Bolehkah Meng-ghibahi Pemimpin Yang Salah ??
Meminta fatwa
dari syaikh Ali Hasan Al Halabi hafidzahullah ta’ala (Murid senior Syaikh Al
Albani rahimahullah)
Menggibahi pemerintah
yang kami maksud disini adalah menggibahi mereka baik di dunia nyata maupun di
dunia maya (media sosial maupun yang lainnya).
Terdapat
hadits untuk tidak membicarakan keburukan pemerintah di depan publik, jika
ingin
membicarakannya maka hendaklah membicarakannya secara empat mata bersama mereka yang bersangkutan.
membicarakannya maka hendaklah membicarakannya secara empat mata bersama mereka yang bersangkutan.
Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ أَرَادَ أَنْ
يَنْصَحَ لِسُلْطَانٍ بِأَمْرٍ، فَلَا يُبْدِ لَهُ عَلَانِيَةً، وَلَكِنْ لِيَأْخُذْ
بِيَدِهِ، فَيَخْلُوَ بِهِ، فَإِنْ قَبِلَ مِنْهُ فَذَاكَ، وَإِلَّا كَانَ قَدْ أَدَّى
الَّذِي عَلَيْهِ لَهُ
“Barang siapa yang ingin menasihati seseorang yang
memiliki kekuasaan tentang suatu perkara, maka janganlah menampakkannya secara
terang-terangan. Akan tetapi hendaklah dia mengambil tangannya dan menyendiri
dengannya, jika dia menerima nasihat tersebut maka itulah yang diharapkan. Dan
jika tidak maka dia telah melaksanakan kewajibannya” HR Ahmad
=====
Kami juga meminta
fatwa dari Syaikh Ali Hasan al Halabi hafidzahullah via whatsapp untuk
memastikan hukumnya agar kita tidak terjatuh ke dalam lubang kesalahan ini
(karena terkadang, diantara kita ada yang tidak sengaja membicarakan keburukan mereka di depan
publik -semoga Allah memaafkan kita-)
Al Amiry:
السلام عليكم يا
فضيلة الشيخ. الله يبارك فيكم و يرعاكم. لي سؤال أرجوكم الفتوى. جزاكم الله خير
الجزاء
“Assalamualaikum
wahai syaikh yang mulia. Semoga Allah memberkatimu dan menjagamu. Saya memiliki
pertanyaan, saya harap dari engkau sebuah fatwa. Semoga Allah membalas mu
dengan sebaik-baiknya pembalasan”
هل يجوز غيبة من له سلطان لفسقه و معصيته ظاهرا
أمام الناس. و قصد الغيبة تحذير الناس من فسقه و معصيته. أفتونا يافضيلة الشيخ.
جزاكم الله خيرا
“Apakah
diperbolehkan meng-gibahi seorang yang memiliki kekuasaan disebabkan
kefasikannya dan kemaksiatannya secara terang-terangan di depan publik
(manusia). Dan tujuan menggibahi mereka adalah untuk mewanti-wanti manusia dari
kefasikan dan kemaksiatannya. Tolong berikan fatwa kepada kami wahai syaikh
yang mulia. Semoga Allah membalasmu dengan kebaikan”
Syaikh Ali
Hasan menjawab:
لا يجوز.. و يجوز
التحذير من فعله دون ذكره
“Tidak boleh.. Dan boleh untuk mewanti-wanti manusia dari
perbuatannya saja tanpa menyebutkan personilnya”
Al Amiry:
جزاكم الله خير
الجزاء يا فضيلة شيخنا
“Semoga Allah membalasmu dengan sebaik-baiknya
pembalasan wahai syaikh kami”
Tanggal fatwa:
20 April 2014 (Silahkan lihat screenshoot teks fatwanya)
Semoga yang
sedikit ini bermanfaat. Allahu a’lam.
Penulis: Muhammad Abdurrahman Al Amiry
Artikel: alamiry.net (Kajian Al Amiry)
Anda diperkenankan untuk menyebarkan, re-publikasi, copy-paste atau mencetak artikel yang ada di alamiry.net dengan menyertakan alamiry.net sebagai sumber artikel.
Artikel: alamiry.net (Kajian Al Amiry)
Anda diperkenankan untuk menyebarkan, re-publikasi, copy-paste atau mencetak artikel yang ada di alamiry.net dengan menyertakan alamiry.net sebagai sumber artikel.
Ikuti status kami dengan menekan tombol follow pada akun FB Muhammad Abdurrahman Al Amiry , dan tombol follow pada akun Twitter @abdr_alamiry


0 komentar:
Posting Komentar