Fiqh [2]: Najis Dan Benda-Benda Yang Dihukumi Sebagai Najis
Pengertian Najis
Najis adalah lawan dari thaharah, dan najis adalah sesuatu yang dianggap kotor secara syar'i. Seorang Muslim wajib menjauhi dan mencuci apa yang terkena najis tersebut.
Jenis-Jenis Najis
Benda-benda yang dianggap najis berdasarkan dalil syar'i adalah:
1,2. Kotoran manusia dan air seni.
Kedua hal ini dianggap najis oleh kesepakatan ulama. Adapun kotoran, karena Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:
إذا وطئ أحدكم بنعله الأذى فإن التراب له طهور
"Apabila salah seorang dari kalian menginjak kotoran dengan sandalnya, maka tanah adalah penyucinya." (HR. Abu Dawud No. 385, sanad shahih).
Begitu juga keumuman hadits-hadits yang memerintahkan untuk beristinja' akan dijelaskan lebih lanjut.
Adapun air seni, berdasarkan
hadits Anas, ketika seorang Arab badui kencing di masjid, beberapa orang
berdiri untuk menegurnya, namun Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
bersabda:
«دعوه لا تزرموه» قال: فرغ دعا
بدلو من ماء فصبه عليه
"Biarkan dia, jangan ganggu dia." Setelah selesai, Nabi meminta seember air dan menuangkannya ke atas kencing tersebut (Muttafaq 'alaih, Bukhari No. 6025; Muslim No. 284).
3,4. Mazi dan Wadi:
Mazi adalah:
ماء دقيق لزج يخرج عند شهوة كالملاعبة أو تذكر الجماع أو إرادته، ولا يكون دافقا ولا يعقبه فتور، وربما لا يحس بخروجه، ويكون للرجل والمرأة وهو في النساء أكثر
“Cairan tipis (cairan yang ringan dan encer) dan lengket yang keluar saat syahwat, seperti bercumbu atau mengingat hubungan intim, dan tidak disertai muncrat serta tidak diikuti dengan rasa lemah. Kadang-kadang tidak terasa keluarnya, dan terjadi pada pria dan wanita, dan lebih sering terjadi pada wanita (Lihat Fath Al-Bari 1/379; Syarh Muslim oleh An-Nawawi 1/599).
Mazi dianggap najis oleh kesepakatan ulama (Lihat Al-Majmu' oleh An-Nawawi 2/6; Al-Mughni oleh Ibn Qudamah 1/168). Oleh karena itu, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam memerintahkan untuk mencuci kemaluan dari mazi.
Dalam Shahihain, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda kepada seseorang yang bertanya tentang mazi:
يغسل ذكره ويتوضأ
"Cucilah kemaluanmu dan berwudhulah." (Muttafaq 'alaih, Bukhari No. 269; Muslim No. 303).
Wadi adalah:
فهو ماء أبيض ثخين يخرج بعد البول. وهو نجس إجماعا
“Cairan putih kental yang keluar setelah buang air kecil. Ini dianggap najis dengan kesepakatan ulama."
Dari Ibnu Abbas, dia berkata:
المني والودي والمدي، أما المني
فهو الذي منه الغسل، وأما الودي والمذي فقال: اغسل ذكرك -أو مذاكيرك- وتوضأ وضوءك
للصلاة
"Mani, wadi, dan mazi: Adapun mani, maka wajib mandi karenanya, sedangkan wadi dan mazi, cuci kemaluanmu dan berwudhulah sebagaimana wudhu untuk shalat." (Sunan Al-Bayhaqi 1/115, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud No. 190).
5. Darah Haid:
Berdasarkan hadits Asma' binti Abu Bakr, seorang wanita datang kepada Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam dan berkata:
يا رسول الله إحدانا يصيب ثوبها من دم الحيض كيف تصنع؟ فقال: «تحته ثم تقرصه بالماء ثم تنضحه، ثم تصلي فيه
"Ya Rasulullah, salah satu dari kami terkena darah haid pada pakaiannya, apa yang harus ia lakukan?" Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:
"Gosoklah lalu cuci dengan air, kemudian shalatlah dengan pakaian itu." (Muttafaq 'alaih, Bukhari No. 227; Muslim No. 291).
6. Kotoran hewan yang tidak boleh dimakan dagingnya:
Dari Abdullah bin Mas'ud, dia berkata: Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam ingin buang hajat dan berkata:
ائتني بثلاثة أحجار» فوجدت له حجزين وروثة [حمار] فأمسك الحجرين وطرح الروثة، وقال: «هي رجس»
"Bawakan aku tiga batu." Aku hanya menemukan dua batu dan kotoran [keledai]. Rasulullah mengambil kedua batu tersebut dan membuang kotoran itu, kemudian berkata: "Itu adalah najis." (Shahih: Bukhari No. 156; Tirmidzi No. 17; Nasa'i No. 42).
7. Air liur anjing:
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:
طهور إناء أحدكم إذا ولغ فيه الكلب أن يغسله سبع مرات أولاهن بالتراب
"Sucinya wadah salah seorang dari kalian yang dijilat oleh anjing adalah dengan mencucinya tujuh kali, yang pertama dengan tanah." (Shahih Muslim No. 279).
8. Daging babi:
Daging babi dianggap najis oleh kesepakatan ulama berdasarkan firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala:
قل لا أجد في ما أوحي إلي محرما
على طاعم يطعمه إلا أن يكون ميتة أو دما مسفوحا أو لحم خنزير فإنه رجس
"Katakanlah: Tidak aku
temukan dalam apa yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan bagi orang
yang hendak memakannya kecuali bangkai, atau darah yang mengalir, atau daging
babi - karena sesungguhnya itu kotor." (QS. Al-An'am: 145).
9. Bangkai:
Bangkai adalah hewan yang mati
tanpa disembelih secara syar'i, dan ini najis menurut ijma' ulama.
Rasulullah Shallallahu Alaihi
Wasallam bersabda:
إذا دبغ الإهاب فقد طهر
"Jika kulit bangkai disamak, maka ia menjadi suci." (Shahih Muslim No. 366).
Pengecualian dari hal ini adalah:
1. Bangkai ikan dan belalang: Keduanya dianggap suci berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam:
أحل لنا ميتتان ودمان: أما
الميتتان فالحوت والجراد، وأما الدمان فالكبد والطحال
"Dihalalkan bagi kita dua jenis bangkai dan dua jenis darah: Adapun dua jenis bangkai adalah ikan dan belalang, dan dua jenis darah adalah hati dan limpa." (HR. Ibnu Majah No. 3218, 3314; Ahmad 2/97, sanad shahih).
2. Bangkai hewan yang tidak memiliki darah mengalir: seperti lalat, lebah, semut, dan kutu, dan sebagainya.
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:
إذا وقع الذباب في إناء أحدكم فليغمسه كله أو ليطرحه، فإن في أحد جناحيه داء وفي الآخر شفاء
"Jika lalat jatuh ke dalam wadah salah seorang dari kalian, celupkanlah seluruhnya atau buanglah, karena pada salah satu sayapnya terdapat penyakit dan pada sayap lainnya terdapat obat." (Shahih Bukhari No. 3320).
Najis adalah lawan dari thaharah, dan najis adalah sesuatu yang dianggap kotor secara syar'i. Seorang Muslim wajib menjauhi dan mencuci apa yang terkena najis tersebut.
Jenis-Jenis Najis
Benda-benda yang dianggap najis berdasarkan dalil syar'i adalah:
1,2. Kotoran manusia dan air seni.
Kedua hal ini dianggap najis oleh kesepakatan ulama. Adapun kotoran, karena Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:
إذا وطئ أحدكم بنعله الأذى فإن التراب له طهور
"Apabila salah seorang dari kalian menginjak kotoran dengan sandalnya, maka tanah adalah penyucinya." (HR. Abu Dawud No. 385, sanad shahih).
Begitu juga keumuman hadits-hadits yang memerintahkan untuk beristinja' akan dijelaskan lebih lanjut.
"Biarkan dia, jangan ganggu dia." Setelah selesai, Nabi meminta seember air dan menuangkannya ke atas kencing tersebut (Muttafaq 'alaih, Bukhari No. 6025; Muslim No. 284).
3,4. Mazi dan Wadi:
Mazi adalah:
ماء دقيق لزج يخرج عند شهوة كالملاعبة أو تذكر الجماع أو إرادته، ولا يكون دافقا ولا يعقبه فتور، وربما لا يحس بخروجه، ويكون للرجل والمرأة وهو في النساء أكثر
“Cairan tipis (cairan yang ringan dan encer) dan lengket yang keluar saat syahwat, seperti bercumbu atau mengingat hubungan intim, dan tidak disertai muncrat serta tidak diikuti dengan rasa lemah. Kadang-kadang tidak terasa keluarnya, dan terjadi pada pria dan wanita, dan lebih sering terjadi pada wanita (Lihat Fath Al-Bari 1/379; Syarh Muslim oleh An-Nawawi 1/599).
Mazi dianggap najis oleh kesepakatan ulama (Lihat Al-Majmu' oleh An-Nawawi 2/6; Al-Mughni oleh Ibn Qudamah 1/168). Oleh karena itu, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam memerintahkan untuk mencuci kemaluan dari mazi.
Dalam Shahihain, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda kepada seseorang yang bertanya tentang mazi:
يغسل ذكره ويتوضأ
"Cucilah kemaluanmu dan berwudhulah." (Muttafaq 'alaih, Bukhari No. 269; Muslim No. 303).
Wadi adalah:
فهو ماء أبيض ثخين يخرج بعد البول. وهو نجس إجماعا
“Cairan putih kental yang keluar setelah buang air kecil. Ini dianggap najis dengan kesepakatan ulama."
"Mani, wadi, dan mazi: Adapun mani, maka wajib mandi karenanya, sedangkan wadi dan mazi, cuci kemaluanmu dan berwudhulah sebagaimana wudhu untuk shalat." (Sunan Al-Bayhaqi 1/115, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud No. 190).
5. Darah Haid:
Berdasarkan hadits Asma' binti Abu Bakr, seorang wanita datang kepada Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam dan berkata:
يا رسول الله إحدانا يصيب ثوبها من دم الحيض كيف تصنع؟ فقال: «تحته ثم تقرصه بالماء ثم تنضحه، ثم تصلي فيه
"Ya Rasulullah, salah satu dari kami terkena darah haid pada pakaiannya, apa yang harus ia lakukan?" Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:
"Gosoklah lalu cuci dengan air, kemudian shalatlah dengan pakaian itu." (Muttafaq 'alaih, Bukhari No. 227; Muslim No. 291).
6. Kotoran hewan yang tidak boleh dimakan dagingnya:
Dari Abdullah bin Mas'ud, dia berkata: Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam ingin buang hajat dan berkata:
ائتني بثلاثة أحجار» فوجدت له حجزين وروثة [حمار] فأمسك الحجرين وطرح الروثة، وقال: «هي رجس»
"Bawakan aku tiga batu." Aku hanya menemukan dua batu dan kotoran [keledai]. Rasulullah mengambil kedua batu tersebut dan membuang kotoran itu, kemudian berkata: "Itu adalah najis." (Shahih: Bukhari No. 156; Tirmidzi No. 17; Nasa'i No. 42).
7. Air liur anjing:
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:
طهور إناء أحدكم إذا ولغ فيه الكلب أن يغسله سبع مرات أولاهن بالتراب
"Sucinya wadah salah seorang dari kalian yang dijilat oleh anjing adalah dengan mencucinya tujuh kali, yang pertama dengan tanah." (Shahih Muslim No. 279).
8. Daging babi:
Daging babi dianggap najis oleh kesepakatan ulama berdasarkan firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala:
9. Bangkai:
"Jika kulit bangkai disamak, maka ia menjadi suci." (Shahih Muslim No. 366).
Pengecualian dari hal ini adalah:
1. Bangkai ikan dan belalang: Keduanya dianggap suci berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam:
"Dihalalkan bagi kita dua jenis bangkai dan dua jenis darah: Adapun dua jenis bangkai adalah ikan dan belalang, dan dua jenis darah adalah hati dan limpa." (HR. Ibnu Majah No. 3218, 3314; Ahmad 2/97, sanad shahih).
2. Bangkai hewan yang tidak memiliki darah mengalir: seperti lalat, lebah, semut, dan kutu, dan sebagainya.
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:
إذا وقع الذباب في إناء أحدكم فليغمسه كله أو ليطرحه، فإن في أحد جناحيه داء وفي الآخر شفاء
"Jika lalat jatuh ke dalam wadah salah seorang dari kalian, celupkanlah seluruhnya atau buanglah, karena pada salah satu sayapnya terdapat penyakit dan pada sayap lainnya terdapat obat." (Shahih Bukhari No. 3320).
3. Tulang bangkai, tanduk, kuku, rambut, dan bulunya:
Semua ini dianggap suci berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari
(1/342):
قال الزهري -في عظام الميتة نحو الفيل وغيره- أدركت ناسا
من سلف العلماء يمتشطون بها ويدهنون فيها، لا يرون به بأسا. وقال حماد: لا بأس
بريش الميتة
"Al-Zuhri berkata tentang tulang bangkai seperti gajah dan lainnya: Aku mendapati sebagian ulama terdahulu menggunakan tulang-tulang tersebut untuk menyisir rambut mereka dan melumuri tubuh mereka dengan minyak, dan mereka tidak menganggapnya sebagai sesuatu yang salah." Hammam berkata: "Tidak masalah dengan bulu bangkai."
10.Bagian tubuh hewan yang terpotong saat masih hidup:
Bagian tubuh yang terpotong dari hewan yang masih hidup dianggap sebagai bangkai berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam:
ما قطع من البهيمة وهي حية فهو ميتة
"Apa yang terpotong dari hewan saat masih hidup adalah bangkai." (HR. Tirmidzi No. 1480; Abu Dawud No. 2858; Ibnu Majah No. 3216).
11. Bekas minum hewan buas dan hewan yang tidak boleh dimakan dagingnya:
Bekas minum adalah sisa air yang tersisa di wadah setelah diminum hewan. Ini dianggap najis berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam saat ditanya tentang air yang ada di padang pasir dan apa yang dilalui oleh hewan-hewan buas dan reptil:
إذا كان الماء قلتين لم يحمل الخبث
"Jika air mencapai dua qullah, ia tidak menanggung kotoran." (HR. Abu Dawud No. 63; Nasa'i 1/46; Tirmidzi No. 67, shahih).
Namun, bekas minum kucing dan hewan yang lebih kecil dianggap suci, karena Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:
إنها ليست بنجس إنها من الطوافين
عليكم والطوافات
"Kucing itu tidak najis, karena mereka berkeliling di antara kalian." (Shahih: HR. Ahmad 5/303; Sunan).
12. Daging hewan yang tidak boleh dimakan dagingnya:
Hal ini berdasarkan hadits Anas Radhiyallahu Anhu, ketika kami mendapatkan daging keledai pada hari Khaibar, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:
إن الله ورسوله ينهاكم عن لحوم
الحمر فإنها رجس، أو: نجس
"Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya melarang kalian makan daging keledai, karena ia najis atau kotor." (Shahih: Muslim No. 1940; Ahmad 3/121, terdapat dalam Bukhari tanpa lafaz "karena ia najis").
"Al-Zuhri berkata tentang tulang bangkai seperti gajah dan lainnya: Aku mendapati sebagian ulama terdahulu menggunakan tulang-tulang tersebut untuk menyisir rambut mereka dan melumuri tubuh mereka dengan minyak, dan mereka tidak menganggapnya sebagai sesuatu yang salah." Hammam berkata: "Tidak masalah dengan bulu bangkai."
10.Bagian tubuh hewan yang terpotong saat masih hidup:
Bagian tubuh yang terpotong dari hewan yang masih hidup dianggap sebagai bangkai berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam:
ما قطع من البهيمة وهي حية فهو ميتة
"Apa yang terpotong dari hewan saat masih hidup adalah bangkai." (HR. Tirmidzi No. 1480; Abu Dawud No. 2858; Ibnu Majah No. 3216).
11. Bekas minum hewan buas dan hewan yang tidak boleh dimakan dagingnya:
Bekas minum adalah sisa air yang tersisa di wadah setelah diminum hewan. Ini dianggap najis berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam saat ditanya tentang air yang ada di padang pasir dan apa yang dilalui oleh hewan-hewan buas dan reptil:
إذا كان الماء قلتين لم يحمل الخبث
"Jika air mencapai dua qullah, ia tidak menanggung kotoran." (HR. Abu Dawud No. 63; Nasa'i 1/46; Tirmidzi No. 67, shahih).
Namun, bekas minum kucing dan hewan yang lebih kecil dianggap suci, karena Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:
"Kucing itu tidak najis, karena mereka berkeliling di antara kalian." (Shahih: HR. Ahmad 5/303; Sunan).
12. Daging hewan yang tidak boleh dimakan dagingnya:
Hal ini berdasarkan hadits Anas Radhiyallahu Anhu, ketika kami mendapatkan daging keledai pada hari Khaibar, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:
"Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya melarang kalian makan daging keledai, karena ia najis atau kotor." (Shahih: Muslim No. 1940; Ahmad 3/121, terdapat dalam Bukhari tanpa lafaz "karena ia najis").
Shahih Fiqh As-Sunnah
Abdurrahman Al-Amiry
Senin 12/08/24 di Ma'had Imam Al-Albani, Prabumulih, Sumsel

0 komentar:
Posting Komentar