Hukum Makan Tulang
Adakah dalil larangan makan tulang dalam agama islam?
Maka jawabnya adalah tidak ada. Justru seorang muslim diperbolehkan untuk
memakan seluruh tulang dari hewan yang Allah halalkan. Dalilnya adalah sabda
Rasulullah -shallallahu alaihi wa sallam-:
لكم كل عظم ذكر اسم الله عليه
“Diperbolehkan
bagi kalian untuk makan setiap tulang hewan yang disembelih dengan menyebut
nama Allah” (HR. Muslim no. 450)
Yang tidak boleh
adalah istinja’ menggunakan tulang sebagaimana sabda Rasulullah -shallallahu
alaihi wa sallam-:
لا تستنجوا بالروث، ولا بالعظام، فإنه
زاد إخوانكم من الجن
“Janganlah kamu
berinstinja dengan kotoran hewan dan tulang, sesungguhnya itu adalah makanan
saudara kalian dari bangsa jin.” (HR. Tirmidzi no. 18; Shahih sebagaimana
yang dinyatakan oleh Al-Albani)
Sehingga hukum makan
tulang adalah halal, yang ada hanyalah larangan untuk beristinja menggunakan
tulang saja. Siapa saja yang mengharamkan untuk makan tulang, maka hendaknya
dia mendatangkan dalil dari Al-Quran maupun hadits yang shahih.
Ada beberapa hadits
palsu yang dibuat-buat oleh syi’ah mengenai makan tulang. Dan ini adalah hadits
maudhu’ dan palsu yang sama sekali tidak ada asal usulnya dari Rasulullah
-shallallahu alaihi wa sallam-.
Diantaranya adalah
sebagaimana hadits palsu yang disebutkan oleh ulama syiah yang bernama Muhammad
Baqir Al-Majlisi dalam kitabnya Bihaar Al-Anwar:
شرار أمتي الذين يأكلون مخاخ العظام
“Seburuk-buruk
ummatku adalah orang-orang yang makan tulang (sum-sum tulang)” (Bihaar
Al-Anwaar 62/293)
Atau riwayat lain
yang disebutkan oleh ulama Syiah yang bernama Al-Kulaini dalam kitabnya
Al-Kaafi dari Ali bin Al-Husain:
لا تنهكوا العظام فإن فيها للجن نصيبا
“Janganlah kamu
makan tulang sampai habis, karena pada tulang tersebut terdapat bagian untuk
jin” (Al-Kaafi 6/322)
Dan kedua
riwayat di atas tidak ada asal usulnya dari Rasulullah -shallallahu alaihi wa
sallam- dan ini hanyalah riwayat yang dipalsukan oleh Syi’ah rafidhah -la’natullah
alaihim-.
Maka kita
kembali kepada kaidah fiqh:
الأصل في الأشياء الإباحة حتى يدل
الدليل على التحريم
“Hukum asal dari
segala sesuatu selain ibadah adalah mubah (boleh) sampai ada dalil yang
menunjukkan akan keharamannya.” (Al-Asybah Wa An-Nadzaair hal. 60)
Ketika tidak ada
dalil yang mengharamkan makan tulang, maka janganlah kita haramkan. Karena ini
dilarang keras oleh Allah ta’ala:
ولا تقولوا لما تصف ألسنتكم الكذب هذا
حلال وهذا حرام لتفتروا على الله الكذب إن الذين يفترون على الله الكذب لا يفلحون
“Dan janglah
kamu mengatakan apa yang disebut oleh lisanmu berupa kedustaan bahwa ini halal
dan ini haram dengan berbuat kedustaan atas nama Allah. Sesungguhnya yang
berdusta atas nama Allah tidak akan beruntung.” (QS. An-Nahl: 116)
Semoga yang
sedikit ini bermanfaat, wa shallallahu alaa nabiyyinaa Muhammad.
Penulis: Ustadz
Abdurrahman Al-Amiry
Artikel:
alamiry.net (Kajian Al-Amiry)
----------
Ingin pahala
jariyah? Mari berinfak untuk pengembangan dakwah Kajian Al-Amiry melalui
rekening:
BNI Syariah: 0605588960 a.n Yayasan Kajian Al Amiry (Kode bank: 009)
Anda
diperkenankan untuk menyebarkan, re-publikasi, copy-paste atau mencetak artikel
yang ada di alamiry.net dengan menyertakan alamiry.net sebagai sumber artikel.

0 komentar:
Posting Komentar