Hukum Memakai Celak Bagi Laki-Laki
Sebagaimana
yang telah kita ketahui bahwasanya celak dapat menyehatkan mata dan memperjelas
penglihatan atau pandangan mata. Dan hal ini telah dikabarkan oleh Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam melalui sabdanya yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas:
اكْتَحِلُوا بِالإِثْمِدِ
فَإِنَّهُ يَجْلُو البَصَرَ، وَيُنْبِتُ الشَّعْرَ
“Celakilah mata kamu dengan itsmid, sesungguhnya dia
dapat memperjelas penglihatan dan menyuburkan bulu mata” HR Tirmidzi
Akan tetapi celak
lebih identik dengan kewanitaan, yakni “celak lebih banyak digunakan oleh para
wanita”. Lantas bagaimanakah hukum penggunaan celak untuk para lelaki ??
Maka
jawabannya adalah boleh. Karena nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam pun
menggunakan celak setiap malam. Diriwayatkan oleh Ibnu Abbbas:
أَنَّ النَّبِيَّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَتْ لَهُ مُكْحُلَةٌ يَكْتَحِلُ بِهَا كُلَّ
لَيْلَةٍ ثَلَاثَةً فِي هَذِهِ، وَثَلَاثَةً فِي هَذِهِ
“Bahwasanya Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam
memiliki celak. Dia bercelak setiap malam 3 kali pada mata yang ini dan 3 kali
pada mata sebelahnya” HR Tirmidzi
Dalam riwayat
lain, Rasulullah menggunakannya sebelum tidur.
أَنَّ النَّبِيَّ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَكْتَحِلُ بِالْإِثْمِدِ كُلَّ لَيْلَةٍ قَبْلَ
أَنْ يَنَامَ، وَكَانَ يَكْتَحِلُ فِي كُلِّ عَيْنٍ ثَلَاثَةَ أَمْيَالٍ
“Bahwasanya
Nabi shallallahu alaihi wa sallam bercelak dengan itsmid setiap malam tatkala
sebelum tidur, dan beliau bercelak tiga kali pada setiap mata” HR Ahmad
Dan syaikh
Ibnu Baaz juga pernah berfatwa akan kebolehan lelaki memakai celak. Beliau
berkata dalam fatwanya:
أما الكحل فلا بأس؛
لأنه مشروع للرجال والنساء على حد سواء، فكونه يكحل عينيه فلا بأس، والكحل طيب نافع،
«وكان النبي صلى الله عليه وسلم يكتحل » ، فلا بأس بذلك.
“Adapun celak
maka tidak mengapa, karena celak disyariatkan untuk lelaki dan wanita dengan
kadar yang sama. Dan celak adalah dzat yang baik dan bermafaat. Dan dahulu Nabi
shallallahu alaihi wa sallam bercelak, maka tidak mengapa lelaki menggunakan
celak” Majmu’ Fatawa 29/41
Sehingga dapat
disumpulkan bahwasanya celak boleh digunakan oleh lelaki karena celak dapat
menyehatkan mata.
Yang perlu
dingat juga, bahwasanya celak tidak boleh digunakan oleh wanita tatkala keluar
rumah karena hal ini termasuk tabarruj. Celak hanya boleh digunakan oleh wanita
jika untuk suaminya atau digunakan didepan mahram-mahramnya saja. Adapun
digunakan tatkala keluar rumah (yang mana para lelaki yang bukan mahram dapat
melihatnya) maka hukumnya adalah haram.
Allah
subhanahu wa ta’ala berfirman:
وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ
إِلاَّ لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ
أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ
بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوْ التَّابِعِينَ
غَيْرِ أُوْلِي اْلإِرْبَةِ مِنْ الرِّجَالِ أَوْ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا
عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ
“Dan janganlah wanita menampakkan perhiasannya kecuali
kepada suaminya, bapaknya, bapak dari suaminya, puteranya, putera dari
suaminya, saudaranya, putera dari saudara laki-lakinya, putera dari sadara
perempuannya, perempuan muslim (lainnya), hamba sahaya yang mereka miliki,
pelayanan yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan), atau anak-anak
yang belum mengerti tentang aurat perempuan” QS An Nur: 31
Allahu ta’ala
a’lam. Semoga bermanfaat.
Penulis: Muhammad Abdurrahman Al Amiry
Artikel: alamiry.net (Kajian Al Amiry)
Anda diperkenankan untuk menyebarkan, re-publikasi, copy-paste atau mencetak artikel yang ada di alamiry.net dengan menyertakan alamiry.net sebagai sumber artikel.
Ikuti status kami dengan menekan tombol like pada halaman FB Muhammad Abdurrahman Al Amiry , dan tombol follow pada akun Twitter @abdr_alamiry

0 komentar:
Posting Komentar