Apakah Darah Manusia Adalah Najis ?
Darah manusia yang saya maksud adalah selain darah haid.
Yakni darah manusia seperti luka, mimisan dan lainnya.
1- Kebanyakan para ulama menyatakan bahwasanya darah
adalah najis karena firman Allah ta’ala:
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ
الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ
“Sesungguhnya Allah mengharamkan atas kalian bangkai, darah, dan
daging bagi, dan apa yang disembelih dengan selain nama Allah” (QS. Al-Baqarah:
173)
Karena ayat akan keharaman untuk makan darah, maka mereka
menyatakannya sebagai najis. Namun perlu diketahui, “bahwa tidak semua hal yang
diharamkan oleh Allah ta’ala lantas dinyatakan sebagai najis”. Contohnya
seperti: khamr, Khamr tidaklah najis namun dia adalah haram. Hewan yang
disembelih dengan selain nama Allah, maka dia adalah haram namun dia bukanlah
najis seperti ayam yang disembelih untuk jin atau sapi yang disembelih untuk
wali fulan, dll.
2- Sebagian para ulama lainnya menyatakan bahwasanya
darah bukanlah najis.
- Karena tidak ada satupun dalil yang menyatakan hal
tersebut. Begitu pula, karena asal dari segala sesuatu adalah halal dan suci
sampai ada dalil yang menyatakan akan keharaman dan kenajisannya.
- Dan ada banyak riwayat yang mengisahkan bahwasanya para
sahabat nabi shallallahu alaihi wa sallam tetap melanjutkan shalatnya walaupun darah
mengalir di tubuh mereka.
Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata:
مَا زَالَ المُسْلِمُونَ يُصَلُّونَ
فِي جِرَاحَاتِهِمْ
“Kaum muslimin dahulu tetap melanjutkan shalatnya dalam
keadaan mereka terluka-luka” (HR. Bukhari)
Dan diriwayatkan
pula oleh Imam Malik dan Al-Baihaqi dengan sanad yang shahih:
فَصَلَّى عُمَرُ وَجُرْحُهُ يَثْعَبُ
دَمًا
“Maka Umar tetap
melakukan shalat walaupun lukanya mengalirkan banyak darah” (HR. Malik dan
Baihaqi)
Begitu pula
dalam kisah seorang Anshar yang dibidik
dengan panah sebanyak 3 kali. Dan darah mengalir di sekujur tubuhnya, namun dia tetap melanjutkan
shalatnya. Dan berkata kepada kawannya setelah shalat:
كُنْتُ فِي سُورَةٍ مِنَ الْقُرْآنِ قَدِ
افْتَتَحْتُهَا أُصَلِّي بِهَا فَكَرِهْتُ أَنْ أَقْطَعَهَا
“Aku sedang
membaca sebuah surat dari Al-Quran dan aku sudah memulainya dan shalat
dengannya maka aku enggan untuk memutusnya” (HR. Ahmad)
Dengan
dalil-dalil diatas, maka yang rajih adalah bahwa darah bukanlah najis, karena
para sahabat radhiyallahu anhum tetap melanjutkan shalatnya walau darah
mengalir banyak di sekujur tubuh mereka.
Dan ini adalah
pendapat yang dipegang oleh syaikh Asy-Syaukani, Al-Albani, Ibnu Utsaimin, dll rahimahumullah.
Semoga yang
sedikit ini bermanfaat, wa shallallahu alaa nabiyyinaa Muhammad.
Artikel: alamiry.net (Kajian Al Amiry)
-----
Ingin pahala jariyah yang terus mengalir? Mari bergabung untuk menyebarkan dakwah sunnah dan dan islam yang murni bersama Kajian Al-Amiry. Kirim donasi anda ke salah satu rekening di bawah ini:
- Bank BCA No Rek 3000573069 a/n: Muhammad Abdurrahman
- Bank BNI No Rek 0360066890 a/n: Muhammad Abdurrahman
Donasi yang diberikan akan digunakan untuk kelancaran dakwah kita bersama. Dan dukungan anda insya Allah akan semakin memperkuat dakwah sunnah di atas bumi Allah.
Nb: Mohon lakukan konfirmasi ke email: webkajianalamiry@gmail.com atau ke nomor 082282012864 jika bapak/ibu telah mengirimkan donasi.

0 komentar:
Posting Komentar