Hukum Mengulangi Shalat Lima Waktu Sebanyak Dua Kali
Pertanyaan:
“Jika saya sudah selesai shalat fardhu, kemudian ada
remaja lebih muda meminta kita dengan sedikit memaksa untuk mengimami dia
shalat fardhu yang sama. Maka bagaimana hukumnya? Saya sudah terlanjur menjadi
imam dia”.
Jawaban:
Jika kita sudah melakukan shalat fardhu -semisal shalat
isya-, ketika kita ingin mengulang shalat yang sama, maka shalat tadi berubah
menjadi shalat sunnah. Dan hal itu sebagaimana yang diisyaratkan oleh syaikh
Abdul Azim Al-Badawi dalam “Al-Wajiz hal. 138”.
1- Kembali kepada pertanyaan, maka kedudukan penanya
adalah orang yang akan melaksanakan shalat sunnah sedangkan sang pemuda adalah
orang yang akan melaksanakan shalat fardhu. Maka bagaimana hukumnya dengan
permasalahan ini?
Maka jawabannya adalah boleh-boleh saja. Boleh bagi
seseorang yang ingin melaksanakan shalat sunnah untuk menjadi imam bagi makmum
yang akan melaksanakan shalat fardhu begitu pula dengan sebaliknya.
Jabir bin Abdillah radhiyalahu anhu berkata:
أَنَّ مُعَاذَ بْنَ جَبَلٍ، كَانَ يُصَلِّي
مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، ثُمَّ يَرْجِعُ، فَيَؤُمُّ قَوْمَهُ
“Bahwasanya Mu’adz
bin Jabal shalat bersama nabi shallallahu alaihi wa sallam kemudian Mu’adz
kembali kepada kaumnya dan mengimami mereka” (HR. Bukhari)
Kedudukan shalat Mu’adz radhiyallahu anhu adalah sunnah
sedangkan kedudukan shalat kaumnya adalah wajib, dan hal itu dibenarkan di
zaman nabi shallallahu alaihi wa sallam.
2- Kemudian, untuk dalil akan kebolehan orang yang shalat
wajib menjadi imam bagi orang yang melaksanakan shalat sunnah adalah hadits
Yazid bin Al-Aswad:
أَنَّهُ صَلَّى مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ غُلَامٌ شَابٌّ، فَلَمَّا صَلَّى إِذَا رَجُلَانِ
لَمْ يُصَلِّيَا فِي نَاحِيَةِ الْمَسْجِدِ، فَدَعَا بِهِمَا فَجِئَ بِهِمَا تُرْعَدُ
فَرَائِصُهُمَا، فَقَالَ: مَا مَنَعَكُمَا أَنْ تُصَلِّيَا مَعَنَا؟ قَالَا: قَدْ صَلَّيْنَا
فِي رِحَالِنَا، فَقَالَ: لَا تَفْعَلُوا، إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فِي رَحْلِهِ ثُمَّ
أَدْرَكَ الْإِمَامَ وَلَمْ يُصَلِّ، فَلْيُصَلِّ مَعَهُ فَإِنَّهَا لَهُ نَافِلَةٌ
“Bahwasanya Yazid bin Al-Aswad shalat bersama Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam dan dia masih mudah. Ketika beliau sudah selesai
shalat, ternyata ada 2 orang yang tidak ikut shalat. Mereka berdua berada di
pinggiran masjid. Maka Rasulullah memanggil keduanya dan kaki keduanya
bergetar. Maka Rasulullah shallallahu alaih wa sallam bersabda: “Mengapa engkau
tidak shalat bersama kami?” Mereka berdua berkata: “Kami sudah shalat di tempat
kami”. Maka Rasulullah menjawab: “ Jangan kalian seperti itu. Jika salah
seorang dari kamu sudah shalat di kampungnya kemudian mendapati imam lain yang
belum shalat, maka hendaklah dia shalat bersama imam tadi. Sesungguhnya shalat
tadi disunnahkan untuknya” (HR. Abu Daud)
Disini sangat jelas sekali, bahwa orang yang melakukan
shalat sunnah boleh berimam kepada orang yang melakukan shalat wajib.
Semoga yang sedikit ini bermanfaat. Wa shallallahu alaa
nabiyyinaa Muhammad.
Artikel: alamiry.net (Kajian Al Amiry)
-----
Ingin pahala jariyah yang terus mengalir? Mari bergabung untuk menyebarkan dakwah sunnah dan dan islam yang murni bersama Kajian Al-Amiry. Kirim donasi anda ke salah satu rekening di bawah ini:
- Bank BCA No Rek 3000573069 a/n: Muhammad Abdurrahman
- Bank BNI No Rek 0360066890 a/n: Muhammad Abdurrahman
Donasi yang diberikan akan digunakan untuk kelancaran dakwah kita bersama. Dan dukungan anda insya Allah akan semakin memperkuat dakwah sunnah di atas bumi Allah.
Nb: Mohon lakukan konfirmasi ke email: webkajianalamiry@gmail.com atau ke nomor 082282012864 jika bapak/ibu telah mengirimkan donasi.

0 komentar:
Posting Komentar