Kenapa Nikah Sangat Dianjurkan ?
Islam sangat
menganjurkan nikah dan hal itu karena beberapa sebab yang sangat agung. Yang
mana akan kita bahas pada kesempatan ini. Diantara sebab-sebab yang dianjurkannya untuk menikah adalah:
1- Nikah
adalah sunnah nabi shallallahu alaihi wa sallam. Dahulu ada salah seorang
sahabat yang enggan untuk menikah dengan alasan agar kuat ibadah dan tak
terlalaikan dari ibadah karena nikah. Sahabat ini mengatakan:
أَنَا أَعْتَزِلُ
النِّسَاءَ فَلاَ أَتَزَوَّجُ أَبَدًا
“Saya akan
menjauh dari wanita maka aku tidak akan menikah selama-lamanya”.
Maka nabi
mendengar perkataan tersebut lantas beliau berkata:
أَنْتُمُ الَّذِينَ
قُلْتُمْ كَذَا وَكَذَا، أَمَا وَاللَّهِ إِنِّي لَأَخْشَاكُمْ لِلَّهِ وَأَتْقَاكُمْ
لَهُ لكني أَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ، فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي
“Engkau
yang mengatakan hal seperti ini dan seperti ini ? Adapun aku maka demi Allah, aku
adalah orang yang paling takut kepada Allah diantara kalian dan paling bertakwa
diantara kalian. Akan tetapi aku menikahi wanita. Maka barangsiapa yang
membenci sunnahku maka dia bukan bagian dariku” (HR. Bukhari Muslim)
2- Dan menikah
bukan hanya sunnah nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam saja. Melainkan
juga sunnah dari para rasul alaihimusshalatu wassalam.
Allah
subhanahu wa ta’ala telah berfirman memberi kabar:
وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا
رُسُلًا مِنْ قَبْلِكَ وَجَعَلْنَا لَهُمْ أَزْوَاجًا وَذُرِّيَّةً
“Dan kami
telah mengirimkan rasul-rasul sebelummu (Muhammad) dan kami jadikan untuk
mereka istri-istri dan keturunan” (QS. Ar-Ra’d: 38)
3- Menikah
adalah jalan menyempurnakan sebagian agama seseorang. Rasulullah shallallahu
alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا تَزَوَّجَ الْعَبْدُ
فَقَدْ كَمُلَ نِصْفُ الدِّينِ، فَلْيَتَّقِ اللهَ فِي النِّصْفِ الْبَاقِي
“Jika seorang
hamba telah menikah, maka setengah agamanya telah sempurna. Maka hendaklah dia
bertakwa kepada Allah di setengah sisanya” (HR. Baihaqi)
4- Membuat
nabi shallallahu alaihi wa sallam bangga pada hari kiamat dengan banyaknya
jumlah ummat beliau. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ
الْوَلُودَ فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الْأُمَمَ
“Nikahilah
wanita yang pengasih dan subur. Sesungguhnya aku bangga dengan banyak jumlah
kalian di hadapan ummat-ummat lainnya” (HR. Abu Daud)
5- Menghindari
fitnah-fitnah untuk para pemuda. Maka dari Rasulullah shallallahu alaihi wa
sallam sangat menganjurkan untuk para pemuda agar menikah:
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ
مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ البَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ
بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
“Wahai para
pemuda, barangsiapa yang sudah mampu bagi kalian untuk memberikan nafkah maka
menikahlah. Dan barangsiapa yang tidak mampu maka berpuasalah sesungguhnya puasa
bagi para pemuda adalah tameng perisai” (Hr. Bukhari)
6- Sedekah
dengan cara jima’ dan hal itu tidak akan di dapatkan kecuali dari jalur
menikah. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
وَفِي بُضْعِ أَحَدِكُمْ
صَدَقَةٌ، قَالُوا: يَا رَسُولَ اللهِ، أَيَأتِي أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ
فِيهَا أَجْرٌ؟ قَالَ: «أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِي حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ
فِيهَا وِزْرٌ؟ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِي الْحَلَالِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ
“Dan
pada jima’mu terdapat sedekah”. Maka para sahabat bertanya: Wahai Rasulullah,
Mengapa bisa salah satu dari kita mendatangi syahwatnya ternyata malah
mendapatkan pahala ? Maka beliau menjawab: “Bagaimana pendapat kalian jika dia
meletakkan syahwatnya dalam perkara yang haram, tidakkah baginya adalah dosa ?
Maka begitu pula jika dia meletakkannya dalam perkara yang halal maka dia akan
mendapatkan pahala” (HR. Muslim)
7- Mendapatkan
sebaik-baik perhiasan dunia. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
الدُّنْيَا مَتَاعٌ،
وَخَيْرُ مَتَاعِ الدُّنْيَا الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ
“Dunia adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan dunia
adalah wanita shalihah” (HR. Muslim)
Dan masih banyak lagi hal-hal yang menjadi sebab bagi
syariat untuk menganjurkan pernikahan. Semoga yang sedikit ini bermanfaat dan
semoga bisa menjadi penyemangat bagi para pemuda dan pemudi agar tidak
menunda-nunda pernikahan.
Penulis: Ustadz Abdurrahman Al-Amiry
Artikel: alamiry.net
(Kajian Al-Amiry)
-----
Ingin pahala
jariyah? Dukung pengembangan dakwah Kajian Al-Amiry melalui:
BNI Syariah: 0605588960 a.n Yayasan Kajian Al Amiry (Kode bank: 009)
Anda
diperkenankan untuk menyebarkan, re-publikasi, copy-paste atau mencetak artikel
yang ada di alamiry.net dengan menyertakan alamiry.net sebagai sumber artikel.

0 komentar:
Posting Komentar