Hukum Qadha Shalat Sunnah Qabliyyah & Ba’diyyah Yang Terlewatkan
Pertanyaan:
“Assalamualaikum
Warahmatullah Wabarakatuh.. Ustadz afwan bertanya, jika sedang shalat sunnah
qabliyyah, lalu rakaat pertama baru akan selesai ternyata sudah dikumandangkan
iqamat. Apa sudah terhitung? Jarak waktu dikumandangkannya shalat adzan dan
iqamat cukup singkat.
Untuk
mendapatkan pahala yang utuh, perlukah diqadha ? Semisal qabliyyah shubuh,
dimana Rasulullah tidak pernah meninggalkannya”
Dari: Sdr. Nugroho
(Anggota Grup Whatsapp T/J “Kajian Al Amiry”)
Jawab:
Waalaikumussalam
Warahmatullah Wabarakatuh..
Untuk shalat
qabliyyah yang luput dan terlewatkan,
maka boleh bagi kita untuk mengqadhanya. Hal tersebut karena pernah dilakukan
oleh baginda kita Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.
Beliau
terlewat untuk melaksanakan shalat qabliyyah dzuhur, maka beliau melaksanakan
shalat qabliyyah dzuhur setelah melaksanakan shalat dzuhur. Aisyah radhiyallahu
anha berkata:
أَنَّ النَّبِيَّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا لَمْ يُصَلِّ أَرْبَعًا قَبْلَ الظُّهْرِ
صَلَّاهُنَّ بَعْدَهَا
“Bahwasanya
Nabi shallallahu alaihi wa sallam jika belum melaksanakan 4 rakaat qabliyyah
dzuhur, maka beliau melaksanakannya setelah shalat dzuhur” (HR. Tirmidzi;
Hasan)
Hal yang sama
juga pernah terjadi oleh salah seorang sahabat nabi yang luput dari shalat
sunnah qabliyyah shubuh.
Qais bin Amr radhiyallahu
anhu berkata:
رَأَى النَّبِيُّ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلًا يُصَلِّي بَعْدَ صَلَاةِ الصُّبْحِ رَكْعَتَيْنِ،
فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَصَلَاةَ الصُّبْحِ مَرَّتَيْنِ؟»
فَقَالَ لَهُ الرَّجُلُ: إِنِّي لَمْ أَكُنْ صَلَّيْتُ الرَّكْعَتَيْنِ اللَّتَيْنِ
قَبْلَهَا، فَصَلَّيْتُهُمَا. قَالَ: فَسَكَتَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melihat seseorang
yang shalat 2 rakaat setelah melaksanakan shalat subuh. Maka nabi shallallahu
alaihi wa sallam bersabda: “ Apakah shalat shubuh 2 kali?” Maka orang tadi
berkata kepada nabi: “Sesungguhnya aku belum pernah melaksanakan shalat 2
rakaat qabliyyah subuh, maka aku shalat”. Maka nabi shallallahu alaihi wa
sallam hanya diam saja.” (HR. Ibnu Majah; Shahih)
Dari hadits-hadits ini, maka kita dianjukan untuk
mengqadha shalat sunnah qabliyyah yang luput dari kita karena sebuah udzur.
Tapi ingat, ini hanyalah sunnah dan bukan wajib. Barang siapa yang tidak
melakukannya, maka tidak mengapa. Dan barang siapa yang melaksanakannya, maka
dia telah melakukan hal yang lebih sempurna.
Untuk faidah tambahan, “Lantas bagaimana dengan shalat
sunnah ba’diyyah yang terlewatkan?”
Maka jawabnya: Tetap dianjurkan bagi kita untuk mengqadha
shalat ba’diyyah yang terlewatkan. Hal tersebut juga pernah terjadi di zaman
nabi alaihis shalatu was salam.
Beliau melaksanakan shalat 2 rakaat setelah shalat ashar.
Maka Ummu salamah radhiyallahu anha bertanya, shalat apa itu? Maka beliau
menjawab:
سَأَلْتِ عَنِ الرَّكْعَتَيْنِ
بَعْدَ العَصْرِ، وَإِنَّهُ أَتَانِي نَاسٌ مِنْ عَبْدِ القَيْسِ، فَشَغَلُونِي عَنِ
الرَّكْعَتَيْنِ اللَّتَيْنِ بَعْدَ الظُّهْرِ فَهُمَا هَاتَانِ
“Engkau bertanya tentang shalat 2 rakaat setelah ashar,
itu sebabnya karena orang-orang dari Abdul Qais mendatangiku, maka menyibukkan
diriku sehingga terlewatkan shalat 2 rakaat setelah dzuhur. Maka itulah tadi
shalat 2 rakaat setelah dzuhur yang aku lakukan” (HR. Bukhari)
Mudah-mudahan penjelasan ini bermanfaat.
Artikel: alamiry.net (Kajian Al Amiry)
Anda diperkenankan untuk menyebarkan, re-publikasi, copy-paste atau mencetak artikel yang ada di alamiry.net dengan menyertakan alamiry.net sebagai sumber artikel.
Anda diperkenankan untuk menyebarkan, re-publikasi, copy-paste atau mencetak artikel yang ada di alamiry.net dengan menyertakan alamiry.net sebagai sumber artikel.
Ikuti status kami dengan menekan tombol follow pada akun FB Muhammad Abdurrahman Al Amiry , dan tombol follow pada akun Twitter @ma_alamiry

0 komentar:
Posting Komentar