Dr Dzakir Naik Hafidzahullah Bicara Tentang Nyanyian Dan Music
Siapa yang tidak kenal dengan “Dzakir Naik” seorang pakar kristologi Internasional dan ahlinya. Seorang yang disanjung-sanjung oleh Imam Masjidil Haram “Syaikh Suud Suraim” hafidzahullah. Seorang da’i islam yang terisnpirasi oleh “Amad Deedad” rahimahullah yang telah aktif dalam bidang dakwahnya selama 40 tahun lebih.
Kedua-duanya (Dzakir
Naik & Ahmad Deedad) adalah seorang pakar kristologi yang mencengangkan
publik –baik orang barat maupun orang timur- karena argumen-argumen mereka yang
kuat dan sangat menyelekit. Kita dapat melihat video-video mereka yang banyak
dan mengagumkan, dengan mudah mereka mengalahkan lawan debatnya dari
ummat-ummat kristiani dengan argumen yang sungguh kuat.
Ingatan beliau
luar biasa, Zakir Naik bukan hanya mampu menghafal Alquran dan Shahih Bukhari
Muslim (Dalam sebuah acara beliau menyebutkan hadits-hadits dengan menyebutkan
nomornya sekian-sekian melalui hapalannya), tapi beliau juga menguasai kitab
weda, tripitaka, bhagavad gita, bahkan sudah mengislamkan ribuan orang.
Ahmad Deedat
dan Zakir naik adalah Da’i sejuta ummat yang paling ditakuti oleh ummat-ummat
kristiani terlebih para pendeta maupun paus-paus mereka.
Hampir semua
tantangan debat “terbuka” yang dilontarkan oleh Dzakir Naik tak ditanggapi oleh
gereja-gereja, berbeda halnya dengan Ahmad Deedad yang masih sering ditanggapi oleh mereka
untuk “debat terbuka”. Maka dari itu Dzakir Naik dijuluki dengan “Ahmad Deedad
Plus” karena telah menjadikan para pastur-pastur kian semakin takut dan ciut
jika berhadapan denganya.
Mereka berdua
sama-sama mempunyai cita-cita yang belum tercapai, yakni “Debat Terbuka Bersama
Paus Paulus” langsung di markasnya yakni “Vatikan Roma”. Akan tetapi Dzakir Naik selalu
meminta disenggelarakannya debat terbuka bersama Paus Yohanes Paulus II.
Dahulu, Dzakir
Naik juga pernah menantang debat publik dengan Paus Benediktus XVI di tahun 2006 (yang
dahulunya sempat tersebar luas di media sosial akan berita hoax keislaman paus ini).Paus
menerima ajakan ini tapi dengan satu syarat: Zakir Naik harus berpedoman Al
Quran bukan kitab suci yang diwahyukan secara langsung oleh Tuhan. Sebuah
syarat yang langsung mementahkan ajakan debat itu sendiri. “Akan tetapi kami
tidak mengetahui secara pasti apakah tantangan debat publik ini diterima dan
disetujui oleh Paus tersebut ataukah tidak sehingga acara ini disenggelarakan”.
=====
Ternyata,
Dzakir Naik juga pernah membahas hukum nyanyian dan musik dalam beberapa acara
yang diisi olehnya. Apa yang beliau katakan tentang hukum musik??
Ada baiknya
disini kami sedikit memberikan dalil-dalil dari Al Quran dan Hadits dan
perkataan para sahabat Rasulullah mengenai musik sebelum mendengarkan perkataan
Dzakir Naik mengenai hukum musik.
Allah subhanahu
wa ta’ala telah berfirman dalam surat Luqman:
وَمِنَ النَّاسِ
مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ
"Dan
diantara manusia ada yang membeli perkataan yang sia-sia" QS Luqman: 6
Perkataan yang
sia-sia dalam ayat ini ditafsirkan oleh para ulama dari kalangan sahabat maupun
tabi'in adalah "nyanyian"
Ibnu Mas'ud
radhiyallahu anhu berkata:
الْغِنَاءُ،
وَالَّذِي لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ
"Yang
dimaksud adalah nyanyian, demi Dzat yang tidak ada sesembahan yang berhak
disembah kecuali Dia" Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam riwayat no.
21130
Ibnu Abbas
radhiyallahu anhuma berkata dalam menafsirkan ayat lain, yakni ayat:
أَفَمِنْ هَـَذَا
الْحَدِيثِ تَعْجَبُونَ وَتَضْحَكُونَ
وَلاَ تَبْكُونَ وَأَنتُمْ سَامِدُونَ
“Maka apakah
kamu merasa heran terhadap pemberitaan ini? Dan kamu mentertawakan dan tidak
menangis? Sedang kamu melalaikannya?” QS An Najm 59-61
هُوَ الْغِنَاءُ
وَأَشْبَاهُهُ
"Yang
dimaksud melalaikan adalah nyanyian dan yang semisalnya" HR Baihaqi
Begitupula
Mujahid dan ikrimah rahimahumallah berkata yang semisal diatas.
Dan Rasulullah
juga bersabda:
ليَكُونَنَّ مِنْ
أُمَّتِي أَقْوَامٌ، يَسْتَحِلُّونَ الحِرَ وَالحَرِيرَ، وَالخَمْرَ وَالمَعَازِفَ
"Akan ada
beberapa kaum dari ummatku yang menghalalkan zina dan sutra bagi lelaki dan
khomr serta menghalalkan alat-alat musik" HR Bukhari
Sebagiamana
yang kita ketahui bahwasanya zina adalah haram, sutra bagi lelaki juga haram,
begitu pula khomr juga haram, ternyata Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam
juga menyebutkan musik dalam kategori yang haram-haram.
=====
Sekarang mari
kita simak beberapa perkataan Dzakir Naik mengenai musik dan nyanyian. Beliau
berkata setelah ditanya tentang hukum musik yang akan diputar untuk stasiun TV
yang dijalankan oleh sang penanya:
“Saudara tadi
bertanya, dalam islam musik itu haram, beliau akan menjalankan stasiun TV yang
nanti ada iklannya, Jadi musik dalam iklan tersebut halal atau haram?”
“Kalau
hukumnya haram, maka haram. Haram di Saudi, haram di Inggris, haram di Amerika,
dan aram di India. Kecuali nyawamu terancam, kita tahu alkohol itu haram, tapi
ketika nyawamu terancam dan kata dokter hanya alkohol yang bisa jadi obatnya,
maka yang seperti ini ada pengecualian, jika nyawamu terancam. Tanpa iklanpun,
insya Allah stasiun TV kita tidak akan terancam bahaya”.
“ Menjalankan
stasiun TV itu sulit, akan tetapi menjalankan stasiun TV yang islami lebih
sulit. Kita memohon kepada Allah agar ditetapkan diatas hidayah. Jika kita
tidak bisa menjalankan TV islami maka kita akan menutupnya insya Allah. Jika
tidak bisa menjalankan TV islami, kita tutup saja stasiunnya. Karena tegak
diatas aturan syariat itu lebih penting daripada menjalankan stasiun TV”.
“Kita tidak
boleh mengkompromikan (antara halal dan haram), kita tidak bisa menyamakan
kebenaran dengan cara yang haram. Apa yang diharamkan maka haram. Kita hanya
bisa menggantikannya dengan sesuatu yang halal (dibolehkan). Contohnya
alat-alat musik haram, tetapi rebana dibolehkan dalam pernikahan. Atau
menggantinya dengan suara-suara alam seperti suara air mengalir, petir, kayu
berderik. Jika kalian menyaksikan program-program IRF (sebuah organisasi
nirlaba yang memiliki dan menyiarkan jaringan saluran TV gratis Peace TV dari
Mumbai, India. Dan Dzakir Naik adalah pendirinya), maka kalian tidak akan
menemukan lantunan musik”.
“Jangan
gunakan musik, hal itu bisa disiasati yakni menggantinya dengan suara alam dan
lainnya”.
“Jadi anda
bisa menggantinya dengan suara-suara alam, kita tidak boleh memuat iklan yang
mengandung konten haram”.
“Jadi iklan
harus mengandung konten-konten yang halal, jika tidak bisa maka kita tidak
perlu membutuhkan mereka. Kita lebih mengharapkan wajah Allah, itu yang lebih
penting !” (Selesai untaian kalimat-kalimat beliau)
Di kesempatan
lain beliau juga memaparkan dalil-dalil keharaman lagi dan musik, kemudian
berkata berkata:
“Dari semua
hadits tadi menunjukkan bahwa alat musik secara umum adalah haram. Kecuali
rebana, maka Rasulullah membolehkannya dalam situasi tertentu”.
Silahkan lihat
videonya disini: http://www.youtube.com/watch?v=WWE5h8F1f4I#aid=P4AJgfN_qkA
Dan juga
disini: http://www.youtube.com/watch?v=Fg2HkQ46snI
Semoga
bermanfaat.
Penulis: Muhammad Abdurrahman Al Amiry
Artikel: alamiry.net (Kajian Al Amiry)
Anda diperkenankan untuk menyebarkan, re-publikasi, copy-paste atau mencetak artikel yang ada di alamiry.net dengan menyertakan alamiry.net sebagai sumber artikel.
Artikel: alamiry.net (Kajian Al Amiry)
Anda diperkenankan untuk menyebarkan, re-publikasi, copy-paste atau mencetak artikel yang ada di alamiry.net dengan menyertakan alamiry.net sebagai sumber artikel.
Ikuti status kami dengan menekan tombol follow pada akun FB Muhammad Abdurrahman Al Amiry , dan tombol follow pada akun Twitter @abdr_alamiry

0 komentar:
Posting Komentar