Abdurrahman Al-Amiry

Abdurrahman Al-Amiry

Abdurrahman Al-Amiry

Abdurrahman Al-Amiry

Abdurrahman Al-Amiry

Minggu, 04 Juni 2023

Hukum Mencegah Anak Perempuan Untuk Menikah Karena Kakaknya Belum Menikah


Pertanyaan: Assalamualaikum ustadz, saya hendak bertanya mengenai permasalahan pribadi saya. Saya dilarang oleh orang tua saya untuk menikah dikarenakan kakak saya belum menikah. Sedangkan saya sudah dilamar oleh seorang ikhwan. Apakah benar saya harus menunggu kakak saya menikah terlebih dahulu atau bagaimana ajaran yang benar menurut islam? Mohon solusinya ustadz, baarakallahu fiikum.” (Dari hamba Allah)

Jawaban: Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.
 
Yang perlu diketahui oleh seluruh kaum muslimin adalah bahwa seseorang tidak perlu menunggu abang atau kakaknya untuk menikah terlebih dahulu, baru kemudian ia menyusul untuk menikah setelahnya. Ini bukanlah syarat sah nikah ataupun keutamaan dalam menikah.
 
Pertama: Jodoh itu adalah rezeki sebagaimana rumah adalah rezeki, serta kendaraan adalah rezeki, dll. Apakah seseorang dilarang untuk memiliki rumah sebelum abangnya memiliki rumah? Tentu tidak. Dan apakah seseorang dilarang untuk memiliki mobil sebelum abangnya memiliki mobil? Tentu tidak. Begitulah halnya dengan jodoh, karena jodoh itu adalah rezeki sebagaimana mobil adalah rezeki dan rumah adalah rezeki.
 
Kedua: Dalam islam, tidak ada kewajiban menunggu saudara yang lebih tua untuk menikah kemudian kita baru menikah setelahnya. Justru Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menekankan seluruh ummatnya agar segera menikah ketika sudah ada calon, baik saudaranya sudah menikah ataupun belum menikah. Dan jika pernikahan itu ditunda, maka akan ada kerusakan dan fitnah yang meluas di atas muka bumi. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
 
إِذَا خَطَبَ إِلَيْكُمْ ‌مَنْ ‌تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوهُ، إِلَّا تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الأَرْضِ، وَفَسَادٌ عَرِيضٌ
 
“Jika ada seseorang melamar kepada kalian untuk mempersunting putri kalian dengan kondisi agama dan akhlaknya yang kalian ridhai (akhlak yang baik), maka segera nikahkanlah dia dengan putrimu. Jika tidak, maka akan terjadi fitnah yang di atas muka bumi dan kerusakan yang meluas” (HR. Tirmidzi no 1084; dihasankan oleh Al-Albani)
 
Belajar dari hadits di atas, bahwa tidak bisa dipungkiri banyak kerusakan yang muncul ketika seorang wanita dilarang untuk menikah dikarenakan kakaknya belum menikah. Yang mana pada akhirnya kedua saudari tersebut tidak ada yang menikah. Dan benarlah apa yang diucapkan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.
 
Ketiga: Jika ayahnya enggan untuk menikahkan putrinya dengan seorang lelaki dikarenakan kakaknya belum menikah, maka sah bagi sang putri untuk dinikahkan dengan perwalian lain seperti paman, atau abang, dll. Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata:
 
أما بالنسبة للبنت التي منعت من أن تتزوج بكفء لها في خلقه ودينه فعليها أن تصبر وتحتسب. وإذا كان لها مجال في أن يزوجها من دون أبيها من الأولياء فليكن ذلك ولو أن تصل للقاضي على أن تأمن من الشر والفتنة والخلاف حتى تنكسر هذا العادة السيئة والله أعلم.
 
“Adapun mengenai permasalah seorang putri yang dilarang untuk menikah dengan seorang lelaki yang satu kufu’(sepadan) dengan akhlak dan agamanya, maka ia harus bersabar dan mengharapkan pahala dari Allah. Dan jika ia memiliki kesempatan untuk dinikahkan oleh seorang wali nikah selain bapaknya, maka silakan. Walaupun ia sampai kepada wali hakim agar aman dari keburukan dan fitnah serta pertikaian. Sehingga adat buruk ini bisa dilumpuhkan. Allahu a’lam” (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin jilid 32 hal. 37-38)

Semoga yang sedikit ini bermanfaat. Bârakallâhu fîkum.
 
Dijawab oleh: Ust. Abdurrahman Al-Amiry (Mudir Ponpes Imam Al-Albani, Prabumulih, Sumsel)

Artikel: www.abdurrahmanalamiry.com

Abdurrahman Al-Amiry adalah seorang penuntut ilmu dan pengkaji islam, serta mudir atau pimpinan ponpes Imam Al-Albani, Prabumulih, Sumsel. Keseharian beliau adalah mengajar dan berdakwah di jalan Allah. Beliau menghabiskan waktu paginya dengan mengajar para santri dan menghabiskan waktu malam dengan berdakwah lepas di berbagai masjid..

1 komentar:

Contact Me

Adress

Ma'had Imam Al-Albani, Prabumulih, Sumsel

Phone number

+62 89520172737 (Admin 'Lia')

Website

www.abdurrahmanalamiry.com