Hukum Seputar Aqiqah (Waktu, Kemampuan, Jumlah Kambing)
Pertanyaan:
Assalamu'alaykum ustadz, apa hukumnya aqiqah anak? Kalau ketika lahir ayahnya tidak
punya uang kemudian ketika dua bulan berikutnya dia punya uang apa tetap
dilanjutkan aqiqahnya? Apa boleh aqiqah pakai uang istri, karena suami belum
bisa memberi nafkah? Apakah boleh aqiqah dengan 1 kambing buat anak laki-laki
terlepas dari mampu atau tidak kedua orang tuanya? Dan jika aqiqah tidak
dikerjakan apa berdosa walau dia mampu atau tidak mampu? Mhn faedahnya ustadz.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh, pertanyaan ini akan kita jawab
dengan beberapa point:
1-
Hukum aqiqah anak.
Aqiqah hukumnya adalah sunnah mu’akkadah (sunnah yang
ditekankan), karena nabi memerintahkan aqiqah namun beliau menyerahkan hal itu
kepada keinginan orang tua. Jika orang tua berkehendak, maka hal itu bagus.
Jika tidak berkehendak, maka tidak berdosa. Rasulullah shallallahu alaihi wa
sallam bersabda:
مَنْ وُلِدَ لَهُ، فَأَحَبَّ أَنْ
يَنْسُكَ عَنْ وَلَدِهِ فَلْيَفْعَلْ
“Barangsiapa yang memiliki anak, dan berkeinginan untuk
mengaqiqahi anaknya, maka kerjakanlah” (HR. Ahmad no. 23135; Hasan li
ghairih)
Sehingga jika aqiqah tidak dikerjakan maka tidak berdosa
namun hal tersebut rugi, karena aqiqah sangat dianjurkan di dalam agama islam.
2. Waktu aqiqah yang paling dianjurkan
Waktu yang dianjurkan dalam aqiqah adalah hari yang ke 7.
Jika belum mampu, maka di hari yang ke 14. Dan jika belum mampu pula, maka di
hari yang ke 21. Hal tersebut sebagaimana yang diriwayatkan dari Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam:
العقيقة تذبح لسبع , ولأربع عشرة ,
ولإحدى وعشرين
“Aqiqah dilakukan
di hari yang ke 7, 14, dan 21” (HR. Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra no. 19293; Dha’if)
3. Bagaimana jika belum mampu dan sudah
melewati waktu yang dianjurkan seperti 1 bulan dan bahkan 1 tahun, dst?
Masih diajurkan
baginya untuk melakukan aqiqah walau sudah melewati waktu yang dianjurkan. Hal
tersebut, karena nabi shallallahu alaihi wa sallam meaqiqahi diri beliau
sendiri ketika sudah diutus menjadi nabi. Dan beliau diutus menjadi nabi pada
umur 40 tahun.
Dari Anas bin
Malik radhiyallahu anhu:
أن النبي صلى الله عليه وسلم عق عن نفسه
بعد ما بعث نبيا
“Bahwasanya
Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam
mengaqiqahi diri beliau sendiri setelah beliau diutus menjadi nabi” (HR.
Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Ausath no. 994; Hasan)
4. Bolehkan mengaqiqahi
anak menggunakan uang istri?
Boleh, dan tidak
ada masalah sama sekali.
5. Bolehkan
mengaqiqahi anak laki-laki dengan satu kambing ketika mampu ataupun tidak
mampu?
Lebih utama bagi
anak laki-laki diaqiqahi dengan 2 kambing, adapun anak perempuan maka diaqiqahi
1 kambing. Ummu Kurz radhiyallahu anha pernah bertanya kepada Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam tentang aqiqah, maka beliau menjawab:
عن الغلام شاتان، وعن الأنثى واحدة
“Untuk
anak laki-laki maka diaqiqahi dengan 2 kambing, dan anak perempuan 1 kambing”
(HR. Tirmidzi no. 1516; Shahih)
Namun juga diperbolehkan
jika anak laki-laki diaqiqahi hanya dengan satu ekor kambing. Hal tersebut
sebagaimana yang dinyatakan oleh Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma:
أن رسول الله صلى الله عليه وسلم عق عن
الحسن، والحسين كبشا كبشا
“Bahwasanya
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengaqiqahi Hasan dan Husain satu ekor
kambing dan satu ekor kambing” (HR. Abu Daud no. 2841; Shahih)
Allahu a’lam,
mudah-mudahan yang sedikit ini bermanfaat. Wa shallallahu alaa nabiyyinaa
Muhammad.
Penulis: Ustadz
Abdurrahman Al-Amiry
Artikel:
alamiry.net (Kajian Al-Amiry)
----------
Tags: Aqiqah, Hukum Aqiqah, Waktu Aqiqah, Jumlah Kambing Aqiqah


0 komentar:
Posting Komentar