Jenis-Jenis Bangkai Yang Tidak Najis
Bangkai yang dimaksud adalah bangkai hewan yang mati tanpa disembelih dengan sesembelihan yang syar’i. Dzat bangkai tersebut dihukumi oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam sebagai dzat yang najis.
Beliau bersabda:
إِذَا دُبِغَ
الْإِهَابُ فَقَدْ طَهُرَ
“Jika kulit bangkai telah disamak (dijemur) maka dia telah suci”
(HR. Muslim)
Dari hadits diatas kita dapat memahami bahwasanya dzat bangkai adalah najis
sampai kita menyamaknya.
Akan tetapi tidak semua bangkai dihukumi sebagai najis. Ada beberapa
bangkai yang dihukumi sebagai dzat yang suci.
Diantaranya adalah:
1- Bangkai hewan yang tidak memiliki darah yang mengalir. Seperti lalat,
lebah, semut, dll.
Hal tersebut sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah shallallahu alaihi
wa sallam:
إذا وقع الذباب في
إناء أحدكم فليغمسه كله، ثم ليطرحه، فإن في أحد جناحيه شفاء، وفي الآخر داء
“Jika ada seokor lalat yang jatuh di wadah kalian, maka hendaklah dia
mencelupkan seluruh tubuh lalat tersebut kemudian hendaklah dia membuang
lalatnya. Sesungguhnya pada salah satu sayap lalat tersebut terdapat obat dan
pada sayap lainnya terdapat penyakit” (HR. Bukhari)
Kalau saja bangkai lalat yang tidak memiliki darah mengalir dihukumi
sebagai najis, maka tentu nabi tidak akan mungkin memerintahkan agar lalat
tersebut dicelupkan. Disini terdapat dalil bahwa bangkai hewan yang tidak
memiliki darah yang mengalir adalah suci.
2- Bangkai ikan dan belalang.
Hal tersebut sebagaimana yang disabdakan oleh rasulullah shalallahu alaihi
wa sallam:
أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ
الْحُوتُ وَالْجَرَادُ
“Dihalalkan untuk kita 2 Bangkai. Yakni: Bangkai ikan dan
belalang” (HR. Ahmad)
Dalam hadits ini terdapat petunjuk bahwasanya bangkai ikan dan belalang adalah suci dan tidak
najis. Seandainya bangkai ikan dan belalang najis, tentu akan diharamkan oleh
Allah dan RasulNya.
3- Tulang bangkai, rambutnya, bulunya, kukunya.
Hal tersebut karena para salaf menggunakannya dan mengambil manfaat darinya.
Az-Zuhri rahimahullah berkata mengenai tulang-tulang bangkai seperti gajah dan
semisalnya:
أدركت ناسا من سلف
العلماء، يمتشطون بها، ويدهنون فيها، لا يرون به بأسا
“Aku mendapati orang-orang dari ulama-ulama salaf (terdahulu), mereka
menyisir rambut dengan tulang-tulang bangkai dan meletakkan minyak rambut di
dalamnya. Mereka tidak menganggapnya ini suatu hal yang buruk” (HR. Bukhari)
Maka inilah jenis-jenis bangkai yang tidak masuk kedalam kategori dzat-dzat
yang najis.
Allahu a’lam.
Penulis: Muhammad Abdurrahman Al Amiry
Artikel: alamiry.net (Kajian Al Amiry)
Anda diperkenankan untuk menyebarkan, re-publikasi, copy-paste atau mencetak artikel yang ada di alamiry.net dengan menyertakan alamiry.net sebagai sumber artikel.
Ikuti status kami dengan menekan tombol follow pada akun FB Muhammad Abdurrahman Al Amiry , dan tombol follow pada akun Twitter @ma_alamiryAnda diperkenankan untuk menyebarkan, re-publikasi, copy-paste atau mencetak artikel yang ada di alamiry.net dengan menyertakan alamiry.net sebagai sumber artikel.

0 komentar:
Posting Komentar