Kisah Dan Teori Mengagetkan, "Beginilah Tata Cara Syi’ah Membiasakan Diri Dengan Praktek Nikah Mut’ah”
Pelacuran
memang tidak enak untuk didengar dan
sangat dibenci oleh manusia. Namun syi’ah merubah nama pelacuran menjadi mut’ah
agar mereka dapat merampok kehormatan para wanita yang menjaga dirinya.
Ya dengan cara
menipu dan merubah nama, mereka tak lain seperti kaum yahudi. Yahudi merubah
nama riba menjadi bunga. Dan syi’ah merubah nama pelacuran menjadi mut’ah.
Tidak lain agar keduanya menicicipi apa yang Allah haramkan.
Wanita
pelacur: (-) Tidak
mendapatkan nafkah ( -) Tidak mendapatkan tempat tinggal (-) Tidak mendapatkan harta warisan (+) Namun mereka
mendapatkan bayaran sewaan.
Wanita
mut’ah: (-) Tidak
mendapatkan nafkah ( -) Tidak mendapatkan tempat tinggal (-) Tidak mendapatkan harta warisan (+) Namun
mereka mendapatkan bayaran sewaan.
Sama bukan
antara pelacuran dan mut’ah? Ya.. Sama-sama hanya melampiaskan hawa nafsu. Yang
berbeda hanyalah “Saya ingin melakukan mut’ah dengan mu” dan yang satunya “Saya
ingin melakukan pelacuran denganmu”
Gambaran
singkat nikah mut’ah: Seorang lelaki mendatangi seorang wanita kemudian menawarkan mut’ah
padanya. Kemudian lelaki mengatakan: Aku ingin memut’ah dirimu. Kemudian
keduanya sepakat atas biaya sewanya atau yang mereka namakan dengan mahar.
Kemudian mereka menentukan batas sewa kemaluan wanita, dan boleh walau hanya
menyewa kemaluannya sehari saja.
Ini tidak lain
dan tidak bukan adalah gambaran dari pelacuran yang sangat nyata dalam agama
islam. Maka syi’ah sama sekali bukan dari ajaran agama islam.
Maka
tidak kita pungkiri, bahwa imam-imam syi’ah enggan untuk menikahkan anak
perempuannya secara mut’ah dengan lelaki lain. Tidak lain dan tidak bukan, “bapak
mana yang akan menjadikan anaknya menjadi wanita pelacur?”. Namun jika
imam-imam syi’ah yang melakukan nikah mut’ah maka mereka berada di nomor 1 untuk
membodohi wanita-wanita lain.
Contoh yang
sangat tepat dari ulama syi’ah yang sangat menganjurkan nikah mut'ah, namun benci jika anaknya dinikah mut’ah oleh orang lain. Lihat
videonya disini:
Kisah
nikah mut’ah dalam kitab mereka yang tidak lain adalah pelacuran:
فلما كان غداة الجمعة،
أنا جالس بالباب إذ مرت بي جارية فأعجبتني فأمرت غلامي فردها ثم أدخلها داري فتمتعت
بها فأحست بي وبها أهلي فدخلت علينا البيت، فبادرت الجارية نحو الباب فبقيت أنا فمزقت
علي ثيابا جددا كنت ألبسها في الأعياد
“Dan ketika
hari jum’at, aku duduk di depan pintu. Ternyata seorang gadis wanita lewat di
hadapanku. Maka aku tertarik dengannya, maka aku memerintahkan budakku untuk
membawanya kepadaku. Maka budakku membawanya kepadaku, kemudian aku memasukkan
gadis tersebut ke dalam rumahku lantas aku mut’ah dia. Ternyata
istriku menyadari akan perbuatanku dan perbuatan gadis tersebut. Maka istriku
masuk kedalam rumah. Maka seketika, gadis tersebut bergegas untuk lari ke pintu
sedangkan aku masih menetap di tempatku. Maka istri ku merobek baju-baju baru yang aku gunakan pada ied (hari besar)”
(Bihar Al-Anwar milik Al Majlisi 47/224 dan Syarh Ushul Al-Kaafi 21/232)
Lihat kisah
mut’ah mereka. Tidak ada bedanya dengan pelacuran. Tanpa saksi, tanpa wali..
Yang ada hanyalah pelampiasan nafsu.
Istri seseorang menjadi korban pelampiasan nafsu dari para penganut syi’ah:
Ya, walaupun
sang wanita sudah memiliki suami, namun status nikah mut’ah dengannya adalah sah. Ini ajaran yang
tidak diajarkan oleh agama apapun kecuali agama syi’ah. “Sah mut’ah dengan
wanita yang telah memiliki suami”.
Kisah dan
teori:
Abu Abdillah
alaihissalam ditanya:
اني تزوجت امرأة متعة فوقع في نفسي أن لها زوجا ففتشت عن ذلك فوجدت
لها زوجا قال: ولم فتشت
“Sesungguhnya
aku menikahi seorang perempuan secara mut’ah. Maka terbesit dalam diriku bahwa
dia sudah memiliki suami. Maka aku periksa statusnya. Maka aku dapati bahwa dia
sudah memiliki suami. Maka Abu Abdllah berkata: Mengapa engkau periksa?”
(Tahdzib Al-Ahkam 7/253)
Abu Abdillah
alaihis salam juga ditanya:
إني أكون في بعض الطرقات
فأرى المرأة الحسناء ولا آمن أن تكون ذات بعل أو من العواهر؟ قال: ليس هذا عليك إنما
عليك أن تصدقها في نفسها
“Aku sedang berada
di jalanan, maka aku melihat wanita yang cantik. Dan aku tidak yakin apakah dia
sudah memiliki suami atau dia ada;ah pelacur. Maka Abu Abdillah berkata: Tidak
ada beban bagimu untuk bertanya seperti, kewajibanmu hanyalah percara pada
dirinya” (Al-Kafi milik Al-Kulaini 5/462)
Imam Khumaini
juga berfatwa:
و ليس السؤال و الفحص
عن حالها شرطا فى الصحة
“Dan bukanlah menanyakan
dan memeriksa status dirinya (apakah sudah memiliki suami atau belum) adalah syarat sahnya nikah mut’ah” (Tahrir
Al-Wasilah hal. 906 Masalah ke 17)
Maka nikah mut’ah
dengan wanita yang memiliki suami adalah sah menurut mereka.
Pelacuran
sebanyak-banyak tanpa batas, mut’ah pun sebanyak-banyak tanpa batas.
Nikah mut’ah
dibolehkan oleh syi’ah walaupun sang lelaki sudah memiliki 4 istri. Hal
tersebut, tidak lain dan tidak bukan karena wanita mut’ah adalah sewaan.
Kemaluan wanita mut’ah disewa oleh lelaki syi’ah. Sehingga sah-sah saja menurut
mereka agar para lelaki syi’ah melakukan nikah mut’ah walau dengan 1000 wanita.
Kisah dan
teori:
Abu Abdillah
alaihissalam ditanya:
ذكر له المتعة أهي
من الأربع؟ قال: تزوج منهن ألفا فإنهن مستأجرات
“Disebutkan nikah mut’ah kepadanya (Abu Abdillah), apakah
dia diperbolehkan hanya dengan 4 wanita saja?” Abu Abdillah menjawab: Nikah mut’ah
lah walau dari 1000 wanita. Sesungguhnya mereka hanyalah wanita sewaan”
(Tahdziib Al-Ahkam milik Ath-Thusi 7/259)
Abu Abdillah juga ditanya:
أهي من الأربع؟ فقال:
لا ولا من السبعين
“Apakah nikah mut’ah hanya boleh dari 4 wanita saja? Tidak, tidak mengapa walau dengan 70 wanita” (Tahdziib Al-Ahkam milik Ath-Thusi 7/259)
Maka lihatlah
fatwa imam mereka Al-Khu’i Al-Khurasani:
لا تنحصر المتعة في عدد فيجوز التمتع بما شاء الرجل من النساء
“Nikah mut’ah
tidak terbatas dengan jumlah. Maka boleh nikah mut’ah dengan sekehendak sang
lelaki dari berapa wanita yang dia inginkan” (Minhaj Ash-Shalihin 3/309)
Lagi-lagi, sah
nikah mut’ah dengan wanita sebanyak-banyaknya menurut ajaran agama syi’ah
Maka
nikah mut’ah hanya berhujung kepada perpecahan dan kemarahan.
Simak saja kisah
nyata nikah mut’ah yang terjadi di Bojonegoro. Untuk mendatangkan bukti, maka
akan kami copas kisahnya dari Situs Fimadani.
“Ini adalah kisah nyata tentang nikah mut’ah penganut Syiah di Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur. Untuk maslahat bersama, nama pelaku kami tampilkan dengan inisial.
“Ini adalah kisah nyata tentang nikah mut’ah penganut Syiah di Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur. Untuk maslahat bersama, nama pelaku kami tampilkan dengan inisial.
YA (pria, 35
tahun) adalah seorang wirausahawan muda di bidang pariwisata. Bisa dikatakan
usahanya cukup berkembang dan terhitung usaha kelas menengah.
Tahun 2007
lalu, YA menikah dengan sorang perempuan yang kini sudah melahirkan anak
mereka. Saat ini anaknya telah berumur 5 tahun.
Kehidupan YA
berubah setelah ia bergaul dengan komunitas Syiah di Bojonegoro. Ia mulai
mengikuti ajaran sesat Syiah sejak tahun 2009.
Komunitas
Syiah yang diikuti YA adalah komunitas Syiah yang aktif menggelar kajian dan
memiliki literatur Syiah. Menurut sumber Fimadani, YA tidak sendirian, banyak
kawan-kawannya yang tergabung dalam komunitas Syiah Bojonegoro tersebut.
Selain
menggelar kajian Syiah secara tematik, komunitas Syiah yang dipimpin oleh
Ustadz HF yang berasal dari Madura Jawa Timur ini rutin menggelar Kajian
Madrasah Karbala yang fokus pada peristiwa pembunuhan cucu Rasulullah
Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, Husain bin Ali Radhiyallahu ‘Anhu.
“Lokasi
pengajiannya di rumah saudara AK, sebelah barat Masjid Al Mukhlisin, Jalan
Monginsidi Bojonegoro. Kadang juga di Balai Desa Klangon Bojonegoro (kini sudah
tidak aktif-red). Mereka juga punya radio komunitas, namanya Brain Community,
tapi sudah tidak on air sekarang,” jelas sumber Fimadani.
Meski sudah 5
tahun menjadi penganut Syiah, YA tidak mengajak istri dan keluarganya juga
menjadi pengikut Syiah. Di keluarganya, hanya ia sendiri yang menjadi pengikut
aliran sesat yang pernah difatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia tersebut.
Maka, ketika
muncul keinginan melakukan salah satu ajaran penting Syiah, nikah mut’ah atau
kawin kontrak, tidak ada anggota keluarganya yang tahu.
Uniknya, YA
tidak melakukan nikah mut’ah dengan wanita Syiah yang sudah lama menjadi
pengaut Syiah. Ia memilih melakukan nikah mut’ah dengan wanita Sunni yang
didoktrinnya dengan konsep keutamaan nikah mut’ah menurut Syiah.
“Kalau
wanita-wanita itu malah tidak ikut ngaji (Syiah-red) sama sekali. Cuma diberi
penjelasan singkat tentang mut’ah dan wanitanya mau diajak mut’ah, maka terjadi
kawin mut’ah. Rata-rata cuma cinta sesaat karena bisa diajak check in hotel dan
diberi mahar,” terang sumber.
Dalam
referensi Syiah disebutkan pahala nikah mut’ah:
Dari Shaleh
bin Uqbah, dari ayahnya, “Aku bertanya pada Abu Abdullah, apakah orang yang
bermut’ah mendapat pahala?” Jawabnya, “Jika karena mengharap pahala Allah dan
tidak menyelisihi wanita itu, maka setiap lelaki itu berbicara padanya pasti
Allah menuliskan kebaikan sebagai balasannya, setiap dia mengulurkan tangannya
pada wanita itu pasti diberi pahala sebagai balasannya. Jika menggaulinya pasti
Allah mengampuni sebuah dosa sebagai balasannya, jika dia mandi maka Allah akan
mengampuni dosanya sebanyak jumlah rambut yang dilewati oleh air ketika sedang
mandi.” Aku bertanya, “Sebanyak jumlah rambut?” Jawabnya ,” Ya, sebanyak jumlah
rambut.“
Abu Ja’far
berkata “ketika Nabi sedang isra’ ke langit berkata, Jibril menyusulku dan
berkata, wahai Muhammad, Allah berfirman, Sungguh Aku telah mengampuni wanita
ummatmu yang mut’ah. (Man La Yahdhuruhul Faqih jilid 3 hal 464)
Oleh karena
itu, wanita-wanita yang didoktrin oleh YA pun mau melakukan nikah mut’ah
dengannya. Bahkan, YA dan wanita-wanita yang di-nikah-mut’ah-inya melakukan
pernikahan tanpa saksi dan tanpa penghulu. Pernikahan nikah mut’ah dalam Syiah
memang bisa dilakukan dengan cara seperti itu.
Dalam
referensi Syiah disebutkan:
Dari Zurarah
bin A’yan, ia berkata : Abu ‘Abdillah ‘alaihis-salaam pernah ditanya tentang
seorang laki-laki yang menikahi wanita tanpa ada saksi-saksi, maka ia
menjawab, “Tidak mengapa dengan
pernikahan yang terjadi antara dirinya dan Allah. Dijadikan saksi-saksi dalam
pernikahan itu hanyalah karena (keberadaan) anak (yang dihasilkan). Jika tidak
demikian (tanpa saksi-red), maka tidak mengapa” [Al-Kaafiy, 5/387].
Dari Abu
‘Abdillah ‘alaihis-salaam tentang seorang laki-laki yang menikah tanpa adanya
bukti, maka ia menjawab, “Tidak
mengapa.” [Al-Kaafiy, 5/387].
Ulama Syi’ah
yang bernama ‘Abdullah bin Ja’far Al-Himyariy pernah ditanya, “Apa yang engkau katakan tentang seorang
laki-laki yang menikahi seorang wanita pada posisi ini atau yang lainnya tanpa
ada bukti maupun saksi-saksi ?” Ia menjawab, “Ya, nikahilah ia tanpa ada bukti
dan saksi-saksi.” [Qurbul-Isnaad oleh ‘Abdullah bin Ja;far Al-Himyariy, hal.
252].
Hingga kini,
YA sudah melakukan nikah mut’ah dengan 7 perempuan. Seluruhnya berasal dari
Bojonegoro. Dari ketujuh perempuan tersebut, YA menikahinya dengan durasi yang
berbeda-beda.
“Kontraknya
bervariasi, ada yang mingguan hingga setahun,” kata sumber.
Wanita
terakhir yang dinikah-mut’ahi oleh YA adalah EN. Seorang janda yang punya
seorang anak. EN bekerja sebagai SPG. YA dan EN baru berkenalan 2 bulan yg
lalu. Dengan jurus yang sama, YA mendoktrin EN dengan konsep nikah mut’ah
Syiah. Ia juga kerap mengajak EN jalan-jalan dengan mobilnya. Alhasil, EN pun
mau diajak nikah mut’ah oleh YA pada Oktober 2014 lalu. Tentu saja istri YA
tidak mengetahui nikah mut’ah itu.
Setelah mut’ah
berjalan beberapa waktu, EN menginginkan hal yang lebih. Ia ingin dinikahi YA
secara permanen dan resmi di KUA. Jelas saja YA tidak mau.
“Si istri
mut’ah mengancam akan mendatangi istri resminya di rumah jika tidak mau
bertanggung jawab,” papar sumber Fimadani.
“Dia lain dari
wanita yang dinikah mut’ah sebelum-sebelumnya, dia tergolong nekat dan berani
mengadu ke keluarganya istri jika tuntutannya tak dipenuhi,” lanjutnya. Bahkan,
EN rela menunggu hingga YA menjadi duda.
Hingga kini,
YA masih kebingungan menyelesaikan masalah yang dibuatnya sendiri itu. Apakah
ia akan menikahi EN secara resmi, ataukah ia akan membiarkan EN membongkar
pernikahan mut’ahnya pada sang istri? Yang jelas, pernikahan mut’ah yang
dilakukannya merupakan dosa besar karena tidak ada bedanya dengan zina,
meskipun mereka menganggapnya sebagai ibadah agama” (Sumber: disini)
Semoga Allah
memberikan hidayah untuk para wanita syi’ah dan seluruh penganut syi’ah.
Artikel: alamiry.net (Kajian Al Amiry)
Anda diperkenankan untuk menyebarkan, re-publikasi, copy-paste atau mencetak artikel yang ada di alamiry.net dengan menyertakan alamiry.net sebagai sumber artikel.

Harus terus di sebarkan gan bahaya tentang syiah ini, sebelum negara kita menjadi kacau dan tidak aman. kasian temannya teman ane sampe kena penyakit kelamin gara2 sering dimutah (cwek) parah banget. semoga kita terlindungi gan dari bahaya yg Syiah ini
BalasHapusAgama syi'ah itu terlaknat dunia akhirat
BalasHapusAgama paling rusak di dunia....SYIAAAAAHHHHHHHHHHHH....
BalasHapusNaudhubillah min dhalik pelacuran Berkedok mut'a....Kesesatan Lebih hina dari binatang..
BalasHapustolong sebarkan tntang bahaya SYIAH.
BalasHapusjangan sampai merusak keluarga kita.
lindungi keluarga dan masyarakat lingkungan kita dari pemahaman SYIAH yg jelas Kesesatan nya.
Ketakutan terbesar saya saat ini adalah jokowi bekerjasama dengan iran. Bagaimana menurut blogger sekalian?
BalasHapusAjaran syiah sungguh menjijikkan, mengerikan dan abnormal.
BalasHapusSemoga saja warga Indonesia pikirannya masih pada normal.
Ingat: kambing pun akan marah jika ceweknya diembat sama kambing bandot lain.
syiah harus d bumi hanguskan,,dia bukan islam,syiah sngat bhya,menjdikan wanita"mulia mnjga khormtan d jdikan pelacuran.
BalasHapusAstagfirullah, hanya Allah yg tahu akhirnya,.semoga Allah melindungi agama islam yg sesungguhnya.
BalasHapusYg nggak tahu berkicau dgn nyaring yg mendengar menikmati nyaring nya , padahal nyaring belum tentu enak di dengar ,nggak ada merdu nya .....
BalasHapusDi mana suara islam yg merdu .....
Manusia Dajjal.....laknatullah..
BalasHapusMengapa syi'ah tak pernah disinggung dan dibubarkan pengajiannya? Malah yang sesuai al qur'an dan sunnah dilabeli radikal, teroris dan sampai dibubarkan pengajiannya. Miris
BalasHapus