Kedhaifan Hadits Menggerak-Gerakkan Jari Telunjuk Ketika Tasyahhud
Pertanyaan: “Assalamaualaikum ustadz,
apakah benar bahwa hadits menggerakkan jari telunjuk yang ketika tasyahhud
tidak shahih?”
Jawaban: Wa’alaikumussalam warahmatullah
wabarakatuh.
Menggerak-gerakkan jari ketika tasyahhud
disebutkan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Wa’il Ibn Hujr
radhiyallahu anhu. Mari kita membahas sanad haditsnya:
Sanad hadits:
حَدَّثَنَا عَبْدُ الصَّمَدِ،
حَدَّثَنَا زَائِدَةُ، حَدَّثَنَا عَاصِمُ بْنُ كُلَيْبٍ، أَخْبَرَنِي أَبِي،
أَنَّ وَائِلَ بْنَ حُجْرٍ الْحَضْرَمِيَّ، أخْبَرَهُ في صفة صلاة النبي .... ثُمَّ قَعَدَ
وَافْتَرَشَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى، وَوَضَعَ كَفِّهِ الْيُسْرَى عَلَى فَخِذِهِ
وَرُكْبَتِهِ الْيُسْرَى، وَجَعَلَ حَدَّ مِرْفَقِهِ الْأَيْمَنِ عَلَى فَخِذِهِ
الْيُمْنَى، ثُمَّ قَبَضَ اثْنَتَيْنِ مِنْ أَصَابِعِهِ وَحَلَّقَ حَلْقَةً، ثُمَّ
رَفَعَ إِصْبَعَهُ فَرَأَيْتُهُ يُحَرِّكُهَا يَدْعُو بِهَا
“Telah menceritakan kepada kami Abdus
Shamad, telah menceritakan kepada kami Zaidah,
telah menceritakan kepada kami ‘Ashim bin Kulaib,
telah menceritakan kepada saya ayahku (Kulaib bin Syihab),
bahwasanya Wa’il bin Hujr Al-Hadrami radhiyallahu anhu mengabarkan
tentang sifat shalat nabi.....: “Kemudian Rasulullah shallallahu alaihi wa
sallam duduk dan bertumpu dengan kaki kirinya (duduk iftirasy) dan beliau
meletakkan telapak tangan kirinya di atas paha dan lutut kirinya. Dan beliau meletakkan
lengan tangan kanan beliau di atas paha kanan. Kemudian beliau menggabungkan
kedua jari beliau dan membuat sebuah lingkaran (antara jari telunjuk dan jari
tengah). Kemudian beliau mengangkat jari telunjuknya
dan aku melihat beliau menggerakkan jari telunjuknya dan berdoa degannya”
(HR. An-Nasa’i: 889)
Lafadz hadits di atas yang terakhir
yaitu menggerak-gerakkan jari telunjuk ketika tasyahhud adalah lafadz yang
tidak shahih karena syaadz (menyelisihi riwayat-riwayat hadits lain yang lebih
kuat secara jumlah maupun ketsiqahan) sehingga lafadz hadits yang terakhir
dihukumi dengan lafadz hadits yang dha’if karena riwayat lain tidak
menyebutkan lafadz menggerak-gerakkan jari telunjuk.
Perlu diketahui, lafadz yang menyebutkan
bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menggerak-gerakkan jari telunjuk ketika
shalat hanyalah riwayat Zaidah dari Ashim bin Kulaib. Sedangkan rawi-rawi lain selain
Zaidah yang meriwayatkan dari Ashim bin Kulaib tidak menyebutkan bahwa nabi
shallallahu alaihi wa sallam menggerakkan jari telunjuk beliau.
Kita sebutkan nama-nama perawi yang meriwayatkan dari Ashim bin Kulaib untuk memudahkan:
1. Zaidah
2. Abdul Wahid
3. Syu’bah
4. Sufyan Ats-Tsaury
5. Zuhair bin Mu’awiyah
6. Sufyan Ibnu Uyainah
7. Salam
bin Salim
8. Bisyr Al-Mufadhhal
9. Abdullah Idris
10. Qais Ar-Rabi’
11. Abu ‘Awanah
12. Khalid Abdillah
Dari 12 perawi hadits di atas tidak ada
yang menyebutkan bahwasanya nabi shallallahu alaihi wa sallam
menggerak-gerakkan jari telunjuk beliau kecuali riwayat Zaidah saja. Sehingga
Zaidah menyelisihi perawi yang lebih kuat baik dari segi jumlah dan ketsiqahan.
Di sinilah para ulama menghukumi lafadz hadits menggerakkan jari telunjuk
ketika tasyahhud sebagai lafadz hadits yang dhaif dan syaadz.
Dan dalam riwayat Abdullah bin Zubair
radhiyallahu anhu, disebutkan dengan jelas bahwasanya nabi tidak
mengerak-gerakkan jari telunjuk. Beliau berkata:
أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يشير
بأصبعه إذا دعا، ولا يحركها
“Bahwasanya nabi shallallahu alaihi wa
sallam mengisyaratkan jari beliau (telunjuk) ketika berdoa dan tidak menggerak-gerakkannya” (HR. Abu Daud no. 989;
Shahih)
Pendapat para
ulama:
Di antara para ulama yang mengatakan
bahwa riwayat menggerak-gerakkan jari telunjuk adalah riwayat yang dhaif dan
syaadz:
1. Al-Imam Ibnu Khuzaimah rahimahullah
berkata:
لَيْسَ فِي شَيْءٍ مِنَ الْأَخْبَارِ
«يُحَرِّكُهَا» إِلَّا فِي هَذَا الْخَبَرِ
“Tidak ada dalam satupun
riwayat hadits lafadz bahwa “nabi menggerak-gerakkan jari telunjuk beliau”
kecuali di dalam riwayat ini (riwayat Zaidah)” (Shahih Ibni Khuzaimah 1/354)
2- Al-Imam Ibnu Al-Arabi Al-Maliki rahimahullah
berkata:
إياكم وتحريك أصابعكم في التشهد
“Jangan sekali-kali kalian
menggerak-gerakkan jari ketika tasyahhud” (‘Aaridhah Al-Ahwadzi 2/85)
3. Al-Imam Al-Mawardi Asy-Syafi’i
rahimahullah berkata:
وَاخْتَلَفَ أصحابنا في تحريكها على وجهين: أحدهما: يحركهما مشيراً بهما، رَوَى ابْنُ
عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم َ - قَالَ:
" هِيَ مَذْعَرَةٌ لِلشَّيْطَانِ ".وَالْوَجْهُ الثَّانِي: أَنَّهُ يُشِيرُ
بِهَا مِنْ غَيْرِ تَحْرِيكٍ وَهُوَ أَصَحُّ لرواية عامر بن عبد الله بن زبير عَنْ
أَبِيهِ أَنَّ النَّبِيَّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم َ - كان يشير بأصبعه
إذا دعا ولا يحركهما"
“Dan ulama kami (madzhab syafi’i)
berselisih pendapat dalam permasalahan menggerak-gerakkan jari menjadi 2
pendapat. Yang pertama: Dia
menggerak-gerakkannya untuk mengisyaratkan dengan jari telunjuknya. Ibnu Umar
meriwayatkan bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
“Menggerak-gerakkan jari ketika tasyahhud adalah cambukan untuk syaithan” (HR.
Baihaqi; Dhaif). Pendapat Yang kedua: Bahwasanya dia mengisyaratkan jari
telunjuknya tanpa menggerakkannya. Dan inilah pendapat
yang lebih benar karena riwayat ‘Amir bin Abdillah bin Zubair dari
ayahnya, bahwasanya nabi shallallahu alaihi wa sallam mengisayartkan dengan
jari telunjuk beliau dan tidak menggerakkannya” (HR. Abu Daud; Shahih)
4. Al-Imam Al-Bahuti Al-Hanbali
rahimahullah berkata tentang isyarat jari telunjuk ketika tasyahhud:
ويشير بسبابتها من غير تحريك
“Dan dia
mengisyaratkan jari telunjuknya tanpa digerak-gerakkan” (Ar-Raudhu Al-Murbi’
hal. 93)
5. Asy-Syaikh
Muqbil bin Hadi AlWadi’i rahimahullah berkata:
تحريك الأصبع كنا نحركها فإذا هي زيادة
شاذة ؛ شذ بها زائدة بن قدامة ، المشروع هو الإشارة فقط ، أما التحريك وإن كان
الشيخ الألباني حفظه الله تعالى وهو محدث العصر يقول : بالتحريك ، ففي < سنن
أبي داود > من حديث عبد الله بن الزبير : وكان لا يحركها ، لكنهم قالوا : من
طريق ابن عجلان وفيه كلام ، لكن هذا زائدة بن قدامة خالف سفيان الثوري ، وسفيان بن
عيينه ، وشعبة بن الحجاج ، وبشر بن المفضل إلى قدر أثني عشر واحداً بحيث أن هؤلاء
الأربعة كل واحد منهما من هؤلاء الأربعة يعتبر أرجح من زائدة بن قدامة ، فالزيادة
شاذة ، والتحريك ليس بمشروع .
وكذا العجن ليس بمشروع ، بعض طلبة
العلم صحيح متأثرون بالتقليد ، هذا العجن من طريق الهيثم بن عمران ولم يوثقه إلا
ابن حبان وهو يوثق المجهولين ، فالعجن عند القيام من السجود هذا أيضاً ضعيف لا
يثبت عن النبي - صلى الله عليه وعلى آله وسلم - ، والثابت في < البخاري > أنه
كان يعتمد بيديه على الأرض ، هذا هو الثابت ليس فيه صفة العجن
“Menggerak-gerakkan
jari ketika tasyahhud, dahulu kami menggerakkannya juga. Ternyata dia adalah
riwayat yang syaadz yang terjadi pada Zaidah bin Qudamah. Yang disyariatkan
hanyalah mengisyaratkan jari telunjuk saja. Adapun permasalahan menggerakkan
jari telunjuk (walau syaikh Al-Albani ahli hadits di zaman ini berpendapat
dengan menggerakkannya), maka terdapat dalam sunan Abi Daud dari hadits
Abdullah bin Zubair, beliau berkata: “Nabi shallallahu alaihi wa sallam tidak
menggerakkannya”. Zaidah bin Qudamah telah menyelisihi Sufyan Ats-Tsauri,
Sufyan bin ‘Uyainah, Syu’bah bin Al-Hajjaj, Bisyr bin Al-Mufadhhal, dll hingga
12 rawi. Yang mana setiap 4 rawi tadi lebih kuat dari pada Zaidah bin Qudamah.
Maka lafadz tambahan “Nabi shallallahu alaihi wa sallam menggerakkan jari
telunjuk ketika tasyahhud” adalah Syadz. Maka menggerakkannya tidak
disyariatkan.
Sama seperti
‘Ajn (mengepalkan tangan ketika hendak bangun dari sujud), maka dia juga tidak
disyariatkan. Sebagian penuntut ilmu, benar terkena taqlid. Ajn tersebut
diriwayatkan dari jalan Al-Haitsam bin Imran. Dan tidak ada satupun ulama yang
mengatakan bahwa beliau tsiqah kecuali Ibnu Hibban, sedangkan Ibnu Hibban
sering mentsiqahkan orang yang majhul (tidak dikenal). Maka ‘Ajn ketika hendak
bangun dari sujud juga dhaif, tidak ada dari nabi shallallahu alaihi wa sallam.
Dan yang ada dalam Shahih Bukhari bahwa beliau hanya bertumpu dengan kedua
telapak tangan di atas muka bumi. Ini yang ada, dan bukan sifat ‘Ajn” (Lihat
dan dengarkan fatwa syaikh Muqbil di situs beliau)
6. Syaikh
Utsman Al-Khamis hafidzahullah berkata:
أن رواية
زائدة شاذة وأنه ليس فيها التحريك. المشروع هو الإشارة فقط بدون تحريك وهذا هو
الصحيح
“Bahwasanya riwayat
Zaidah adalah syadz. Dan yang benar, tidak ada menggerak-gerakkan jari. Maka
yang disyariatkan adalah mengisyaratkan jari telunjuk saja tanpa
menggerakkannya. Dan ini pendapat yang benar” (Lihat dan dengarkan fatwa syaikh
Utsman Al-Khamis di sini)
Kesimpulan:
Hadits menggerak-gerakkan
jari telunjuk adalah hadits yang dha’if, sehingga tidak disyariatkan untuk
menggerak-gerakkannya ketika tasyahhud. Namun, ini adalah permasalahan yang
dikhilafkan oleh banyak para ulama. Setiap orang diperbolehkan untuk memilih
pendapat yang lebih kuat menurutnya. Allahu a’lam.
Semoga bermanfaat,
wa shallallahu alaa nabiyyinaa Muhammad.
Penulis: Ustadz
Abdurrahman Al-Amiry
Artikel: alamiry.net
(Kajian Al-Amiry)
------
Kesempatan bagi anda untuk mendapatkan amal jariyah. Dukung dakwah “Kajian Al-Amiry” dengan mengirimkan donasi ke salah satu rekening di bawah ini:
- BNI Syariah 0605588960 a.n Yayasan Kajian Al Amiry (Kode transfer: 427)
- BCA 3000573069 a.n Muhammad Abdurrahman (Kode transfer: 014)
Semoga Allah selalu memberikan ganjaran atas amal jariyah anda.
Syaikh bin baz, Utsaimin, dan Syaikh Albani mengerakkan gerakkan jari telunjuk saat tahiyat, walau ketiga cara ulama tersebut caranya berbeda tapi intinya sama menggerakkan jari saat tasyahud, bahkan Syaikh Utsaimin mengacungkan jari telunjuk saat duduk diantara dua sujud
BalasHapusMayoritas jamaah di makkah menggerakkan jari pada tasyahud akhir
BalasHapus