Hukum Asuransi Kematian
Pertanyaan: Assalamualaikum ustadz, mau tanya
apa hukmua asuransi kematian? Asuransi itu dibutuhkan untuk biaya di saat
kematian misalnya biaya beli tanah kuburnya dan biaya transport dan lain-lain.
Sebab biaya kematian di Belanda mahal.
Dan jika
tidak mampu bayar maka akan diambil alih oleh pemerintah Belanda dan akan
dikubur sesuai adat mereka dan dikumpulan di makam kuburkan orang-orang
nashrani. Dan jika ikut asuransi yang diadakan oleh orang-orang muslim di sana
maka akan dikubur sesuai adat orang muslim dan dikuburkan di pemukiman muslim.
Bagaimana solusinya jika tidak ikut asuransinya?
Dari: Ummu
Kheiria, Jerman
Jawab: Wa’alaikumussalam warahmatullah.
Secara
umum asuransi ada 2 macam:
1. Ta’miin
ta’awuni (Asuransi tolong menolong). Dan ini diperbolehkan dalam agama islam,
karena asuransi ini murni untuk saling membantu dan meringankan beban orang lain
tanpa mencari keuntungan sedikitpun. Allah ta’ala berfirman:
وَتَعَاوَنُوا
عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
“Dan
tolong menolonglah kamu untuk kebaikan dan ketaqwaan dan janganlah kamu tolong
menolong untuk perbuatan dosa dan permusuhan” (QS. Al-Maidah: 2)
2. Ta’min
tijaari (Asuransi Komersial/konvensional) Dan ini adalah asuransi yang
diharamkan dalam agama islam karena mengandung unsur gharar, riba, dan
kedzaliman dengan mengambil harta orang lain tanpa hak, serta adanya perjudian.
1. Unsur
gharar (ketidakjelasan) dalam asuransi tijaari telah dilarang oleh Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam. Dalam
sebuah hadits sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu
anhu:
أَنَّ
النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
“Bahwasanya
nabi shallallahu alaihi wa sallam melarang trasaksi yang mengandung unsur gharar
(ketidakjelasan/penipuan)” (HR. Abu Daud no. 3376)
2. Ada
unsur riba sedangkan itu sudah diancam keras oleh Allah ta’ala dalam Al-Quran
Al-karim:
يَاأَيُّهَا
الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ
كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ (278) فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ
اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا
تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ
“Wahai
orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba
(yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak
mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan
Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba),
maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.”
(QS. Al-Baqarah: 278-279)
3. Unsur
kedzaliman dengan mengambil harta orang tanpa hak. Allah berfirman:
يَاأَيُّهَا
الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ
“Wahai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara
yang bathil” (QS. An-Nisa: 29)
4. Ada
unsur perjudian. Dan Allah ta’ala telah berfirman:
يَا أَيُّهَا
الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ
وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ
تُفْلِحُونَ
“Wahai
orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (menyembelih
untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan.
Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (Qs.
Al-Maidah: 90)
Kesimpulannya: Jika asuransi yang diadakan oleh orang-orang
muslim di sana murni ta’awuni untuk saling tolong menolong tanpa mencari
keuntungan, maka hal ini diperbolehkan.
Allahu a’lam,
semoga yang sedikit ini bermanfaat. Wa shallallahu alaa nabiyyinaa Muhammad.
Penulis: Ustadz Abdurrahman Al-Amiry
Artikel: alamiry.net (Kajian Al-Amiry)
----------


0 komentar:
Posting Komentar