Hukum Khitan Bagi Perempuan
Telah terjadi perselisihan pendapat diantara kalangan para ulama mengenai hukum khitan bagi wanita. Adapun bagi lelaki khitan adalah wajib.
Sebelum kita
membahas hukum khitan bagi wanita, ada baiknya kita menyebutkan dalil-dalil
mengenai khitan.
Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
اختتن إبراهيم عليه
السلام وهو ابن ثمانين سنة بالقدوم
“Ibrahim
alaihissalam berkhitan dengan menggunakan qaduum sedangkan beliau berumur 80
tahun” (HR. Bukhari Muslim)
Ketika nabi
Ibrahim berkhitan, maka kita juga diperintahkan untuk mengikuti nabi Ibrahim.
Allah ta’ala berfirman:
ثُمَّ أَوْحَيْنَا
إِلَيْكَ أَنِ اتَّبِعْ مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ
“Dan kami
telah wahyukan kepadamu untuk mengikuti millah Ibrahiim yang lurus dan tidaklah
sekali-kali dia melakukan kesyirikan” (QS. An-Nahlu: 123)
Kemudian
khitan adalah sesuatu yang difitrahkan untuk manusia, Rasulullah bersabda:
الفطرة خمس: الختان،
والاستحداد، وقص الشارب، وتقليم الأظفار، ونتف الآباط
“Fitrah
itu ada lima: Khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku,
dan mencabut bulu ketiak” (HR. Bukhari Muslim)
Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam juga bersabda kepada seseorang yang baru masuk
islam:
أَلْقِ عَنْكَ شَعْرَ
الْكُفْرِ وَاخْتَتِنْ
“Buanglah
darimu rambut kekufuran dan berkhitanlah” (HR. Abu Daud)
è Dari
dalil diatas maka para ulama sepakat menyatakan bahwa hukum khitan adalah wajib
bagi para lelaki karena dia adalah syi’ar kaum muslimin dan nabi memerintahkan
khitan untuk lelaki yang baru masuk islam. Namun dalam permasalahan hukum
khitan bagi wanita masih diperselisihkan oleh para ulama apakah wajib atau
sunnah.
Lantas
bagaimana hukum khitan bagi wanita?
1- Semua para ulama sepakat bahwasanya wanita disyariatkan
untuk melakukan khitan. Hal tersebut karena Rasulullah shallallahu alaihi wa
sallam memerintahkan para wanita untuk berkhitan.
Beliau bersabda untuk wanita Anshar.
وَاخْتَفِضْنَ وَلَا تَنْهَكْنَ، فَإِنَّهُ
أَحْظَى لِإِنَاثِكُنَّ عِنْدَ أَزْوَاجِهِنَّ
"Berkhitanlah kalian wahai para wanita akan tetapi
jangan terlalu berlebihan dalam berkhitan. Sesungguhnya hal tersebut lebih
disukai oleh para wanita di sisi suami-suami mereka" (HR.Baihaqi)
Dalam riwayat lain, Rasulullah shallallahu alaihi wa
sallam bersabda:
اخْفِضِي، وَلَا تَنْهَكِي، فَإِنَّهُ أَنْضَرُ
لِلْوَجْهِ، وَأَحْظَى عِنْدَ الزَّوْجِ
2- Namun mereka berbeda pendapat, "Apakah syariat khitan untuk wanita adalah wajib ataukah sunnah". Walaupun mereka semua sepakat bahwasanya khitan bagi wanita disyariatkan.
Pertama: Sebagian para ulama berpendapat hukum
khitan bagi wanita adalah wajib. Karena keumuman dalil diatas dan karena pada
asalnya lelaki dan wanita hukumnya sama kecuali ada dalil yang membedakan.
Maka dari itu
Imam Nawawi rahimahullah dari kalangan syafi’iyyah mengatakan:
والمذهب الصحيح المشهور
الذى نص عليه الشافعي رحمه الله وقطع به الجمهور انه واجب على الرجال والنساء
“Dan madzhab
yang benar yang masyhur yang mana dinashkan oleh Imam Syafi’i rahimahullah dan
diputuskan oleh jumhur ulama, bahwa khitan adalah wajib bagi lelaki dan wanita”
(Al-Majmu’ 1/301)
Kedua: Sebagian ulama lain berpendapat bahwasanya khitan
adalah sunnah. Karena ada syari’atnya namun tidak sampai kepada hukum wajib.
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
إذا جلس بين شعبها
الأربع ومس الختان الختان فقد وجب الغسل
“Jika
seseorang lelaki duduk diantara empat anggota badan istrinya, lalu dua khitan
(kemaluan) saling bertemu, maka wajib
mandi” (HR. Muslim)
Dalam hadits
diatas Rasulullah menyebutkan 2 kemaluan dengan 2 khitan, berarti wanita
disyariatkan untuk berkhitan. Namun syariat itu hanyalah sunnah dan bukan
wajib, karena tidak ada perintahnya dari Rasulullah shallallahu alaihi wa
sallam untuk berkhitan bagi wanita.
Adapun
perbedaan mengapa lelaki diwajibkan dan perempuan disunnahkan karena:
- Lelaki
berkhitan untuk menghilangkan najis yang tertinggal di kulit dzakarnya sehingga
diwajibkan khitan atasnya karena berkaitan dengan syarat sahnya shalat. Bahkan
Imam Malik rahimahullah sangat keras dalam masalah ini sampai beliau berkata
sebagaimana yang dinukilkan oleh Ibnul Qayyim:
من لم يختتن لم تجز
إِمَامَته
“Barangsiapa
yang tidak berkhitan maka tidak boleh dia menjadi imam shalat” (Tuhfah Al-Maudud
Fii Ahkaam Al-Mauluud 1/162)
- Perempuan
berkhitan untuk mengurangi syahwatnya yang berlebih. Sehingga tidak diwajibkan
dan hanya sunnah.
Syaikh Ibnu
Utsaimin rahimahullah berkata:
وأما في حَقِّ المرأة
فغاية فائدته: أنه يُقلِّل من غُلمتِها، أي: شهوتها، وهذا طلب كمال، وليس من باب إِزالة
الأذى
“Dan adapun khitan bagi perempuan maka tujuan besarnya
adalah: untuk mengurangi syahwatnya, dan ini hanyalah mencari kesempurnaan dan
bukan untuk membuang najis” (Asy-Syarhu Al-Mumti’ 1/165)
Sehingga Ibnu Qudamah rahimahullah dari kalangan
hanabilah berkata:
فَأَمَّا الْخِتَانُ فَوَاجِبٌ عَلَى الرِّجَالِ،
وَمَكْرُمَةٌ فِي حَقِّ النِّسَاءِ، وَلَيْسَ بِوَاجِبٍ عَلَيْهِنَّ. هَذَا قَوْلُ
كَثِيرٍ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ
“Adapun khitan
maka hukumnya wajib bagi lelaki dan disunnahkan untuk wanita dan tidak
diwajibkan untuk wanita. Dan ini adalah pendapat kebanyakan para ulama”
(Al-Mughni 1/64)
Kesimpulan: Maka sah-sah saja bagi seseorang yang berpendapat
bahwa hukum khitan adalah wajib bagi wanita dengan sisi pendalilan debagian para
ulama, dan sah pula bagi siapa saja untuk berpendapat bahwa khitan adalah
sunnah bagi wanita dan tidak wajib dengan sisi pendalilan ulama yang lain.
Adapun saya
pribadi, maka saya condong kepada pendapat para ulama yang menyatakan bahwa
khitan adalah sunnah bagi wanita dan tidak diwajibkan. Walau begitu, sudah seharusnya kita melakukan hal yang sunnah tersebut, terlebih khitan adalah kebaikan besar untuk putri kita sendiri. Allahu a’lam dan semoga
bermanfaat.
Wa shallallahu
alaa nabiyyinaa Muhammad.
Artikel: alamiry.net (Kajian Al Amiry)
Anda diperkenankan untuk menyebarkan, re-publikasi, copy-paste atau mencetak artikel yang ada di alamiry.net dengan menyertakan alamiry.net sebagai sumber artikel.

0 komentar:
Posting Komentar