Abdurrahman Al-Amiry

Abdurrahman Al-Amiry

Abdurrahman Al-Amiry

Abdurrahman Al-Amiry

Abdurrahman Al-Amiry

Kamis, 22 Agustus 2024

Fiqh [3]: Apakah Mani Itu Suci atau Najis?
Para ulama berbeda pendapat mengenai apakah mani itu suci atau najis. Ada dua pendapat:

Pendapat pertama: Mani dianggap najis.

Ini adalah pendapat Abu Hanifah, Malik, dan merupakan salah satu riwayat dari Ahmad. Mereka berdalil dengan hadits Aisyah ketika ditanya tentang mani yang mengenai pakaian, ia menjawab:

كنت أغسله من ثوب رسول الله صلى الله عليه وسلم فيخرج إلى الصلاة وأثر الغسل في ثوبه بقع الماء

"Aku biasa mencucinya dari pakaian Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam, kemudian beliau keluar untuk shalat sementara bekas cucian masih tampak pada pakaiannya berupa tanda air." (HR. Bukhari No. 230; Muslim No. 289).

Mereka berargumen bahwa mencuci hanya dilakukan terhadap sesuatu yang najis.

Pendapat kedua: Mani dianggap suci.

Pendapat ini dianut oleh Imam Syafi'i, Daud, dan merupakan pendapat yang lebih shahih dari dua riwayat yang ada dari Ahmad.

Mereka berdalil dengan hadits Aisyah tentang mani, dia berkata:

كنت أفركه من ثوب رسول الله صلى الله عليه وسلم

"Aku biasa menggosoknya dari pakaian Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam." (HR. Muslim No. 288).

Dan juga dari hadits Aisyah ketika seorang tamu menginap di rumahnya dan mencuci pakaiannya pada pagi hari, Aisyah berkata:

إنما كان يجزئك إن رأيته أن تغسل مكانه، فإن لم تر نضحت حوله، ولقد رأيتني أفركه من ثوب رسول الله صلى الله عليه وسلم فركا فيصلى فيه
"Cukuplah bagimu jika engkau melihatnya, cuci tempat yang terkena. Jika tidak terlihat, cukup siram sekitarnya. Aku biasa menggosok mani dari pakaian Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam, lalu beliau shalat dengan pakaian itu." (HR. Muslim No. 288).

Cukup dengan menggosok menunjukkan bahwa mani adalah suci.

Mereka yang berpendapat bahwa mani itu najis menjawab bahwa menggosok tidak menunjukkan kesucian, melainkan menunjukkan cara membersihkan, sebagaimana membersihkan sandal dengan menggosoknya di tanah.

Jawaban dari argumen ini adalah bahwa menggosok dan mencuci mani yang dilakukan oleh Aisyah tidak menunjukkan bahwa mani itu najis. Sebab pakaian juga bisa dicuci karena lendir, ludah, dan kotoran lainnya.

Sebagaimana dikatakan oleh beberapa sahabat seperti Sa'd bin Abi Waqqash, Ibnu Abbas, dan lainnya:

إنما هو بمنزلة المخاط والبصاق، أمطه عنك ولو بإذخرة

"Mani itu seperti lendir atau ludah, bersihkan saja dengan apapun yang bisa membersihkannya, bahkan jika hanya dengan sebatang rumput."

Dengan demikian, perbuatan Aisyah Radhiyallahu Anha hanya menunjukkan pilihan untuk menjaga kebersihan.

Pendapat bahwa mani itu suci juga diperkuat dengan kenyataan bahwa para sahabat mengalami mimpi basah di masa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam, dan mani sering kali mengenai tubuh dan pakaian mereka. Ini adalah sesuatu yang biasa terjadi, dan jika mani itu najis, tentu Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam akan memerintahkan mereka untuk membersihkannya sebagaimana beliau memerintahkan mereka untuk beristinja'. Namun, tidak ada riwayat yang menyebutkan hal ini, sehingga dapat dipastikan bahwa membersihkannya tidak wajib. Wallahu a'lam. (Majmu' Al-Fatawa 21/604).

Tags: Shahih Fiqh As-Sunnah

Abdurrahman Al-Amiry

Kamis, 22 Agustus 2024 di Ma'had Imam Al-Albani

Abdurrahman Al-Amiry adalah seorang penuntut ilmu dan pengkaji islam, serta mudir atau pimpinan ponpes Imam Al-Albani, Prabumulih, Sumsel. Keseharian beliau adalah mengajar dan berdakwah di jalan Allah. Beliau menghabiskan waktu paginya dengan mengajar para santri dan menghabiskan waktu malam dengan berdakwah lepas di berbagai masjid..

0 komentar:

Posting Komentar

Contact Me

Adress

Ma'had Imam Al-Albani, Prabumulih, Sumsel

Phone number

+62 89520172737 (Admin 'Lia')

Website

www.abdurrahmanalamiry.com