Hukum Safar Wanita Tanpa Adanya Mahram
Agama islam sangat menjaga wanita muslimah dalam segala aspek dan salah satu diantaranya dalam permasalahan “safar” yang mana banyak dari wanita muslimah sendiri yang melanggar peraturan Allah.
Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
لَا يَحِلُّ
لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ، أَنْ تُسَافِرَ سَفَرًا
يَكُونُ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ فَصَاعِدًا، إِلَّا وَمَعَهَا أَبُوهَا، أَوِ
ابْنُهَا، أَوْ زَوْجُهَا، أَوْ أَخُوهَا، أَوْ ذُو مَحْرَمٍ مِنْهَا
“Tidaklah halal bagi seorang wanita yang beriman
kepada Allah dan hari akhir untuk safar selama 3 hari lebih perjalanan, kecuali
dia bersama ayahnya atau anak laki-lakinya atau suaminya atau saudara
laki-lakinya atau mahramnya yang lain.” HR Muslim
Dalam hadits
diatas sudah sangat jelas larangan safar bagi wanita tanpa adanya mahram. Namun
mungkin ada yang bertanya, “Bukankah hadits diatas hanya untuk 3 hari lebih?
Lantas bagaimana dengan 1 hari atau 2 hari saja?”
Maka perlu
kita perjelas, bahwasanya jumlah hari safar yang terdapat larangannya bagi
wanita berbeda beda. Karena perjalanan safar dihitung dengan urf (kebiasaan)
suatu masyarakat daerah dan bukan dengan jarak (menurut pendapat yang lebih
rajih, karena para ulama berselisih pendapat dalam masalah jarak safar). Jadi
terkadang Rasulullah bersabda menjelaskan jarak safar larangan bagi wanita
dengan 3 hari sesuai daerah lingkungan Rasul ketika itu. Dan terkadang Rasul
menyebutkan 1 hari 1 malam sesuai daerah lingkungan Rasul ketika itu, dst.
Sebagai contoh, sabda nabi shallallahu alaihi wa sallam:
لاَ يَحِلُّ
لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ أَنْ تُسَافِرَ مَسِيرَةَ
يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ لَيْسَ مَعَهَا حُرْمَةٌ
“Tidak halal
bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk pergi safar dengan
jarak 1 hari 1 malam kecuali bersama mahramnya.” HR Bukhari Muslim
Perjalanan
yang dimaksud adalah perjalalan dengan kendaraan di zaman nabi shallallahu
alaihi wa sallam.
Sehingga yang
menjadi patokannya adalah bukanlah jarak sekian-sekian, namun adalah “safar”
itu sendiri. Jika seorang wanita sudah melakukan safar, maka haram baginya
kecuali ada bersamanya seorang mahram walaupun safarnya kurang dari 1 hari 1
malam.
Tentu kita sangat menyayangi anak, istri, dan saudari kita, maka janganlah kita meninggalkan mereka untuk melakukan safar dengan seorang diri saja. Karena, hal tersebut, akan sangat berbahaya baginya dan kita sudah sering mendengar berita akan korban dari jenis wanita karena mereka melakukan perjalanan jauh dengan seorang diri.
Tentu kita sangat menyayangi anak, istri, dan saudari kita, maka janganlah kita meninggalkan mereka untuk melakukan safar dengan seorang diri saja. Karena, hal tersebut, akan sangat berbahaya baginya dan kita sudah sering mendengar berita akan korban dari jenis wanita karena mereka melakukan perjalanan jauh dengan seorang diri.
Mungkin yang
sedikit ini dapat bermanfaat bagi kita, wa shallallahu alaa nabiyyinaa
Muhammad.
Artikel: alamiry.net (Kajian Al Amiry)
Anda diperkenankan untuk menyebarkan, re-publikasi, copy-paste atau mencetak artikel yang ada di alamiry.net dengan menyertakan alamiry.net sebagai sumber artikel.

0 komentar:
Posting Komentar