Bagaimana Jika Ragu Telah Buang Angin Dalam Shalat Ataukah Tidak?
Sering
terjadi pada sebagian kaum muslimin ketika sedang melaksanakan shalat dia
merasa seperti telah mengeluarkan angin dari duburnya ataukah itu hanya was-was
saja. Perlu diketahui, hal ini pernah terjadi di zaman Rasulullah shallallahu
alaihi wa sallam. Dari Abdullah bin Zaid Al-Anshari radhiyallahu anhu:
أنه شكا إلى
رسول الله صلى الله عليه وسلم الرجل الذي يخيل إليه أنه يجد الشيء في الصلاة؟
فقال: لا ينصرف حتى يسمع صوتا أو يجد ريحا
“Bahwasanya
ada seseorang yang mengadu kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bahwa
dia seakan-akan mengalami sesuatu ketika shalat (buang angin). Maka Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam menjawab: ‘Janganlah dia membatalkan shalatnya
sampai dia mendengar suaranya atau mencium baunya’” (HR. Bukhari no. 137 dan
Muslim 361)
Dalam
lafadz lain, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
إذا وجد أحدكم في بطنه شيئا، فأشكل
عليه أخرج منه شيء أم لا، فلا يخرجن من المسجد حتى يسمع صوتا، أو يجد ريحا
“Jika seseorang dari kalian mendapati sesuatu pada
perutnya, sehingga dia ragu apakah telah buang angin ataukah tidak, maka
janganlah dia keluar dari masjid sampai dia mendengar suara dan mendapati
baunya” (HR. Muslim no. 362)
Maksud
hadits di atas adalah bahwa dia benar-benar yakin telah buang angin dan tidak
ada keraguan lagi. Al-Imam Ash-Suyuuthi berkata:
حتى يسمع صوتا
أو يجد ريحا معناه حتى يعلم وجود أحدهما ولا يشترط السماع والشم بإجماع المسلمين
“Maksud sabda beliau: ‘Sampai dia mendengar suara
kentutnya atau mencium baunya’ adalah sampai dia mengetahui wujud salah satunya
dan itu tidak disyaratkan telah mendengar dan mencium sekaligus sesuai ijma’
kaum muslimin” (Ad-Diibaaj 2/103)
Sehingga jika seseorang ragu apakah telah kentut ataukah
tidak, maka tidaklah batal wudhunya, karena dia telah wudhu dengan yakin dan
kentut dengan ragu. Sedangkan keyakinan tidaklah gugur dengan keraguan.
Disebutkan dalam sebuah kaidah:
اليقين لا
يزول بالشك
“Keyakinan
tidaklah gugur dengan keraguan” (Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah 1/32)
Ini kaidah fiqh yang
sangat agung sekali, banyak syariat islam yang berkaitan dengan kaidah ini.
Al-Imam Ibnu
Hajar Al-Asqalani mengomentari hadits yang kita bahas dengan:
ودل حديث الباب على صحة الصلاة ما لم
يتيقن الحدث
“Dan
hadits ini menunjukkan akan sahnya shalat seseorang selama dia tidak yakin
telah berhadats” (Fath Al-Baari 1/238)
Semoga
yang sedikit ini bermanfaat, wa shallallahu alaa nabiyyinaa Muhammad.
Penulis: Ustadz Abdurrahman Al-Amiry
Artikel: alamiry.net (Kajian Al-Amiry)
----------


0 komentar:
Posting Komentar