Hukum Menikah Dengan Wali Hakim Sedangkan Wali Yang Terdekat Ada
Pertanyaan:
Assalamualaikum Warahmaullah Wabarakatuh..
Ustadz, ana
mau tanya. Anak gadis mau nikah terus bapaknya tidak mau menikahkan karena
tidak suka sama laki-lakinya,dari segi materi sama dulunya orang tuanya
gak baik. Tapi si laki-lakinya orang baik,trus mereka nikah dengan wali hakim.
Sebelum menikah, mereka sudah izin mau nikah sendiri. Orang tuanya tetep tidak
mau menikahkan. Akhirnya pake wali hakim,hukumnya bagaimana?
Fulanah,
Brebes
Jawab:
Wa’alaikumussalam
Warahmatullah Wabarakatuh
Pertama: Perlu
diketahu bahwasanya wali pernikahan harus sesuai urutan. Tidak boleh wali yang
jauh menikahkan seorang perempuan sedangkan wali yang lebih dekat itu hadir (ada).
Ibnu Qudamah
rahimahullah berkata:
إذا زوجها الولي الأبعد،
مع حضور الولي الأقرب، فأجابته إلى تزويجها من غير إذنه، لم يصح. وبهذا قال الشافعي
وقال مالك: يصح؛ لأن هذا ولي، فصح له أن يزوجها بإذنها كالأقرب. ولنا، أن هذا مستحق
بالتعصيب، فلم يثبت للأبعد مع وجود الأقرب، كالميراث، وبهذا فارق القريب البعيد.
“Jika wali
yang jauh menikahkan seorang perempuan sedangkan wali yang lebih dekat hadir
(ada), dan perempuan tersebut menerima
untuk dinikahkan tanpa adanya izin dari wali yang terdekat maka nikahnya
tidak sah.Dan inilah yang dikatakan oleh Imam Syafi’i. Akan tetapi Imam
Malik berkata: Sah. Karena dia tetap seorang wali. Maka dia sah untuk
menikahkan wanita tersebut tanpa adanya izin dari wali yang terdekat. Akan
tetapi dalam madzhab kami, hal ini seperti hak ahlu ‘asobah. Tidak ada hak bagi
yang lebih jauh ketika ada yang lebih dekat, seperti pembagian harta warisan.
Dengan seperti ini berbeda antara yang jauh dan dekat” (Al-Mughni 7/28)
Al-Bahuti
Al-Hanbali rahimahullah juga berkata:
وإن زوج الأبعد أو
زوج أجنبي ولو حاكما من غير عذر للأقرب لم يصح النكاح لعدم الولاية من العاقد عليها
مع وجود مستحقها
“Dan jika wali
yang lebih jauh menikahkan seorang perempuan atau orang lain menikahkan seorang
perempuan walaupun dia adalah seorang hakim namun menikahinya tanpa
adanya izin dari wali yang lebih dekat maka nikahnya tidaklah sah.
Karena tidak adanya wali dari orang yang menjalankan akad terhadap perempuan
tersebut, padahal yang berhak (wali terdekat) ada” (Ar-Raud Al-Murbi’ hal. 516)
Kedua: Adapun
urutan wali, maka urutannya adalah bapak dan silsilah keluarga diatasnya,
kemudian anak dan silsilah keluarga dibawahnya, kemudian saudara laki-laki,
kemudian paman dari pihak bapak, kemudian wala, kemudian hakim adalah wali bagi
yang tidak memiliki wali.
Syaikh Ibnu
Utsaimin rahimahullah berkata:
جهات الولاية في عقد
النكاح خمس، أبوة، ثم بنوة، ثم أخوة، ثم عمومة، ثم ولاء
“Urutan kewalian
dalam akad nikah ada 5; bapak, kemudian anak, kemudian saudara laki-laki,
kemudian paman, kemudian wala (orang yang membebaskan dirinya dari perbudakan
atau mantan tuan)” (Asy-Syarh Al-Mumti’ 12/84)
Ketika seorang
perempuan tidak memiliki wali, maka walinya adalah hakim. Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
فَإِنَّ السُّلْطَانَ
وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ
“Hakim
adalah wali bagi wanita yang tidak memiliki wali” (HR. Ahmad)
Ketiga: Akan
tetapi bagaimana jika orang tuanya tidak baik?
Jika orang
tuanya tidak baik dalam konteks dia adalah orang fasiq bahkan kafir, seperti orang
tuanya selalu meninggalkan shalat, dll. Maka perwalian boleh langsung dipindah
kepada setelahnya. Yakni, kakek kemudian anak, kemudian saudara laki dst
sebagaimana yang telah kita jelaskan diatas. Perwalian tidak boleh langsung
pindah ke hakim. Karena hakim adalah wali bagi wanita yang tidak memiliki wali
sebagaimana yang telah kita jelaskan diatas. Jika ada wali setelahnya maka
kewalian pindah ke wali yang berada diurutan setelah bapak.
Al-Hajjawi
rahimahullah berkata:
فإن عضل الأقرب، أو
لم يكن أهلا، أو غاب غيبة منقطعة لا تقطع إلا بكلفة ومشقة زوج الأبعد، وإن زوج الأبعد
أو أجنبي من غير عذر لم يصح
“Jika wali
yang terdekat tidak mau menikahkan seorang perempuan, atau dia bukan ahlinya
dalam perwakilan, atau wali terdekat tersebut tidak berada disana dalam arti
berada ditempat yang jauh yang harus ditempuh dengan susah payah dan kesulitan.
Maka ketika itu, wali yang lebih jauh boleh menikahkannya. Akan tetapi jika
wali yang lebih jauh menikahkannya atau orang lain (wali) menikahkannya tanpa
adanya udzur maka nikahnya tidak sah” (Zaad Al-Mustaqni’ hal. 106)
Ibnu Utsaimin
rahimahullah menjelaskan maksud wali yang tidak ahli adalah wali yang masih
kecil atay fasiq atau menyimpang dari agama yang benar. Beliau berkata:
ليس أهلاً للولاية،
مثل أن يكون صغيراً أو فاسقاً، أو مخالفاً في الدين، أو ما أشبه ذلك؛ فإن وجود من ليس
بأهل كالعدم لا فائدة من وجوده
“Dia tidak
ahli dalam masalah perwalian, contohnya jika dia adalah seorang anak kecil atau
seorang fasiq atau seorang yang menyelishi agama, atau semisal lainnya. Maka
adanya wali yang tidak ahli, itu seperti wali yang tidak ada. Maka tidak ada
faidah perwalian walaupun dia ada” (Asy-Syarhu Al-Mumti’ 12/89)
Maka kesimpulannya:
Tidak boleh
menikah dengan perwalian hakim sedangkan bapaknya hadir. Karena penikahan dengan wali yang lebih jauh
sedangkan wali yang lebih dekat ada adalah pernikahan yang tidak sah alias
bathil.
Dan seandainya
benar bapaknya adalah seorang yang fasik maka perwalian pindah kepada wali yang
berada diurutan setelahnya. Dan ketika perempuan tersebut tidak memiliki wali
siapapun, maka ketika itu boleh baginya menikah dengan perwalian hakim.
Allahu a’lam
semoga bermanfaat.
Artikel: alamiry.net (Kajian Al Amiry)
Anda diperkenankan untuk menyebarkan, re-publikasi, copy-paste atau mencetak artikel yang ada di alamiry.net dengan menyertakan alamiry.net sebagai sumber artikel.

assalaamualikum
BalasHapussaya mw tnya bgaimna jika dua keluarga sudah setuju dan wnta ny sudah sy iket ataw tunangn lalu org tua dr wnt meminta mhar yg sngt bsar mskpum dy tw klo sy adlh org yg tdk pny sy hny bs mmbwa sdkt dan cwe sy mlah d suru mncri laki" kaya
Ass.
BalasHapusSy mw tanya gmna klw wanita sudah minta ijin kepada abang nya yg harus nya menjadi wali karna ayah nya sudh tiada..tp abang nya tidak bisa hadir dan akhirnya pernikahan nya pake wali hakim..apa pernikan nya itu sah..(si abang menyetujui hanya karna jauh dia tidak bisa hadir)
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusAssalamualaikum,,saya mau tanya..sah kah bila menikah dengan wali hakim,,dengan alasan wanita yg mau menikah ini adalah anak dari hasil hubungan diluar nikah? Dan wali nya ini mengijinkan untuk menikah dengan wali hakim..
BalasHapusApa kah sah menikah pakai wali hakim,dengan alasan si wanita ini anak dari hasil hubungan diluar nikah? Dan si wali sudah mengijinkan memakai wali hakim
BalasHapusAssalamualaikum. Bagaimana jika bapaknya hadir dalam pernikahan anaknya, namun dia menyerahkan perwaliannya kepada Wali hakim?
BalasHapusAssalamualaikum,bagaimana jika ayah datang di pernikahan anak perempuan nya. Namun perwaliannya di serahkan kepada Wali hakim, apakah boleh?
BalasHapusAssalamualaikum wr wb
BalasHapusBagaimana jika seorang wanita menikah dengan wali wali hakim ,karena ayahanya sudah meninggal ,dan dia sudah minta izin kepada adik laki laki nya yg seharusnya menjadi wali,karena adik ya tidak bisa hadir karena jauh beda propinsi, apakah pernikahannya sah