Suami Sangat Diharamkan Menampar Wajah Istri
Dalam islam, menampar wajah seseorang sangat diharamkan
terlebih yang ditampar adalah wajah istri. Ketika ada perselisihan antara suami
dan istri, maka wajib bagi suami untuk menjaga dirinya agar tidak menyakiti
sang istri.
Rasulullah -shallalllahu alaihi alaihi wa sallam-
bersabda ketika beliau ditanya oleh salah seorang sahabat mengenai hak-hak
istri yang wajib dipenuhi oleh suami:
أن تطعمها إذا طعمت، وتكسوها إذا
اكتسيت، أو اكتسبت، ولا تضرب الوجه، ولا تقبح، ولا تهجر إلا في البيت
“Agar engkau memberi makan istrimu jika engkau makan, engkau
memberinya pakaian ketika engkau memakai pakaian dan engkau memiliki harta, dan
janganlah sekali-kali engkau memukul wajahnya, atau memakinya, atau mendiamkannya kecuali
engkau mendiamkannya di dalam rumah” (HR. Abu Daud; Hasan Shahih)
Dan bahkan Rasulullah -shallallahu alaihi wa sallam-
tidak pernah menampar wajah istrinya. Jangankan menampar, memukul saja beliau
tidak pernah. Aisyah -radhiyallahu anha- berkata:
ما ضرب رسول الله صلى الله عليه وسلم
شيئا قط بيده، ولا امرأة، ولا خادما
“Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam tidak pernah memukul seseorangpun dengan tangannya,
dan bahkan beliau tidak pernah memukul istri-istri beliau atau pembantu
beliau.” (HR. Muslim)
Beginilah akhlak
Rasulullah -shallallahu alaihi wa sallam- bersama istri-istri beliau.
Benar, bahwa
dalam syariat islam ada syariat memukul istri. Namun jangan dibayangkan bahwa
memukul di sini dengan menyiksa. Ini adalah hal yang sangat salah besar. Allah
ta’ala berfirman dalam Al-Quran Al-Karim:
واللاتي تخافون نشوزهن فعظوهن واهجروهن
في المضاجع واضربوهن فإن أطعنكم فلا تبغوا عليهن سبيلا إن الله كان عليا كبيرا
“Dan istri-istri
yang engkau khawatirkan mereka membangkang, maka nasihatilah mereka, dan
pisahlah mereka dari satu ranjang, dan pukullah mereka. Dan jika mereka
mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkan mereka.
Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. An-Nisa: 34)
Dalam ayat ini,
mari kita melihat bagaimana memukul yang dibolehkan dalam agama islam. Rasulullah
-shallallahu alaihi wa sallam- menjelaskan:
ولكم عليهن ألا يوطئن فرشكم أحدا
تكرهونه، فإن فعلن فاضربوهن ضربا غير مبرح، ولهن رزقهن وكسوتهن بالمعروف
“Dan hak kalian
yang wajib ditunaikan istri agar mereka tidak mendatangkan seseorang di atas
ranjang kalian dan kalian membencinya. Dan seandainya mereka melakukan itu,
maka pukul lah istri dengan tidak menyakitinya.” (HR. Muslim No. 1218)
Dan Ibnu Katsir
-rahimahullah- ketika menafsirkan ini, beliau berkata:
قال الحسن البصري: يعني غير مؤثر. قال
الفقهاء: هو ألا يكسر فيها عضوا ولا يؤثر فيها شيئا
“Al-Hasan
Al-Bashri berkata: Yaitu pukulan yang tidak membekas. Dan para ahli fiqh
berkata: Tidak melukai satu anggota tubuhpun dan tidak membekas di seluruh
tubuhnya” (Tafsir Ibn Katsir 2/295)
Dan contoh
memukul istri yang benar adalah memukul dengan siwak. Dan ini disebutkan
riwayatnya dari para ulama salaf. ‘Atha berkata:
قلت لابن عباس: ما الضرب غير المبرح؟ قال: بالسواك ونحوه
قلت لابن عباس: ما الضرب غير المبرح؟ قال: بالسواك ونحوه
“Aku bertanya
kepada Ibnu Abbas: ‘Bagaimana memukul dengan tidak menyakiti istri?’ Beliau
berkata: ‘Memukulnya dengan siwak atau yang sejenisnya’”(Tafsir Ath-Thabari
8/315)
Sehingga inilah
makna yang benar dari memukul istri. Yaitu memukul untuk mendidik dan bukan
dengan menyakiti. Karena istri adalah tanggungan kita yang mana kita telah
menghalalkan mereka dengan nama Allah. Maka jangan menjadi seseorang yang
menampar wajah istri, terlebih hal tersebut memiliki bekas cidera di wajah.
Bertakwalah kepada Allah.
Semoga yang
sedikit ini bermanfaat, wa shallallahu alaa nabiyyinaa Muhammad.
Penulis: Ustadz
Abdurrahman Al-Amiry
Artikel:
alamiry.net (Kajian Al-Amiry)
----------
Ingin pahala
jariyah? Mari berinfak untuk pengembangan dakwah Kajian Al-Amiry melalui
rekening:
BNI Syariah: 0605588960 a.n Yayasan Kajian Al Amiry (Kode bank: 009)
Anda
diperkenankan untuk menyebarkan, re-publikasi, copy-paste atau mencetak artikel
yang ada di alamiry.net dengan menyertakan alamiry.net sebagai sumber artikel.

0 komentar:
Posting Komentar