Abdurrahman Al-Amiry

Abdurrahman Al-Amiry

Abdurrahman Al-Amiry

Abdurrahman Al-Amiry

Abdurrahman Al-Amiry

Sabtu, 22 Juni 2013

Onani Tidak Membatalkan Puasa

Tidak lama lagi bulan ramadhan akan menjelang tiba dan sedikit pembahasan dari saya mengenai sesuatu  permasalahan yang sering terjadi khilaf diantara para ulama.Yaitu permasalahan onani disiang bulan ramadhan tatkala puasa. Adapun jumhur ulama, diantaranya syaikh Muhammad bin Shalih al utsaimin mengatakan bahwasanya onani adalah sesuatu pembatal puasa.

Namun setelah kami telaah kembali bahwasanya onani tidaklah membatalkan puasa. Karena tidak adanya dalil shorih yg mengatakan hal tersebut. Tidak ada satu ayatpun dan hadits rasul yg menyatakan oanani membatalkan puasa. Namun perlu diketahui bahwasanya onani tetaplah haram dan mengundang dosa namun dia bukanlah pembatal puasa.Sebagaimana mencuri, mencuri adalah perkara haram dan mengundang dosa akan tetapi jika dilakukan disiang hari ramadhan tatkala puasa dia tidaklah membatalkan puasa seseorang. Tidak ada ulama manapun yang menyatakan bahwasanya mencuri adalah pembatal puasa, dengan beralasan seseorang melakukan keharaman tatkala puasa pada siang ramadhan. Maka dari itu telah datang suatu riwayat dari salaf

حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ، عَنْ حَبِيبٍ، عَنْ عَمْرِو بْنِ هَرِمٍ، قَالَ: سُئِلَ جَابِرُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ رَجُلٍ نَظَرَ إلَى امْرَأَتِهِ فِي رَمَضَانَ فَأَمْنَى مِنْ شَهْوَتِهَا هَلْ يُفْطِرُ؟ قَالَ: لَا وَيُتِمُّ صَوْمَهُ

Telah menceritakan kepada kami Yaziid bin Haaruun, dari Habiib, dari 'Amru bin Harim, ia berkata : Jaabir bin Zaid pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang memandang istrinya di bulan Ramadhaan, lalu ia keluar mani akibat syahwatnya tersebut, apakah batal puasanya ?".
Ia berkata : "Tidak, hendaknya ia sempurnakan puasanya"

[Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah, dengan sanad hasan, Syaikh Al-Albani berkata dalam silsilah as-shahihah Isnadnya jayyid]

Dan inilah pendapatnya syaikh al albani dalam kitabnya tamamul minnah dalam mengomentari kitab fiqh sunnah, syaikh Al Albani berkata dalam kitabnya:

قوله: "الاستمناء إخراج المني سواء أكان سببه تقبيل الرجل لزوجته أو ضمها إليه أو كان باليد فهذا يبطل الصوم ويوجب القضاء".

قلت: لا دليل على الإبطال بذلك وإلحاقه بالجماع غير ظاهر ولذلك قال الصنعاني "الأظهر أنه لا قضاء ولا كفارة إلا على من جامع وإلحاق غير المجامع به بعيد".

وإليه مال الشوكاني وهو مذهب ابن حزم فانظر "المحلى" 6 / 175 - 177 و205

"Perkataannya --syaikh sayyid sabiq- : adalah onani (mengeluarkan mani) sama saja baik sebabnya dikarenakan seorang lelaki mencium istrinya atau memuluknya ataupun dengan tangan, maka ini membatalkan puasa dan wajib baginya untuk mengqadha puasa".

Aku berkata -syaikh al albany- : tidak ada dalil atas batalnya puasa karena onani dan menghubungkannya dengan jima' tidaklah dzahir. Maka dari itu, berkata Ash Shana’ani rahimahullah: Yang lebih jelas adalah bahwasanya istimna tidak perlu qadha ataupun kaffarah kecuali orang yang berjima’ dan menyambung-nyambungkan orang yang tidak jima’ dengan orang yang jima’ adalah sesuatu yang sangat jauh untuk disamakan”

Maka dari itu Asy Syaukani condong kepada pendapat ini dan inilah pendapat Ibnu Hazm, lihat Al Muhalla 6/175-177 dan 205” Tamam Al Minnah 408

>>>>>>>>

Adapun ulama yang mengatakan bahwasanya onani adalah pembatal puasa, dikarenakan mereka mengqiyaskan onani dengan jima dalam hal ladzzah / syahwat (keenakannya) dan dua-duanya sama-sama mengeluarkan mani.

Namun qiyas ini adalah qiyas faasid (rusak). Dikarenakan mengqiyaskan onani dengan jima dalam perkara laddzah (enak) tentulah berbeda. Dikarenakan enaknya seseorang yang melakuka onani dengan tangannya berbeda dengan enaknya seseorang yang berjima' dengan istrinya. Jelas dan tentulah lebih enak dilakukan dengan jima untuk mengeluarkan maninya.

Adapun mengqiyaskan onani dengan jima bahwasanya dua-duanya adalah sama-sama mengeluarkan mani. Lantas bagaimana jika seseorang jima' dengan istrinya namun tidak mengelkuarkan mani? jika menurut qiyas seperti ini, maka jelaslah jika jima' jika tidak mengeluarkan mani adalah sesuatu yang tidak membatalkan puasa.

Maka dari penjelasan diatas, maka onani tidak membatalkan puasa. Karena jima dengan istri baik dia mengeluarkan mani maupun tidak itu adalah pembatal puasa dan wajib membayar kaffarat.

Begitupula mereka berdalil untuk menyatakan bahwasanya onani adalah pembatal puasa dengan mengatakan onani adalah salah satu bentuk bentuk syahwat. Dan syahwat termasuk pembatal puasa dengan dalil:

يَدَعُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِى

“Orang yang berpuasa itu meninggalkan makan, minum dan syahwat karena-Ku.” (HR. Ahmad, 2: 393, sanad shahih)atau (HR. Bukhari no. 7492)

Onani dan mengeluarkan mani dengan paksa termasuk bentuk syahwat. Mengeluarkan mani termasuk syahwat

Maka kami menjawab sanggahan mereka dengan mengatakan:

Dalil yang anda kemukakan, kurang tepat. Jika anda mengatakan onani adalah bentuk dari syahwat dan menyatakannya bahwasanya ia adalah pembatal puasa. Namun bagaimana anda menyikapi dengan bermesra mesraan dan bercumbu di bulan ramadhan? Jelas ini adalah bentuk dari syahwat. Kenapa anda tidak menyatakannya sebagai pembatal puasa?

Lihat lah Rasul bercumbu dan bermesraan dengan istrinya dibulan ramadhan.

حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ، قَالَ: عَنْ شُعْبَةَ، عَنِ الْحَكَمِ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ، عَنِ الْأَسْوَدِ، عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا، قَالَتْ: " كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقَبِّلُ وَيُبَاشِرُ وَهُوَ صَائِمٌ، وَكَانَ أَمْلَكَكُمْ لِإِرْبِهِ "


Telah menceritakan kepada kami Sulaimaan bin Harb, ia berkata : Dari Syu’bah, dari Al-Hakam, dari Ibraahiim, dari Al-Aswad, dari ‘Aaisyah radliyallaahu ‘anhaa, ia berkata : “Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah mencium dan bermesraan (dengan istrinya) ketika sedang berpuasa. Dan beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling kuat menahan keinginannya (hawa nafsunya) di antara kalian” HR Bukhari

Bukankah mencium dan bercumbu adalah bagian dari syahwat?

Dan diantara dalil yang mengatakan bahwasanya onani tidak membatalkan puasa adalah

قول عائشة رضي الله عنها لمن سألها : ما يحل للرجل من امرأته صائما ؟ قالت : " كل شئ إلا الجماع
أخرجه عبد الرزاق في " مصنفه " ( 4 / 190 / 8439 ) بسند صحيح كما قال الحافظ في " الفتح


Perkataan aisyah Radhiyallahu anha untuk seseorang yang bertanya kepadanya: Apa yang diperbolehkan untuk lelaki dari istrinya tatkala puasa? maka Aisyah berkata: Semuanya boleh kecuali jima'" Dikeluarkan oleh Abdurrazzaq dalam mushannafnya (4/190/8439) dengan sanad yang shohih sebagaimana yang dikatakan oleh al hafidz Ibnu Hajar dalam fathul baari.

Dan ketahuilah, bukan berarti onani tidak membatalkan puasa berarti ia tidak termasuk perbuatan berdosa. Tidak. Akan tetapi onani tetaplah haram dan dosa akan tetapi tidak membatalkan puasa. Seperti berbohong ataupun berdusta, ia adalah perbuatan yang haram namun bukanlah pembatal puasa.

Allahu a'lam bis showaab.

PenulisMuhammad Abdurrahman Al Amiry

Artikel
alamiry.net (Kajian Al Amiry)


Anda diperkenankan untuk menyebarkan, re-publikasi, copy-paste atau mencetak artikel yang ada di alamiry.net dengan menyertakan alamiry.net sebagai sumber artikel.


Ikuti status kami dengan menekan tombol like pada halaman FB Muhammad Abdurrahman Al Amiry , dan tombol follow pada akun Twitter @abdr_alamiry



Abdurrahman Al-Amiry adalah seorang penuntut ilmu dan pengkaji islam, serta mudir atau pimpinan ponpes Imam Al-Albani, Prabumulih, Sumsel. Keseharian beliau adalah mengajar dan berdakwah di jalan Allah. Beliau menghabiskan waktu paginya dengan mengajar para santri dan menghabiskan waktu malam dengan berdakwah lepas di berbagai masjid..

163 komentar:

  1. Assalamu'alaikum ust, numpang tanya..onani itu apa?

    BalasHapus
  2. Saran ana:
    Seharusnya bagi seorang dai untuk memilih memilih tema yg ia akan sampaikan
    Tidak semua ilmu tuh pantas diaebarkan ke khalayak umum yg banyak blom mengetahui ttg ilmu
    Apa lg masalah yg sangat ghorib
    Jika ingin menyampaikan tema tersebut sebaik nya sesama para dai aja dan dapat saling berdskusi
    Karena jika tema ini disebarkan ke khalayak umum akan mebuat fitnah dan perdebatan yg ga da ujung nya
    Dan begitu juga dapat memperburuk citra dakwah salafi
    كم من مريد خير لم يصبه

    BalasHapus
  3. Ini akibat dari pemahaman tentang hadist yang terlalu banyak ketimbang Al-Quran , Saya tidak faham hadist tapi yang saya tahu anda hanya manusia biasa yang menganggap diri anda pintar sehingga anda menulis pun hanya mengandalkan hadist , mudah2an penulis diberikan keimanan dan ilmu yang lebih baik lagi ...

    BalasHapus
    Balasan
    1. astagfirullahaladzim... sebaiknya antum kaji lagi lebih dalam. jangan sampai kita menjadi manusia yang dibenci Allah SWT.

      Hapus
    2. yang menganggap diri pintar itu siapa pak.. mohon dikaji lagi ucapannya...
      perbedaan adalah anugrah jangan memandang sebelah matasedangkan beliau juga mempunyai dasar ...

      Hapus
  4. Adapun apapun perkataan orang, itu dapat dijadikan nasihat. Saya hanya manusia lemah dan jahil. Adapun perkataan anda bahwasanya sok pintar ataupun menganggap diri pintar, na'udzubillah. Mudah-mudahan saya dan anda terhindar dari sifat yang anda sebutkan. Saya hanya tholibul ilm yang sangat rendah ilmunya, dan mudah-mudahan Allah mengangkat saya dan anda sebagai tholibul ilmi yang hikmah dan dzu ilmin aamil bi ilmih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ustad saya tidak bisa menahan untuk onani disaat puasa,, apakah benar puasa saya tidak batal, dan masih bisa melanjutkan puasa saya, onani kan nafau istad, apa benar tidak batal puasa saya

      Hapus
  5. Barang siapa yang tidak bisa meninggalkan diri dari ucapan palsu(jelek) dan tetap mengerjakannya, maka tidak berguna bagi Allah puasanya (HR Bukhari – Muslim)
    yang tidak bisa mengendalikan mulutnya aja tidak berguna puasanya..apalagi hawa nafsu yang jelas..seperti yang disinggung dalam hadits,
    “Banyak orang yang berpuasa tidak mendapatkan pahala kecuali haus dan lapar......” (HR Al Hakim)

    BalasHapus
  6. Jika Dia berkata dengan dusta atau berita palsu maka puasanya tidak berguna, bukan berarti puasanya batal. Dan semua ulama sepakat mengatakan bahwasanya berdusta tidak membatalkan puasa dan tidak ada yang mengatakan bahwasanya dusta membatalkan puasa

    BalasHapus
  7. memang tdk batal puasanya tp tdk dapat pahala...sama aja sia2 puasanya alias batal tdk diterima....

    BalasHapus
    Balasan
    1. siapa bilang sama saja? jelas berbeda.. Karena jika tidak berpahala dia tidak harus qadha. Namun jika batal dia harus mengqadha puasa yag batal. jadi sungguh berbeda.

      Hapus
    2. dukung muhammad abdurrahman!!!

      Hapus
    3. maksudnya sama saja mas muhammad abdurrahman,, dijelasin sama enggak tetep aja gak dong, hehe

      Hapus
  8. hahahahahaha mari kita berbohong dan onani di siang hari bulan puasa .... ini fatwa gila ... qiqiqiqi ... diluar bulan ramdhan aja hal demikian akan berakibat dosa .. apalagi dalam keadaan puasa .. ckckck

    BalasHapus
    Balasan
    1. Fatwa diatas bukan berarti onani boleh dan dusta boleh.. mungkin yang berkata diatas tidak bisa memahami antara dosa dan pembatal puasa. Cobalah untuk tidak membaca dengan hati yang panas. Akan tetapi sikapi dengan sikap bijak anda dalam berdalil.

      Hapus
    2. Colok mata orang juga gk bikin batal puasa agan roxex, jadi kalau kita senang kita boleh colok mata orang waktu puasa? coba pikir dulu

      Hapus
    3. luar biasa., inilah paham yahudi bertopengkan islam,, dari al'halaj husein ibnu mansyur., kita onani dan brbohong dan mencuri ajha..

      Hapus
    4. Inilah perkataan yang keluar dari lisan orang yang paham.. Sudah sangat jelas dikatakan bahwsanya Onani dan bohong serta mencuri haram, Kenapa dikatakan untuk dilakukan, dengan usaha yang dipaksa pksa untuk emnyamankannya dengan pemahaman yahudi..

      Tidak semua keharaman itu mematalkan puasa. dan itu lah perkataan IJMA ULAMA. Seluruh ulama, ana ulangi, sluruh ulma mengatakan tidak semua keharaman membatalkan puasa. BUkn berarti seuruh ulama membolehkan melakukannya..

      Ana rasa yang bicara terlalu dangkal pikirannya.. dan komentar dengan hati yang panas.

      Hapus
  9. ini sperti pendapat mazhab dzahiri,, beralasan tidak ada dalil yg sharih
    pdhal hukum itu mengikuti illat nya,,lalu bgaimna dengan dalil ini
    alam hadits qudsi yang shahih, Allah Ta’ala berfirman,

    يَدَعُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِى

    “Orang yang berpuasa itu meninggalkan makan, minum dan syahwat karena-Ku.” (HR. Ahmad, 2: 393, sanad shahih)atau (HR. Bukhari no. 7492).. Onani dan mengeluarkan mani dengan paksa termasuk bentuk syahwat. Mengeluarkan mani termasuk syahwat

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dalil yang anda kemukakan, kurang tepat. Jika anda mengatakan onani adalah bentuk dari syahwat dan menyatakannya bahwasanya ia adalah pembatal puasa. Namun bagaimana anda menyikapi dengan bermesra mesraan dan bercumbu di bulan ramadhan? jelas ini bentuk dari syahwat. Kenapa anda tidak menyatakannya sebagai pembatal puasa?
      lihat lah Rasul bercumbu dan bermesraan dengan istrinya dibulan ramadhan.

      حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ، قَالَ: عَنْ شُعْبَةَ، عَنِ الْحَكَمِ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ، عَنِ الْأَسْوَدِ، عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا، قَالَتْ: " كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقَبِّلُ وَيُبَاشِرُ وَهُوَ صَائِمٌ، وَكَانَ أَمْلَكَكُمْ لِإِرْبِهِ "
      Telah menceritakan kepada kami Sulaimaan bin Harb, ia berkata : Dari Syu’bah, dari Al-Hakam, dari Ibraahiim, dari Al-Aswad, dari ‘Aaisyah radliyallaahu ‘anhaa, ia berkata : “Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah mencium dan bermesraan (dengan istrinya) ketika sedang berpuasa. Dan beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling kuat menahan keinginannya (hawa nafsunya) di antara kalian” HR Bukhari

      Bukankah mencium dan bercumbu adalah bagian dari syahwat?

      Hapus
    2. aku tanya sama pak ustad,onani dan syahwat itu pasih?

      Hapus
    3. Tidak tepat bermesraan atau bercumbu dengan istri dikatakan selalu mengandung syahwat. Karena mesra terhadap istri bisa juga sebagai ungkapan rasa kasih sayang suami kepada istrinya yang tanpa diikuti syahwat. Begitu juga seumpamanya seorang Bapak mencium kening anak perempuannya karena ungkapan rasa kasih sayang orang tua kepada anaknya, atau seorang Ibu mencium kening anak laki-lakinya yang mengungkapkan rasa kasih sayang seorang ibu kepada anaknya. Jadi, ungkapan rasa kasih sayang dengan syahwat itu jelas beda maknanya, sehingga ketika perbuatan seorang suami mencium istrinya karena rasa cinta atau kasih sayang yang dimilikinya, tidak serta merta bisa dikatakan sebagai perbuatan yang mengandung syahwat. Ketahuilah, bahwa segala sesuatu itu tergantung pada niat-Nya. Niat inilah yang kemudian menjadi pembeda, apakah suatu amalannya akan diterima atau ditolak, dimaafkan atau diadzab, batal atau tidak batal, sah atau tidak sah.

      Jika seorang suami niat mencium istrinya karena syahwat sehingga keluar maninya, maka tentu saja puasanya batal. Begitu juga dengan orang yang melakukan onani ketika di bulan puasa. Puasanya menjadi batal karena ia melakukan onani itu dengan niat ataupun karena dorongan syahwat sehingga keluar maninya atau spermanya.

      Begitu penjelasannya. Jadi maaf, kalau fatwa atau pendapat antum itu tidak tepat karena antum kurang begitu memahami fakta dan dalil yang ada.

      Hapus
    4. Perkataan aisyah Radhiyallahu anha untuk seseorang yang bertanya kepadanya: Apa yang diperbolehkan untuk lelaki dari istrinya tatkala puasa? maka Aisyah berkata: Semuanya boleh kecuali jima'" Dikeluarkan oleh Abdurrazzaq dalam mushannafnya (4/190/8439) dengan sanad yang shohih sebagaimana yang dikatakan oleh al hafidz Ibnu Hajar dalam fathul baari.
      Ini jawaban nya akhi..
      Jika suami istri sedang berkumpul dan bermesra2 an itu nama nya syahwat.
      Syahwat yang dimaksud di hadits adalah jima' keluar atau tidak nya air mani tetap saja batal kalau berjima'

      Hapus
  10. alhamdulillah terimakasih ilmu nya ustadz,,
    tapi apakah setelah onani itu kita wajib mandi janabat??

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sama-sama.. Iya, setiap kali air mani keluar dari kemaluan kita, maka wajib mandi janabah. Baik karena mimpi basah, jima', maupun onani. Akan tetapi jika jima' batallah puasanya. Adapun onani serta mimpi basah maka tidaklah batal puasanya.

      Dan yang perlu diketahui hukum onani tetaplah haram.

      Dan barang siapa yang telah melakukan onani maka wajib baginya untuk mandi janabah. Karena Allah tidak akan menerima shalat seseorang yang tidak suci, baik tidak suci karena hadats kecil maupun hadats besar.

      Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ (kitab Madzhab Syafi’i) mengatakan, “Kaum muslimin sepakat, haramnya shalat bagi orang yang berhadas. Mereka juga sepakat bahwa shalatnya tidak sah, baik dia sadar bahwa dia hadas atau tidak sadar, atau lupa bahwa dia sedang berhadas. Hanya saja, orang yang shalat sementara dia tidak sadar atau lupa bahwa dia sedang hadas maka dia tidak berdosa. Namun jika ada orang yang shalat, sementara dia sadar bahwa dirinya sedang hadas dan dia tahu bahwa shalat dalam keadaan hadas hukumnya haram, maka orang ini telah melakukan perbuatan dosa besar.” (Al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 2: 67).

      Hapus
  11. Mas Anonim kok tdk ada komentar lg? Ayo keluarkan smua dalil2 nya..tp diskusi hrs dg bijak dan hati yg sejuk

    BalasHapus
  12. Sesuatu yg haram itu jika ttp dilakukan apakah termasuk dosa besar ustadz?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Iya, selau melakukan yang haram menjadikan sebab besarnya dosa yang dilakukan.

      Dalam sebuah hadits disebutkan yang mana maknanya shohih namun sanadnya dho'if:
      لاَ كَبِيْرَةَ مَعَ الاِسْتِغْفَارِ وَ لاَ صَغِيْرَةَ مَعَ الإِصْرَارِ

      “Tidak ada dosa besar jika dihapus dengan istighfar (meminta ampun pada Allah) dan tidak ada dosa kecil jika dilakukan terus menerus.”

      Hapus
    2. Jadi apakah kalau kita tau onani adalah perbuatan haram,kemudian kita beristighfar dan dilakukan selama berulang ulang.apakah bisa disebut sebagai pengampunan dosa?

      Hapus
  13. Topik yang menarik skaligus berbahaya p ustadz.
    Saran saya lebih hati-hati pilih topiknya.

    Saya sejutu jika mengeluarkan mani tanpa syahwat tidak membatalkan puasa. Seperti jika sedang dalam keadaan berobat (ambil sampel sperma)atau mimpi basah. Tapi kalau sengaja Pak ustadz pernah punya pengalaman onani sebelum menikah? Kalau punya, rasanya P ustadz bisa tahu onani itu termasuk dalam meninggalkan syahwat apa tidak.

    “Orang yang berpuasa itu meninggalkan makan, minum dan syahwat karena-Ku.” (HR. Ahmad, 2: 393, sanad shahih)atau (HR. Bukhari no. 7492)

    Trims
    Mohon pencerahannya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Setiap syahwat tidak berarti membatalkan puasa. Karena bercumbu dan mencium istri disaat puasa tidaklah membatalkan puasa. Karena hal ini dilakukan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Sebagaimana dalam hadits:

      حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ، قَالَ: عَنْ شُعْبَةَ، عَنِ الْحَكَمِ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ، عَنِ الْأَسْوَدِ، عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا، قَالَتْ: " كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقَبِّلُ وَيُبَاشِرُ وَهُوَ صَائِمٌ، وَكَانَ أَمْلَكَكُمْ لِإِرْبِهِ "
      Telah menceritakan kepada kami Sulaimaan bin Harb, ia berkata : Dari Syu’bah, dari Al-Hakam, dari Ibraahiim, dari Al-Aswad, dari ‘Aaisyah radliyallaahu ‘anhaa, ia berkata : “Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah mencium dan bermesraan (dengan istrinya) ketika sedang berpuasa. Dan beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling kuat menahan keinginannya (hawa nafsunya) di antara kalian” HR Bukhari

      Bukankah mencium dan bercumbu adalah bagian dari syahwat?

      Dan ini telah saya jelaskan diatas.

      Hapus
    2. iya ustadz..ada hal yang masih mengganjal.
      Apakah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mencium dan bermesraan dengan istrinya)dengan syahwat dan nafsu ketika berpuasa? sedangkan beliau adalah orang yang paling kuat menahan keinginannya (hawa nafsunya) di antara kalian” HR Bukhari. Lalu apakah bisa di qiyaskan antara hadis ini dengan perbuatan onani dalam tulisan ini?

      Mohon pencerahan tambahan

      Hapus
    3. Rasullah sama seperti manusia biasa. Rasulullah juga mempunyai syahwat sebagaimana manusia biasa mempunyai syahwat. Karena rasulullah bukanlah malaikat yang tidak mempunyai syahwat. Maka dari itu Allah berfirman di akhir surat Al kahfi:
      قل إنما أنا بشر مثلكم
      "Katakanlah sesungguhnya saya hanyalah manusia biasa seperti kalian"

      Akan tetapi yang harus kita ketahui wahai saudaraku bahwasanya Rasul adalah manusia yang paling bisa mengontrol nafsunya.
      Sehingga rasul tatkala mencium istrinya pasti lah ada syahwat disitu, karena rasul manusia biasa bukan malaikat. Akan tetapi rasul mampu mengontrol nafsunya.
      Allahu a'lam

      Hapus
  14. Diantara hal-hal yang mebatalkan puasa (seperti diterangkan dalam rubrik syariah yang lalu adalah) memasukkan sesuatu ke dalam lobang, melakukan hubungan badan dengan sengaja, muntah disengaja, pengobatan dengan memasukkan sesuatu ke kemaluan maupun dhubur, keluar air mani sebab bersentuhan, haidh, nifas, gila, dan murtad. Memang keterangan ini teramat singkat, apalagi jika dibandingkan dengan referensi kitab-kitab fiqih yang sangat detail yang melengkapi setiap keterangan dengan beberapa kemungkinan dan pengandaian. Oleh karena itu wajar jika kemudian muncullah beberapa pertanyaan dari para pembaca. Diantara beberpa pertanyaan itu adalah mengenai bagaimana hukumnya onani (mengeluarkan air mani) di bulan Ramadhan, apakah membatalkan puasa?

    Dalam kasus ini ada beberapa hal yang ahrus diperhatikan. Pertama adakah maksud atau sengaja ingin mengeluarkan air mani ataukah tidak. Kedua adakah persentuhan (an mubasyaratin) dalam proses keluarnya air mani itu atau tidak. Jika memang seorang yang sedang berpuasa tidak bisa menahan diri dan ingin merasakan nikmatnya beronani dengan cara tertentu (mengosok/meremas kelamin, atau menonton gambar porno atau sengaja ngelonjor –ngelamun jorok) sehingga hal ini akan merangsang dan menyebabkan keluar mani maka hal itu dapat membatalkan puasa. Demikian keterangan dalam Nihayatuz Zain karya Syaikh Nawawi:

    (واستمناء) أى طلب خروج المني وهو مبطل للصوم مطلقا سواء كان بيده أو بيد حليلته أو غيرهما بحائل أولا بشهوة أولا


    Namun jika tidak ada niat mengeluarkan air mani, tetapi keluar karena adanya persentuhan atau ‘kontak langsung antara kulit sebagai indera perasa dengan suatu barang. Semisal mencium, menggenggam tangan atau alat kelamin menempel pada sesuatu hingga kelar air mani, maka hal itu membatalkan puasa.

    Akan tetapi jika proses keluarnya air mani itu terjadi dengan sendirinya, tanpa ada keinginan dan tanpa ada proses an mubasyaratin persentuhan langsung, seperti ketika keluar mani sebab bermimpi atau tiba-tiba terlihat pemandangan seronok maka hal ini tidak membatalkan puasa.

    Namun demikian, di bulan puasa yang merupakan ruang melatih diri mengekang hawa nafsu, hendaklah lebih berhati-hati. Ingatlah hadits Rasulullah saw tentang mereka yang berpuasa tetapi tidak mendapatkan apapun kecuali lapar dan dahaga, karena sesungguhnya mereka tidak melakukan puasa kecuali tidak makan dan minum.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dan ini adalah masalah khilafiyyah fiqh antara ulama. Jika anda mengikuti yang ada katakan dengan mengikuti dalil maka silahkan. Akan tetapi saya untuk saat ini tetaplah condong kepada perkataan ulama yang tidak membatalkannya.

      Dengan alasan, Yang sebagaiamana telah saya jelaskan diatas. Pembatasan syahwat yang membatalkan puasa tidak ada dalilnya dari nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam. Jika kita mengatakan mutlaqus syahwat dapat membatalkan puasa, maka inipun tidak tepat karena Rasulpun mencium istrinya. Adapun untuk masalah mengatakan batalnya puasa seseorang karena sengaja mengeluarkan mani, maka inipun tidak ada dalilnya. Karena asal pada suatu amalan adalah Sah sampai ada dalil yang mengatakan akan kebatalannya. Sehingga, tatkala kita ingin mengatakan puasa seseorang batal sangatlah butuh dalil dan keterangan dari al quran dan hadits.

      Disamping hal itu semua, saya katakan janganlah sekali-kali seseorang melakukan onani karena hukum onani adalah haram.

      Hapus
  15. assalamualaikum.. saya mau tanya, ada seseorang yang dalam keadaan tidak sadar dan tidak tahu bahwa ia sedang puasa lalu setelah bangun tidur di pagi hari ia menggesekkan kelamin ke tempat tidurnya karna syahwatnya sedang bergejolak dan keluarlah air mani dari nya, apakah puasanya batal?
    terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Waalaikumussalam...

      Puasanya tidak batal, akan tetapi dia berdosa sebagaimana yang telah saya jelaskan pada artikel diatas.

      Hapus
  16. batal ya batal aja kagak usah mencari pembenaran pada apa yang membatalkan .....

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kalau anda bicara tolong dengan ilmiyyah dan beradab. Jikalau anda tidak dapat untuk mendatangkannya dengan bukti dan dalil, Ya lebih baik tidak usah menuduh saya untuk mencari pembenaran. Karena saya mendatang dalil dan anda tidak mendatangkannya.

      Hapus
    2. Subhanallah, pemikiran yang tidak hanya komprehensif tapi juga kritis, paling tidak ini adalah cakrawala baru, khususnya bagi saya, Trima kasih Ustadz... ini enlightenment bagi saya

      Hapus
  17. yang saya tangkap onani/masturbasi sampai mengeluarkan mani/sperma itu berdosa?
    kalau dry-orgasm (tidak keluar sperma) tetap berdosa?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ia, berdosa.. karena dia mencari kenikmatan syahwat melalui jalur yang tidak Allah ridhai..

      Hapus
  18. Menjadi mujahid itu hak setiap muslim, dan semua orang pun punya hak untuk berpendapat dengan alasan dan dalil yang masuk akal dengan tidak membawa hadits maudlu'
    Untuk anonim, anda tidak menghargai pendapat org lain malah anda merendahkan teori yang di paparkan oleh saudara abdurrahman
    Segala sesuatu itu sudah tertera hukumnya dan itu kembali lg kepada manusia yg bersangkutan
    Satu lagi nih yaa, hal yang tidak membatalkan puasa bukan berarti halal

    BalasHapus
  19. Assallamualaikum,
    Saya bukan anonim yg berkomentar seperti yang d atas, sya pny nma dan perkenalkan nma saya Arif, saya lihat dari setiap komen2 d atas sepertinya hanya mas anonim yg kurang puas dgn artikel ini sehingga seakan-akan mengaggap artikel ini adalah salah, dan ingin membenarkan artikel d atas, sebenarnya gni bukan berarti bila kita berbuat dosa seperti,dusta,mencuri,berbicara kasar,fitnah dll itu tidak berguna bagi Allah SWT, memang benar bila kita berbuat dosa seperti hal-hal yang telah saya sebut td itu akan mengurangi pahala kita hingga sampai kita tidak mendapatkan pahala apa-apa di saat bulan puasa, tp bukan berarti puasa kita tidak sah dan tidak berarti, karena bila hanya hal seperti itu puasa kita tidak di terima, sudah pasti kita akan merasa bingung dan kapan kita pernah berbuat dosa di saat bulan ramadhan tersebut, dan merasa bingung berapa hari qt akan meng-qadha puasa yang telah d anggap batal tersebut, sebenarnya walaupun qt berpuasa tp tidak mendapatkan pahala apa-apa karena qt terlanjur berbuat dosa di hari itu jg, qt ttp wajib menjalankan ibadah puasa hingga matahari terbenam, karena akan sangat dosa besar bila kita mengetahui puasa qt tidak berarti dan tidak berguna bagi Allah SWT lalu qt malah membatalkan puasa qt dengan makan dan minum, dan untuk artikel d atas sya hanya membenarkan sebenarnya yang saya maksud yang membatalkan puasa adalah, makan,minum, dan melakukan syahwat, yang berarti syahwat itu adalah bersenggama dengan istri/suami atau lawan jenis, dan artikel d atas sangat benar bahwa onani entah itu disengaja atau tidak, ttp tidak akan membatalkan puasa,namun akan mengurangi pahala kita, hingga puasa kita tidak akan mendapatkan pahala apa-apa di hari saat qt melakukan dosa dan hanya akan mendapatkan lapar dan haus saja, tp puasa hrus ttp dilakukan dan tidak boleh untuk di tinggalkan selama bulan Ramadhan, sekian dari saya semoga bisa menjadi masukan untuk semua orang.

    BalasHapus
  20. assalamualaikum. maaf saya hanya manusia yg sangat minim agama dibanding antum sekalian. tapi bukankah perbedaan itu rahmat?

    BalasHapus
  21. askum wr wb. maaf saya hanya seorang muslim yg dhaif dibanding antum sekalian. tapi bukannya perbedaan itu rahmat?

    BalasHapus
  22. oh..jd untuk yg onani puasanya gk batal cuman gk dpt pahala puasanya[hanya lapar dan dahaga].udh gk dpt pahala puasa eeh malah melakukan dosa krn onaninya,,, mohon koreksinya pak ustadz !!

    BalasHapus
    Balasan
    1. iya benar, pahala puasanya berkurang dan dia berdosa. Namun tidak usah di qadha karena tidak batal. silahkan baca artikel dengan seksama diatas.

      Hapus
  23. onani, mmank tdk membatalkan puasa namun alangkah baiknya jika tidak dilakukan apalagi d bulan ramadhan, krn qt capek2 puasa ga dapat apa2, yg trlanjur melakukan onani,jgn tambah dosamu dgn mkn n minum krn mngaggap sdh batal, msalah puasamu dterima, itu urusan dan kuasa Allah SWT, bukan penulis2 disini :-) puasalah dan jauhi dosa2 yg mengurangi apalagi membatalkan puasamu, insya Allah puasa kita dterima ALLAH SWT, mhn maaf jika numpang post tdk brkenan

    BalasHapus
  24. serius ini mas ??? gak batal apa ???
    saya ragu ni

    BalasHapus
    Balasan
    1. ya tidak membatalkan puasa. Silahkan baca artikel diatas..

      Hapus
    2. edo putra : walaupun gk batal tapi jgn semangat kali ngelakuinnya -,- , kek ngga bisa nunggu ntar2 aja...

      Hapus
    3. waduh...ada yg semangat nih =)) jadingakak

      Hapus
    4. Ga batal,,tapi g berpahala begitukah??

      Hapus
  25. Menurut saya membahas hals eperti ini berbahaya, lebih baik dibahas di forum tertentu saja yang anggotanya lebih bisa berfikir panjang. Ini hal yang abu-abu. Saya mungkin bukan ustad dan saya tidak punya ilmu agama setinggi anda. Tapi yang jelas saya tahu, saya tidak boleh membenarkan hal yang salah.. tapi juga tidak boleh menyalahkan hal yang benar. Coba anda berfikir, jika ternyata pemaparan anda salah, semua orang yang terbawa bacaan ini dan berfikiran pendek kemudian menjadikan ini sebagai pegangan saat ia berpuasa ramadhan. Jika ternyata hal ini membatalkan. Bisa jadi anda yang akan bertanggung jawab nant di hadapan Allah SWT.. :-)

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dan jika pemaparan ana salah dan ini dalam pembahasan fiqh, apakah ana berdosa?? Dan ana mengikuti pendapat ulama. ketahuilah, jika ulama salah dalam berijtihad maka dapat satu pahala (bukan dosa) dan jika benar maka mendapatkan dua pahala. "Dan saya yakin, apa yang saya paparkan itu benar" Sesuai dalil yang saya bawakan. Rasulullah bersabda
      إذا اجتهد الحاكم إن أصاب فله أجران و إن أخطا فله أحر واحد
      "Jika ulama berijtihad, jika benar maka dia mendapatkan dua pahala, dan jika dia salah maka mendapatkan satu pahala"

      Hapus
    2. Saya mau tanya apa makna Puasa bagi anda? Penjelasan anda membuat bingung umat, saya setuju dengan pak Arif, anda lebih baik bahas ini di forum para ulama sebelum ini disebarluaskan. Terima kasih

      Hapus
    3. Ana ikut monitor lagi akh ya..^_^

      Hapus
    4. Topik pembahasan seperti ini sy rasa gak berbahaya sama sekali, karena sy pun ingin belajar. Terutama kalau pembahasannya disertai dengan dalil yg kuat bukan atas pendapat pribadi

      Hapus
  26. Ehm rujukannya syekh albani toh...

    BalasHapus
  27. @ust
    Nama saya Tono. "Mana dalilnya kalo habis onani wajib mandi?"

    BalasHapus
  28. akhi jnganlah terpedaya dn terperosok jatuh krn pujian krn saya merasa pujian tlah membuat anda berbangga diri

    BalasHapus
  29. numpang lewat ,, janeh pd mbahas apa sih ..??
    manusia kan punya otak wat berfikir mana yg baik dan tidak.. masalah benar atau tidaknya tu hanya allah yg tau dngn penalaran kita mungkin sll berangkapan benar sendiri,, jngn slng mengatas namakan hadist setiap orang punya penalaran masing2 kalo ga suka jngn d ikutin gitu ajah ko repot tol lo slh dia yg dosa , kalo bener ya dia yg untung,, jngn bikin dosa sendiri dngn emosi emang ada untung nya ikutin ajah kepercayaan masing2 pasti lbh nikmat..!!

    BalasHapus
  30. bingung .situs itu menyatakan bahwa onani adalah batal. tapi di situs lainnya termasuk situs ini menyatakan tidak batal.yang benar mana ya. karena waktu puasa saya mandi dan mengocok kontol saya,tapi tidak sampai mengeluarkan mani,karena saya takut puasa saya batal. yang benar mana ya batal atau tiadak? #bingung

    BalasHapus
  31. Assalamu'alaikum wr. wb.
    maaf kang, jadi saya baca artikel lain yg membahas tentang onani membatalkan puasa.
    di sana ada yg meng-qiyas-kan ke muntah yang disengaja. jadi dia menganggap bahwa muntah yg disengaja itu membuat kita lemah dan membatalkan. jadi sama kyak onani, onani itu disengaja dan membuat kita lemah. untuk masalah yg seperti itu bgaimana kan ?
    Afwan

    BalasHapus
  32. assalamualaikum pa ustd ....
    sebetulnya saya setuju dengan pendapat para u'lama yg menganggap bahwa onani di waktu shaum tidak membatalkan puasa tapi sebuah dosa besarr, yang berarti jika anda ingin shaum anda sempurna berpahala besar berarti jngan sampai onani .....
    namun ada sedikit pertanyaan untuk pak ustd
    kan di atas ustd menjelaskan keterangan tentang bahwa Rosul pun bercumbu dengan istrinya disiang hari (dan itu tidak membatalkan puasa)maka dijadikanlah oleh pak ustd dalil bahwa onani tidak membatalkan puasa karena ustd anggap onani itu seperti hal nya Rosul bercumbu dengan istri,Ok sekarang begini pak ustd. shaum kan tidak boleh makan ,nah bagaimana kalau seseorang menciumi makanan tapi tidak sampai dimakan ,batalkah shaum nya ? hanya akan membuat semakin lapaarr iya pasti ,tapi membatalkan kan tidak ,karenan nafsu dari rasa lapar tidak"terpenuhi", seperti hal nya Rosul mencumbui tapi tidak sampai "memenuhi" nafsu sahwatnya jadi tidak batal shaum nya ,nah sedangkan onani ,pasti si pelaku melamunkan hal2 yang berbau nafsu sahwat sehingga ia "laparr" (keluar hawa nafsu sahwatnya) nah maka si pelakupun melakukan onani sampai keluar sperma sehingga "terpenuhilah" kebutuhan nafsu sahwat nya ,pertanyaan nya pak ustd apakah sama antara orang onani (klimaks) dengan Rosululloh shalallhu'alaihi wasallam yg mencumbu tapi tidak klimaks (mengeluarkan mani) ?
    intinya pemuasan nafsunya itu pak ustd ,andaikan saja ada cara lain untuk memuaskan nafsu lapar kita,supaya tidak membatalkan puasa (sayangnya tidak ada kan ) ,seperti hal nya onani yaitu jalan lain untuk memuaskan nafsu sahwat tapi tidak membatalkan puasa ,di takutkan orang akan menyepelekan onani ketika shaum "aaah hanya sekedar dosa ,tapi kan gk batal puasa ............"
    mohon sanggahan nya pak ustd ini demi umat yg fakir ilmu seperti saya ini ,jazakumullohu khoiron katsiro.....
    wassalamualaikum ....

    BalasHapus
  33. Seharusnya tidak usah didiskusikan di tempat seperti ini, karena secara tidak langsung pak ustad tidak melarang orang-orang untuk ber onani, yang sesungguhnya adalah berdosa hukumnya. Sangat tidak pantas sekali.

    BalasHapus
  34. kalo onani di bulan puasa,tetapi tidak keluar air maninya,apakah itu membatalkan puasa?
    *Terima kasih sebelumnya :)

    BalasHapus
  35. Assalamu alaikum wr wb.....
    Saya tidak akan membahas akan batal tdkx karena pada dasarx mempunyai cara pandang atau penafsiran terhadap hadits...
    Saya hanya ingin berbagi baik bagi diri pribadi maupun yg membaca;
    Dalam setiap dalil yang diungkapkan salah satu yg dijadikan bahwa dasar hadits dr Aisyah tentang "bercumbu"/bermesraan dengan istrinya.....pada bagian penghujungnya adalah."....yang paling kuat menahan hawa nafsunya." saya rasa ini menjadi dasar untuk menghindari yang demikian itu, dan bukan hal yang menjadi dasar analogi bahwa onani itu boleh disiang hari di bulan ramadhan...." syukran dr dialog ini marilah kita sama2 mengambil pelajaran. N berbuat dengan penuh kehati2an serta.....analogi terakhir yg ingin saya sampaikan; yang halal saja dilarang apalagi yang mengandung unsur dosa/ma'siat.....wallahua'lambissawab.

    BalasHapus
  36. Nice. Ana ngerti. Makasih ya^^ .

    BalasHapus
  37. assalamualaikum.wr.wb..
    pak ustadz saya mau tanya..saya onani dengan cara menekan kamaluan ke tembok dan merasa nikmat namun saat merasakan sesuatu akan keluar...saya
    tekan lebih keras sehingga tidak keluar...dan yang keluar hanya cairan bening...bukan putih dan tidak memancar...apakah puasa sya batal plis reply..
    wassalamualaikum.wr.wb

    BalasHapus
    Balasan
    1. Assalamualaikum pak ustad saya mau bertanya klau kita kocok penis kita abis itu keluar mani di bulan puasa batal gak pak ustad

      Hapus
  38. tambahan pembahasan nih
    http://www.kumpulankonsultasi.com/2013/06/onani-di-bulan-ramadhan.html

    BalasHapus
  39. alangkah Baiknya jangan Melakukan Onani.. di Bulan Rahmadhan..
    hukumya Haram...

    BalasHapus
  40. dari komentar paling atas, saya sangat memahami bahwa memang sulit berdebat dengan orang pintar, namun berdebat dengan orang bodoh itu merupakan hal yang mustahil.

    BalasHapus
  41. kita semua masih perlu banyak belajar. jangan terlalu gegabah mengambil kesimpulan

    BalasHapus
  42. Bagaimana jika seseorang itu homoseksual dan melihat gambar gambar yang membuatnya terangsang lalu mengeluarkan air mani, apakah membatalkan puasa?

    BalasHapus
  43. banyak hadist doif ( lemah ) hati hati byk ulama bikin fatwa sendiri

    BalasHapus
  44. Merangsang anggota tubuh pasangan sah adalah halal. Termasuk jika istri merangsang sampai ejakulasi. Nah, bgm hukumnya jika hal itu dilakukan oleh istri saat puasa? Berdasarkan tulisan di atas artinya boleh selama tidak jima. Mohon pencerahannya..

    BalasHapus
  45. Kaga mandi shubuh tapi malamya ane onani ...... boleh puasa lagi kagak tanpa mandi

    BalasHapus
  46. Assalamu'alaikum,, maaf mau tanya apakah sah puasa keduanya jika istri membantu onani si suami hingga keluar mani??

    BalasHapus
  47. Subhanallah!!! Sedmikian luas ilmu Allah, yang jika kita paksakan untuk sepakat atau tidak sepakat, justru akan mempersempit ilmu Allah. Lebih baik ambil hikmahnya... mumpung sempat berpuasa, sekecil apapun dosa, kita hindari. Trima kasih Pak Ustadz.

    BalasHapus
  48. Cukup sulit ya, untuk menyembuhkan kecanduan ini, sudah hampir 2 tahun saya mengalaminya dan berusaha sekuat iman saya, tetapi selalu gagal, bagi yang seperti saya, mumpung sekarang bulan ramadhan, marilah kita saling mendoakan, agar kecanduan yang buruk ini bisa disembuhkan, dan kecanduan ini tidak turun ke generasi yang akan datang

    BalasHapus
  49. artikel anda akan dimintai pertanggungjabawan kawan

    BalasHapus
  50. onani di bulan puasa dan bukan bulan puasa itu tetap haram, di sini yg di bahas batal engga nyah.. gtu aja pda debat. ambil sisi positif nya aja gan.. ane yakin yg bilang batal disini jufa sering onani :)

    BalasHapus
  51. Mencumbu dan mencium istri bukan hanya karena sahwat, bisa saja orng melakukan itu dlm bentuk kasih sayang..
    Coba renungkan lg apakah setiap anda mencium dn bercumbu dg istri itu hanya karna sahwat saja..?

    BalasHapus
  52. Assalamuallaukum, memng susah menghilangkan kebiasaan buruk ini, saya pernah baca artikel onani di mlm bulan ramadham tidak apa" . Tp harus mandi besar sblm sholat subuh dan melanjutkamn untuk sholat uubuh laku puasa kembali

    BalasHapus
  53. http://rumaysho.com/puasa/apakah-onani-membatalkan-puasa-2681.html
    Akan tetapi, aku sendiri –wallahu a’lam– mungkin berdalil dengan dua alasan (yang menunjukkan batalnya puasa karena onani):

    1. Dalam hadits qudsi yang shahih, Allah Ta’ala berfirman,

    يَدَعُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِى

    “Orang yang berpuasa itu meninggalkan makan, minum dan syahwat karena-Ku.” (HR. Ahmad, 2: 393, sanad shahih). Onani dan mengeluarkan mani dengan paksa termasuk bentuk syahwat. Mengeluarkan mani termasuk syahwat dibuktikan dalam sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam,

    وَفِى بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ ». قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَأْتِى أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ قَالَ « أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِى حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِى الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ ».

    “Menyetubuhi istri kalian (jima’) termasuk sedekah.” Para sahabat pun bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana bisa salah seorang dengan syahwatnya mendatangi istrinya bisa mendapatkan pahala?” “Bukankah jika kalian meletakkan syahwat tersebut pada yang haram, maka itu berdosa. Maka jika diletakkan pada yang halal akan mendapatkan pahala,” jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Muslim no. 1006)

    2. Dalil qiyas (analogi), yaitu dalam hadits telah disebutkan mengenai batalnya puasa karena muntah yang sengaja, bekam dengan mengeluarkan darah. Dan keduanya melemahkan badan. Sedangkan keluarnya makanan (dari muntah), itu jelas melemahkan badan karena badan menjadi kosong sehingga menjadi cepat lapar dan kehausan. Adapun keluarnya darah (lewat bekam), itu juga jelas melemahkan badan. Demikian halnya kita temukan pada onani yaitu keluarnya mani yang menyebabkan lemahnya badan. Oleh karenanya, ketika keluar mani diperintahkan untuk mandi agar kembali menfitkan badan. Inilah bentuk qiyas dengan bekam dan muntah.

    Oleh karenanya, kami katakan bahwa keluarnya mani dengan syahwat membatalkan puasa karena alasan dari dalil maupun qiyas. (Demikian penjelasan beliau yang diringkas dari Syarhul Mumthi’).

    Intinya, onani menyebabkan puasa batal dan wajib mengqodho’, tanpa menunaikan kafaroh.

    Semoga bahasan singkat ini menjadi ilmu yang bermanfaat. Moga Allah memberi kita taufik untuk melaksanakan puasa dengan sempurna dan moga kita senantiasa mendapat taufik untuk meninggalkan yang haram.

    Wallahu waliyyut taufiq.



    @ APO Bengkel, Jayapura, Papua (rumah ortu tercinta), 28 Sya’ban 1433 H

    www.rumaysho.com
    http://rumaysho.com/puasa/apakah-onani-membatalkan-puasa-2681.html

    BalasHapus
  54. keluar mani karena tidak disengaja misal mimpi basah tidak membatalkan puasa, klo onani kan disengaja jdi membatalkan puasa (y)

    BalasHapus
  55. pak ustad,bener ini tidak membatalkan puasa,meskipun keluar mani sekalipun

    BalasHapus
  56. Yg banyak nanya kepingin onani tuh,,,hahaha,,peace!!! Alangkah lebih baik tinggalkanlah onani ,, lebih bagus onyanyi,,,gitu aja kok repoootttttt!!!!!

    BalasHapus
  57. asslam sumpah bodoh siapa kate onani buat badan kite lemah padahal buat kite makin bertenaga dan makin berpegalaman klu kluar peluh batal tak ....kluar peluh degn segaja batalke puasa bukan ke peluh melemah kan badan lol...siapa onani siap sedia la kat akhirat klu tak sempat bertobat

    BalasHapus
  58. masalah ini masuk dalam hal perbedaan pendapat, silahkan mengambil pendapat masing - masing asal berlandaskan dalil. Wallahu a'lam

    BalasHapus
  59. assalamualaikum saya pernah melakukan onani di saat ramadhan tetapi saya merasa bersalah takut batal puasa nya

    BalasHapus
  60. Intinya batal apa tidak ya mas wajib meng qadha apa tidak

    BalasHapus
  61. Sya sudah baca tulisan ini semenjak tulisan ini posting.. dan ini kedua kalinya saya nemu. Sebenarnya argumen ustad adalah Rasulullah mencumbu istrinya dan bermesraan. Ini adalah imajinasi ulama yg entah darimana.. nggak penting dibahas.

    Yg perlu anda semua tahu.. bahwa khusudzon kepada Rasulullah adalah yg paling penting. Kalau sekedar merangkul kemudian berciuman tipis saya rasa itu lumrah diantara pasangan dalam kemesraannya. Tapi kalau sampai merogoh kulit dan yg intim atau berciuman yg berat, itu sudah kelewat mesra. Itu tanda2 pasangan anda minta jima'.

    Bisa dipahami argumen saya? Onani membatalkan puasa. Titik

    BalasHapus
  62. Ibnu Qudamah dalam Al Mughni berkata “Jika seseorang mengeluarkan mani secara sengaja dengan tangannya, maka ia telah melakukan suatu yang haram. Puasanya tidaklah batal kecuali jika mani itu keluar. Jika mani keluar, maka batallah puasanya. Karena perbuatan ini termasuk dalam makna qublah yang timbul dari syahwat.”

    BalasHapus
  63. Kalau aq sih cari amannya aja,!!! hati hati tad,,,klo tafsiran anda salah,kasihan loh org org yg beronani setelah membaca artikel anda ini,puasa mereka jd kurang afdol

    BalasHapus
    Balasan
    1. Onani baik itu membatalkan puasa atau tidak membatalkan puasa tetap membuat "puasa mereka jd kurang afdol"

      Hapus
  64. Assalamualaiku,.
    setelah saya ikut tanggapan tanggapan tentang artikel ini,. Bp. M. Abdurrohman koug ndak menanggapinya lagi,. pipun niki,.? maaf. demi ummat

    BalasHapus
  65. Tak ada dalil yang menerangkan secara jelaa onani itu membatalkan puasa tapi orang yang melakukanbya beedosa

    BalasHapus
  66. Onani membatalkan puasa. Kalau pun mau melakukannya sehabis berbuka puasa, jangan lupa untuk mandi jika selesai

    BalasHapus
  67. huraian yg baik dari saudara akan tetapi saudara perlu faham itulah khilaf, saudara juga perlu adab ulamak dalam masalah khilafiah, saya tidak kata pendapat sheikh al bani salah tapi diantara kedua pandangan ini boleh kita gunakan, pilihlah mana yg berseuaian dgn apa kita pelajari, bg saya tidak bersetuju, sebab bg saya qias yg telah digunakan amat zahir dan tepat, tetapi bg al bani tidak, terpulanglah nak ikut mana2 pendapat janji jangan taksub dengan hanya satu pendaapat

    BalasHapus
  68. Padahal do artikel udah jelas, onani dengan keluar Mani ataupun tidak itu tidaklah membatalkan puasa tapi hukumnya tetap dosa Dan wajib Mandi junub.

    BalasHapus
  69. Menurut mayoritas ulama, onani atau masturbasi termasuk pembatal puasa. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Allah Ta’ala berfirman,
    يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَأَكْلَهُ وَشُرْبَهُ مِنْ أَجْلِى
    “Orang yang berpuasa itu meninggalkan syahwat, makan dan minumnya.” (HR. Bukhari no. 7492). Dan onani adalah bagian dari syahwat.
    Ibnu Qudamah dalam Al Mughni berkata,
    وَلَوْ اسْتَمْنَى بِيَدِهِ فَقَدْ فَعَلَ مُحَرَّمًا ، وَلَا يَفْسُدُ صَوْمُهُ بِهِ إلَّا أَنْ يُنْزِلَ ، فَإِنْ أَنْزَلَ فَسَدَ صَوْمُهُ ؛ لِأَنَّهُ فِي مَعْنَى الْقُبْلَةِ فِي إثَارَةِ الشَّهْوَةِ
    “Jika seseorang mengeluarkan mani secara sengaja dengan tangannya, maka ia telah melakukan suatu yang haram. Puasanya tidaklah batal kecuali jika mani itu keluar. Jika mani keluar, maka batallah puasanya. Karena perbuatan ini termasuk dalam makna qublah yang timbul dari syahwat.”
    Imam Nawawi dalam Al Majmu’ (6: 322) berkata, “Jika seseorang mencium atau melakukan penetrasi selain pada kemaluan istri dengan kemaluannya atau menyentuh istrinya dengan tangannya atau dengan cara semisal itu lalu keluar mani, maka batallah puasanya. Jika tidak, maka tidak batal.”
    Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin berkata, “Jika seseorang memaksa keluar mani dengan cara apa pun baik dengan tangan, menggosok-gosok ke tanah atau dengan cara lainnya, sampai keluar mani, maka puasanya batal. Demikian pendapat ulama madzhab, yaitu Imam Malik, Syafi’i, Abu Hanifah, dan Ahmad. Sedangkan ulama Zhohiriyah berpendapat bahwa onani tidak membatalkan puasa walau sampai keluar mani. Alasannya, tidak adanya dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah yang membuktikan bahwa onani itu membatalkan puasa. Dan tidak mungkin kita menyatakan suatu ibadah itu batal kecuali dengan dalil dari Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam.
    Akan tetapi, aku sendiri –wallahu a’lam– mungkin berdalil dengan dua alasan (yang menunjukkan batalnya puasa karena onani):

    BalasHapus
  70. yang komentar, gk pake account google, jelas udah gk berani menampakan diri dia sebenarnya..

    tidak usah berdebat panjang lebar.. terima kasih khusus nya buat admin untuk memberikan sharing ilmu agama nya.. semoga kita diberi rahmat oleh allah swt dan rasul nya.

    BalasHapus
  71. mas abdurrahman sebaiknya bahasan ini dihapus saja tidak bagus,pertama segala ilmu wajib faham jangan mengartikan sesuatu hanya dari kata-kata,tetapi kefahaman yang benar itu tidak dapat dimiliki kecuali oleh yang beribadah dengan benar berilmu dengan benar karena ini pemahaman terbimbing
    kedua, kata مباشر ini berarti mengusahakan setiap diri memiliki syahwat mengusahakan saudara mengusahakan
    ketiga baca hadist mengenai tiga manusia yang mendatangi nabi saw berkata kami tidak akan menikah akan berpuasa terusmenerus dan shalat sepanjang malam,kem.apa kata nabi?aku menikah aku membatalkan puasa aku tidur,maka fahami tujuan aisyah dalam menyampaikan atsar,boleh jadi pada waktu itu ada manusia yang boleh jadi bersikap berlebih-lebihan
    anonimos bukan perbuatan yang salah apalagi kalau pendapatnya benar bisa jadi tidak ada google account atau yang lain silahkan jika ingin dilanjutkan bertanya-tanya di bbm 5d3cc2ff yang salah itu yang berpendapat salah dan tidak tahu malu

    BalasHapus
  72. Ini bener onani gk batalin puasa ? Admin tolong jawab :"v
    Sbelumnya terimakasih ^^

    BalasHapus
  73. Untuk perkara ini jumhur 'ulama berfatwa puasanya batal (insya Allah ini yg rajih), dan harus kita katakan untuk perkara ini Syaikh Albani -Rahimahullahu- tergelincir dalam fatwanya, namun tetap Syaikh Albani -rahimahullahu- banyak memiliki keutamaan dalam menegakkan sunnah, tidak pantas dicela. Seorang 'ulama wajar jika mengalami ketergelinciran dalam berijtihad, sebagaimana Imam Ibnu Hajr dan Imam Nawawi pun pernah tergelincir dalam fatwanya.

    Penjelasan lebih detail silahkan simak rekaman kajian Ustadz Armen Halim Naro Lc, -Rahimahullahu- berkenaan adab berpuasa.

    BalasHapus
  74. wah ini ngak bnar nih!! onani sendiri diharamkan dan berdosa (tentulah onani penuh nafsu). sedangkan puasa menahan diri nafsu (sahwat)... pastilah sudah membatlakan... diantara dalailnya : أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ (سورة البقرة: 187)

    “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma'af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al-Baqarah: 187)

    Diriwayatkan oleh Bukhari, 2600 dan Muslim, 1111. Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu, dia berkata,

    قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ هَلَكْتُ فَقَالَ وَمَا ذَاكَ قَالَ وَقَعْتُ بِأَهْلِي فِي رَمَضَانَ قَالَ تَجِدُ رَقَبَةً قَالَ لا قَالَ فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ قَالَ لا قَالَ فَتَسْتَطِيعُ أَنْ تُطْعِمَ سِتِّينَ مِسْكِينًا قَالَ لا قَالَ فَجَاءَ رَجُلٌ مِنْ الأَنْصَارِ بِعَرَقٍ وَالْعَرَقُ الْمِكْتَلُ فِيهِ تَمْرٌ فَقَالَ اذْهَبْ بِهَذَا فَتَصَدَّقْ بِهِ قَالَ عَلَى أَحْوَجَ مِنَّا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَالَّذِي بَعَثَكَ بِالْحَقِّ مَا بَيْنَ لابَتَيْهَا أَهْلُ بَيْتٍ أَحْوَجُ مِنَّا قَالَ اذْهَبْ فَأَطْعِمْهُ أَهْلَكَ

    "Seseorang datang kepada Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam dan berkata, “Wahai Rasulullah, celakalah saya!" Beliau bertanya, “Ada apa dengan anda?" Dia menjawab, “Saya telah berhubungan intim dengan istri sementara saya dalam kondisi berpuasa (Di bulan Ramadan)," Maka Rasulullah sallallahu alaihi wa sallalm bertanya, “Apakah anda dapatkan budak (untuk dimerdekakan)?" Dia menjawab, “Tidak." Beliau bertanya, “Apakah anda mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?" Dia menjawab, “Tidak." Beliau bertanya, “Apakah anda dapatkan makanan unttuk memberi makan kepada enampuluh orang miskin?" Dia menjawab, “Tidak." Kemudian ada orang Anshar datang dengan membawa tempat besar di dalamnya ada kurmanya. Beliau bersabda, “Pergilah dan bershadaqahlah dengannya." Orang tadi berkata, “Apakah ada yang lebih miskin dari diriku wahai Rasulullah? Demi Allah yang mengutus anda dengan kebenaran, tidak ada yang lebih membutuhkan diantara dua desa dibandingkan dengan keluargaku." Kemudian beliau mengatakan, “Pergilah dan beri makanan keluarga anda.”

    BalasHapus
  75. Mudah aja: artikel ini menjelaskan samada a BATAL ATAU TIDAK Ibadat Puasa sekiranya berONANI semasa Ramadhan, BUKAN Dosa atau tidak/boleh atau tidak boleh beronani semasa berpuasa.

    Kesimpulan saya baca dari artikel ini adalah:

    1. Beronani tidak membatalkan puasa kerana tiada hadis yang mengatakan sedemikian.

    2. Beronani itu perbuatan DOSA.

    BalasHapus
  76. Sebaiknya tema seperti ini jangan dibahas di sini
    Sebab ini akan menjadi fitnah

    Memang tidak ada dalil yng menjelaskan secara mutlak
    Bahwa onani membatalkan puasa

    Ini sahma halnya dengan makanan haram
    Contoh: memakan daging kera itu haram
    Didalam dalil tidak diungkapkan bahwa kera itu haram
    Namun didalam dalil bahwa binatang yg bertaring dan berkuku tajam itu haram.

    Begitupun dengan onani memang tidak disebutkan dalam hadis
    Namun bukankah onani timbul karna syahwat
    Onani tidak akan terjadi bila tiada syahwat
    Sedangkan syahwat membatalkan pahala puasa

    BalasHapus
  77. Iya ustadnya bener juga, puasa itu kewajiban, dan mengandung pahala, jika melakukan dosa yg tidak membatalkan puasa hanya menyebabkan berkurangnya pahala dan puasanya akan siasia tetapi tidak menghilangkan kewajiban dan tidak membatalkan dan tidak wajib mengqhodo, ingat lah syahwat itu bukan hanya napsu seksual loh, syahwat itu keinginan, bisa aja syahwat akan makanan dan lain lain,, coba baca lagi syahwat itu apa definisinya, syahwat itu bukan hanya seks semata, bisa merujuk pda hal lain juga trims

    BalasHapus
  78. Assalamu'alaikum
    pak ustdz saya mau bertanya,ada dua yang ingin saya tanyakan pertama, kantadi di jelaskan bahawa keluar mani karena onani itu haram dan dosa, tpi bagai mana kalo keluarnya madzi dan tidak syahwat apakah sama hukum nya dan apakah berdosa.
    kedua, saya membaca di situs lain menurut Ibnu Hazm berpendapat bahwa onani itu makruh dan tidak ada dosa didalamnya karena seseorang yang menyentuh kemaluannya dengan tangan kirinya adalah boleh menurut ijma seluruh ulama. Sehingga onani itu bukanlah suatu perbuatan yang diharamkan.

    Firman Allah SWT :
    وَقَدْ فَصَّلَ لَكُم مَّا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ
    Artinya : “Padahal Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu.” (QS. Al An’am : 119)

    Dan onani tidaklah diterangkan kepada kita tentang keharamannya maka ia adalah halal. saya masih bingung tentang itu tolong di jelaskan?

    terima kasih, wasalamu'alaikum

    BalasHapus
  79. Assalamu alaikum ustad,

    bagaimana dengan bantahan di link ini

    http://www.headlineislam.com/2016/06/onani-saat-puasa-tidak-membatalkan-kata.html

    mohon pencerahannya.

    Jazakullah

    BalasHapus
  80. dari.penjelasan ustadz di atas, bersrti Istri yg Memainkan alat kelamin laki2 hingga kelaur sperma tdk batal puasa...????

    hanya jima' saja yg membatalkan??
    jadi apa faedah hadits qudsi yg menerangkan meninggalkan syahwat??

    BalasHapus
  81. bismillah..

    Dari Penejelasan Antum Ustadz, berarti semua bisa di lakukan suami istri kecuali jima'???

    jadi bagaimna Dgn istri yg memainkan alat kelamin laki2 hingga keluar mani??

    jadi apa faedah hadits qudsi tentang menahan syahwat??

    BalasHapus
  82. terimakasih info nya sangat bermanfaar

    BalasHapus
  83. maaf ustad mau tanya bgamna jika se orang anak laki laki onani setelah sholat tarwih tapi tdk keluar mani hanya percumnya saja. dan ia akan berpuasa besoknya dan dia tdk mandi wajib apakah puasanya sah atau tdk ?

    BalasHapus
  84. Salam ustaz, jadi kalau onani walaupun tidak keluar air mani. Tidak batal puasalah ye?

    BalasHapus
  85. Yg namanya dosa bisa diatur-atur. sdh pd twu aturannya. Yang susah diatur itu Munafik.,,,,.

    BalasHapus
  86. pa ustad apakah mani itu hadas besar ? jika ya, rukun dan syarat syah dalam melakukan ibadah puasa adalah suci dari hadas besar apakah onani dapat membatalkan puasa

    BalasHapus
  87. pak ustad mani kan termasuk hadas besar sedangkan syarat syah dari puasa adalah suci dari hadas besar trimakasih mohon dijawab ustad

    BalasHapus
  88. Assalamualaikum, perkrnalkan nama ana alhadid,dari artikel dan tiap komentar yg sudah saya baca adalah onani haram hukumnya, di bulan ramadhan pada saat berpuasa yg halal seperti makan dan minum yg halal saja dilarang oleh Allah, masa masih mau melakukan yg haram. Semoga kita tidak menjadi orang yg bangkrut.

    BalasHapus
  89. Jadi nggak batal melakukan onani walaupun keluar air mani?

    BalasHapus
  90. Kalo misalkan onani sebelum waktunya sahur gimana tuh ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. puasa tidak mewajibkan untuk bersih dari hadas besar , tetapi seblum sholat subuh kamu wajib mandi junub agar sholatnya sah , karena apabila seseorang meninggalkan sholat dengan sengaja mka akan dpt dosa besar

      Hapus
  91. min teman saya ada yang onani saat bulan puasa tetapi dia telah berusaha menahan agar mani tersebut tidak keluar,tetapi mani nya tetap keluar,apakah itu membatalkan puasa nya?

    BalasHapus
  92. min teman saya ada yang onani saat bulan puasa tetapi dia telah berusaha menahan agar mani tersebut tidak keluar,tetapi mani nya tetap keluar,apakah itu membatalkan puasa nya?

    BalasHapus
  93. Saya mau bertanya,dari wacana diatas onani tidak membatalkan puasa....
    Jadi apakah puasa dapat dilanjutkan setelah melakukan onani??

    BalasHapus
  94. Assalamualikum Ustads gmana kalo orang yg onani di siang hari terus dia sadar kalo lagi puasa dan pas dia sadar gk lama kemudian karena keenakan melakukan onani kemaluannya jadi keluar apakah itu membatalkan puasa ?
    #pleaserespawnustadz

    wassalamualaikum w.r w.b

    BalasHapus
  95. ustadnya mana??
    banyak yg respon niih...kasian

    BalasHapus
  96. assalamualaikum ...
    Apakah sering onani itu membuat badan menjadi kurus
    Trmksh

    BalasHapus
  97. Dari komentar2 diatas kita bisa perhatikan ada 3 macam orang :
    1. Orang yang serius bertanya karena ingin belajar.
    2. Orang yang hanya meledek meremehkan dan nyampah.
    3. Orang yang "Mohon maaf" mungkin belum paham adanya khilaf furu' atau mungkin tidak tau arti dari khilaf itu apa dan furu' itu apa sehingga belum bisa legowo ketika menyikapi adanya perbedaan pendapat.

    Intinya kita semua masih harus belajar, bukan saling hujat, dan Allah mengetahui apa yang kita niatkan ketika menulis komentar dan melakukan aktivitas yg lainnya dan kita akan diberi balasan sesuai dengan yg kita niatkan.
    Jadilah hamba-hamba Allah yang saling bersaudara.

    BalasHapus
  98. Dari komentar2 diatas kita bisa perhatikan ada 3 macam orang :
    1. Orang yang serius bertanya karena ingin belajar.
    2. Orang yang hanya meledek meremehkan dan nyampah.
    3. Orang yang "Mohon maaf" mungkin belum paham adanya khilaf furu' atau mungkin tidak tau arti dari khilaf itu apa dan furu' itu apa sehingga belum bisa legowo ketika menyikapi adanya perbedaan pendapat.

    Intinya kita semua masih harus belajar, bukan saling hujat, dan Allah mengetahui apa yang kita niatkan ketika menulis komentar dan melakukan aktivitas yg lainnya dan kita akan diberi balasan sesuai dengan yg kita niatkan.
    Jadilah hamba-hamba Allah yang saling bersaudara.

    BalasHapus
  99. mungkin para pembaca bisa membaca ulang isi artikelnya,
    disini sedang membahas batal/tidaknya puasa saat onani.
    namun jika masalah haram/tidak haram ya jelas ini haram
    pandanglah sesuatu hal dengan positif dahulu. terimakasih
    Wallahu a'lam

    BalasHapus
  100. Biasanya yang tanya seperti itu, kebelet ga tahan ��

    BalasHapus
  101. Assalamualaikum wr wb
    Pak ustad kalo onani tapi tanpa nafsu dan onani juga karena Cuma mau bersihin kemaluan karena sulitnya keluarkan mani

    BalasHapus
  102. Ustaz kalau seseorang tu teringin sngt2 nak buat benda tu ketika berpuasa bagaimana pulak?

    BalasHapus
  103. Ini gini loh analoginya. Ente puasa tapi kaga sholat. Apa puasa ente batal? Kaga! Puasa ente kaga batal. Padahal kan kaga sholat, ya cuma puasa ente kaga dapet apa2 cuma haus sm lapar doang. Gitu aja ko repot

    BalasHapus
  104. Apakah Onani Di malam Hari setelah berpuka membatalkan Puasa Nya???

    BalasHapus
  105. Tampaknya pak ustad sangat yakin dengan teori ini,misalkan jika teori ini salah apakah pak ustad mau menanggung dosa seseorang yg percaya dengan teori pak ustad?

    BalasHapus
  106. Dan untuk hadis yang pertama itu diambil dari kitab apa ya???

    BalasHapus
  107. Intinya onani tidak membatalkan puasa.... Alhamduuuulilahhhh....

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ya tapi dosa besar, kemungkinan nol pahala puasanya, masa alhamdulillah ngelakuin dosa? jangankan di bulan Ramadhan, di bulan selain Ramadhan dosa gede, apalagi di bulan Ramadhan, berlipat2.

      Hapus
  108. Itukan pemahaman ustad tentang onani di bulan puasa.. nape lu pada ribut.. kalau suka ikutin kalau ga tinggalin... Saya kira para ulama madzhab tidak pernah menyalahkan satu sama lain.. ane setuju dengan ustad, pemahaman beliau lebih logis sepertinya beliau menganut Mazhab Hanafi (koreksi kalau salah), bsa pula di qiyaskan apabila org berzina tidak lah berarti ketika melakukan shalat lantas shalatnya tidak sah bukan?

    BalasHapus
  109. Pwngertian Onani itu apaan sihh

    BalasHapus
  110. Assalamu'alaikum, barakallaahu fiikum, Ustadz apakah ketika berpuasa sedangkan lupa diri ini kalu sedang puasa, lalu melakukan onani karna syahwat yang memuncak, apakah batal puasanya?

    (puasa senin kamis)

    BalasHapus
  111. Cari aman saja jaga hawa nafsu...

    BalasHapus
  112. Assalamualaikum ustadz jika disengaja mengeluarkan onani tetapi syarat balig belum sempurna apakah puasanya batal atau tetap dilanjutkan?

    BalasHapus
  113. Assalamualaikum Pak Ustad. Saya mau nanya, klo onani setelah berbuka puasa (lbih tepat nya sehabis sholat magrib dan sholat Isya) itu termasuk membatalkan puasa atau tidak? Mohon maaf. Soalnya saya belum tau. Sekian dri saya, kurang lbih nya mohon maaf. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh.

    BalasHapus
  114. Betulkah apa yang ustaz sebutkan diatas?

    BalasHapus
  115. Ustadz Abdurrahman saya mau bertanya. Pendapat ustadz itu keluar dari 4 madzhab. Apakah boleh kita mengambil pendapat yang keluar dari 4 madzhab. Sedangkan pendapat ustadz ini mengikuti pendapatnya Syaikh Albani.

    BalasHapus
  116. Ustadz Abdurrahman saya mau bertanya. Pendapat ustadz itu keluar dari 4 madzhab. Apakah boleh kita mengambil pendapat yang keluar dari 4 madzhab. Sedangkan pendapat ustadz ini mengikuti pendapatnya Syaikh Albani.

    BalasHapus
  117. ana salafiy, tapi ana tidak ta'shub pada ustad, karena ustad juga manusia, bisa benar, bisa salah, bahkan meski beliau merujuk pada syaikh Albani, maka beliau pun juga manusia, kemungkinan salah juga sama..
    Jujur siapapun kita, kadg kalau melihat ustad atau orang yang kita anggap lebih pandai dari kita, maka kita secara psikologis jadi fanatik. kita hati-hati dalam hal ini, karena bagaimanapun kelak kita akan dimintai pertanggung jawaban secara sendiri-sendiri atas keyakinan, dan amaliah kita, kita akan dimintai pertanggungjawaban atas pilihan kita pada pemimpin, atau pendapat ustad yang kita pilih, bahkan kita sebarkan.. kalau salah dosanya kita sendiri yang nanggung, karena kenyataan ulama yang lain pun lebih banyak yang mengatakan onani membatalkan puasa. Syaikh Utsaimin termasuk yang mengatakan itu, jadi onani adalah perkara yang membatalkan puasa. Pendapat syaikh Albani memiliki kelemahan saat menganggap bahwa Nabi memncium dan mencumbi istri di siang hari sbg dalil tidak batalnya puasa sebab onani, sebab perbuatan itu (mencium, mencumbu) tidak selalu menimbulkan syahwat, kita juga dapat mencium istri kapanpun, tapi apakah terjadi syahwat? jawabnya: Tidak. karena syahwat itu jika ciuman memang diarahkan untuk itu syahwat. Jika tidak ada syahwat dalam ciuman, misal karena kasih sayang, maka hanya ada rasa damai, tanpa syahwat yang mengikuti. Mari, kita Lihat dengan jelas di akhir hadits itu,"..dan Nabi adalah orang yang paling mampu mengatasi syahwatnya.." artinya saat itu ciuman Nabi tidak disertai dengan syahwat, karena ciuman itu oleh Nabi tidak diarahkan untuk syahwat, maka istri beliau pasti tidak akan syahwat pula. Maka menciumnya Nabi kepada istrinya sebagaimana dalam hadits tidak dapat dijadikan dalil qiyas bahwa onani juga sama dengan itu, yaitu tidak batal.
    Mudahnya memahami perbedaan antara cumbu cium dan onani adalah seperti seseorang melihat makanan dan tertarik, apabila hanya tertarik maka tidak batal puasanya, tapi jika ia menindaklanjuti dengan memakannya, maka puasanya batal. begitupun jika sekedar melihat dan syahwat, maka yang batal adalah pahalanya, tapi jika dia mengikuti syahwatnya dengan menikmati onani, mengeluarkan spermanya, maka sama halnya dengan menikmati makanan hingga puas. Apakah hal ini tidak batal?
    Tulisan ini saya sampaikan, sebab sangat berbahaya sekali jika anak-anak muda yang gejolak syahwatnya tinggi, merasa mendapat angin untuk melakukan onani di siang ramadhan, padahal ini adalah momen bagi mereka untuk lebih arif dan bijaksana dalam menyikapi gejolak itu, tapi sebab adanya pendapat ini maka faidah puasa untuk pengendalian diri menjadi hilang, padahal syariat puasa salah satunya adalah berfaidah untuk pengendalian syahwat.
    Meski diberi alasan bahwa onani tetap haram, namun bagi seseorang yang diliputi syahwat, maka haram pun akan diterjang, toh, tidak mengganti di hari lain karena dikira tidak batal.
    Dengan menyebarnya pendapat ini, kita khawatir akan banyak kaum laki-laki yang kehilangan puasa tapi ia tidak merasa, sebab melakukan onani dengan mengikuti pendpaat yang salah. Bahkan ini buka sekedar perbedaan pendapat, tapi salah dalam mengambil kesimpulan terhadap hadits, atau salah ijtihad.

    BalasHapus

Contact Me

Adress

Ma'had Imam Al-Albani, Prabumulih, Sumsel

Phone number

+62 89520172737 (Admin 'Lia')

Website

www.abdurrahmanalamiry.com