Penting !! Tidak Boleh Melaknat Negara Yahudi Atas Nama Israel (Part II)
Sekali lagi
mengenai melaknat negara yahudi atas nama israel.
Yang belum
membaca artikel kami yang sebelumnya, hendaklah membacanya dulu. Agar
pembahasannya semakin mudah untuk disimak.
Mungkin ada
dari kita yang membolehkan untuk melaknat yahudi atas nama israel dengan hujjah
“Yang kita inginkan adalah negara israelnya” bukan “Israel nabi ya’qub”.
Thoyyib, itu
hujjah yang mungkin dipaparkan oleh sebagian ulama. Namun saya sampai saat ini masih
berpegah teguh
dengan hujjah yang dibawakan oleh para ulama lainnya diantaranya
Syaikh Rabi’ bin Hadi Al Madkhali, syaikh Masyhur hasan Alu Salman, dan Syaikh
Abdul Aziz bin Abdillah Ar Rajihi hafidzahumullah. Untuk fatwa syaikh Rabi’ Al
Madkhali sudah kami paparkan pada artikel yang lalu.
Jika
dikatakan, “Kami melaknat negara Israel dan bukan Israelnya, karena mereka
telah menamai negara mereka dengan israel”.
Maka: “Hal
tersebut tetaplah tidak boleh”. Mari kita menyimak beberapa pemaparan dibawah
ini.
1- Beliau
bersabda:
إِذَا ضَرَبَ أَحَدُكُمْ،
فَلْيَجْتَنِبِ الْوَجْهَ، فَإِنَّ اللهَ خَلَقَ آدَمَ عَلَى صُورَتِهِ
“Jika salah
satu dari kamu memukul, maka jauhilah wajah. Karena sesungguhnya Allah
menciptakan Adam atas sesuai dengan bentuknya” HR Ahmad
Jikalau kita
mau memahami hadits ini, maka timbul pertanyaan:
“Apakah
tatkala kita memukul wajah seseorang maka kita telah memukul wajah Adam atau
memukul wajah Allah secara hakikat?”. Tentu jawabannya “Tidak”. Akan tetapi hal
tersebut tetap diharamkan karena kita telah menghinakan Allah dan Adam walaupun
pada hakikatnya kita tidak memukul wajah keduanya.
Maka sama
halnya dengan melaknat Israel. Walaupun kita melaknat negaranya, akan tetapi
tetap saja, nantinya kita akan melaknat Israel Nabi Ya’qub Alaihissalam.
2- Abu Al Aliyah berkata:
تَفْعَلُونَ شَرًّا
مِنْ ذَلِكَ، تُسَمُّونَ أَوْلَادَكُمْ أَسْمَاءَ الْأَنْبِيَاءِ، ثُمَّ تَلْعَنُونَهُمْ
“Kamu telah
melakukan hal yang lebih buruk dari itu. Kamu menamai anakmu dengan nama-nama
para nabi kemudian kamu melaknatnya” HR Ibnu Abi Syaibah
Jikalau kita
memahami perkataan Abu Al Aliyah diatas, maka akan timbul pertanyaan “Kita kan
melaknat anak tersebut dan bukan melaknat para nabi?”
Akan tetapi
tetaplah beliau melarangnya, karena Para nabi juga terkena imbasnya. Maka sama
halnya dengan melaknat Israel. Kita meaknat Israel yakni negaranya, akan tetapi
yang kena imbas adalah Israel nabi Ya’qub. Maka tetap melaknat Israel adalah
perbuatan yang tidak boleh.
3-
Rasululullah bersabda:
إِذَا سَمَّيْتُمْ
مُحَمَّدًا فَلَا تَضْرِبُوهُ وَلَا تَحْرِمُوهُ
“Jikalau kamuu
menamai anakmu dengan Muhammad maka jangan pukul dia dan jangan cegah dia dari
kebaikan” HR Al Bazzar
Jikalau kita
memahami hadits diatas, hal tersebut karena imbasnya adalah memuliakan nabi
Muhammad, walaupun secara hakikat anak itu bukanlah nabi Muhammad.
Maka sama
halnya dengan Israel, maka dari ini kita tidak boleh menamai negara Yahudi
dengan Israel, akan tetapi namailah dengan negara yahudi. Dan jikalau kita mau
melaknat negara Yahudi maka laknatlah negara Yahudi bukan Israel.
4- Sama halnya
ketika orang-orang kuffar Nashrani menamai diri mereka dengan “Masihi” karena
menyandarkan kepada Al Masih Isa bin Maryam. Maka kita tidak boleh menamai
mereka dengan Masihi, akan tetapi namai mereka dengan Nashrani sebagaimana
Allah juga menamai mereka dengan Nashrani.
Syaikh Abdul
Aziz bin Baaz rahimahullah ditanya:
شاع منذ زمن استخدام
كلمة مسيحي , فهل الصحيح -يا سماحة الشيخ- أن يقال: مسيحي أو نصراني؟ أفيدونا أثابكم
الله
“Telah banyak
menyebar dari zaman dahulu akan penamaan Masihi, apakah yang benar wahai syaikh
kita mengatakannya: “Masihi” atau “Nashrani”? Berilah kami faidah semoga Allah
memberikan ganjaran”
Maka syaikh
bin Baz menjawab:
معنى مسيحي نسبة إلى
المسيح بن مريم عليه السلام , وهم يزعمون أنهم ينتسبون إليه وهو بريء منهم , وقد كذبوا
فإنه لم يقل لهم إنه ابن الله ولكن قال عبد الله ورسوله . فالأولى أن يقال لهم: نصارى
كما سماهم الله سبحانه وتعالى , قال تعالى : { وَقَالَتِ الْيَهُودُ لَيْسَتِ النَّصَارَى
عَلَى شَيْءٍ وَقَالَتِ النَّصَارَى لَيْسَتِ الْيَهُودُ عَلَى شَيْءٍ وَهُمْ يَتْلُونَ
الْكِتَابَ
}
Makna masihi
adalah nisbat kepada Al Masih Isa bin Maryam alaihissalam, dan mereka
mengaku-ngaku bahwasanya mereka bernisbat kepada Al Masih sedangkan Al Masih
berlepas diri dari mereka. Mereka telah berdusta, Al Masih tidak pernah berkata
kepada mereka bahwasanya dia adalah “anak Allah”, akan tetapi Al Masih berkata
dia adalah “hamba Allah dan RasulNya”. Maka tetntu yang lebih utama menamai
mereka dengan Nashara sebagaimana Allah menamai mereka dengan nashara. Allah
berfirman: “Dan orang-orang yahudi berkata: Orang-orang nashrani tidak memiliki
pegangan. Dan orang-orang Nashrani berkata: Orang-orang Yahudi tidak memiliki
pegangan sesuatu sedangkan mereka membaca AL Kitab” QS Al Baqarah: 113” Majmu’ Fatawa 5/146
Syaikh Ibn
Utsaimin juga ditanya dengan pertanyaan yang serupa, maka beliau menjawab:
لا شك أن انتساب النصارى
إلى المسيح بعد بعثة النبي صلى الله عليه وسلم، انتساب غير صحيح
“Tidak
diragukan lagi bahwasanya menisbatkan nashara kepada Al Masih setelah ditusnya
Nabi shallallahu alaihi wa sallam adalah penisbatan yang tidak sah” Fatawa Arkan
Al Islam 2/145
Kesimpulan:
Dengan
pemaparan ini, maka saya pribadi menamai negara Yahudi dengan Israel adalah
haram tidak boleh terlebih sampai melaknat Israel, sebagaimana pendapat dan
fatwa syaikh Rabi’ dan ulama lainnya yang sudah kami sebutkan.
Maka jikalau
kita mau melaknat negara yahudi laknatlah mereka atas nama Yahudi bukan atas
nama Israel. Allahu a’lam.
Artikel: alamiry.net (Kajian Al Amiry)
Anda diperkenankan untuk menyebarkan, re-publikasi, copy-paste atau mencetak artikel yang ada di alamiry.net dengan menyertakan alamiry.net sebagai sumber artikel.
Ikuti status kami dengan menekan tombol like pada halaman FB Muhammad Abdurrahman Al Amiry , dan tombol follow pada akun Twitter @abdr_alamiry

0 komentar:
Posting Komentar