Wudhu Tidak Benar Inilah Ancaman Nabi Muhammad Dan Ancaman Untuk Syi'ah
Setelah kita berwudhu, terkadang kita melihat mata kaki masih kering tak terbasuh oleh air wudhu. Begitu pula dengan tumit yang masih kering terkadang pula tak terbasuh oleh air wudhu. Dan di kesempatan lain, siku kita lah yang masih kering tak terbasuh oleh air.
Dalam perihal ini Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam sangat mengancam
dan mewanti-wanti ummatnya untuk tidak ceroboh ketika berwudhu.
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
وَيْلٌ لِلْأَعْقَابِ
مِنَ النَّارِ أَسْبِغُوا الْوُضُوءَ
“Neraka wail lah bagi para pemilik tumit yang tidak terkena air
wudhu. Sempurnakanlah wudhu” (HR. Muslim)
Wail dalam sabda beliau memiliki beberapa artian: Kesengsaraan, celaka, kerugian,
kesulitan, akan tetapi arti yang paling jelas dalam hadits diatas adalah neraka
wail itu sendiri. Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah berkata:
وَاخْتُلِفَ فِي مَعْنَاهُ
عَلَى أَقْوَالٍ أَظْهَرُهَا مَا رَوَاهُ بن حِبَّانَ فِي صَحِيحِهِ مِنْ حَدِيثِ أَبِي
سَعِيدٍ مَرْفُوعا ويل وَاد فِي جَهَنَّم
“Dan diperselisihkan makna wail menjadi beberapa
perkataan. Makna wail yang paling jelas adalah apa yang diriwayatkan Ibnu
Hibban dan shahihnya dari hadits Abi Sa’id secara marfu’: “Wail adalah suatu
lembah dalam neraka jahannam” (Fath Al-Bari 1/266)
Haditsnya lebih lengkap:
وَيْلٌ: وَادٍ فِي
جَهَنَّمَ، يَهْوِي فِيهِ الْكَافِرُ أَرْبَعِينَ خَرِيفًا قَبْلَ أَنْ يَبْلُغَ قَعْرَهُ
“Wail adalah sebuah lembah di dalam neraka jahannam. Yang mana orang kafir
akan masuk ke dalamnya sepanjang 40 tahun lamanya sebelum mereka sampai ke
dalam keraknya” (HR. Ahmad dan Ibnu Hibban)
Ancaman neraka adalah ancaman berat dari Rasulullah shallallahu alaihi wa
sallam. Dari hadits ancaman Rasulullah diatas, maka kita dapat mengambil
kesimpulan bahwasanya memperhatikan kebenaran wudhu adalah suatu hal yang wajib
untuk dilakukan.
Dan kecerobahan ini pernah terjadi pada sebagian sahabat nabi shallallahu
alaihi wa sallam. Abdullah bin Amr pernah bercerita:
رَجَعْنَا مَعَ رَسُولِ
اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ مَكَّةَ إِلَى الْمَدِينَةِ حَتَّى إِذَا
كُنَّا بِمَاءٍ بِالطَّرِيقِ تَعَجَّلَ قَوْمٌ عِنْدَ الْعَصْرِ، فَتَوَضَّئُوا وَهُمْ
عِجَالٌ فَانْتَهَيْنَا إِلَيْهِمْ وَأَعْقَابُهُمْ تَلُوحُ لَمْ يَمَسَّهَا الْمَاءُ
فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: وَيْلٌ لِلْأَعْقَابِ مِنَ
النَّارِ أَسْبِغُوا الْوُضُوءَ
“Kami pulang bersama Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam
dari Mekkah ke Madinah. Hingga kami mendapati air di sebuah jalan, ternyata
sebuah kaum tergesa-gesa untuk melakukan shalat ashar. Maka mereka berwudhu
sambil tergesa-gesa. Maka kami menjumpai mereka, ternyata tumit-tumit mereka
kering tidak tersentuh oleh air. Maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam
bersabda: “Neraka wail untuk orang-orang yang memiliki tumit namun tidak
terkena air wudhu. Sempurnakanlah wudhumu” (HR. Muslim)
Dalam hadits Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengenai hal ini
terdapat bantahan terhadap syi’ah yang memandang bahwasanya “suatu hal yang
wajib adalah membasuh kaki dan bukan mencuci kaki”. Padahal yang wajib adalah mencuci
kaki dan bukan hanya membasuh saja.
Dalam riwayat Abdullah bin Amr pula, beliau berkata:
تخلف عنا النبي صلى
الله عليه وسلم في سفرة سافرناها فأدركنا - وقد أرهقتنا الصلاة - ونحن نتوضأ، فجعلنا
نمسح على أرجلنا، فنادى بأعلى صوته: «ويل للأعقاب من النار» مرتين أو ثلاثا
“Kami tertinggal dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dalam sebuah
safar. Kemudian kami dapat menyusulnya. Lantas waktu shalat ashar telah
mendesak kami (akan habis waktu shalat ashar). Maka kami berwudhu dan hanya
membasuh kaki-kaki kami. Maka Rasulullah berteriak dengan suara yang paling
keras: (Neraka wail bagi orang yang memiliki tumit dan tidak tercuci oleh air
wudhu) Beliau mengatakannya 2 atau 3 kali” (HR. Bukhari dan Muslim)
Imam Nawawi rahimahullah berkata:
ذَهَبَ جَمْعٌ مِنَ
الْفُقَهَاءِ مِنْ أَهْلِ الْفَتْوَى فِي الْأَعْصَارِ وَالْأَمْصَارِ إِلَى أَنَّ
الْوَاجِبَ غَسْلُ الْقَدَمَيْنِ مَعَ الْكَعْبَيْنِ وَلَا يُجْزِئُ مَسْحُهُمَا وَلَا
يَجِبُ الْمَسْحُ مَعَ الْغَسْلِ وَلَمْ يَثْبُتْ خِلَافُ هَذَا عَنْ أَحَدٍ يُعْتَدُّ
بِهِ فِي الْإِجْمَاعِ وَقَالَتِ الشِّيعَةُ الْوَاجِبُ مَسْحُهُمَا
“Banyak para ahli fiqh yang memiliki kewenangan dalam berfatwa dari setiap
zaman dan tempat berpendapat bahwasanya wajib mencuci kedua kaki dan kedua
tumit dari setiap kaki. Dan tidak cukup hanya dengan membasuhnya saja. Dan
membasuhnya tidak wajib ketika diperintahkan untuk mencucinya. Dan sama sekali
tidak pernah ada perselisihan dari salah seorangpun dari ahli ijma’ dalam
permasalahan hal ini. Akan tetapi syi’ah berkata: Yang wajib adalah membasuhnya”
(Syarh Shohih Muslim milik An-Nawawi 3/129)
Maka perhatikanlah ketika berwudhu dan berhati-hatilah. Dan ketahuilah,
ternyata Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam telah mewanti-wanti ummat dari
perbuatan yang dilakukan oleh orang-orang syi’ah.
Wa shallallahu alaa nabiyyinaa Muhammad.
Penulis: Muhammad Abdurrahman Al Amiry
Artikel: alamiry.net (Kajian Al Amiry)
Anda diperkenankan untuk menyebarkan, re-publikasi, copy-paste atau mencetak artikel yang ada di alamiry.net dengan menyertakan alamiry.net sebagai sumber artikel.
Ikuti status kami dengan menekan tombol follow pada akun FB Muhammad Abdurrahman Al Amiry , dan tombol follow pada akun Twitter @ma_alamiryAnda diperkenankan untuk menyebarkan, re-publikasi, copy-paste atau mencetak artikel yang ada di alamiry.net dengan menyertakan alamiry.net sebagai sumber artikel.

0 komentar:
Posting Komentar