Membungkam Gus Nuril, “Benarkah Hukuman Mati Bukan Dari Ajaran Islam? Dan Itu Hanya Tradisi Arab Saja?”
Ulama Suu’ (ulama buruk) semakin terlihat saja akhir-akhir ini. Yang memberikan fatwa menyeleneh dari Al-Qur’an dan hadits atau berkata dengan suatu perkataan yang menyelisihi firman Allah Allah ta’ala dan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.
Untuk kaum
muslimin seharusnya menjauh dari mereka-mereka yang seperti ini, salah satunya
Gus Nuril yang ingin menyatukan islam dan kristen di atas hawaa nafsunya. Sabda
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam sudah sangat-sangat tampak jelas di akhir-akhir zaman ini,
beliau bersabda:
إن الله لا يقبض العلم
انتزاعا ينتزعه من العباد، ولكن يقبض العلم بقبض العلماء، حتى إذا لم يبق عالما اتخذ
الناس رءوسا جهالا، فسئلوا فأفتوا بغير علم، فضلوا وأضلوا
“Sesungguhnya Allah tidaklah mencabut ilmu secara
langsung dari para hamba-hambanya. Akan tetapi Allah mencabut ilmu dengan
mewafatkan para ulama. Sehingga jika ulama sudah tidak tersisa, maka manusia
menjadikan tokoh-tokoh yang jahil, maka ketika tokoh tersebut ditanya maka
mereka akan menjawab dengan tanpa ilmu. Maka mereka sesat dan menyesatkan”.
(HR. Bukhari Muslim)
Kita sedikit
tergelitikkan dengan perkataan Gus Nuril yang menyatakan bahwa hukuman mati
bukan dari ajaran islam dan itu hanya tradisi arab saja. Mari kita simak
perkataannya:
"Dalam
ajaran Islam, tidak ada hukuman mati, dan tidak ada tradisi Islam membunuh,
kalau memberikan hukuman mati adalah Arab Saudi. Islam harus berbeda dengan
Arab Saudi," kata Nuril saat diskusi "Meninjau Ulang Hukuman Mati
Dalam Tradisi Islam, Hak Asasi Manusia dan Fair Trial" di Restoran Warung
Daun, Jakarta, Rabu (22/04/2015). Sebagaimana yang dikutip oleh web suara-islam
disini.
Jawaban:
1- Inilah
kejahilan nyata gus Nuril yang tidak mendalami agama islam namun sudah bergaya
ingin mendalami agama kristen. Padahal dalam ayat Al-Qur’an tertulis nyata
kalau “nyawa dibalas nyawa”. Dan Al-Qur’an itu turun untuk seluruh kaum
muslimin. Apa gus Nuril akan menyatakan bahwa Al-Qur’an itu hanya turun untuk
orang arab saja sehingga hukuman mati hanya untuk orang arab saja??
Allah ta’ala berfirman:
كَتَبْنَا عَلَيْهِمْ
فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالْأَنْفَ بِالْأَنْفِ
وَالْأُذُنَ بِالْأُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّ وَالْجُرُوحَ قِصَاصٌ فَمَنْ تَصَدَّقَ
بِهِ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ
هُمُ الظَّالِمُونَ
"Dan Kami
telah tetapkan terhadap mereka dalam kitab mereka bahwasanya nyawa dibalas
dengan nyawa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi
dengan gigi, dan lukapun ada qishasnya. Barangsiapa yang melepaskan hak qishas
nya, maka melepaskan hak itu menjadi penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak
memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah
orang-orang yang zalim" (QS. Al-Maidah: 45)
Penjelasan
ayat:
- Sudah sangat
jelas bahwasanya Allah ta’ala mensyari’atkan nyawa dibalas dengan nyawa atau
jiwa dibalas dengan jiwa dalam ayat diatas.
- Ayat ini
pada asalnya turun kepada bani Isra’il, namun syari’atnya tetap dipakai karena
tidak bertentangan dengan syari’at islam. Hal tersebut karena syari’at ummat sebelum
kita adalah syariat bagi kita selama tidak melanggar syar’iat islam.
Ibnu Katsir
rahimahullah menjelaskan dalam tafsir ayat ini:
وَقَدِ اسْتَدَلَّ
كَثِيرٌ مِمَّنْ ذَهَبَ مِنَ الْأُصُولِيِّينَ وَالْفُقَهَاءِ إِلَى أَنَّ شَرْعَ مَنْ
قَبْلَنَا شَرْعٌ لَنَا، إِذَا حُكِيَ مُقَرَّرًا وَلَمْ يُنْسَخْ، كَمَا هُوَ الْمَشْهُورُ
عَنِ الْجُمْهُورِ
“Dan
kebanyakan dari pakar ushul fiqh dan ulama fiqh mereka berdalil bahwa syari’at
ummat sebelum kita adalah syari’at untuk kita, jika dia diceritakan dalam
bentuk taqrir (ditetapkan) dan dia tidak dimansukh (dihapus) sebagaimana itu
adalah pendapat yang terkenal dari jumhur” (Tafsir Katsir 3/121)
- Dan bahkan
para ulama berijma’ akan sahnya menggunakan ayat ini sebagai dalil atas isi
kandungan ayat.
Ibnu Katsir
rahimahullah juga berkata:
وَقَدْ حَكَى الْإِمَامُ أَبُو نَصْرِ بْنُ الصَّبَّاغِ، رَحِمَهُ اللَّهُ، فِي
كِتَابِهِ "الشَّامِلِ" إِجْمَاعَ الْعُلَمَاءِ عَلَى الِاحْتِجَاجِ بِهَذِهِ
الْآيَةِ عَلَى مَا دَلَّتْ عَلَيْهِ، وَقَدِ احْتَجَّ الْأَئِمَّةُ كُلُّهُمْ عَلَى
أَنَّ الرَّجُلَ يُقْتَلُ بِالْمَرْأَةِ بِعُمُومِ هَذِهِ الْآيَةِ الْكَرِيمَةِ
“Dan
Imam Abu Nashr bin As-Shabbagh rahimahullah bercerita dalam kitabnya “Asy-Syamil”
mengenai ijma’ ulama atas sahnya berhujjah dengan ayat ini untuk berdalil atas
isi kandungannya. Dan seluruh para ulama berhujjah dengan ayat ini bahwasanya
lelaki dibunuh karena dia telah membunuh seorang wanita” (Tafsir Ibni Katsir
3/121)
Sangat jelas
bahwasanya hukuman mati tertulis dalam Al-Qur’an dan bukan tradisi arab atau
dongeng arab.
Maka apakah
gus Nuril tidak tahu akan ayat di atas? Ataukah dia akan tetap mengelak dari
ayat yang sangat jelas di atas? Atau dia akan mencari-cari alasan lainnya?
Sudah sangat jelas bahwasanya hukuman mati “nyawa dibalas nyawa” tertulis dalam
ayat Al-Qur’an.
2- Bahkan Rasulullah
menetapkan syari’at bahwasanya seorang lelaki dibunuh jika terbukti dia
membunuh seorang perempuan. Disebutkan dalam riwayat Abi Bakr bin Muhammad bin ‘Amr
bin Hazm dari bapaknya dari kakeknya:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَتَبَ إِلَى أَهْلِ الْيَمَنِ وَكَانَ فِي كِتَابِهِ
أَنَّ الرَّجُلَ يُقْتَلُ بِالْمَرْأَةِ
“Bahwasanya
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menetapkan syari’at untuk penduduk
Yaman. Dan diantara ketetapan itu adalah bahwasanya seseorang dibunuh jika dia
membunuh seorang wanita” (HR An-Nasa’i)
Hadits ini
sangat jelas, bahwasanya hukuman mati itu tertulis dalam Al-Qur’an dan hadits, bukan
dari dongeng arab atau tradisi arab. Apakah Gus Nuril akan tetap mengelak?
3- Rasulullah
pernah merajam mati seorang wanita yang berzina. Disebutkan dalam riwayat
Ahmad:
أَنَّ امْرَأَةً أَتَتِ
النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ جُهَيْنَةَ حُبْلَى مِنَ الزِّنَا
فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللهِ، إِنِّي أَصَبْتُ حَدًّا فَأَقِمْهُ عَلَيَّ. قَالَ:
فَدَعَا وَلِيَّهَا فَقَالَ: " أَحْسِنْ إِلَيْهَا، فَإِذَا وَضَعَتْ فَأْتِنِي
بِهَا ". فَفَعَلَ فَأَمَرَ بِهَا فَشُكَّتْ عَلَيْهَا ثِيَابُهَا، ثُمَّ أَمَرَ
بِهَا فَرُجِمَتْ، ثُمَّ صَلَّى عَلَيْهَا فَقَالَ عُمَرُ: تُصَلِّي عَلَيْهَا وَقَدْ
زَنَتْ فَقَالَ: " لَقَدْ تَابَتْ تَوْبَةً لَوْ قُسِمَتْ بَيْنَ سَبْعِينَ مِنْ
أَهْلِ الْمَدِينَةِ لَوَسِعَتْهُمْ، وَهَلْ وَجَدْتَ أَفْضَلَ مِنْ أَنْ جَادَتْ بِنَفْسِهَا
لِلَّهِ؟
“Bahwasanya
seorang wanita dari Juhainah mendatangi nabi shallallahu alaihi wa sallam dan
dia hamil karena zina. Maka dia berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku
melakukan perbuatan yang terlarang yang harus untuk di hadd. Maka laksanakanlah
hadd atasku. Maka Rasulullah memanggil walinya. Maka dia berkata: Berbuat
baiklah kepada dia, seandainya dia sudah melahirkan maka datangkan dia kepadaku.
Maka dia melakukannya. (Hingga dia melahirkan) Rasulullah memanggilnya, maka
pakaiannya diketatkan (agar auratnya tidak tersingkap ketika dalam proses
perajaman) kemudian Rasulullah melakukannya dan kemudian dia dirajam. Kemudian
Rasulullah menshalatinya. Maka Umar berkata: Wahai Rasulullah mengapa engkau
mensholatinya sedangkan dia telah berzina? Maka Rasulullah shallallahu alaihi
wa sallam bersabda: “Dia telah bertaubat
dengan suatu tabat yang mana jika itu dibagikan kepada 70 orang penduduk Madinah
maka cukuplah taubat itu untuk mereka. Apakah engkau mendapati orang yang lebih
utama darinya yang telah bersungguh-sungguh untuk Allah?” (HR. Ahmad)
Dalam hadits
diatas Rasulullah menghukum mati seorang wanita yang berzina dengan rajam. Dan
Rasulullah adalah pemimpin dan panutan seluruh kaum muslimin yang harus
dicontoh dan bukan pemimpin orang arab saja. Apakah Gus Nuril akan menyatakan
bahwa Rasul hanya pemimpin orang arab saja dan tidak untuk seluruh kaum
muslimin sehingga rajam tersebut hanya patut untuk orang arab saja?? Sepertinya
pemikiran harus segera diperbaiki.
4- Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
لا يحل دم امرئ مسلم،
يشهد أن لا إله إلا الله وأني رسول الله، إلا بإحدى ثلاث: النفس بالنفس، والثيب الزاني،
والمارق من الدين التارك للجماعة
“Tidak
halal darah seorang muslim yang bersaksi tiada Tuhan yang berhak disembah
selain Allah dan aku adalah utusan Allah kecuali disebabkan oleh salah satu
dari 3 perkara: Nyawa dibalas dengan nyawa, orang yang berzina sedangkan sudah
menikah, dan orang yang yang meninggalkan agamanya (murtad) dan keluar dari
Al-Jama’ah” (HR. Bukhari Muslim)
Ini jelas,
bahwasanya hukuman mati ditetapkan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa
sallam.
Dan dalil selain
yang disebutkan diatas masih banyak lagi.
Apakah Gus
Nuril akan tetap menyatakan bahwasanya hukuman mati bukan dari Islam?? Dan itu
hanya tradisi arab? Kalau Gus Nuril adalah muslim sejati dia akan mengakui bahwa
hal itu itu adalah hukum Allah dan Rasulullah, kecuali dia sudah terkontaminasi
dengan agama kristen sehingga malu-malu untuk menyatakan bahwa Rasulullah diutus
untuk setiap manusia dan bukan orab saja. Allah berfirman:
وَأَرْسَلْنَاكَ لِلنَّاسِ
رَسُولًا وَكَفَى بِاللَّهِ شَهِيدًا
“Dan kami
mengutusmu sebagai Rasul untuk seluruh manusia. Dan cukuplah Allah sebagai
saksinya” (QS. An-Nisa: 79)
Allahu a’lam,
wa shallallahu ‘alaa nabiyyinaa Muhammad.
Penulis: Muhammad Abdurrahman Al Amiry
Artikel: alamiry.net (Kajian Al Amiry)
Anda diperkenankan untuk menyebarkan, re-publikasi, copy-paste atau mencetak artikel yang ada di alamiry.net dengan menyertakan alamiry.net sebagai sumber artikel.
Ikuti status kami dengan menekan tombol follow pada akun FB Muhammad Abdurrahman Al Amiry , dan tombol follow pada akun Twitter @ma_alamiryAnda diperkenankan untuk menyebarkan, re-publikasi, copy-paste atau mencetak artikel yang ada di alamiry.net dengan menyertakan alamiry.net sebagai sumber artikel.

Kasih cinta sesama memaaf kan ini lh ajaran agama. Bukan dendam dan pembunuhan.
BalasHapusMantab, syukron..
BalasHapus