Salahkah rodja TV yang menampilkan wajah-wajah para asatidzah ketika mengisi kajian?
Sangat na’as ketika orang-orang yang baru
belajar agama meributkan diri dan menghina para asatidzah yang kajiannya
ditampilkan di televisi. Yang baru-baru terjadi saat ini adalah sebagian oknum
penuntut ilmu kemarin sore menghina ustadz Firanda yang tampil di televisi.
Saya pribadi hanya berhusnudzon,
mudah-mudahan celaan ini hanyalah keluar dari murid kemarin sore dan bukan dari
para asatidzah yang sudah lama berdakwah.
Dan saya pribadi juga yakin bahwasanya
orang-orang yang menghina rodja TV yang menampilkan wajah sang ustadz karena 2
hal:
1-Karena jika sang ustadz tampil di tv
pastilah para ummahat atau akhwat pada ikut nonton, bukan hanya ikhwan saja
yang nonton. Nah, bukankah wanita dilarang melihat lelaki yang bukan
mahramnya??
2- Karena video haram, karena dia masuk
kedalam hukum tashwiir (menggambar), sedangkan menggambar adalah haram.
Thoyyib, insya Allah kedua hal ini akan
kita bahas pada kesempatan ini.
1- Apakah boleh wanita melihat lelaki yang
bukan mahramnya??
Ulama Hanafiyyah, Maalikiyyah, dan
Hanabilah mereka membolehkan wanita untuk melihat kepada lelaki yang bukan
mahramnya selama yang dilihat bukanlah auratnya dan dengan syarat melihatnya
tidak dengan syahwat.
Dalilnya adalah:
- Hadits Aisyah, Aisyah berkata:
وَاللهِ لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُومُ عَلَى بَابِ حُجْرَتِي، وَالْحَبَشَةُ يَلْعَبُونَ
بِحِرَابِهِمْ، فِي مَسْجِدِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، يَسْتُرُنِي
بِرِدَائِهِ، لِكَيْ أَنْظُرَ إِلَى لَعِبِهِم
"Demi Allah saya melihat Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam berdiri dipintu kamarku. Sementara para lelaki
habsyah bermain tombak di dalam masjid Rasulullah. Beliau menutupiku dengan
kainnya agar aku dapat melihat permainan mereka" HR Muslim
Aisyah diperbolehkan ,melihat wajah para
lelaki habasyah, akan tetapi para lelaki habsayah tidak boleh melihat wajah
Aisyah, karena Rasulullah menutupi Aisyah dengan kain.
- Dalil kedua, Rasulullah bersabda kepada
Fatimah binti Qais:
فَاذْهَبِي إِلَى ابْنِ أُمِّ مَكْتُومٍ،
فَكُونِي عِنْدَهُ، فَإِنَّهُ رَجُلٌ أَعْمَى تَضَعِينَ ثِيَابَكِ عِنْدَهُ
"Pergilah kepada Ibnu Ummi Maktum
sesungguhnya dia adalah orang yang buta, dan beradalah di sisinya. Kamu boleh
melepaskan pakaianmu di sisinya" HR Muslim
Fatimah boleh melihat wajah ibnu Ummi
Maktum.
Sehingga hukum wanita melihat kepada lelaki
lain tanpa syahwat masih dikhilafkan (diperselisihkan) antar ulama. Ini adalah
masalah ijtihadiyyah tidak boleh yang satu memaksa yang lain untuk memegang
pendapatnya.
Adapun hukum wanita melihat lelaki lain
dengan syahwat maka hukumnya haram dengan kesepakatan seluruh ulama, akantetapi
kalau tanpa syahwat maka ini masih khilaf. Dan mayoritas ulama hanafiyyah,
maalikiyyah, dan hanabilah membolehkan, akantetapi syafiyyah mengharamkan.
2- Apakah video haram karena video sama
dengan menggambar?? Kami akan membawakan fatwa syaikh sholih Fauzan -hafidzahullah
wa ra’aah- akan kebolehan seorang ustadz untuk tampil di televisi dan
bahwasanya video berbeda dengan gambar.
Mengapa kami mengambil fatwa syaikh Shalih
Fauzan hafidzahullah? Karena Syaikh Shalih Fauzan adalah ulama yang disepakati
oleh setiap athraf dari kalangan da’i maupun masyarakat yang berintisab kepada
salaf.
Berikut fatwa syaikh Shalih Fauza, beliau ditanya:
هل يرخَّص للدعاة ولطلبة العلم أن يخرجوا
في التلفاز للضرورة ؟
“Apakah dibolehkan untuk para da’i dan
penuntut ilmu untuk tampil di televisi karena kebutuhan?”
Syaikh hafidzahullah menjawab:
التلفاز نقل نقل ، ما هو بتصويرٍ يعني يثبت
ويبقى إنما هو نقل ، مثل نقل الصلاة من المسجد الحرام ونقل الصلاة من المسجد النبوي
ونقل الحجاج في عرفة وفي المشاعر هذا نقل حي ، يسمونه النقل الحي . نعم .
“Televisi hanyalah memindah, dia bukan menggambar.
Dia hanyalah memindahkan (yang nyata ke dalam televisi, bukan membuat gambaran
yang baru), seperti memindahkan siaran shalat dari masjidil haram dan
memindahkan shalat dari masjid nabawi, dan memindahkan para haji di arafah dan
masya’ir. Ini pemindahan yang hidup, mereka menamakannya dengan pemindahan. Na’am.
Silahkan dengarkan fatwa beliau disini
Kemudian syaikh juga ditanya:
هل يجوز أن ندخل في بيوتنا جهاز التلفاز
كي نتابع المحاضرات والندوات الدينية ، وهل رؤية التصوير كالتصوير ؟
“Apakah boleh kami memasuki televisi ke
dalam rumah kami, agar kami (keluarga) dapat mengikuti kajian dan forum-forum
agama? Dan apakah melihat gambaran hukumnya seperti menggambar?”
Syaikh menjawab:
نعم ، هذا أجبنا عنه قلنا هذا مجرد نقل
، مجرد نقل للدرس للخطبة للصلاة للفتوى للمفتي هذا مجرد نقل حي . نعم
“Iya, ini tadi sudah kita jawab. Kita
katakan tadi, ini hanyalah sarana pemindahan. Hanya memindahlkan kajian,
khutbah, shalat, fatwa, dan mufti. Ini hanyalah memindahkan saja. Na’am.
Silahkan dengarkan fatwa beliau disini
Dari fatwa syaikh shalih Fauzan di atas kita
dapat mengetahui bahwasanya video yang ada dalam televisi tidak termasuk
menggambar, dan kita juga dapat mengetahui bahwasanya Syaikh membolehkan para
dai untuk tampil di televisi dan membolehkan keluarga untuk melihat kajian para
da’i yang ada dalam televisi.
Dan kita juga dapat melihat dakwah dan
kajian-kajian syaikh Shalih Fauzan dalam televisi dalam bentuk video. Dan tentu yang menonton muhadharah (kajian) syaikh Al Fauzan bukan hanya ikhwan saja akan tetapi akhwat juga melihatnya.
Allahu a’lam, semoga kita lebih dapat
menjaga lisan. Amiin
Artikel: www.alamiry.net (Kajian Al Amiry)
Anda diperkenankan untuk menyebarkan, re-publikasi, copy-paste atau mencetak artikel yang ada di alamiry.net dengan menyertakan alamiry.net sebagai sumber artikel.
Artikel: www.alamiry.net (Kajian Al Amiry)
Anda diperkenankan untuk menyebarkan, re-publikasi, copy-paste atau mencetak artikel yang ada di alamiry.net dengan menyertakan alamiry.net sebagai sumber artikel.
Ikuti status kami dengan menekan tombol follow pada akun FB Muhammad Abdurrahman Al Amiry , dan tombol follow pada akun Twitter @abdr_alamiry

https://ia601202.us.archive.org/15/items/BolehkahWanitaMelihatParaUlamaDiTelevisiAsySyaikhShalihAlFauzan/Bolehkah%20wanita%20melihat%20para%20ulama%20di%20televisi-asy%20syaikh%20shalih%20al-fauzan.mp3
BalasHapusSudah kami jawab, silahkan baca pada artikel kami yang baru. Na'am.
Hapus