahwa ia boleh membunuh
orang yang telah saya lindungi, yaitu si fulan bin Hubairah. Maka Rasulullah shollallahu aalaihi wa ala alihi wa sallam bersabda, “Kami telah
lindungi orang yang engkau lindungi wahai Ummu Hani”[8]
Dan terkadang para takfiry menyanggah, terkadang ada kafir mu’ahad yang
berkhianat. Mungkinkah kita hanya berdiam diri sedangkan kita dikhianati ??
Maka ketahuilah, bahwasanya yang berhak untuk membalas kafir mu’ahad yang
berkhianat adalah para penguasa dan bukan ormas tertentu, ustadz tertentu,
maupun kiyai tertentu. Bukan hak setiap muslim untuk menegakkan hukuman atas
mereka.
Ibnu Muflih mengatakan:
ولا يقتله إلا الإمام
أو نائبه حرا كان أو عبدا
“Tidak boleh membunuh orang tersebut kecuali
pemimpin negara atau yang diserahi kewenangan olehnya baik dari kalangan
merdeka maupun budak”[9]
Dan terakhir, adalah terbunuhnya kaum muslimin dalam aksi mereka. Dan inilah yang sangat memalukan, mereka
dengan tega mengorbankan saudara kami dalam aksi bodoh mereka. Yang
sangat-sangatlah tidak memiliki landasan.
Dan disini cukuplah, mereka mengetahui sendiri, bagaimana ancaman Allah akan
pembunuhan jiwa yang haram untuk dibunuh. Allah berfirman:
وَلاَتَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ
اللهُ إِلاَّباِلْحَقِّ
“Dan
janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan
dengan sesuatu (sebab) yang benar.”[10]
Dengan ancaman Allah yang keras, ataukah dengan tidak mencium bau surga? Na’udzubillah
min dzaalik.
Mari kita lihat fatwa ulama dari haramnya membunuh turis. Lihat disini: http://jihadbukankenistaan.com/menyelami-jihad/pembagian-orang-orang-kafir.html
1- Fatwa Syaikh Ibnu Baz Tentang Mengganggu Turis Dan Tamu Asing
Dalam kumpulan fatwa-fatwa beliau jilid 8 halaman 229, beliau ditanya,
“Apa hukum menganiaya turis-turis
asing dan para tamu di negeri-negeri Islam?”.
Beliau menjawab,
“Ini tidak boleh, menganiaya siapa
saja tidak boleh. Apakah itu para turis atau para pekerja, karena mereka adalah
musta’man (orang yang mendapat jaminan keamanan dari pemerintah). Mereka masuk
dengan jaminan keamanan, maka tidak boleh menganiaya mereka. Tetapi pemerintah
hendaknya dinasehati sehinga melarang apa-apa yang tidak patut untuk
ditampakkan. Adapun menganiaya mereka, maka itu tidak boleh. Adapun
individu-individu manusia, tidak ada hak bagi mereka untuk membunuh, memukul
dan menyakiti mereka (para turis tersebut), bahkan kewajiban mereka untuk
mengangkat perkara (yang perlu diperbaiki menurut pandangan mereka,-pent.)
kepada pemerintah, karena menganiaya mereka adalah berarti menganiaya
orang-orang yang telah masuk dengan jaminan keamanan. Maka tidak boleh
menganiaya mereka akan tetapi perkara mereka diangkat kepada orang yang mampu
menahan masuknya mereka atau menahan mereka dari kemungkaran yang zhohir.
Adapun menasehati dan mendakwahi mereka kepada Islam atau meninggalkan
kemungkaran apabila mereka telah muslim, maka itulah perkara yang diinginkan.
Dalil-dalil syari’at meliputi hal-hal tersebut. Wallahul Musta’an wa la Haula
wa la Quwwata Illa billah, serta shalawat dan salam semoga selalu terlimpahkan
kepada Nabi kita Muhammad dan kepada keluarganya dan para shahabatnya.”
2- Keputusan Haiah Kibarul Ulama Saudi Arabia 13/7/1417 H
“Jiwa yang terjaga dalam hukum
syari’at Islam adalah semua (jiwa) muslim atau semua (kafir) yang antara dia
dengan kaum muslimin ada aman (jaminan keamanan) sebagaimana firman (Allah)
Ta’ala :
“Dan barangsiapa yang membunuh
seorang mu’min dengan sengaja, maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di
dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab
yang besar baginya”. (QS. An-Nisa` : 93)
Dan (Allah) Subhanahu berfirman tentang hukum kafir dzimmy yang terbunuh
tanpa sengaja,
“Dan jika ia (si terbunuh) dari kaum
(kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah
si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh)
serta memerdekakan hamba sahaya yang mukmin”. (QS An-Nisa` : 92)
Maka jika kafir dzimmy yang memiliki jaminan keamanan, bila dibunuh tanpa
sengaja padanya ada diyah dan kaffarah, maka bagaimana pula jika dibunuh dengan
sengaja?, tentunya kekejiannya lebih hebat dan dosanya lebih besar. Dan telah
shohîh dari Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda,
مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرَحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ
Barangsiapa yang membunuh kafir mu’ahad maka dia tidak akan mencium baunya
Surga”. HR. Al-Bukhary.
Maka tidak boleh mengganggu (kafir) musta`man, apalagi membunuhnya seperti
(yang terjadi pada) kekejian yang besar dan mungkar ini. Dan ini adalah ancaman
yang keras terhadap siapa yang membunuh (kafir) mu’ahad, dan sesungguhnya hal
itu termasuk dari dosa-dosa besar yang diancam dengan tidak masuknya si
pembunuh ke dalam Surga, kita berlindung kepada Allah dari segala kehinaan.”
3- Fatwa Syaikh Al-Albany Tentang Mengganggu turis Asing
Beliau berkata dalam sebuah kaset terekam, “Apabila seorang kafir dari para
pesiar atau turis tersebut masuk, mereka tidaklah masuk ke negara kita yang
Islamy kecuali dengan izin dari seorang hakim (penguasa) muslim. Karena itu,
tidak boleh melampaui batas terhadapnya, sebab ia adalah seorang (kafir)
mu’ahad. Kemudian andaikata hal tersebut terjadi, -dan telah terjadi lebih dari
sekali dimana seorang muslim melampaui batas terhadap salah seorang dari
mereka-, maka akibat hal tersebut dia akan terbunuh atau lebih dari itu, atau
ia dipenjara, atau …, atau …, sehingga pelampauan batas terhadap darah pesiar
seperti ini dan di negeri Islam tidaklah tercapai dibelakangnya suatu manfaat
islamy, bahkan ia telah menyelisihi hadits yang telah lalu penyebutannya,
مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا فِيْ كُنْهِهِ – أَيْ فِيْ عَهْدِهِ
وَأَمَانِهِ- فَلَمْ يَرَحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ
“Siapa yang membunuh (kafir) mu’ahad
dalam kunhi-nya –yaitu dalam penjanjian dan jaminan keamanan padanya-, maka ia
tidak akan mencium baunya sorga”
Penulis: Muhammad Abdurrahman Al Amiry
Artikel: alamiry.net (Kajian Al Amiry)
Anda diperkenankan untuk menyebarkan, re-publikasi, copy-paste atau mencetak artikel yang ada di alamiry.net dengan menyertakan alamiry.net sebagai sumber artikel.
Ikuti status kami dengan menekan tombol like pada halaman FB Muhammad Abdurrahman Al Amiry , dan tombol follow pada akun Twitter @abdr_alamiry
Artikel: alamiry.net (Kajian Al Amiry)
Anda diperkenankan untuk menyebarkan, re-publikasi, copy-paste atau mencetak artikel yang ada di alamiry.net dengan menyertakan alamiry.net sebagai sumber artikel.
Ikuti status kami dengan menekan tombol like pada halaman FB Muhammad Abdurrahman Al Amiry , dan tombol follow pada akun Twitter @abdr_alamiry

0 komentar:
Posting Komentar