Pacaran Islami
Adakah pacaran boleh dalam agama islam? Seorang lelaki mengencani
seorang wanita yang mana status keduanya adalah lajang dan gadis, tak ada
ikatan akad pernikahan di antara keduanya.
Untuk menjawab soalan “Adakah pacaran boleh dalam islam”,
maka cukup serahkan pertanyaan itu kepada nabi besar kita baginda Rasulullah
-shallallahu alaih wa sallam-.
1- Pertama, Rasulullah -shallallahu alaihi wa
sallam- bersabda:
لأن يطعن في رأس أحدكم بمخيط من حديد
خير له من أن يمس امرأة لا تحل له
“Lebih baik kepala
salah seorang dari kalian ditusuk dengan jarum besi dari pada dia menyentuh
seorang wanita yang bukan mahramnya” (HR. Thabrani No. 486 dishashihkan oleh
Al-Albani)
Betapa banyak orang yang pacaran dengan bergandengan
tangan dan bahkan keduanya melakukan hal itu dengan waktu yang lama dan berulang-ulang.
2- Kedua, Rasulullah -shallallahu alaihi wa
sallam- bersabda:
لا يخلون رجل بامرأة إلا كان ثالثهما
الشيطان
“Tidaklah seorang lelaki berdua-duaan dengan seorang wanita yang
bukan mahramnya kecuali yang ketiganya adalah syaithan.” (HR. Tirmidzi No. 1171
dan dishashihkan oleh Al-Albani)
Jadi mudahnya adalah orang yang pacaran dan berdua-duaan
dengan pasangannya tanpa adanya akad nikah yang sah adalah saudaranya syaithan
dan kawan dekatnya syaithan.
3- Ketiga, Allah ta’ala berfirman:
ولا تقربوا الزنا إنه كان فاحشة وساء
سبيلا
“Dan janganlah kamu mendekati zina, sesunggugnya zina
adalah perbuatan keji dan jalannya yang buruk.” (QS. Al-Isra’: 32)
Jujur saja, betapa banyak wanita saat ini yang hamil di
luar nikah?! Semua karena zina yang dilakukan oleh dua remaja yang sedang jatuh
cinta. Dan dimulai dengan pecaran. Mudahnya pula dapat kita katakana bahwa pacaran
adalah jalan besar untuk mendekati zina.
Mau tahu buruknya zina? Betapa banyak bayi yang dibunuh
oleh ibunya sendiri ketika dia dilahirkan di dunia. Seorang wanita yang
tipikalnya adalah seorang penyayang dapat berubah menjadi seorang pembunuh
karena zina. Dan bayi yang sepatutnya disayang dapat berubah menjadi orang yang
paling dibenci dan menjadi korban pembunuhan karena perbuatan zina.
Tidakkah ada yang mengambil pelajaran?
4- Keempat, diriwayatkan dari Rasulullah -shallallahu
alaihi wa sallam- dalam sebuah hadits qudsi, Allah berfirman:
إن النظرة سهم من سهام إبليس مسموم، من
تركها مخافتي أبدلته إيمانا يجد حلاوته في قلبه
“Sesunguhnya
pandangan mata (kepada yang haram) termasuk anak panak iblis yang beracun.
Barangsiapa yang meninggalkannya karena takut kepadaKu maka aku ganti untuknya
keimanan yang dia dapatkan rasa manisnya di hati.” (HR. Thabrani no. 10362 dan
sanad hadits ini adalah dha’if / lemah sebagaimana yang dinyatakan oleh
As-Safarini Al-Hanbali)
Dan orang yang
berpacaran tidak bisa menjaga pandangan matanya. Dia selalu melihat kepada
wanita yang tidak halal baginya.
5-
Kelima, bangga dengan dosa yang diperbuat (pacaran) dan memamerkannya ke
khalayak ramai. Rasulullah -shallallahu alaihi wa sallam- bersabda:
كل أمتي معافى إلا المجاهرين، وإن من
المجاهرة أن يعمل الرجل بالليل عملا، ثم يصبح وقد ستره الله عليه، فيقول: يا فلان،
عملت البارحة كذا وكذا، وقد بات يستره ربه، ويصبح يكشف ستر الله عنه
“Setiap ummatku dapat
diampunkan dosanya kecuali orang yang terang-terangan dalam berbuat dosa. Dan
termasuk terang-terangan berbuat dosa adalah seseorang berbuat dosa di malam
hari dan Allah telah tutup aibnya namun di pagi hari dia berkata: ‘Wahai Fulan,
aku telah berbuat ini dan itu di malam hari.’ Sedangkan Allah telah menutup
dosanya di malam hari, namun dia membuka apa yang telah Allah tutup di pagi
hari.” (HR. Bukhari no. 6069 dan Muslim no. 2990)
Jika berbuat
dosa ketika sendirian dan disebar kepada seseorang adalah dosa yang tidak
diampunkan, maka bagaimana dengan dosa yang diperbuat di keramaian orang
banyak?! Dan bahkan dia bangga dengan itu semua, tidakkah itu jauh lebih
berbahaya?!
Ini adalah beberapa
contoh kemunkaran yang dilakukan oleh sebuah pasangan yang berpacaran, namun
ada banyak lagi kemunkaran yang belum disebutkan.
Benarlah
perkataan: “Nikmatnya pacaran setelah menikah”. Karena itulah pacaran
yang islami.
Penulis: Ustadz
Abdurrahman Al-Amiry
Artikel: alamiry.net
(Kajian Al-Amiry)
----------
Ingin pahala
jariyah? Mari berinfak untuk pengembangan dakwah Kajian Al-Amiry melalui
rekening:
BNI Syariah: 0605588960 a.n Yayasan Kajian Al Amiry
(Kode bank: 009)
Anda
diperkenankan untuk menyebarkan, re-publikasi, copy-paste atau mencetak artikel
yang ada di alamiry.net dengan menyertakan alamiry.net sebagai sumber artikel.

0 komentar:
Posting Komentar