Hukum Memanjangkan Kuku
Islam mengajari kita agar hidup bersih. Dan termasuk sunan
fitrah adalah memotong kuku. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
خمس من الفطرة: الختان،
والاستحداد، ونتف الإبط، وتقليم الأظفار، وقص الشارب
“5
perkara dari fitrah: Khitan, mencukur bulu kemaluan, mencabut bulu kemaluan,
memotong kuku, dan memotong bulu kumis” (HR. Bukhari Muslim)
Adakah batas
waktu membiarkan bulu kemaluan atau bulu ketiak atau kuku, atau kumis untuk tumbuh
panjang?
Ternyata
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam telah menentukan batas waktu untuk
membiarkannya yaitu “40 hari”. Lebih dari itu Rasulullah memerintahkan untuk
memotongnya dan melarang untuk membiarkannya.
Anas bin Malik
berkata:
وقت لنا في قص الشارب،
وتقليم الأظفار، ونتف الإبط، وحلق العانة، أن لا نترك أكثر من أربعين ليلة
“Rasulullah
memberikan waktu kepada kami mengenai memotong bulu kumis, memotong kuku,
mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, agar kami tidak membiarkannya
tumbuh panjang lebih dari 40 hari” HR. Muslim
Dari hadits
diatas, maka kita dapat mengambil kesimpulan bahwa memanjangkan kuku lebih dari
40 hari dilarang oleh syari’at islam.
Terlebih kalau
memanjang kuku untuk meniru-niru orang kafir atau fasik, maka jelas haramnya.
Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ
فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barang
siapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk golongan dari mereka” (HR.
Abu Daud)
Yang lucu dari
mereka yang memanjangkan kukunya “mereka menyatakan memanjangkan kuku adalah
mode zaman baru”. Padahal itu adalah mode zaman batu yang kumuh terlebih
memanjangkan kuku menyerupai hewan-hewan yang kukunya penuh dengan kotoran.
Maka bagaimapaun
juga, dokter pasti akan menyarankan untuk rajin memotong kuku agar hidup itu
lebih bersih dan higenis.
Maka ikutilah
sunnah Rasulullah untuk tidak memanjangkan kuku lebih dari 40 hari.
Allahu a’lam.
Artikel: alamiry.net (Kajian Al Amiry)
Anda diperkenankan untuk menyebarkan, re-publikasi, copy-paste atau mencetak artikel yang ada di alamiry.net dengan menyertakan alamiry.net sebagai sumber artikel.

0 komentar:
Posting Komentar