Hukum Kerja Di Bank Ribawi Dan Status Harta Yang Didapat
Kerja di bank yang penuh dengan transaksi riba, hukumnya adalah haram. Walaupun pada asalnya, bukanlah dia yang bertransaksi riba namun dia hanya bekerja untuk para pemakan riba, maka dia juga ikut kena dosa besarnya.
Hal tersebut,
sudah disabdakan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam:
Ù„َعَÙ†َ رَسُولُ
اللهِ صَÙ„َّÙ‰ اللهُ عَÙ„َÙŠْÙ‡ِ ÙˆَسَÙ„َّÙ…َ آكِÙ„َ الرِّبَا، ÙˆَÙ…ُؤْÙƒِÙ„َÙ‡ُ، ÙˆَÙƒَاتِبَÙ‡ُ،
ÙˆَØ´َاهِدَÙŠْÙ‡ِ ، ÙˆَÙ‚َالَ: Ù‡ُÙ…ْ سَÙˆَاءٌ
“Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, dan penyetor riba, dan
penulis transaksi riba, dan kedua saksi atas transaksi riba”. Dan beliau
berkata: Mereka semua sama dalam dosa” HR Muslim
Dalam hadits
diatas, terdapat ancaman bagi siapa saja yang membantu transaksi riba walaupun
dia tidak memakan riba tersbut. Baik dia penyetor riba atau nasabah yang
meminjam, baik pula dia adalah sekretaris
yang mencatat uang riba, baik dia
yang kerja membantu mereka, maka semuanya mendapatkan ancaman dosa dari Allah
dan pekerjaannya adalah haram.
Hal tersebut,
karena termasuk dalam bahu-membahu diatas dosa. Allah ta’ala berfirman:
ÙˆَÙ„َا
تَعَاوَÙ†ُوا عَÙ„َÙ‰ الْØ¥ِØ«ْÙ…ِ ÙˆَالْعُدْÙˆَانِ ÙˆَاتَّÙ‚ُوا اللَّÙ‡َ Ø¥ِÙ†َّ اللَّÙ‡َ
Ø´َدِيدُ الْعِÙ‚َابِ
“Dan janganlah
kalian tolong-menolong diatas dosa dan permusuhan. Dan bertakwalah kepada
Allah, sesungguhnya Allah sangat keras hukumannya” (QS. Al-Maidah: 2)
Sesuatu dihukumi haram karena ada dua sebab:
1- Allah dan RasulNya mengaharamkan dzatnya (seperti daging babi, anjing, dll karena najis).
2- Allah dan RasulNya mengharamkan karena cara pendapatannya yang salah. Walaupun pada asalnya dzatnya adalah halal (seperti makanan hasil curian, atau uang hasil transaksi riba,dll).
Maka dari sini dapat disimpulkan, uang yang dihasilkan dari kerja di bank ribawi adalah haram dan berdampak bahaya bagi dirinya dan keluarganya. Maka hendaklah dia memperhatikan permasalahan ini.
Sesuatu dihukumi haram karena ada dua sebab:
1- Allah dan RasulNya mengaharamkan dzatnya (seperti daging babi, anjing, dll karena najis).
2- Allah dan RasulNya mengharamkan karena cara pendapatannya yang salah. Walaupun pada asalnya dzatnya adalah halal (seperti makanan hasil curian, atau uang hasil transaksi riba,dll).
Maka dari sini dapat disimpulkan, uang yang dihasilkan dari kerja di bank ribawi adalah haram dan berdampak bahaya bagi dirinya dan keluarganya. Maka hendaklah dia memperhatikan permasalahan ini.
Dan tambahan,
jangan sekali-kali kaum muslimin main-main dengan riba. Hal tersebut karena
riba adalah dosa yang sangat besar sekali dan menghancurkan kehidupan kaum
muslimin.
- Riba
mengundang laknat dari Allah ta’ala. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits
yang kita bawa diatas.
- Bagian riba
yang paling ringan, dosanya seperti seseorang menyetubuhi orang tuanya sendiri.
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
الرِّبَا
Ø«َÙ„َاثَØ©ٌ Ùˆَسَبْعُونَ بَابًا، Ø£َÙŠْسَرُÙ‡َا Ù…ِØ«ْÙ„ُ Ø£َÙ†ْ ÙŠَÙ†ْÙƒِØَ الرَّجُÙ„ُ
Ø£ُÙ…َّÙ‡ُ
“Riba memiliki
73 bab. Riba yang paling ringan, dosa seperti dosa seseorang yang menyetubuhi
ibunya” (HR. Hakim)
- Dan pemakan
riba lebih buruk dari para pezina. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam
bersabda:
دِرْÙ‡َÙ…ٌ رِبًا
ÙŠَØ£ْÙƒُÙ„ُÙ‡ُ الرَّجُÙ„ُ ÙˆَÙ‡ُÙˆَ ÙŠَعْÙ„َÙ…ُ، Ø£َØ´َدُّ Ù…ِÙ†ْ سِتَّØ©ٍ ÙˆَØ«َÙ„َاثِينَ
زَÙ†ْÙŠَØ©ً
“Satu dirham dari riba yang dimakan oleh seseorang
sedangkan dia mengetahui hukumnya, maka dia lebih buruk dari 36 para pezina”
(HR. Ahmad)
Jika riba
sangat buruk dan besar sekali dosanya, maka sangat hina dan memalukan jika kita
ikut membantu mereka dan meynetujui mereka dengan bekerja di perusahaan mereka.
Allahu a’lam.
Semoga bermanfaat.
Artikel: alamiry.net (Kajian Al Amiry)
Anda diperkenankan untuk menyebarkan, re-publikasi, copy-paste atau mencetak artikel yang ada di alamiry.net dengan menyertakan alamiry.net sebagai sumber artikel.

Ustad, apabila kita bekerja di vendor yang mengerjakan proyek di bank, apakah hal itu sama saja? Mohon penjelasannya..
BalasHapusTerimakasih