Bolehkah Istri Meminta Cerai Karena Suami CLBK
Pertanyaan:
“Bismillah..
Assalamualaikum, afwan ustadz saya mohon pencerahannya. Saya punya teman,
pasangan suami istri yang sudah belajar sunnah. Beberapa bulan ini rumah tangga
mereka sedang bermasalah (suaminya CLBK dengan mantan yang bertemu kembali di
grup WA) yang ujung-ujungnya sang istri inggin menggugat cerai suami karena
tidak mau menerima nasihat istri.
Apakah sang
istri termasuk ke dalam hadits, “Tidak akan mencium bau surga sang istri yang
meminta cerai kepada suaminya”. Afwan kalau haditsnya tidak lengkap.
Dari: Ummu Sulthan (Anggota grup whatsapp T/J “Kajian Al Amiry”)
Jawaban:
Waalaikumussalam
warahmatullah.. Sebenarnya, pertanyaan ini masih butuh kepada tafshil
(perincian). “CLBK” (Cinta Lama Bersemi Kembali) ini apakah ditempatkan pada
sesuatu yang Allah syari’atkan atau tidak?
1- Semisal
sang suami CLBK kemudian tidak melakukan sesuatu yang Allah haramkan, yakni
suami segera menikahi gadis tersebut, maka suami seperti ini tidaklah salah.
Karena poligami disyari’atkan oleh ta’ala. Allah berfirman:
فَانْكِحُوا مَا
طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ
“Maka
nikahilah apa yang kamu suka dari wanita sebanyak 2 atau 3 atau 4” (QS.
An-Nisa: 3)
Maka dalam
keadaan seperti ini, sang istri tidak boleh meminta cerai hanya karena suami
ingin poligami yang mana Allah membolehkan dan mensyariatkan poligami.
Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
أَيُّمَا
امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلَاقًا فِي غَيْرِ مَا بَأْسٍ، فَحَرَامٌ
عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ
“Wanita mana
saja yang meminta kepada suaminya untuk cerai tanpa ada alasan yang dibenarkan,
maka haram bagi wanita tersebut wanginya surga” (HR. Abu Daud; shahih)
2- Akan
tetapi, jika sang suami CLBK dengan cara yang salah, semisal perempuan tersebut
yang disukai oleh suami adalah wanita yang sudah memiliki suami dan suaminya
masih ada disisi sang wanita tersebut, maka suami seperti ini telah melakukan
dosa besar. Karena merusak rumah tangga orang lain.
Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
وَمَنْ أَفْسَدَ
امْرَأَةً عَلَى زَوْجِهَا فَلَيْسَ مِنَّا
“Dan
barangsiapa yang merusak hubungan seorang wanita dengan suaminya maka dia
bukanlah golongan dari kami” (HR. Ahmad; shahih)
Maka tugas
sang istri adalah menasihati sang suami, dan jika suami menolak nasihat sang
istri berkali-kali, maka boleh bagi sang istri untuk melakukan khulu’
(menggugat cerai) suaminya.
Disebutkan
sebab-sebab yang dibolehkan untuk melakukan khulu’ adalah:
إذا كرهت المرأة
زوجها لنقص دينه كترك الصلاة، أو ترك العفة، فإن لم يستجب للنصح ولم يستقم فإنه
يجب عليها أن تسعى لفراقه.
“Jika istri membenci suaminya karena kurangnya
dia akan agamanya seperti meninggalkan shalat, atau tidak menjaga
kehormatannya, jika suami tersebut tidak menerima nasihat dan tidak mau
untuk istiqamah, maka wajib bagi istri untuk berpisah darinya.” (Mausu’ah
Al-Fiqh Al-Islami 4/229)
3-
Begitu pula jika CLBK suaminya dilakukan dengan cara yang salah, semisal
chating ria, atau saling kirim foto, atau bahkan –wal ‘iyadzu billah- sampai
terjerumus kepada zina, maka suami seperti ini sangat perlu untuk dinasihati
oleh sang istri. Jika seluruh nasihat tidak diterima olehnya, maka sang istri
boleh untuk meminta khulu’. Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam sebab yang
dibolehkan untuk khulu’.
Maka dari itu,
hati-hati dari chatting ria baik di facebook, whatsapp, dan sosial media
lainnya. Syaithan tidak akan diam dari menjerumuskan anak Adam kedalam jurang
api neraka.
Semoga
bermanfaat. Wa shallallahu alaihi wa sallam.
Artikel: alamiry.net (Kajian Al Amiry)
-----
Ingin pahala jariyah yang terus mengalir? Mari bergabung untuk menyebarkan dakwah sunnah dan dan islam yang murni bersama Kajian Al-Amiry. Kirim donasi anda ke salah satu rekening di bawah ini:
- Bank BCA No Rek 3000573069 a/n: Muhammad Abdurrahman
- Bank BNI No Rek 0360066890 a/n: Muhammad Abdurrahman
Donasi yang diberikan akan digunakan untuk kelancaran dakwah kita bersama. Dan dukungan anda insya Allah akan semakin memperkuat dakwah sunnah di atas bumi Allah.
Nb: Mohon lakukan konfirmasi ke email: webkajianalamiry@gmail.com atau ke nomor 082282012864 jika bapak/ibu telah mengirimkan donasi.

Assalamu'alaikum Ustadz, Saya Mau Tanya, Saya Sudah Berumah Tangga Tapi Saya Jatuh Cinta Lagi Sama Seorang Wanita Yang Tidak Saya Kenal Namun Saya Mengetahui Rumahnya, Hal Itu Terjadi Karena Saya Sering Melewati Rumahnya Ketika Berdagang, Menurut Ustadz, Gimana Baiknya Saya, Sedangkan Saya Tidak Punya Keberanian Untuk Mencari Tahu Informasi Tentang Wanita Itu Apalagi Menemuinya Tapi Perasaan Saya Setiap Hari Selalu Teringat Dengan Nya, Bagaimana Hukumnya Saya Dimata Agama Dan Bagaimana Solusinya...??? Syukron
BalasHapus