Hukum Wanita Memakai Fake Eyelashes (Bulu Mata Buatan)
Dalam islam, hukum
menyambung rambut dengan rambut lain atau bulu dengan bulu lain adalah dilarang
dan diharamkan. Hal tersebut sebagaimana yang diceritakan dalam sebuah hadits,
Aisyah radhiyallahu anha bercerita:
أَنَّ
امْرَأَةً مِنَ الأَنْصَارِ زَوَّجَتِ ابْنَتَهَا، فَتَمَعَّطَ شَعَرُ رَأْسِهَا،
فَجَاءَتْ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَتْ ذَلِكَ
لَهُ، فَقَالَتْ: إِنَّ زَوْجَهَا أَمَرَنِي أَنْ أَصِلَ فِي شَعَرِهَا، فَقَالَ:
لاَ، إِنَّهُ قَدْ لُعِنَ المُوصِلاَتُ
“Bahwasanya ada
seorang waita dari kalangan Anshar yang akan menikahkan putrinya. Namun rambut
putrinya mulai berjatuhan (rontok). Maka ibunya mendatangi Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam dan menceritakan masalah itu kepada beliau. Maka
dia berkata: ‘Sesungguhnya calon suaminya memerintahkan kepadaku untuk
menyambungkan rambutnya dengan rambut palsu’. Maka Rasulullah shallallahu
alaihi wa sallam bersabda: “Tidak, sesungguhnya orang-orang yang menyambungkan
rambutnya dengan rambut palsu telah dilaknat” (HR. Bukhari no. 5205)
Dalam hadits lain,
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
لَعَنَ
اللَّهُ الوَاصِلَةَ وَالمُسْتَوْصِلَةَ، وَالوَاشِمَةَ وَالمُسْتَوْشِمَةَ
“Allah
melaknat orang-orang yang menyambungkan rambutnya dengan rambut lain / bulunya
dengan bulu lain, dan melaknat orang yang mentato dirinya dan yang minta
ditato” (HR. Bukhari no. 5933 dan Muslim no. 2122)
Syaikh Ibnu
Utsaimin rahimahullah pernah ditanya:
السائلة أم
معاذ من الرياض تقول ما حكم استعمال الرموش الصناعية للتجمل بها عند الزوج؟
“Ada seorang wanita
yang bertanya yaitu Ummu Mu’adz dari Riyadh. Dia bertanya: Apa hukumnya
menggunakan bulu mata buatan sebagai perhiasan untuk suami?”
Beliau menjawab:
الرموش
الصناعية لا تجوز لأنها تشبه الوصل أي وصل شعر الرأس وقد (لعن النبي صلى الله عليه
وسلم الواصلة والمستوصلة)
“Bulu
mata buatan tidak boleh dipakai. Karena itu menyerupai perbuatan menyambung
rambut dengan rambut yang lain. Sedangkan Nabi shallallahu alaihi wa sallam
telah melaknat orang yang menyambung rambutnya dengan rambut yang lain dan
orang yang minta rambutnya disambungkan dengan rambut yang lain” (Fatawa Nuur
Alaa Ad-Darb li Al-Utsaimiin)
Dan banyak para
masyaikh lain yang berfatwa seperti fatwa syaikh Ibnu Utsaimin di atas.
Sehingga kesimpulannya adalah bahwasanya memakai bulu mata diharamkan
sebagaimana sabda Rasulullah di atas. Allahu a’lam.
Penulis: Ustadz
Abdurrahman Al-Amiry
Artikel:
alamiry.net (Kajian Al-Amiry)
----------


0 komentar:
Posting Komentar