Fiqh [1]: Thaharah Dan Pentingnya Bersuci
Definisi
Thaharah dan Kepentingannya
Thaharah
secara bahasa: berarti kebersihan dan terbebas dari kotoran atau najis yang
bersifat fisik, seperti kotoran dari air seni dan lainnya, serta yang bersifat
maknawi seperti dosa dan maksiat.
Thaharah secara syari'at: adalah menghilangkan apa yang mencegah shalat, baik itu hadas atau najis dengan air [atau yang lainnya] atau menghilangkan hukumnya dengan tanah (Al-Mughni oleh Ibn Qudamah 1/12, Th. Hajr).
Hukum Thaharah: Menghilangkan najis dan membersihkannya adalah wajib
jika diingat dan mampu.
Allah
Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
{وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ}
"Dan pakaianmu bersihkanlah." (QS. Al-Muddatstsir: 4).
{أَن طَهِّرَا بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْعَاكِفِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ}
"Bahwa bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf, orang-orang yang beriktikaf, dan orang-orang yang ruku dan sujud." (QS. Al-Baqarah: 125).
«لا تقبل صلاة بغير طهور»
"Shalat tidak diterima tanpa bersuci." (HR. Muslim No. 224).
«لا تقبل صلاة من أحدث حتى يتوضأ»
"Shalat tidak diterima dari orang yang berhadas hingga ia berwudhu." (HR. Bukhari No. 135; Muslim No. 225).
{إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ}
"Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri." (QS. Al-Baqarah: 22).
{فِيهِ رِجَالٌ يُحِبُّونَ أَن يَتَطَهَّرُوا وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُطَّهِّرِينَ}
"Di dalamnya ada orang-orang yang suka membersihkan diri, dan Allah menyukai orang-orang yang membersihkan diri." (QS. At-Taubah: 108).
«إنهما يعذبان، وما يعذبان في كبير، أما هذا فكان لا يستنزه من بوله»
"Kedua penghuni kubur ini sedang disiksa, dan mereka disiksa bukan karena dosa besar. Adapun salah satunya, dia tidak menjaga dirinya dari air seninya...." (HR. Abu Dawud No. 20; An-Nasa'i No. 31-2069; Ibnu Majah No. 347 dengan sanad yang shahih).
2. Thaharah Shughro: yaitu wudhu.
3. Pengganti keduanya ketika tidak memungkinkan: yaitu tayammum.
Shahih Fiqh As-Sunnah
Abdurrahman Al-Amiry
Senin, 12/08/24 di Ma'had Imam Al-Albani, Prabumulih, Sumsel

0 komentar:
Posting Komentar