Serial Fikih (8): Apa Saja Yang Disebut Dengan Jenggot Sehingga Tidak Boleh Dipotong
Jenggot
adalah setiap rambut yang tumbuh di dua rahang, dagu, pipi (jambang), serta
bawah bibir.
1,2.
Rambut yang tumbuh di 2 pipi, dan dagu.
Jika
kita membuka Al-Mu’jam Al-Wasith, maka kita akan mendapatkan arti lihyah
(jenggot):
اللحية شعر
الخدين والذقن
Jenggot
adalah rambut yang tumbuh di 2 pipi dan dagu. (Al-Mu’jam Al-Wasith)
Syaikh
Utsman Al-Khamis -hafidzahullah- mengatakan:
اللحية ما نبت
على اللحيين والذقن
Jenggot
adalah rambut yang tumbuh di 2 rahang dan dagu. (Silahkan lihat di sini)
3. Jambang.
Begitu
pula, jambang juga termasuk bagian dari jenggot. Disebutkan dalam sebuah hadits,
Abu Ma’mar berkata:
سَأَلْنَا
خَبَّابًا أَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ فِي
الظُّهْرِ وَالعَصْرِ؟ قَالَ: نَعَمْ، قُلْنَا: بِأَيِّ شَيْءٍ كُنْتُمْ
تَعْرِفُونَ؟ قَالَ: بِاضْطِرَابِ لِحْيَتِهِ
Kami pernah
bertanya kepada Khabbab apakah nabi shallallahu alaihi wa sallam membaca
sesuatu ketika shalat dzuhur dan ashar? Maka beliau menjawab: “Iya”. Maka kami
bertanya kembali: “Bagaimana kalian mengetahui hal tersebut?” Beliau berkata: “Dengan
bergeraknya jenggot beliau.” (HR. Bukhari no. 746)
Pada
hadits di atas jelas, bahwasanya jambang disebut sebagai jenggot. Seseorang
tidak akan bisa melihat jenggot orang lain dari belakang kecuali hanya bagian
jambang saja. Begitupula para sahabat yang hanya bisa melihat jambang nabi
shallallahu alaihi wa sallam ketika shalat di belakang beliau.
Maka
dari itu syaikh Ibnu Utsaimin -rahimahullah- berkata ketika ditanya apakah jambang
termasuk bagian dari jenggot:
نعم العارضان من
اللحية لأن هذا هو مقتضى اللغة التي جاء بها الشرع
Ya, kedua jambang bagian dari jenggot. Karena ini
adalah konsekuensi bagian dari bahasa arab yang mana syariat islam datang
dengannya. (Majmu’ Fatawa Ibni Utsaimin 11/124)
4.
Rambut yang tumbuh di antara bibir bawah dan dagu (Anfaqah)
Al-Imam
Ibnu Al-Mandzur rahimahullah berkata:
والعَنْفَقةُ:
مَا بَيْنَ الشَّفَةِ السُّفْلَى والذَّقَن مِنْهُ لِخِفَّةِ شَعْرِهَا
Dan anfaqah
addalah rambut yang tumbuh di antara bibir bawah dan dagu. Disebut dengan
Anfaqah karena sedikitnya rambut tersebut (Karena anfaq artinya tipis dan
sedikit). (Lisaan
Al-Arab 10/277)
Dalam
madzhab Maliki, mereka menyatakan bahwa anfaqah (rambut yang di bawah
bibir) haram untuk diambil. Disebutkan dalam Hasyiah Al-Adawi:
وَيَحْرُمُ
إزَالَةُ شَعْرِ الْعَنْفَقَةِ كَمَا يَحْرُمُ إزَالَةُ شَعْرِ اللِّحْيَةِ
وَإِزَالَةُ الشَّيْبِ مَكْرُوهَةٌ كَمَا يُكْرَهُ تَخْفِيفُ اللِّحْيَةِ
وَالشَّارِبِ بِالْمُوسَى تَحْسِينًا وَتَزْيِينًا
Dan diharamkan untuk menghilangkan rambut anfaqah (yang
tumbuh di bawah bibir) sebagaimana diharamkan mengambil rambut jenggot. Dan
menghilangkan uban dimakruhkan sebagaimana menipiskan jenggot dan kumis dengan
silet untuk memperindah dan menghias. (Hasyiah Al-Adawi
2/446)
Al-Jasshash
Al-Hanafi menyebutkan bahwa Ibnu Juraij berkata:
أَنَّ رَجُلًا
كَانَ مِنْ أَهْلِ مَكَّةَ شَهِدَ عِنْدَ عُمَرَ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ وَكَانَ
يَنْتِفُ عَنْفَقَتَهُ وَيُخْفِي لِحْيَتَهُ وَحَوْلَ شَارِبَيْهِ، فَقَالَ: مَا
اسْمُك؟ قَالَ: فُلَانٌ، قَالَ: بَلْ اسْمُك نَاتِفٌ وَرَدَّ شَهَادَتَهُ
Bahwasanya seseorang dari penduduk Mekkah hadir di
sisi Umar bin Abdil Aziz. Dan orang tersebut mencabut bulu anfaqahnya, dan menyembunyikan
jenggotnya serta yang ada di sekitar kumisnya. Maka Umar bertanya: “Siapa
namamu?” Dia berkata: “Fulan”. Maka beliau menjawab: “Justru namamu adalah
Natif (tukan pencabut bulu).” Dan persaksiannya ditolak oleh Umar. (Ahkam
Al-Quran 1/612)
Jadi itulah
bagian-bagian jenggot yang tidak boleh dipotong. Wa shallallahu alaa nabiyyinaa
Muhammad.
Abdurrahman
Al-Amiry
Islamic
Center Al-Istiqomah, Prabumulih, Sumatra Selatan.
Artikel:
alamiry.net (Kajian Al-Amiry)


ما شاء الله اخي ....
BalasHapus