Hukum Istri Memakai Lingerie Di Hadapan Suami
Pada asalnya suami dan istri boleh memperlihatkan aurat
kepada sesama dan tidak ada larangan akan hal itu. Rasulullah shallallahu
alaihi wa sallam bersabda:
احفظ عورتك إلا من زوجتك أو ما ملكت
يمينك
“Jagalah auratmu (tutupilah) kecuali kepada istri dan budakmu”
(HR. Abu Daud no. 4017; Hasan sebagaimana yang dinyatakan oleh
Al-Albani)
Dan jika hal ini justru dapat menambah kecintaan kepada
suami dan istri, maka hal ini justru dianjurkan dan disunnahkan. Karena
hal ini termasuk merias diri di hadapan suami yang diperbolehkan.
Ibnu Abbas radhiyallahu anhu berkata:
إني لأتزين لامرأتي كما تتزين لي، لأن
الله تعالى قال:" ولهن مثل الذي عليهن بالمعروف" أي زينة من غير مأثم
“Sesungguhnya aku selalu berias diri untuk istriku sebagaimana
dia wajib berias diri untukku. Karena Allah ta’ala telah berfirman: ‘Dan
istri-istrimu memiliki hak sebagaimana dia telah menunaikan kewajibannya dengan
ma’ruf’ (Al-Baqarah: 228).” (Tafsir Al-Qurthubi 3/123)
Jadi sebagaimana istri diperbolehkan untuk memakai
pakaian ketat dan menerawang di hadapan suaminya, maka hal itu juga
diperbolehkan untuk suami kepada istrinya.
Dan yang perlu diingat, bahwa hal ini khusus dilihat oleh
sepasang suami dan istri dan haram untuk dilihat oleh anak dan anggota keluarganya
yang lain. Karena wanita hanya boleh menampakkan aurat di hadapan mahramnya
selain suaminya sebatas anggota-anggota wudhu seperti tangan sampai siku,
kepala, rambut, dan telapak kaki hingga setengah betis.
Syaikh Shalih Al-Fauzan hafidzahullah berkata:
لا يجوز للمرأة أن تلبس القصير من
الثياب أمام أولادها ، ومحارمها ، ولا تكشف عندهم إلا ما جرت به العادة بكشفه مما
ليس فيه فتنة ، وإنما تلبس القصير عند زوجها فقط
“Tidak diperbolehkan bagi wanita untuk memakai pakaian
pendek di hadapan anak-anaknya, dan mahramnya yang lain. Dan tidak boleh
baginya untuk menyingkap anggota tubuhnya kecuali apa yang biasa bagi mereka
yang tidak ada fitnah di dalamnya. Istri hanya diperbolehkan memakai baju
pendek di hadapan suaminya saja” (Al-Muntaqa Min Fatawa Syaikh Shalih Al-Fauzan
3/107)
Pada kesimpulannya, istri diperbolehkan untuk memakai
baju lingerie di hadapan suami dan jika itu dapat menambah kecintaan di antara
mereka justru hal itu disunnahkan dan dianjurkan. Wallahu ta’ala a’lam.
Semoga yang sedikit ini bermanfaat, wa shallallahu alaa
nabiyyinaa Muhammad.
----------Penulis: Ust. Abdurrahman Al Amiry (Mudir Ponpes Imam Al-Albani, Prabumulih, Sumsel)
Artikel: www.abdurrahmanalamiry.com

0 komentar:
Posting Komentar