Hukum Menjual Daging Babi Kepada Non Muslim
Permasalahan ini
mulai sering ditanyakan, “Apakah boleh seorang muslim menjual daging babi
kepada non muslim?” Sebagaimana yang kita ketahui bersama, bahwa daging babi
adalah haram untuk dimakan oleh orang islam dengan kesepakatan para ulama.
Lantas bagaimana dengan menjual dagingnya saja? Terlebih hanya menjualnya kepada
non muslim?
Perlu diketahui,
bahwa islam telah menjelaskan hukum hal ini baik dalam Al-Quran maupun dalam
hadits-hadits Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Maka jual daging babi
sudah diharamkan secara mutlak oleh islam baik kepada muslim maupun non muslim.
Karena yang diharamkan adalah jual belinya bukan kepada siapa daging itu
dijual.
Mari kita urai:
Pertama: Jika Allah mengharamkan sesuatu maka Allah
juga mengharamkan jual belinya.
- Daging babi
sudah diharamkan di dalam Al-Quran dalam surat Al-An’am. Maka jual belinyapun
diharamkan:
قُلْ لَا
أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ
يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ
أَوْ فِسْقًا
“Katakanlah:
"Tidaklah aku mendapati dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang
diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu
bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi. Maka sesungguhnya dia
adalah najis dan keji” (QS. Al-An’am 145)
- Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ
اللهَ عَزَّ وَجَلَّ إِذَا حَرَّمَ أَكْلَ شَيْءٍ، حَرَّمَ ثَمَنَهُ
“Sesungguhnya
Allah azza wa jalla jika mengharamkan sesuatu untuk dimakan, maka Allah juga
mengharamkan harganya” (HR. Ahmad dan dishahihkan oleh Al-Arna’uth)
Dapat kita petik
faidah besar dari hadits ini bahwa Allah mengharamkan babi, maka Allah juga
mengharamkan harganya untuk diperjual belikan.
Kedua: Rasulullah secara tegas mengharamkan jual
beli daging babi.
Beliau
shallallahu alaihi wa sallam bersabda sebagaimana yang diriwayatkan oleh Jabir
bin Abdillah:
إِنَّ
اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الخَمْرِ، وَالمَيْتَةِ وَالخِنْزِيرِ
وَالأَصْنَامِ
“Sesungguhnya
Allah dan RasulNya mengharamkan jual beli khamr (miras), bangkai, babi, dan
patung” (HR. Bukhari Muslim)
Dari sabda
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam di atas, maka sudah sangat jelas bagi
kita tentang hukum permasalahan ini. Sehingga kita dapat beranjak kepada point
berikutnya.
Ketiga: Bahwa seorang muslim dilarang oleh Allah dan
RasulNya untuk memperjual belikan daging babi secara mutlak. Dan bahkan sudah
dinukilkan ijma’ akan keharaman ini oleh para ulama di antaranya adalah Imam
Nawawi rahimahullah ta’ala.
Imam Nawawi
rahimahullah berkata:
وَأَمَّا
الْمَيْتَةُ وَالْخَمْرُ وَالْخِنْزِيرُ فَأَجْمَعَ الْمُسْلِمُونَ عَلَى
تَحْرِيمِ بَيْعِ كُلِّ وَاحِدٍ مِنْهَا
“Dan adapun
bangkai, khamr, dan babi, maka kaum muslimin telah sepakat atas keharaman
menjual salah satu barang dari barang-barang yang telah disebutkan” (Syarh
Shahih Muslim 11/8)
Karena jual beli
babi diharamkan secara mutlak, maka tidak ada pengecualian dalam masalah ini.
Maka jual beli daging babi kepada muslim maupun non muslim sama-sama memiliki
hukum yang sama, yakni diharamkan.
Semoga yang
sedikit ini bermanfaat, wa shallallahu alaa nabiyyinaa Muhammad.
Penulis:
Ustadz Abdurrahman Al-Amiry
Artikel:
alamiry.net (Kajian Al-Amiry)
----------
Support
selalu perkembangan dakwah Kajian Al-Amiry dengan berdonasi melalui: Rekening
BNI Syariah 0605588960 a.n Yayasan Kajian Al Amiry (Kode bank: 009)
Anda
diperkenankan untuk menyebarkan, re-publikasi, copy-paste atau mencetak artikel
yang ada di alamiry.net dengan menyertakan alamiry.net sebagai sumber artikel.

Assalamualaikum...jual babi kpd non muslim haram...buat apa babi di ciptakan??
BalasHapusKan sama2 mahkluk alloh..
Mhon penjelasan ny