Dijilat Kucing Apakah Membatalkan Shalat ?
Pertanyaan:
Assalamualaikum ustadz. Saya mau tanya, saat saya shalat
sering kali dihampiri kucing saya, kadang dia tiduran di sajadah saya dan
terkadang suka menjilati tangan/kaki saya. Apakah batal wudhu saya ustadz?
Terima kasih.
Jawaban:
1- Perlu diketahui, bahwasanya kucing adalah hewan yang
bukan najis. Sehingga air liurnya dihukumi sebagai “suci” dan tidak ada
kewajiban untuk membersihkan dari jilatan kucing. Rasulullah shallallahu alaihi
wa sallam bersabda:
إِنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسٍ إِنَّمَا هِيَ
مِنَ الطَّوَّافِينَ عَلَيْكُمْ
“Sesungguhnya kucing tidaklah najis. Dia hanyalah hewan yang
sering berkeliling diantara kalian” (HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh Al-Albani)
2- Sebagai tembahan, bahwasanya terkena najis tidaklah membatalkan wudhu namun wajib baginya untuk membersihkan kotoran najis yang mengenainya.
Karena wudhu akan batal dengan berhadats seperti buang
angin (kentut), buang air kecil atau besar, dll, dan sama sekali tidak ada
ulama yang menyatakan bahwasanya menyentuh benda najis adalah pembatal wudhu.
Syaikh Ibn Baaz rahimahullah berkata:
ولا ينتقض الوضوء بلمس الدم أو البول، لكن
إذا مس العورة انتقض وضوءه؛ قبلا كانت أو دبرا، أما مس الدم أو البول أو غيرهما من
النجاسات فلا ينقض الوضوء ولكن يغسل ما أصابه لكن من مس الفرج من دون حائل يعني مس
اللحم اللحم فإنه ينتقض وضوءه لقول النبي صلى الله عليه وسلم: «من أفضى بيده إلى فرجه
ليس دونهما ستر فقد وجب عليه الوضوء
“Dan wudhu tidaklah batal dengan menyentuh darah atau air
kencing (benda najis). Akan tetapi jika dia menyentuh kemaluan maka batallah
wudhunya sama saja kemaluan depan (dzakar) maupun belakang (dubur). Adapun
menyentuh darah atau air kencing atau selainnya dari benda-benda najis maka
wudhunya tidak akan batal akan tetapi apa yang terkena najis harus dicuci.
Adapun yang menyentuh kemaluan tanpa adanya pembatas yakni daging menyentuh
daging maka sesungguhnya wudhunya telah batal. Karena sabda Nabi shallallahu
alaihi wa sallam: “Barangsiapa yang menyentuh kemaluannya dengan tangannya
tanpa adanya pembatas maka wajib atasnya untuk berwudhu” (HR. Ahmad)”. (Majmu’
Fatawa Ibn Baaz 6/21)
Akhirnya dapat disimpulkan bahwasanya kucing bukanlah
najis dan air liurnya pun suci dan tidak perlu membersihkan diri dari air
liurnya. Dan tambahan faidah, jika tubuh kita terkena najis sedangkan kita baru
saja berwudhu maka tidak perlu berwudhu lagi namun wajib bagi kita untuk membersihkan
bagian tubuh yang terkena najis tersebut.
Semoga yang sedikit ini bermanfaat, wa shallallahu alaa
nabiyyinaa Muhammad.
Penulis: Ustadz
Abdurrahman Al-Amiry
Artikel:
alamiry.net (Kajian Al-Amiry)
----------
Ingin pahala
jariyah? Mari berinfak untuk pengembangan dakwah Kajian Al-Amiry melalui
rekening:
BNI Syariah: 0605588960 a.n Yayasan Kajian Al Amiry (Kode bank: 009)
Anda
diperkenankan untuk menyebarkan, re-publikasi, copy-paste atau mencetak artikel
yang ada di alamiry.net dengan menyertakan alamiry.net sebagai sumber artikel.

Terima kasih
BalasHapusizin share ya ustad
BalasHapus