Hukum Mencegah Anak Perempuan Untuk Menikah Karena Kakaknya Belum Menikah
Pertanyaan: Assalamualaikum ustadz, saya hendak
bertanya mengenai permasalahan pribadi saya. Saya dilarang oleh orang tua saya
untuk menikah dikarenakan kakak saya belum menikah. Sedangkan saya sudah dilamar
oleh seorang ikhwan. Apakah benar saya harus menunggu kakak saya menikah
terlebih dahulu atau bagaimana ajaran yang benar menurut islam? Mohon solusinya
ustadz, baarakallahu fiikum.” (Dari hamba Allah)
Jawaban: Wa’alaikumussalam warahmatullah
wabarakatuh.
Yang perlu diketahui oleh seluruh kaum muslimin adalah
bahwa seseorang tidak perlu menunggu abang atau kakaknya untuk menikah terlebih
dahulu, baru kemudian ia menyusul untuk menikah setelahnya. Ini bukanlah syarat
sah nikah ataupun keutamaan dalam menikah.
Pertama: Jodoh itu adalah rezeki sebagaimana rumah
adalah rezeki, serta kendaraan adalah rezeki, dll. Apakah seseorang dilarang untuk
memiliki rumah sebelum abangnya memiliki rumah? Tentu tidak. Dan apakah
seseorang dilarang untuk memiliki mobil sebelum abangnya memiliki mobil? Tentu
tidak. Begitulah halnya dengan jodoh, karena jodoh itu adalah rezeki sebagaimana
mobil adalah rezeki dan rumah adalah rezeki.
Kedua: Dalam islam, tidak ada kewajiban menunggu
saudara yang lebih tua untuk menikah kemudian kita baru menikah setelahnya.
Justru Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menekankan seluruh ummatnya agar
segera menikah ketika sudah ada calon, baik saudaranya sudah menikah ataupun
belum menikah. Dan jika pernikahan itu ditunda, maka akan ada kerusakan dan
fitnah yang meluas di atas muka bumi. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam
bersabda:
إِذَا خَطَبَ إِلَيْكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ
دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوهُ، إِلَّا تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي
الأَرْضِ، وَفَسَادٌ عَرِيضٌ
“Jika ada seseorang melamar kepada kalian untuk
mempersunting putri kalian dengan kondisi agama dan akhlaknya yang kalian
ridhai (akhlak yang baik), maka segera nikahkanlah dia dengan putrimu. Jika
tidak, maka akan terjadi fitnah yang di atas muka bumi dan kerusakan yang meluas”
(HR. Tirmidzi no 1084; dihasankan oleh Al-Albani)
Belajar dari hadits di atas, bahwa tidak bisa dipungkiri banyak
kerusakan yang muncul ketika seorang wanita dilarang untuk menikah dikarenakan
kakaknya belum menikah. Yang mana pada akhirnya kedua saudari tersebut tidak
ada yang menikah. Dan benarlah apa yang diucapkan oleh Rasulullah shallallahu
alaihi wa sallam.
Ketiga: Jika ayahnya enggan untuk menikahkan
putrinya dengan seorang lelaki dikarenakan kakaknya belum menikah, maka sah
bagi sang putri untuk dinikahkan dengan perwalian lain seperti paman, atau
abang, dll. Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata:
أما بالنسبة للبنت التي منعت من أن تتزوج
بكفء لها في خلقه ودينه فعليها أن تصبر وتحتسب. وإذا كان لها مجال في أن يزوجها من
دون أبيها من الأولياء فليكن ذلك ولو أن تصل للقاضي على أن تأمن من الشر والفتنة
والخلاف حتى تنكسر هذا العادة السيئة والله أعلم.
“Adapun mengenai permasalah seorang putri yang dilarang
untuk menikah dengan seorang lelaki yang satu kufu’(sepadan) dengan akhlak dan
agamanya, maka ia harus bersabar dan mengharapkan pahala dari Allah. Dan jika ia
memiliki kesempatan untuk dinikahkan oleh seorang wali nikah selain bapaknya,
maka silakan. Walaupun ia sampai kepada wali hakim agar aman dari keburukan dan
fitnah serta pertikaian. Sehingga adat buruk ini bisa dilumpuhkan. Allahu a’lam”
(Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin jilid 32 hal. 37-38)
Semoga yang sedikit ini bermanfaat. Bârakallâhu fîkum.
Artikel: www.abdurrahmanalamiry.com
Barakallahufik ustadz
BalasHapusSalam Jamaah tanjung raya.