Hukum Mewarnai Rambut Bagi Pemuda Yang Belum Beruban
Perlu
diketahui bahwasanya “Segala sesuatu selain ibadah, hukum asalnya adalah mubah
kecuali ada dalil yang mengharamkannya”.
Maka kita
dapat bertanya, “Apakah ada dalil yang mengharamkan pewarnaan rambut untuk para
pemuda? Jika ada dalil yang mengharamkannya, maka mewarnai rambut untuk para
pemuda hukumnya adalah haram. Dan jika tidak ada dalil yang mengharamkannya
maka mewarnai rambut untuk para pemuda diperbolehkan”.
Dan ternyata,
tidak ada satupun dalil yang mengaramkannya. Maka dari itu, Lajnah Da’imah yang
dipimpin oleh Syaikh Bin Baz rahimahullah ditanya tentang hukum ini. Maka
Lajnah Da’imah menjawab:
تغيير الشعر بغير
السواد لا حرج فيه وكذلك استعمال مواد لتنعيم الشعر المجعد والحكم للشباب والشيوخ في
ذلك سواء إذا انتفت المضرة وكانت المادة طاهرة مباحة أما التغيير بالسواد الخالص فلا
يجوز للرجال والنساء لقول النبي صلى الله عليه وسلم: «غيروا هذا الشيب واجتنبوا السواد
“Merubah warna rambut dengan selain warna hitam maka
tidak mengapa. Begitupula tidak mengapa menggunakan bahan ramuan untuk rambut
yang keriting. Dan hukum ini untuk para pemuda
dan orang yang sudah tua adalah sama saja selama bahan tersebut
suci dan diperbolehkan. Adapun merubah warna rambut dengan warna hitam murni
maka hukumnya tidak diperbolehkan baik untuk para lelaki atau perempuan. Karena
Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda: Rubahlah uban ini dan jauhilah
warna hitam” (Lajnah Daimah: 5/190)
Kemudian yang
perlu diperhatikan untuk para pemuda yang ingin mewarnai rambutnya adalah:
1- Mewarnai
rambut yang belum beruban bukanlah ibadah. Jadi hukumnya hanyalah mubah dan bukan
sunnah. Karena yang menjadi sunnah dan ibadah adalah merubah warna rambut
ketika beruban. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ،
وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ
“Rubahlah
warna uban ini dengan sesuatu dan jauhilah warna hitam” HR Muslim
2- Hindarilah
warna-warna rambut yang menyerupai
(tasyabbuh) cat warna orang-orang kafir dan fasiq. Untuk zaman ini, maka
warna yang menyerupai cat warna orang-orang kafir an fasiq adalah warna biru,
atau warna hijau, atau warna lainnya.
Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ
فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barang siapa yang menyerupai suatu kaum maka dia
termasuk bagian dari mereka” HR Abu Dawud dan dishahihkan oleh syaikh Al Albani
3- Hindarilah menyerupai kaum wanita. Ibnu Abbas
radhiyallahu berkata:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
المُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ، وَالمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ
بِالرِّجَالِ
“Rasulullah shallallahu alaihi wa
sallam melaknat para lelaki yang menyerupai wanita, dan para wanita yang
menyerupai lelaki” HR Bukhari
Wallahu ta’ala a’lam. Semoga bermanfaat. Shallallahu ‘alaa
Nabiyyinaa Muhammad.
Artikel: alamiry.net (Kajian Al Amiry)
Anda diperkenankan untuk menyebarkan, re-publikasi, copy-paste atau mencetak artikel yang ada di alamiry.net dengan menyertakan alamiry.net sebagai sumber artikel.

Spesialis huruf timbul , etching dan kaligrafi . Kunjungi www.jagohuruftimbul.com
BalasHapusPermisi, warna kafir an fasiq ada listnya warna apa saja? Trims
BalasHapusdi amerikaa rambut bule banyak yg kuning jagung
BalasHapusuntuk jaman sekarang, hampir semua warna dijadikan trend warna rambut, termasuk pirang kuning dan warna bulu jagung.
BalasHapussaya google : trend warna rambut
yang keluar warna bulu jagung, ungu violet
Giman hukumnya memberi warna hitam pada rambut yang kusam dan belum beruban (pemuda yang belum beruban)...
BalasHapusWarna tasyabbuh itu apa ajj ya
BalasHapusKalo rambut saya aslinya coklat, ga boleh juga ya cat hitam walaupun blm ada ubannya ????
BalasHapus